-->

Peran Dan Fungsi Lembaga Sosial

Peran Dan Fungsi Lembaga Sosial - Peran dan fungsi lembaga sosial penting bagi kelangsungan hidup masyarakat yang bersangkutan. Setiap lembaga atau pranata memberikan sumbangan agar masyarakat berada dalam keadaan tertib.

Fungsi-fungsi lembaga sosial dapat digolongkan atas dua pertimbangan, yaitu disadari atau tidak, dan positif atau negatif.
Peran Dan Fungsi Lembaga Sosial
Peran Dan Fungsi Lembaga Sosial

Disadari atau tidaknya peran dan fungsi suatu pranata atau lembaga oleh masyarakat. Berdasarkan pertimbangan ini, peran dan fungsi lembaga sosial dibedakan menjadi peran dan fungsi nyata (manifest function) dan peran dan fungsi tersembunyi (latent function). Peran dan fungsi nyata merupakan fungsi lembaga sosial yang disadari oleh masyarakat secara keseluruhan, misalnya dalam pranata keluarga. Semua orang mengetahui bahwa keluarga memiliki peran dan fungsi melanjutkan keturunan (reproduksi) dan tempat mendidik anak (sosialisasi). Adapun peran dan fungsi tersembunyi merupakan peran dan fungsi pranata sosial yang tidak disadari oleh masyarakat, tetapi pada kenyataannya memberikan sumbangan bagi bertahannya masyarakat. Misalnya, peran dan fungsi pengendalian sosial keluarga. Seorang anak diajarkan tentang bagaimana berperilaku di dalam masyarakat, dan jika anak melakukan penyimpangan, juga akan mendapat sanksi dari keluarga.
Positif atau tidaknya sumbangan lembaga sosial bagi kelangsungan hidup masyarakat. Berdasarkan pertimbangan ini, lembaga sosial dibedakan menjadi lembaga sosial yang bersifat fungsional (functional) dan lembaga sosial yang bersifat disfungsional (disfunctional). Suatu lembaga sosial dikatakan fungsional bagi kelangsungan hidup masyarakat bila lembaga yang bersangkutan ikut mendukung kelangsungan hidup masyarakat. Sementara itu lembaga sosial yang bersifat disfungsional adalah lembaga sosial yang merugikan kelangsungan hidup masyarakat.

Berikut ini akan diuraikan contoh-contoh mengenai peran dan fungsi-fungsi beberapa lembaga sosial dalam kehidupan sehari-hari, antara lain sebagai berikut.

A. PERAN DAN FUNGSI LEMBAGA/PRANATA KELUARGA

1.  Pengertian Keluarga

Para ahli merumuskan pengertian atau definisi mengenai keluarga sebagai berikut.

A.M. Rose

Keluarga adalah kelompok sosial terdiri atas dua orang atau lebih yang mempunyai ikatan darah, perkawinan, atau adopsi.

Francis F. Merrill

Keluarga adalah kelompok sosial kecil yang umumnya terdiri atas ayah, ibu, dan anak. Hubungan sosial di antara anggota keluarga relatif tetap dan didasarkan atas ikatan darah, perkawinan, atau adopsi.

Keluarga merupakan kesatuan kelompok terkecil di dalam masyarakat. Pranata keluarga bertujuan mengatur manusia dalam hal melanjutkan keturunan (reproduksi). Dalam kaitan dengan tujuan itu, pranata keluarga mempunyai beberapa fungsi nyata sebagai berikut.
  • Mengatur masalah tanggung jawab untuk merawat dan mendidik atau mensosialisasikan anak.
  • Mengatur masalah hubungan kekerabatan, yaitu ikatan-ikatan persaudaraan yang didasarkan adanya hubungan darah.
  • Mengatur masalah hubungan seksual untuk melanjutkan keturunan yang perlu melalui ikatan perkawinan. Dengan adanya aturan-aturan mengenai hubungan seksual dalam pranata keluarga, kelangsungan hidup manusia dapat dipertahankan.
  • Pranata keluarga juga memiliki fungsi afeksi. Setiap anggota dapat mencurahkan perasaan kasih sayangnya kepada anggota keluarga yang lain. Ayah menyayangi ibu, demikian sebaliknya. Ayah atau ibu menyayangi anak-anak demikian juga anak-anak menyayangi ayah dan ibunya. Adik menyayangi kakak, demikian sebaliknya.
Dalam pranata keluarga terdapat pula fungsi tersembunyi sebagai berikut.
  • Melaksanakan pengendalian sosial terhadap anggota keluarga agar tidak melakukan penyimpangan sosial.
  • Mengatur masalah ekonomi keluarga. Setiap keluarga mengatur ekonominya sendiri supaya setiap anggota keluarga dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
  • Mewariskan gelar kebangsawanan. Pada orang tua yang berstatus bangsawan, gelar kebangsawanan akan menurun kepada anaknya.
  • Melindungi anggota keluarga. Orang tua melindungi anaknya sampai dewasa, sebaliknya anak melindungi orang tuanya ketika orang tua sudah berusia lanjut atau jompo.

2.  Pembentukan Keluarga

Hubungan antaranggota keluarga dijiwai suasana afeksi atau kasih sayang dan rasa tanggung jawab.

Menurut Koentjaraningrat suatu keluarga yang terdiri atas ayah, ibu, dan anak disebut keluarga inti (nuclear family), namun ada juga suatu keluarga yang selain ayah, ibu, dan anak terdapat nenek, bibi, paman, kemenakan, dan saudara lainnya. Keluarga inti yang diperluas tersebut disebut extended family. Nuclear family dan extended family dapat digambarkan sebagai berikut.


Keluarga yang terbentuk melalui perkawinan disebut keluarga prokreasi, sedangkan setiap individu yang dilahirkan disebut keluarga orientasi. Karena perkawinan, keanggotaan individu yang semula dalam keluarga orientasi beralih menjadi keluarga prokreasi.

Kedudukan individu dalam keluarga orientasi dan prokreasi dapat digambarkan sebagai berikut.



Suatu keluarga merupakan institusi sosial yang bersifat universal dan multifungsional. Fungsi pengawasan sosial, keagamaan, pendidikan, perlindungan, dan rekreasi dilakukan oleh keluarga terhadap para anggotanya. Akibat proses industrialisasi, urbanisasi, dan sekularisasi, keluarga dalam masyarakat modern kehilangan sebagian dari fungsi tersebut. Akan tetapi, dalam perubahan masyarakat, fungsi utama keluarga tetap melekat, yaitu melindungi, memelihara, sosialisasi, dan memberikan suasana kemesraan bagi keluarganya.

Dalam sosiologi dijumpai istilah poligami, yaitu seorang suami mempunyai istri lebih dari seorang atau sebaliknya seorang istri mempunyai suami lebih dari seorang.

Koentjaraningrat berpendapat bahwa kerabat ialah kesatuan sosial yang terdiri atas orang-orang yang ada hubungan darah secara vertikal atau horizontal, serta kelompok-kelompok sosial yang terjalin oleh hubungan kekeluargaan karena perkawinan.

Secara vertikal dalam masyarakat Jawa dikenal hubungan kekerabatan sampai tujuh generasi, yaitu anak, cucu, buyut, canggah, wareng, udheg-udheg, dan gantung siwur.

Secara horizontal, misalnya hubungan saudara ayah, saudara ibu, saudara kakek, saudara nenek, saudara kandung, anak kakak, anak adik sesaudara kandung, dan lain-lain.

Arti dan Tujuan Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974

Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya.
  • Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Perkawinan harus berdasarkan persetujuan kedua calon mempelai. Sebaliknya, keduanya sudah berusia 19 tahun ke atas.
Perkawinan itu dilakukan dengan tujuan sebagai berikut.
  • Membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal.
  • Memenuhi kebutuhan biologis secara sah dan sehat.
  • Mendapatkan keturunan yang sah.
  • Hidup bermasyarakat.

