-->

Sistem Hukum Dan PeradiIan NasionaI

Sistem Hukum Dan PeradiIan NasionaI -  Dalam kehidupan bermasyarakat,  bernegara,  dan berbangsa,  setiap  manusia memerlukan berbagai aturan. Aturan tersebut sebagai bentuk jaminan rasa keadilan, ketenteraman, dan keamanan bersama. Seberapa pentingkah aturan itu diperlukan? Untuk menemukan jawabannya, perhatikan ilustrasi di bawah ini!

Suatu hari Anda akan berangkat ke sekolah dengan naik kendaraan umum. Hari itu suasana di jalan raya dalam kondisi ramai karena saat itu memang jam sibuk di jalan raya. Para pengguna jalan raya saat itu adalah anak-anak sekolah yang akan berangkat ke sekolah, para pegawai kantor, para karyawan, para pedagang yang hendak pergi ke pasar, dan masih banyak lagi. Mereka berlalu di jalan raya dalam waktu yang hampir bersamaan, sehingga membuat jalan raya menjadi macet. Kendaraan yang mereka gunakan bermacam-macam. Ada yang naik kendaraan umum, mobil pribadi, kendaraan bermotor, taksi, ojek, dan kendaraan darat lainnya. Beberapa pengguna jalan adalah orang-orang yang mengemudikan kendaraannya dengan santun. Artinya, mereka selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, selalu berada di jalur yang benar, dan tidak mengambil jalan pintas, sehingga lalu lintas menjadi lancar.

Pemandangan itu bertolak belakang ketika Anda melewati sebuah stasiun. Saat itu, pintu palang kereta api yang berada di jalan raya dekat stasiun telah menutup karena akan kereta yang melintas. Anda melihat seorang pengendara kendaraan bermotor berusaha menerobos palang pintu kereta itu. Menurutmu, apakah tindakan seperti itu dibenarkan meskipun dengan alasan takut terlambat sampai di tempat tujuan? Bukankah tindakan seperti itu merupakan pelanggaran lalu lintas, selain sangat berbahaya karena risiko nyawa melayang.

Dari kedua ilustrasi suasana di atas, Anda tentunya akanmemilihilustrasi yang pertama karena sikap-sikap tersebut merupakan cermin tertib dan taat pada aturan. Sedangkan pada ilustrasi kedua merupakan contoh sikap yang tidak patut ditiru. Untuk itu, diperlukan suatu aturan atau kaidah atau hukum yang memaksa demi keamanan bersama.

Pada postingan kali ini, Anda diajak belajar tentang sistem hukum dan peradilan yang berlaku di Indonesia dan digunakan dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai bagian warga negara Indonesia, hendaknya Anda memahami sistem hukum dan peradilan ini. Untuk itu, pelajari uraian materi di bawah ini dengan saksama. Tapi sebelum itu, jangan lupa baca artikel sebelumnya tentang Bangsa Dan Negara Indonesia

A. Hukum di Indonesia

1. Memahami Arti Sistem Hukum

a. Pengertian Sistem

Kata "sistem" yang terdapat dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (2008) mengandung arti susunankesatuan-kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan. Pengertian sistem dalam penerapannya, tidak seluruhnya berasal dari suatu disiplin ilmu yang mandiri, karena dapat pula berasal dari pengetahuan, seni, maupun kebiasaan, seperti sistem mata pencaharian, sistem tarian, sistem perkawinan, sistem pemerintahan, sistem hukum.
Sistem Hukum Dan PeradiIan NasionaI

1)   W. J. S. Poerwadarminta

Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia karangannya, sistem merupakan sekelompok bagian (alat dan sebagainya), yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud.

2)  Drs. Musanef

Dalam bukunya yang berjudul Manajemen Kepegawaian di Indonesia (1983), disebutkan bahwa sistem merupakan sekelompok bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud. Apabila salah satu bagian rusak atau tidak dapat menjalankan tugasnya, maka maksud yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi, atau setidak-tidaknya sistem yang telah terwujud akan mendapat gangguan.

3) Prof. Sumantri

Sistem merupakan suatu sarana yang menguasai keadaan dan pekerjaan agar dalam menjalankan tugas secara teratur, atau suatu tatanan dari hal-hal yang saling berkaitan dan berhubungan sehingga membentuk suatu kesatuan dan satu keseluruhan.

a.   Pengertian Hukum

Hukum merupakan salah satu dari norma dalam masyarakat, yaitu norma hukum. Norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas.

Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang mau dikaji. Dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de Studie van het Nederlandse”, Prof. Van Apeldoorn mengatakan bahwa "definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin mengadakan yang sesuai dengan kenyataan". Pengertian hukum menurut para ahli hukum terkemuka berikut ini.

1)  E. Utrech

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

2)  Achmad Ali

Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.

3)  Prof. Mr. E. M. Meyers

Hukum adalahsemua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan dan ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat serta menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

4) Leon Duguit

Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama dan jika dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

1)  S. M. Amin, S.H.

Hukum merupakan kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban keamanan dalam pergaulan manusia.