  • Wahana utama dan pertama guna mewariskan kebudayaan kepada generasi berikutnya.
  • Memperjelas garis keturunan sehingga memudahkan dalam menyelesaikan atas harta warisan.
  • Memenuhi kebutuhan rohaniah, perasaan kasih sayang, damai, aman, tenteram, cinta, dan bahagia.

Macam-macam Perkawinan

Berdasarkan Banyaknya Suami dan Istri Perkawinan dapat dibedakan sebagai berikut.
  • Perkawinan monogami ialah perkawinan seorang suami hanya memiliki seorang istri dalam satu perkawinannya. Bentuk ini adalah bentuk yang paling umum di berbagai masyarakat seluruh dunia.
  • Perkawinan poligami ialah perkawinan seorang suami memiliki seorang istri lebih dari satu. Bentuk ini dilakukan oleh keluarga tertentu saja.
Contoh: Raja-raja zaman dulu, keluarga bangsawan, orang-orang kaya, atau orang biasa karena alasan-alasan tertentu.
  • Perkawinan poliandri ialah perkawinan seorang istri memiliki suami lebih dari satu. Bentuk ini tidak lazim terjadi dan memang tidak dibenarkan oleh hukum negara, hukum agama, ataupun hukum adat.

Bentuk Perkawinan Khusus

Perkawinan dapat dibedakan sebagai berikut.
  • Perkawinan sororat (lanjutan) terjadi bila si istri meninggal maka suami itu mengawini saudara perempuan istrinya atas dasar izin atau mandat dari mendiang istri. Menurut adat, perkawinan dilangsungkan tanpa membayar bingkisan perkawinan karena dianggap perkawinan lanjutan dari yang sebelumnya. Perkawinan ini di Jawa disebut ngarangwulu. Di Minangkabau disebut baganti laplak dan di Pasemah disebut tungkat.
  • Perkawinan mengabdi (jasa) apabila seorang laki-laki tidak mampu membayar bingkisan perkawinan kepada istrinya sehingga laki-laki itu harus bekerja dahulu di tempat keluarga si istri tanpa dibayar sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Bentuk perkawinan ini di Lampung disebut mandiding dan di Bali disebut munggonin.
  • Perkawinan levirat (pengganti) ialah perkawinan yang terjadi bila seorang suami meninggal kemudian si janda dikawini oleh saudara laki-laki yang meninggal tersebut. Perkawinan ini di Palembang disebut ganti tikar, di Bengkulu disebut kawin anggon, dan di Batak disebut pare akhon.
  • Perkawinan menculik ialah yang dilakukan dengan menculik wanita yang akan dikawini kemudian diajak pergi (lari) dan menikahinya di tempat yang jauh. Kalau dalam penculikan itu dengan persetujuan si wanita, hal ini disebut perkawinan merangkat, apabila tanpa pengetahuan si wanita disebut melagandang. Tujuan dari perkawinan ini adalah untuk menghindari pembayaran bingkisan perkawinan yang terlalu tinggi (berat) dari pihak laki-laki. Dulu perkawinan menculik banyak terjadi di Lampung, Kalimantan, dan Bali.
  • Perkawinan pungut ialah perkawinan yang terjadi karena seorang ayah pada masyarakat patrilineal tidak mempunyai anak laki-laki sehingga anak perempuannya dikawinkan secara matrilokal di mana menantu laki-laki itu diminta tetap tinggal di rumah keluarga istri dengan perjanjian bahwa anak laki-laki yang lahir dari perkawinannya itu dipungut dan dimasukkan ke dalam klan ayah. Bentuk perkawinan ini di Lampung disebut kawin ambil anak atau kawin tegak tegi (bila suami dimasukkan di dalam klan istrinya). Jika anak-anaknya saja yang dimasukkan, disebut kawin minjam jago. Ada pula sang suami itu langsung dimasukkan ke dalam klan ayah (menantunya). Jadi, tujuan perkawinan pungut ini ialah untuk menjaga kelangsungan hidup klan tersebut.

Berdasarkan Daerah Asal Jodoh

Perkawinan dapat dibedakan sebagai berikut.
  • Perkawinan endogami ialah perkawinan yang dilakukan dengan seseorang yang berasal dari lingkungan sendiri. Lingkungan ini dapat berupa satu desa, satu marga, atau satu lingkungan keluarga dekat, tetapi sudah bukan muhrimnya. Bentuk endogami dijumpai di dalam masyarakat desa tradisional atau di kalangan orang-orang kaya yang bertujuan agar harta warisannya tidak jatuh kepada orang lain.
  • Perkawinan eksogami ialah perkawinan yang dilakukan dengan seseorang yang berasal dari luar lingkungan, luar desa, luar marga, atau luar ras. Bentuk ini dapat dijumpai pada masyarakat yang unilateral, misalnya masyarakat Batak.

Proses Perkawinan

Pada zaman dahulu orang tualah yang aktif mencarikan jodoh anaknya. Apabila orang tua pihak laki-laki mempunyai pandangan calon menantu yang dianggap cocok, si calon pengantin laki-laki diajak ke rumah melihat calon istri untuk melihatnya (nontoni dalam bahasa Jawa).

Pada waktu nontoni, si calon pengantin perempuan disuruh mengeluarkan minuman, lalu diajak duduk sebentar oleh orang tuanya. Setelah itu pihak orang tua si perempuan dan orang tua si laki-laki mengadakan pembicaraan panjang lebar.

Apabila pihak laki-laki sudah cocok dan pihak perempuan setuju, pihak keluarga laki-laki lalu datang lagi untuk meminang. Dalam acara meminang, biasanya pihak keluarga laki-laki sudah membawa bingkisan pertunangan sebagai tanda ikatan pertunangan.

Pada hari yang sudah ditetapkan, kedua calon mempelai itu dinikahkan secara resmi menurut hukum agama. Setelah pernikahan selesai, dilanjutkan resepsi sesuai dengan adat yang berisi serentetan mata acara dari pembukaan sampai penutup.

6.  Upacara Adat di Masyarakat

Upacara adalah bentuk kegiatan manusia dalam hidup bermasyarakat yang didorong oleh hasrat untuk memperoleh ketenteraman batin atau mencari keselamatan dengan memenuhi tata cara yang ditradisikan dalam masyarakat.

Koentjaraningrat berpendapat bahwa upacara yang diselenggarakan oleh masyarakat sejak zaman dahulu sampai sekarang dalam bentuk dan tata cara yang relatif tetap disebut upacara tradisional. Masyarakat yang masih melestarikan adat kebiasaan dan cara hidup yang sudah turun-temurun disebut masyarakat tradisional. Beberapa contoh upacara yang ada di masyarakat, yaitu sebagai berikut.

Upacara Pertunangan

Pertunangan adalah suatu perjanjian antara kedua belah pihak untuk melakukan suatu perkawinan di kemudian hari. Perjanjian tersebut baru mengikat kalau sudah ada penyerahan bingkisan sebagai tanda pertunangan.

Dalam penyerahan bingkisan dapat berasal dari keduanya (tukar menukar). Hal itu biasa terjadi di Dayak, Toraja, Batak, dan Minangkabau. Adapun penyerahan dari pihak laki-laki saja pada umumnya dilakukan oleh suku Jawa. Tanda pertunangan tersebut mula-mula mempunyai makna gaib, namun lama kelamaan luntur.

Nama tanda pengikat antara daerah yang satu dan lainnya berbeda-beda, misalnya :
  • di Sunda : panjangsang;
  • di Jawa : peningset;
  • di Nias : bobo-mibo;
  • di Aceh : tanda kong narit;
  • di Minangkabau : bantali;
  • di Mentawai : serere.
Orang yang telah diikat disebut tunangan, di Jawa disebut pacangan, di Bali disebut buncing, dan di Sunda disebut papacangan.

Upacara Perkawinan

Menurut Selo Soemardjan upacara perkawinan di dalam masyarakat Indonesia sering diadakan secara besar-besaran, kecuali di Bali. Justru upacara kematian yang mendapat perhatian besar di Bali, sedangkan upacara perkawinan kurang diistimewakan.

Pentingnya perkawinan yang tercermin dalam upacara secara besar-besaran itu berhubungan dengan masalah hak warisan, sedangkan bentuk upacaranya lebih menonjolkan aspek kehidupan budayanya.

Adapun cara penyelenggaraan upacara perkawinan tiap-tiap daerah mempunyai tradisi yang berbeda-beda.

Upacara nyawer ialah menaburkan beras kuning bercampur uang logam kepada mempelai. Tujuannya sebagai pelepasan terakhir dari orang tua terhadap anak. Beras dan uang logam mengandung makna agar mempelai dalam berumah tangga selanjutnya dilimpahi keselamatan, rezeki, dan harta benda.

Upacara buka pintu ialah tanya jawab antara kedua mempelai di pintu masuk. Hal itu mengandung makna edukatif bahwa istri harus mengenal suaminya baik-baik. Membuka pintu bagi suami berarti akan melayani istri dengan setia penuh kasih sayang.

Di kalangan kaum bangsawan suku Jawa, upacara perkawinan mengenal cara dan corak khusus yang banyak variasinya serta penuh dengan lambang-lambang dan hiasan.

Di masyarakat Sunda dalam upacara perkawinan ada yang disebut ngeuyeuk seureuh, yaitu dua mempelai berebut mengambil barang dalam tumpukan dan tertutup dengan kain. Barang-barang itu berisi sirih, gambir, pinang, tembakau, telur, dan alat tenun yang disebut ulakan. Barang yang terambil itu menjadi pertanda masa depan hidupnya. Hal itu mempunyai arti rezekinya akan melimpah bila bekerja dalam bidang yang bersangkut-paut dengan jenis barang yang diambil.

Upacara ijab kabul bagi masyarakat Islam dilakukan seorang penghulu, baik bertempat di mesjid atau di rumah mempelai perempuan. Upacara ini banyak dilakukan di daerah yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Sesudah ijab kabul, biasanya dilanjutkan upacara adat.

Upacara haup lingkung ialah kedua mempelai saling menyuapi nasi tiga kali dengan sikap berangkulan. Hal itu mengandung makna dalam berumah tangga harus sama-sama mencari dan menikmati rezeki secara gotong royong.

Upacara perkawinan menurut adat Minangkabau, Palembang, dan Bugis di kalangan keluarga yang berada biasanya juga diadakan secara besar-besaran. Dalam upacara itu banyak pula digunakan lambang dan perhiasan yang mengandung makna edukatif.

c.  Upacara yang Berkenaan Dengan Perubahan Tingkatan Usia

Upacara Tingkepan

Masyarakat di Indonesia mengenal tradisi untuk mengadakan berbagai upacara selama bayi masih dalam kandungan yang bertujuan supaya selamat dan terhindar dari mara bahaya. Selama wanita mengandung banyak pantangan yang harus dipatuhi dan kadang-kadang suaminya harus pula ikut mematuhi pantangan tertentu. Apabila pantangan itu terlanggar dapat menimbulkan gangguan batin atau hal buruk yang menimpa si anak. Misalnya, si anak yang lahir cacat.

Masyarakat Jawa dan Sunda mengenal upacara tingkepan, yaitu pada waktu bayi yang masih dalam kandungan berumur tujuh bulan diadakan sedekah kenduri. Perempuan yang mengandung dimandikan dengan air bunga tujuh macam dalam tempayan. Tujuannya agar perempuan tersebut dapat melahirkan dengan lancar, sehat, dan selamat. Makanan yang disajikan dalam kenduri hanya terdiri atas makanan hasil kebun, telur, dan ikan.

Daging binatang yang disembelih pantang disajikan dalam sedekah tingkep karena mengandung daya magis bahwa anak yang dikandung bisa lahir cacat.

2) Upacara Ngruwat

Di kalangan masyarakat Jawa, anak yang lahir sebagai anak tunggal harus diruwat. Artinya, anak tersebut harus diselamati dengan mengadakan upacara khusus.

Apabila yang diruwat anak laki-laki, biasanya pada waktu yang sama akan dikhitankan. Dalam upacara ruwatan biasanya dengan menyelenggarakan pertunjukan wayang kulit purwa dengan lakon Murwakala (Batara Kala). Anak yang dikhitan mendengarkan dan mengikuti cerita dalang yang penuh dengan nasihat dan pedoman hidup.

3) Upacara Tedhak Siten/Tedhak Siti

Upacara tedhak siten dilakukan masyarakat Jawa, yaitu secara resmi bayi diturunkan ke tanah dengan maksud agar si bayi menjadi kuat dan sehat, tidak terkena daya gaib yang terkandung dalam bumi.

Upacara Magis

Menurut Koentjaraningrat upacara magis adalah upacara yang dilakukan dengan tujuan mempengaruhi alam atau keadaan tertentu dengan menggunakan kekuatan gaib.

Contoh :

Upacara menolak hujan oleh seorang pawang berhubungan dengan hajat perkawinan atau pesta lainnya yang akan diadakan.

Dalam kehidupan masyarakat Kristen dan Islam juga ada upacara yang bersifat magis. Misalnya, pembabtisan umat Kristen dengan menggunakan air suci, salat istiqa oleh umat Islam untuk meminta hujan karena musim kering yang terlalu lama. Karena upacara itu ditujukan kepada Tuhan, sifatnya menjadi religius.

Nyadran atau ziarah ke makam leluhur cikal bakal sebagai pendiri desa untuk minta berkah.

Upacara Kematian

Cara penyelenggaraan upacara kematian setiap daerah berbeda-beda, misalnya sebagai berikut.

Pemeluk agama Hindu di Bali apabila meninggal, jenazahnya dibakar. Upacara pembakaran jenazah tersebut disebut ngaben. Dengan cara itu, sempurnalah manusia karena badannya menjadi abu dan bersatu dengan alam, sedangkan arwahnya akan mengalami reinkarnasi atau lahir kembali dalam bentuk penjelmaan yang berbeda sesuai dengan derajat kesucian jiwanya.

Di desa Trunyan, Bali apabila ada orang meninggal tidak dikuburkan di dalam tanah ataupun dibakar, tetapi hanya diletakkan di atas tanah dengan posisi tidur di bawah pohon Trunyan.

Di dalam masyarakat Jawa dan Sunda upacara kematian diselenggarakan pada saat seseorang meninggal, pada hari ke-3, ke-7, ke-40, ke-100, genap satu tahun, genap dua tahun, dan pada hari ke-1000. Upacara yang pokok berupa sedekah kenduri. Tujuannya supaya arwah yang meninggal mendapat tempat yang layak.

Pembagian Warisan Dalam Keluarga

Warisan adalah soal apakah dan bagaimanakah pelbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.

Berdasarkan pengertian warisan tersebut, terdapat tiga unsur pokok sebagai berikut.
  • Seseorang pada saat wafat meninggalkan warisan.
  • Seorang atau beberapa orang ahli waris menerima kekayaan yang ditinggalkan.
  • Harta warisan ialah wujud kekayaan yang ditinggalkan dan akan beralih kepada ahli waris itu.
  • Karena tiap-tiap masyarakat mempunyai bermacam-macam sifat kekeluargaan, warisan dalam suatu masyarakat berhubungan erat dengan sifat kekeluargaan serta pengaruhnya pada kekayaan dalam masyarakat itu.
Soerjono Soekanto berpendapat, di Indonesia tidak terdapat satu sifat kekeluargaan antara orang-orang Indonesia asli, namun di pelbagai daerah ada pelbagai sifat kekeluargaan yang dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu:
  • sifat kebapakan (patriarchaat, vaderrechtelijk),
  • sifat keibuan (matriarchaat, moederrechtelijk), dan
  • sifat kebapakan-keibuan (parental, ourderrecgtelijk).

8.  Perubahan Organisasi keluarga

Proses perubahan masyarakat agraris tradisional menjadi masyarakat industri modern telah mempengaruhi perubahan organisasi keluarga dan extended family menjadi nuclear family. Industrialisasi merupakan sebab pokok perubahan dari bentuk lama extended family ke bentuk baru nuclear family.

Faktor yang menyebabkan perubahan sebagai berikut :
  • Industrialisasi menyebabkan nuclear family menjadi lebih bersifat mobile, mudah berpindah dari suatu tempat ke tempat lain. Keluarga tidak lagi terikat oleh sebidang tanah untuk penghidupannya, tetapi berpindah ke tempat lain yang ada pekerjaan. Mobilitas kekeluargaan ini akan memperlemah ikatan kekerabatan dalam extended family.
  • Industrialisasi telah menimbulkan corak kehidupan ekonomi baru dalam masyarakat. Dalam masyarakat agraris, seorang yang sudah tua dapat turut dalam proses produksi pertanian. Dalam masyarakat industri anak-anak, orang yang sudah tua, dan orang cacat tidak dapat turut dalam proses produksi di pabrik. Mereka menjadi beban kepala keluarga.
  • Industrialisasi dapat mempercepat emansipasi wanita sebab memungkinkan wanita untuk mendapatkan pekerjaan di luar rumah tangga. Emansipasi ini menyebabkan lemahnya fungsi-fungsi extended family dan memperkuat fungsi nuclear family.
  • Perubahan dari extended family menjadi nuclear family mempunyai akibat positif maupun negatif bagi anggota keluarga.
Di satu pihak perubahan tersebut memberikan kebebasan yang lebih luas bagi individu. Dalam nuclear family individu bebas dari ikatan kewajiban dan tanggung jawab hubungan sosial yang lebih besar.

Di pihak lain nuclear family menyebabkan timbulnya isolasi sosial, kurangnya afeksi, dan beban psikologis menjadi lebih berat sebab individu kurang mempunyai keleluasaan untuk melepaskan tekanan psikisnya. Akibat negatif nuclear family tampak pada naiknya angka perceraian dan gejala-gejala disorganisasi keluarga.

Nuclear family menurut C.H. Coaly merupakan kelompok primer. Artinya, kelompok kecil yang memilki ciri, antara lain hubungan antarkeluarga intim, kooperatif, dan biasanya face to face. Tiap-tiap anggota memperlakukan anggota lain sebagai tujuan, bukan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Nuclear family merupakan kelompok kecil yang sangat kompak, hubungan antaranggota sangat intim dan face to face, bersifat tetap, hubungan antara anggota tersusun dalam hierarki status tertentu.

9.  Jaringan Interaksi Antarpribadi Dalam Keluarga

Keluarga berperan menciptakan persahabatan, kecintaan, rasa aman, dan hubungan antarpribadi yang bersifat kontinu. Semuanya itu merupakan dasar bagi perkembangan kepribadian anak. Sistem interaksi antarpribadi itu dapat dibuat bagan sebagai berikut.

Sebagai kelompok primer, keluarga berpengaruh besar terhadap anggota-anggotanya karena hal-hal berikut.
  • Keluarga memberikan kesempatan yang baik kepada anggotanya untuk menyadari dan memperkuat nilai kepribadiannya. Dalam keluarga individu memperoleh kebebasan yang luas untuk menampakkan kepribadiannya. Kesempatan ini berguna bagi sosialisasinya sebab dengan cara demikian individu membangun harga diri.
  • Keluarga mengatur dan menjadi perantara corak keluarga.
  • Keluarga terbuka adalah keluarga yang mendorong para anggotanya untuk bergaul dengan masyarakat luas. Anak bergaul bebas dengan teman-temannya. Ayah dan ibu mempunyai banyak kenalan.
Keluarga tertutup adalah keluarga yang menutup diri terhadap hubungan dengan dunia luar. Keluarga yang tertutup menghadapi orang luar dengan kecurigaan. Hubungan sosial yang intim, kecintaan dan afeksi terbatas dalam lingkungan keluarga sendiri.

Sosialisasi Dalam Keluarga

Faktor yang menyebabkan peran keluarga sangat penting dalam proses sosialisasi anak adalah sebagai berikut.
  • Keluarga merupakan kelompok kecil yang anggotanya berinteraksi face to face secara tertutup. Dalam kelompok tersebut perkembangan anak dapat diikuti dengan saksama oleh orang tuanya dan penyesuaian secara pribadi dalam hubungan sosial lebih mudah terjadi.
  • Orang tua mempunyai motivasi kuat untuk mendidik anak karena anak merupakan buah cinta kasih hubungan suami istri. Anak merupakan perluasan biologis dan sosial orang tuanya. Motivasi yang kuat ini melahirkan hubungan emosional antara orang tua dan anak.

B. PERAN DAN FUNGSI LEMBAGA/PRANATA EKONOMI

Dalam pranata ekonomi terdapat tiga fungsi nyata. Pertama, tentang bagaimana produksi atau pembuatan suatu barang atau jasa dalam suatu masyarakat. Kedua, yang menyangkut distribusi atau penyaluran barang dan jasa. Ketiga, adalah menyangkut konsumsi atau pemakaian barang dan jasa dalam masyarakat.

1.  Fungsi Pranata Ekonomi Mengatur Kegiatan Produksi

Pranata ekonomi berisi norma-norma khusus, yakni aturan-aturan untuk mengatur kegiatan ekonomi, berfungsi untuk mengatur kegiatan produksi, yaitu kegiatan untuk menghasilkan barang dan jasa. Hal ini berarti kegiatan produksi itu ada aturan-aturannya sebagai berikut.
  • Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka barang/jasa yang diproduksi harus halal menurut agama.
  • Harga barang/jasa yang diproduksi harus sesuai dengan daya beli masyarakat.
  • Barang/jasa yang diproduksi harus mengikuti selera dan kebutuhan masyarakat umum.
  • Dilarang memburuk-burukkan hasil produksi perusahaan lain, dan sebagainya.
Ketentuan-ketentuan tersebut harus dilaksanakan oleh para produsen melalui pelaku-pelakunya (aparat-aparatnya), agar kegiatan berproduksi menjadi lancar dan teratur sehingga kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi. Sebaliknya, jika norma-norma tersebut tidak diindahkan maka tentu akan menghambat kelancaran dan ketertiban dalam berproduksi dan berdampak negatif kepada masyarakat, yakni tidak terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat terhadap barang/jasa.

2.  Fungsi Pranata Ekonomi Mengatur Kegiatan Distribusi

Dalam kegiatan distribusi (penyaluran) barang/jasa hasil produksi, sebagai bagian dari kegiatan ekonomi, juga ada norma-norma khusus untuk mengaturnya sebagai berikut.


  • Lembaga yang berwenang untuk penyaluran barang/jasa adalah agen, pasar, toko, dan pedagang eceran. Jika, produsen menjual langsung ke konsumen dengan mengabaikan lembaga distribusi tentu akan dapat menimbulkan kekacauan.
  • Mengatur etika dalam berjual beli, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Aturan-aturan khusus pendistribusian barang/jasa tersebut tentunya harus dilaksanakan oleh aparat-aparatnya, agar jalannya proses kegiatan pendistribusian berjalan lancar dan tertib. Sebaliknya, jika aturan-aturan itu dilanggar tentu akan menghambat dan menimbulkan kekacauan dalam kegiatan distribusi tersebut.


3.  Fungsi Pranata Ekonomi Mengatur Kegiatan Konsumsi

Kegiatan konsumsi sebagai bagian dari kegiatan ekonomi, yakni kegiatan pembelian, pemakaian, atau penggunaan barang/jasa juga ada aturan-aturannya yang mengatur kegiatan konsumsi tersebut sebagai berikut.
  • Membeli barang/jasa harus sesuai dengan kemampuan daya beli, sesuai kebutuhan, berdasarkan prioritas keperluan.
  • Barang/jasa yang dibeli dan dikonsumsi menurut norma agama harus yang halal, bersih, dan sehat.
  • Pemborosan dan konsumerisme bertentangan dengan sifat masyarakat Indonesia, karenanya harus dihindari.
  • Pengaturan dalam anggaran belanja rumah tangga dan sebagainya.
Aturan-aturan tersebut harus dilaksanakan oleh para konsumen, agar kegiatan mengkonsumsi barang/jasa dapat berjalan lancar dan tertib, sesuai dengan kemampuan daya beli. Dengan demikian, pranata ekonomi sebagai bagian dari pranata sosial juga berfungsi untuk mengatur kegiatan konsumsi masyarakat umum dalam kehidupannya.

Fungsi pranata ekonomi adalah mengubah pola penggunaan waktu anggota masyarakat. Ketika pola produksi masyarakat berubah dari pertanian ke industri, terjadi perubahan penggunaan waktu kerja. Sistem pertanian tidak menuntut penggunaan waktu yang ketat; berbeda dengan sistem industri modern yang menuntut adanya penggunaan waktu yang ketat.

Fungsi tersembunyi pranata ekonomi adalah mengubah dan kadang-kadang merusak lingkungan hidup. Hal ini terjadi karena adanya perubahan pola produksi dalam masyarakat dari sistem pertanian menjadi industri, perubahan penggunaan tanah yang semula ditanami pepohonan menjadi lokasi pabrik. Perubahan sistem produksi juga mengubah pola pemukiman yang tadinya menyebar mengikuti persebaran letak tanah, menjadi mengumpul atau memusat sesuai dengan lokasi pusat-pusat industri. Peningkatan ilmu pengetahuan tentang pengolahan dan pemanfaatan tanah-tanah pertanian juga mengubah sistem pemukiman. Pada waktu masyarakat belum mengenal cara pengolahan tanah pemeliharaan kesuburan tanah, ketika tanah yang mereka olah mulai tidak subur mereka pindah untuk membuka lahan baru yang masih subur. Ketika ilmu pengetahuan tentang pemeliharaan kesuburan tanah telah dimiliki, mereka tidak perlu lagi melakukan perpindahan tempat tinggal.

C. PERAN DAN FUNGSI LEMBAGA/PRANATA POLITIK

Supaya pengaturan berhasil, kelompok pengatur harus memiliki kewenangan untuk melaksanakan paksaan fisik kepada orang yang diatur.

Ciri-ciri dan Fungsi Pranata Politik Ciri-ciri pranata politik sebagai berikut.
  • Adanya asosiasi politik yang disebut pemerintah yang aktif.
  • Adanya suatu komunitas manusia yang hidup bersama atas dasar nilai-nilai yang disepakati bersama.
  • Pemerintah melaksanakan fungsi-fungsi untuk kepentingan bersama (umum).
  • Pemerintah diberi kewenangan untuk memonopoli penggunaan atau ancaman paksaan fisik.
  • Pemerintah mempunyai kewenangan tersebut hanya pada wilayah tertentu.
Pranata politik memiliki beberapa fungsi sebagai berikut.
  • Melaksanakan kesejahteraan umum. Pranata politik merencanakan dan melaksanakan pelayanan sosial dan pemenuhan kebutuhan pokok warga masyarakat seperti sandang, pangan dan papan.
  • Memelihara ketertiban di dalam wilayahnya. Pemeliharaan ketertiban dilaksanakan baik dengan tidak menggunakan kekerasan (persuasif) maupun dengan paksaan fisik. Pranata politik bertindak sebagai pemaksa hukum dan menyelesaikan konflik-konflik dalam masyarakat secara adil.
  • Menjaga keamanan dari serangan pihak luar. Pranata politik dengan alat-alat yang dimilikinya berusaha mempertahankan negara dari serangan pihak luar.
Dalam pranata politik terdapat struktur kekuasaan, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal. Oleh karena itu, pranata politik juga mempunyai fungsi tersembunyi sebagai salah satu kriteria untuk membuat stratifikasi sosial.

Setiap penguasa yang telah memegang kekuasaan di dalam masyarakat, demi stabilnya masyarakat, akan berusaha untuk mempertahankannya.

Dengan adanya struktur kekuasaan dan kemungkinan-kemungkinan naik-turunnya seseorang dari suatu lapisan ke lapisan lain yang lebih tinggi atau rendah, pranata politik juga berfungsi tersembunyi sebagai saluran mobilitas sosial.

2.  Cara Pembentukan Negara

Proses pembentukan suatu pranata politik ialah pembentukan suatu bangsa (nation) dalam kerangka pembentukan suatu negara.

Cara pembentukan negara sebagai berikut.

  • Mengusahakan adanya persamaan nilai, norma atau sejarah. Hal itu dapat dilakukan melalui pengajaran di sekolah-sekolah ataupun media massa.
  • Membentuk tentara nasional yang merupakan tulang punggung suatu negara merdeka yang mendapat dukungan dari segenap lapisan masyarakat.
  • Mengadakan kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek yang sesuai dengan kehendak warga masyarakat, misalnya membangun pusat-pusat pemerintahan, membangun jalan-jalan, bendungan, irigasi, pabrik, dan sarana ibadah.
  • Mengadakan pendidikan bela negara dengan mengadakan upacara pengibaran bendera di sekolah-sekolah.

Cara-cara mempertahankan kekuasaan, antara lain:
  • mengadakan sistem baru yang dapat memperkokoh kedudukan penguasa;
  • melaksanakan administrasi dan birokrasi yang baik;
  • mengadakan konsolidasi secara horizontal dan vertikal; dan
  • menghilangkan peraturan-peraturan lama, terutama dalam bidang politik, yang merugikan kedudukan penguasa. Peraturan tersebut diganti dengan peraturan baru yang akan menguntungkan penguasa. Keadaan itu biasanya terjadi ketika ada pergantian dari penguasa lama kepada penguasa baru.
Fungsi lembaga politik yang merupakan wujud nyata pelaksanaan pranata politik, yaitu sebagai berikut.
  • Menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di antara para warga masyarakat.
  • Menyelenggarakan pelayanan sosial, seperti perawatan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
  • Melaksanakan undang-undang yang telah disahkan.
  • Melembagakan norma melalui undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif.
  • Melindungi para warga masyarakat atau warga negara dari serangan bangsa lain.
  • Mewaspadai dan selalu siaga terhadap bahaya-bahaya yang mengancam.
Pranata politik sebagai bagian dari pranata sosial, yaitu sistem norma yang berfungsi untuk mengatur hubungan kekuasaan warga masyarakat sehingga keteraturan sosial tetap terpelihara dalam masyarakat. Pranata politik beserta lembaga-lembaga dan aparat-aparatnya kemunculannya menyertai dan mewarnai kehidupan warga masyarakat dalam melakukan hubungan-hubungan sosial dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Pranata politik ini muncul karena adanya kepentingan dan tujuan warga masyarakat itu untuk mengatur, menertibkan, dan membangun warga masyarakat itu sendiri.

Untuk mencapai tujuan itu diperlukan adanya pembagian, pembatasan kekuasaan pada warga masyarakatnya agar antarwarga masyarakat itu tidak saling tindas, saling berkuasa, atau saling mengganggu, tetapi perlu kerja sama, saling membantu, dan saling melengkapi dalam memajukan kehidupan masyarakatnya. Oleh sebab itu, dalam masyarakat/negara ada pembagian kekuasaan, yang terdiri atas:
  • kekuasaan eksekutif (kekuasaan pelaksana undang-undang),
  • kekuasaan legislatif (kekuasaan pembuat undang-undang), dan
  • kekuasaan yudikatif (kekuasaan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang).
Ketiga sistem pembagian kekuasaan ini disebut trias politika, yang dipelopori oleh seorang filsuf Yunani Kuno, Montesquieu.

3.  Fungsi Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif menurut Soerjono Soekanto adalah kekuasaan yang dimiliki oleh warga masyarakat untuk melaksanakan norma-norma hukum melalui wakil-wakilnya yang duduk di pemerintahan (dipimpin oleh presiden dan menteri-menteri), baik di tingkat pusat maupun daerah. Kekuasaan eksekutif ini melalui aparat-aparatnya, seperti polisi, hakim, jaksa, ABRI, pegawai negeri, dan lain-lain berperan sebagai penegak norma-norma hukum dalam usaha pengendalian sosial warga masyarakat yang berperilaku menyimpang.

Peranan presiden, menteri, gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/ kepala desa, RW, RT, pimpinan suatu instansi, ketua organisasi, tokoh masyarakat, kepala suku, pemangku adat, beserta aparat pemerintahan lainnya sangat penting peranan dan kedudukannya dalam kehidupan suatu masyarakat, bangsa, dan negara. Dengan demikian jelaslah, bahwa peranan kekuasaan eksekutif beserta lembaga dan aparat-aparatnya sebagai pranata politik sangat menentukan terhadap maju mundurnya suatu masyarakat, bangsa, dan negara.

4.  Fungsi Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang dimiliki oleh warga masyarakat untuk membuat norma-norma (undang-undang) melalui wakil-wakilnya yang duduk di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik DPR tingkat pusat maupun tingkat daerah. Para anggota DPR ini dipilih warga masyarakat secara demokratis melalui pemilihan umum. Tugasnya merumuskan garis-garis besar program pembangunan, merumuskan GBHN, dan norma-norma hukum (undang-undang) bagi masyarakatnya yang dalam pelaksanaannya diserahkan kepada lembaga kekuasaan eksekutif (pemerintah) untuk dilaksanakan.

Dengan adanya lembaga kekuasaan legislatif yang lebih tinggi kedudukannya dari lembaga kekuasaan eksekutif, menyebabkan kekuasaan eksekutif dapat dibatasi, terutama dalam masyarakat/negara yang menganut sistem politik (pemerintahan) demokrasi presidensial, seperti yang dianut di negara kita, bahwa pemerintah (presiden) bertanggung jawab terhadap DPR (parlemen). Sebaliknya dengan penyerahan tanggung jawab pelaksanaan GBHN dan undang-undang buatan DPR kepada lembaga eksekutif, berarti kekuasaan lembaga legislatif juga dibatasi karena tidak mempunyai wewenang untuk melaksanakan pemerintahan atas dasar GBHN dan undang-undang yang dibuatnya tersebut. Jadi, jelaslah bahwa sekalipun kedudukan lembaga legislatif lebih tinggi dari lembaga eksekutif, tetapi tetap terbatas kekuasaannya dalam masyarakat, yakni hanya sebagai pembuat dan bukan pelaksana.

Tampaklah bahwa lembaga kekuasaan legislatif sebagai pranata politik peranannya sangat menentukan dalam membangun kehidupan sosial masyarakat, melalui fungsinya sebagai perumus kebijakan, pengatur, dan pengendali kekuasaan eksekutif. Jika lembaga kekuasaan legislatif ini tidak ada, tentu kekuasaan pemerintah menjadi tidak terbatas.

Contoh : Pengendalian sosial yang dilakukan lembaga legislatif antara lain adanya hak mosi tidak percaya, hak referendum terhadap lembaga eksekutif.

5.  Fungsi Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang dimiliki oleh warga masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang melalui wakil-wakilnya yang duduk dalam lembaga Mahkamah Agung (MA). Lembaga ini berperan sebagai alat pengendali sosial, yang pelaksanaannya dilakukan terhadap lembaga kekuasaan eksekutif. Lembaga ini mempunyai wewenang untuk menegur, menasihati, atau memberi saran-saran kepada pemerintah dalam kaitan pelaksanaan GBHN dan undang-undang hasil produk lembaga legislatif. Lembaga yudikatif ini bersifat independen, artinya kekuasaannya tidak dibatasi, baik oleh lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif, tetapi dibatasi oleh Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara yang merupakan sumber dari semua norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat/negara Indonesia.

D. PERAN DAN FUNGSI LEMBAGA/PRANATA PENDIDIKAN

Masyarakat sederhana (masyarakat primitif) tidak mengenal adanya lembaga pendidikan. Anak-anak mempelajari sesuatu dengan cara menyaksikan apa saja yang sedang berlangsung. Mereka juga membantu pekerjaan-pekerjaan praktis.

Fungsi Pendidikan

Fungsi nyata pendidikan sebagai berikut.
  • Menolong orang untuk mengembangkan potensi mereka supaya bisa memenuhi kebutuhan mereka dan masyarakat.
  • Membantu orang untuk sanggup mencari nafkah bagi kehidupannya kelak.
  • Melestarikan kebudayaan dengan cara mewariskan kepada generasi berikutnya. Mengembangkan kemampuan berpikir dan berbicara secara rasional.
  • Meningkatkan cita rasa keindahan para siswa.
  • Meningkatkan taraf kesehatan dengan cara melatih jasmani melalui olahraga dan memberikan ilmu pengetahuan tentang kesehatan.
Fungsi tersembunyi pranata pendidikan sebagai berikut.
  • Menjadi saluran bagi mobilitas sosial dalam masyarakat. Seseorang yang berasal dari orang tua yang pekerjaannya petani, dengan melalui pranata pendidikan bisa mengejar cita-cita menjadi seorang yang profesional atau pegawai tinggi.
  • Menunda masa kedewasaan anak dan dengan demikian menunda peralihan peran anak menjadi dewasa. Pelanjutan sekolah anak berarti menunda masuknya anak dalam pasar tenaga kerja.
  • Memelihara integrasi dalam masyarakat. Penggunaan bahasa Indonesia dalam sekolah, pelajaran sejarah kebangsaan, dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu cara untuk memelihara integrasi dalam masyarakat Indonesia.

2.  Fungsi Pranata Pendidikan Dasar

Pranata pendidikan dasar, yaitu sistem norma untuk mengatur pendidikan di tingkat dasar, yang meliputi TK, SD, dan SMP. Melalui ketiga lembaga-lembaga dasar ini, baik secara formal maupun informal hasil-hasil kebudayaan dapat ditanamkan/diajarkan kepada generasi muda. Tentu saja dalam mensosialisasikan nilai-nilai kebudayaan berupa ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, agama, dan olahraga ada aturan-aturan khusus.

Aturan-aturan yang mengatur kegiatan di TK berbeda dengan yang berlaku di tingkat SD dan SMP. Perbedaan aturan-aturan itu dapat dilihat dari contoh berikut ini.

Taman Kanak-Kanak (TK) Aturan-aturannya, antara lain:
usia anak yang mengikuti kegiatan di TK antara 4 - 6 tahun;
  • kurikulum yang disusun khusus untuk TK;
  • aspek bermain lebih dominan dari aspek belajar;
  • tidak boleh pemaksaan belajar bagi murid TK;
  • jam belajarnya sekitar 3 - 4 jam pada pagi hari;
  • gurunya harus lulusan SPG TK, D2 TK, S1 TK terutama wanita;
  • lembaga pendidikannya diberi nama Taman Kanak-Kanak atau kelompok bermain; dan
  • kurikulum TK disusun dari nilai-nilai kebudayaan masyarakat.
Aturan-aturan tersebut di atas tentu harus dijadikan pegangan bagi setiap warga masyarakat yang mendirikan lembaga Taman Kanak-Kanak. Sebab jika tidak maka pelaksanaan sosialisasi kebudayaan kepada anak-anak TK tidak akan berhasil dan mungkin terjadi kekacauan. Misalnya, mungkinkah anak TK diberikan pelajaran perkalian atau pembagian?

Sekolah Dasar (SD) Aturan-aturannya antara lain:
  • murid yang telah menyelesaikan TK atau yang telah berusia lebih dari 6 tahun boleh masuk ke SD;
  • masuk SD harus melalui pendaftaran;
  • setiap warga masyarakat mempunyai hak bersekolah di SD;
  • lamanya pendidikan di SD adalah 6 tahun;
  • kurikulum SD disusun berisikan nilai-nilai kebudayaan yang sesuai untuk usia anak SD;
  • pemerintah memberi Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
  • guru harus lulusan serendah-rendahnya D2 atau S1 dari FKIP;
  • lembaga pendidikannya diberi nama SD;
  • masyarakat boleh mendirikan SD swasta menurut ketentuan yang berlaku; dan
  • bersekolah di SD bebas SPP, tetapi bagi orang tua/masyarakat yang mampu ada pungutan (iuran) oleh komite sekolah.

SMP

Aturan-aturannya antara lain :

  • SMP merupakan lanjutan dari SD;
  • murid yang diterima harus menyelesaikan pendidikan di SD dahulu;
  • masuk SMP harus melalui pendaftaran dan seleksi;
  • setiap WNI berhak melanjutkan pendidikan di SMP;
  • lamanya pendidikan di SMP sekitar 3 tahun;
  • kurikulum SMP disusun dan berisikan nilai-nilai budaya yang sesuai untuk usia anak SMP;
  • guru yang mengajarkan minimal harus lulusan D3 atau sarjana pendidikan lulusan IKIP/FKIP;
  • lembaga pendidikannya disebut SMP, MTs, dan lain-lain;
  • masyarakat berhak mendirikan SMP swasta asal mengikuti ketentuan yang berlaku untuk itu;
  • pemerintah memberi Bantuan Operasional Sekolah (BOS); dan
  • bagi orang tua/masyarakat yang mampu ada pungutan (iuran) oleh komite sekolah.

3.  Pranata Pendidikan Menengah (SMA/SMK)

Pranata pendidikan menengah, yaitu sistem norma untuk mengatur kegiatan pendidikan warga masyarakat di lembaga pendidikan tingkat menengah (SMA/SMK). Melalui lembaga pendidikan tingkat menengah ini maka kegiatan pendidikan dalam mensosialisasikan kebudayaan kepada warga masyarakat, khususnya generasi muda dapat diselenggarakan.

Aturan-aturan yang umum berlaku di kedua lembaga pendidikan menengah (SMA/SMK) itu antara lain :
  • SMA merupakan lanjutan dari SMP;
  • murid yang diterima harus lulus SMP;
  • masuk SMA harus melalui pendaftaran dan seleksi;
  • calon siswa SMA harus menyelesaikan syarat-syarat administrasi;
  • setiap warga masyarakat yang memenuhi syarat berhak melanjutkan pendidikan di SMA;
  • lamanya pendidikan di SMA sekitar 3 tahun setelah SMP;
  • kurikulum SMA disusun berdasarkan/berisikan nilai-nilai budaya yang disesuaikan dengan usia anak SMA;
  • guru yang berhak mengajar harus lulusan sarjana pendidikan FKIP (S1);
  • lembaga pendidikan menengah ini ada dua macam, yaitu SMA dan SMK; dan
  • warga masyarakat mempunyai hak mendirikan lembaga pendidikan menengah, asalkan memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan.

4.  Pranata Pendidikan Tinggi

Pranata pendidikan tinggi, yaitu sistem norma untuk mengatur kegiatan pendidikan warga masyarakat di lembaga pendidikan tinggi. Pendidikan tinggi ini banyak jenis dan sifatnya, yakni ada yang berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, dan akademi. Jenis-jenis perguruan tinggi tersebut tentu saja memenuhi aturan-aturan khusus yang berbeda dengan yang lainnya. Ketiganya mempunyai aturan-aturan umum yang hampir sama sebagai berikut.
  • Perguruan tinggi merupakan kelanjutan dari SMA.
  • Mahasiswa yang diterima harus lulus SMA.
  • Calon mahasiswa harus melalui pendaftaran dan seleksi.
  • Calon mahasiswa harus menyelesaikan persyaratan akademis.
  • Setiap warga masyarakat mempunyai hak yang sama untuk mengikuti Pendidikan di perguruan tinggi.
  • Lamanya pendidikan di perguruan tinggi berkisar 3 - 7 tahun.
  • Kurikulum disusun/berisikan nilai-nilai kebudayaan yang disesuaikan dengan usia mahasiswa.
  • Dosen yang berhak mengajar harus lulusan sarjana (S1, S2, dan S3).
  • Warga masyarakat yang berminat mempunyai hak untuk mendirikan lembaga perguruan tinggi asalkan sesuai dengan ketentuan persyaratan yang berlaku untuk itu.
Memperhatikan aturan-aturan khusus tersebut di atas, tampaklah bahwa aturan-aturan itu dimaksudkan untuk menata dan mengatur kegiatan-kegiatan warga masyarakat di lembaga pendidikan tinggi. Maksudnya agar jalannya kegiatan-kegiatan pendidikan tinggi dalam mensosialisasikan kebudayaan kepada generasi muda, terutama kepada generasi penerus dapat berjalan lancar, teratur, dan mencapai sasaran tujuan yang diharapkan. Tentu saja aturan-aturan tersebut harus dijadikan pedoman tindakan oleh aparat-aparat penyelenggara pendidikan tinggi, sebab penyimpangan dari aturan-aturan tersebut akan berdampak timbulnya kekacauan atau ketidakteraturan dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan di lembaga pendidikan tinggi tersebut.

E. PERAN DAN FUNGSI LEMBAGA/PRANATA AGAMA   

Pranata agama sebagai bagian dari pranata sosial adalah sistem norma yang khusus untuk mengatur hubungan antara manusia dengan penciptanya (Khaliknya) dan antarsesama manusia sehingga ketenteraman dan kedamaian batin dapat dikembangkan. Adanya pranata agama ini sejalan dengan hakikat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan, di samping sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial. Pranata agama ini berisikan aturan-aturan yang berasal dari Tuhan melalui para rasul/nabi dan dibukukan dalam sebuah kitab suci. Tujuannya untuk mengatur hubungan manusia dengan penciptanya dan antarsesama manusia sehingga kehidupan manusia menjadi damai dan teratur di dunia. Pranata agama ini tentu saja harus dijadikan pedoman pola tindakan warga masyarakat dalam berinteraksi dengan penciptanya dan berinteraksi sosial dengan sesamanya dalam kehidupan bermasyarakat.

Fungsi nyata agama sebagai berikut.
  • Ritual yang melambangkan doktrin dan yang mengingatkan manusia pada doktrin tersebut, serta seperangkat norma perilaku yang konsisten dengan doktrin tersebut.
  • Menyangkut pola keyakinan yang disebut doktrin, yang menentukan sifat hubungan antarmanusia dengan sesamanya dan dengan Tuhan.
  • Menyatukan para pemeluknya dalam suatu ikatan persaudaraan.
Dalam beberapa negara, meliputi pengendalian negara secara aktual. Fungsi tersembunyi pranata agama sebagai berikut.
  • Menjalankan fungsi pendidikan antara lain berupa pewarisan ilmu pengetahuan mengenai sejarah para pembawa agama (para nabi), juga menyangkut bagaimana menafsirkan suatu ayat dalam kitab suci agama masing-masing.
  • Lingkungan agama, selain menjadi lingkungan untuk beribadah juga merupakan lingkungan pergaulan masyarakat. Di Indonesia, masjid sebagai tempat salat dan menjadi tempat untuk saling berkomunikasi dan berdiskusi mengenai masalah-masalah sosial kemasyarakatan.
  • Dalam melakukan ibadah, manusia ingin mempersembahkan sesuatu yang terbaik kepada Tuhan. Salah satu caranya ialah membangun tempat ibadah seperti masjid, gereja, atau kuil dengan rancangan bangunan yang indah dan kreatif. Hal ini juga merangsang perkembangan kemajuan kesenian arsitektur.
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan, menyadari dan merasa yakin bahwa kehidupannya itu ada yang menciptakan dan mengaturnya. Keyakinan inilah yang mendorong warga masyarakat untuk mengembangkan pranata agama beserta lembaga dan aparat-aparatnya sebagai sarana untuk berbakti kepada Tuhan atau kepada yang gaib seperti melalui kegiatan berdoa, kenduri, upacara keagamaan, puasa, penyiaran agama, mempelajari ilmu agama, berbuat baik terhadap sesamanya, dan sebagainya. Sebab dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan keagamaan tersebut, warga masyarakat menjadi tenteram, merasa damai, dan hidup bermasyarakat menjadi teratur. Dengan demikian jelaslah, bahwa pranata agama berfungsi untuk mengatur warga masyarakat dalam berinteraksi sosial dan berhubungan dengan penciptanya.

F. HUBUNGAN ANTARPRANATA SOSIAL   

Bahwa dalam masyarakat terdapat berbagai pranata sosial yang saling berhubungan.

Contoh :

Masyarakat merupakan tatanan yang terdiri atas berbagai pranata sosial yang saling berkaitan, antara lain pranata pendidikan, rekreasi, keluarga, politik, ekonomi, agama, dan kesehatan. Norma pranata pendidikan “raih prestasi belajar setinggi mungkin”. Norma pendidikan berkaitan dengan norma pranata politik “pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa”, dengan norma pranata ekonomi “penghasilan besar diberikan kepada pekerja ahli”, dan lain-lain.

Antarpranata sosial dalam masyarakat hubungannya tidak selalu saling dukung dan melengkapi. Kenyataan menunjukkan bahwa ketidakcocokan antarsuatu pranata sosial dengan berbagai pranata sosial lain sering tidak terhindarkan. Semakin berkembang suatu masyarakat, semakin mungkin terjadi ketidakcocokan antarpranata sosial.

Contoh :

Kebiasaan merokok. Norma dalam pranata kesehatan menekankan dihindarinya kebiasaan ini, namun pranata ekonomi justru menekankan norma yang berbeda. Berkembangnya industri rokok berarti, perluasan lapangan kerja, peningkatan penerimaan pajak, dan pembangunan sekolah serta rumah sakit oleh pemerintah.

Dalam hubungan antara pranata sosial yang satu dengan pranata sosial lainnya, adakalanya terjadi perubahan cepat yang dialami oleh salah satu pranata sosial, tidak diikuti perubahan oleh pranata lain. Jika keadaan ini terjadi, akan terjadi kesenjangan antara pranata sosial yang satu dengan pranata sosial yang lain. Kesenjangan antarpranata sosial ini sering disebut sebagai kesenjangan budaya (cultural lag). Contoh perkembangan yang sangat cepat dalam pranata perhubungan, ditandai oleh peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang sangat pesat di kota-kota besar seperti Jakarta. Keadaan ini tidak diikuti oleh perubahan yang cepat dalam hal perluasan jalan dan disiplin terhadap aturan di jalan raya. Akibatnya sering terjadi kekacauan, ketidaknyamanan, dan konflik antarpengemudi kendaraan.

G. PRANATA TOTAL DAN PRANATA DOMINAN   

Kehidupan dalam masyarakat ada kesempatan berpindah dari satu pranata ke pranata sosial lain. Warga masyarakat mengalami perpindahan ini dalam kehidupan sehari-hari mereka.

Contoh :

Kehidupan rata-rata siswa. Pagi hari, ketika bangun tidur dia berada dalam naungan pranata keluarga. Norma-norma yang mengatur cara berpikir, bertindak, dan berperasaan bersumber dari keluarga. Kemudian, pada siang hari berpindah ke pranata pendidikan dan ekonomi.

Tidak semua warga masyarakat memiliki kesempatan berpindah pranata sosial. Ada sebagian yang menghabiskan waktunya hanya pada satu pranata sosial dalam kurun waktu yang panjang.

Pranata total dapat diartikan sebagai pranata sosial yang ditandai oleh bekerja, tidur, dan berekreasinya orang-orang tertentu di tempat yang sama dan bersama dengan orang yang sama pula, terpisah dari kehidupan bermasyarakat pada umumnya. Pranata total ini biasa dijumpai dalam masyarakat.

Contoh :

Pranata penjara, rumah sakit, rumah sakit jiwa, dan pranata pemeliharaan manusia lanjut usia.

Kehidupan pada pranata rumah sakit jiwa, misalnya, ditandai oleh suatu kehidupan sehari-hari yang tersusun di antara penderita dan tenaga medis, berlangsung dalam kurun waktu yang relatif panjang, dan secara keseluruhan terpisah dari masyarakat luas.

Pranata dominan merupakan pranata sosial yang menuntut loyalitas penuh dari orang-orang yang berada di bawah naungannya.

Pranata dominan tidak secara jelas menekankan isolasi yang dilakukannya terhadap orang-orang yang berada di naungannya, hanya menekankan keterbukaan yang bersifat semu, dan tampak menekankan kesukarelaan orang-orang di bawah naungannya. Penggunaan paksaan cenderung dihindarkan dan diganti oleh upaya untuk meningkatkan daya tarik pranata, namun kenyataannya monopoli atas perasaan, pikiran, dan tindakan anggota berlangsung. Begitu juga dengan monopoli atas waktu yang dimiliki anggota. Contoh pranata seperti ini adalah sekte keagamaan dan militer.

Contoh pranata dominan, pada keanggotaan salah satu kelompok sekte keagamaan tertentu. Tuntutan sekte terhadap pengikutnya sangat besar. Pengikut dituntut untuk mencurahkan waktu, tenaga, pikiran, dan materi bagi sekte yang diikutinya. Dengan demikian, seakan-akan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh para pengikutnya semata-mata adalah untuk kepentingan sekte. Ada aturan-aturan tertentu yang ketat dan harus ditaati oleh setiap pengikutnya pada setiap tindakan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Mulai dari cara berhubungan dengan Tuhan, berhubungan dengan sesama anggota keluarga, dan cara berhubungan dengan sesama di dalam masyarakat.

Lihat juga
Hakikat Lembaga Sosial Dan Tipe-Tipe Lembaga Sosial
Demikianlah pembahasan kali ini, mengenai Peran Dan Fungsi Lembaga Sosial. Semoga bermanfaat dan semakin membuat lembaga-lembaga sosial yang ada di Indonesia semakin meningkat dan menjadikan bangsa Indonesia lebih menjadi kehidupan yang bersosialisasi.

0 Response to "Peran Dan Fungsi Lembaga Sosial"

Posting Komentar

-->