2)  J. C. T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H.

Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman tertentu.

3) Sudikno Mertokusumo

Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama; keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaan- nya dengan suatu sanksi.

4)  Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.

Dari beberapa definisi hukum di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum meliputi beberapa unsur adalah sebagai berikut.
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dan pergaulan hidup masyarakat.
  2. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
  3. Peraturan-peraturan itu dilakukan oleh badan -badan resmi negara.
  4. Peraturan itu bersifat memaksa.
Dengan demikian, hukum juga dapat didefinisikan sebagai kumpulan peraturan yang hidup di dalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat serta mempunyai sanksi yang tegas (hukuman) terhadap siapa saja yang menaati hukum tersebut.

a.   Sistem Hukum

Di dalam setiap masyarakat selalu ada sistem hukum, ada masyarakat ada hukum. Sistem hukum merupakan suatu perangkat aturan yang tersusun secara teratur dan berasal dari berbagai pandangan, asas, dan teori para pakar yang memiliki perhatian terhadap jalannya kehidupan bermasyarakat. Sistem hukum tersebut dapatuhi dan ditaati oleh setiap warganya.

1) Tujuan Hukum

Dalam literatur hukum, dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities. Teori etis mendasarkan pada etika. Isi Hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak. Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan dan memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya. Penganut teori ini salah satunya adalah Geny, yang berpendapat bahwa hukum tidak identik dengan keadilan. Peraturan hukum tidaklah selalu untuk mewujudkan keadilan. Contohnya, peraturan berlalu lintas. Mengendarai mobil di sebelah kiri tidak bisa dikatakan adil karena sesuai aturan, sedangkan berjalan di sebelah kanan dikatakan tidak adil karena bertentangan dengan aturan. Jadi, teori ini tidak sepenuhnya benar.

Menurut teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakat. Pada hakikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar. Teori ini juga tidak selalu benar. Penganut teori ini antara lain adalah Jeremy Bentham.

Selanjutnya, muncul Teori Campuran. Menurut teori ini, tujuan pokok dan pertama hukum adalah ketertiban. Kebutuhan akan ketertiban adalah syarat fundamental bagi masyarakat yang teratur. Di samping ketertiban, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.

Hukum mempunyai tugas-tugas sebagai berikut.
  1. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang dalam masyarakat.
  2. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan di masyarakat.
  3. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran dalam masyarakat.
Dengan demikian, hukum merupakan peraturan-peraturan hidup di dalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.

1)  Asas Hukum

Pengertian asas hukum banyak dikemukakan para ahli hukum sebagai berikut.

a) Van Eikema Hommes

Dalam bukunya yang berjudul The Functions of Law and The Role of Legal Principles” (1994), ia berpendapat bahwa asas hukum tidak boleh dianggap sebagai norma hukum yang konkret tetapi sebagai dasar umum (petunjuk) bagi hukum yang berlaku. Pembentukan hukum praktis perlu berorientasi pada asas-asas hukum. Dengan kata lain asas hukum adalah dasar (petunjuk arah) dalam pembentukan hukum positip.

b) P. Scholten

Dalam bukunya yang berjudul “Struktur Ilmu Hukum” (2005), ia berpendapat bahwa asas hukum adalah kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan pada hukum yang merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasanya sebagai pembawaan umum; tetapi tidak boleh tidak harus ada.

2. Memahami Hukum di Indonesia

Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat. Negara Indonesia juga negara hukum. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum". Unluk mewujudkan negara hukum, maka segala penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum. Oleh karena itu, pembangunan hukum nasional mutlak diperlukan.

Menurut pendapat Prof. R. Djokosutono, S.H., seperti dikutip oleh Charles Himawan (2003) dalam buku “Hukum sebagai Panglima”, disebutkan bahwa negara hukum adalah negara yang mendasarkan pada kedaulatan hukum. Sementara itu, Prof. Padmo Wahyono, S.Pd. berpendapat bahwa suatu negara dikatakan negara hukum jika segala tindakan penguasa (negara) dapat di pertangungjawabkan secara hukum.

Sampai sekarang ini, bangsa Indonesia belum secara keseluruhan memiliki hukum nasional yang dibuat oleh bangsa sendiri. Untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum dan belum dibuat yang baru sesuai dengan UUD 1945 maka Indonesia memberlakukan hukum-hukum warisan kolonial yang tentu saja pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan negara hukum Indonesia.

Selain bunyi Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tersebut, terdapat pula indikasi yang cukup kuat bahwa Indonesia adalahnegarahukum. Indikasi tersebut, di antaranya sebagaiberikut.

a.    Pembukaan UUD 1945

  1. Alinea pertama : "... kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Kalimat tersebut merupakan bentuk pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia. Hal demikian berarti sesuai dengan ciri dan prinsip negara hukum adalah pengakuan adanya HAM.
  2. Alinea kedua : " ...mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adit, dan makmur. Negara yang merdeka, adil, dan makmur merupakan bagian integral dari cita-cita negara hukum.
  3. Alinea keempat : "... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu data suatu. Undang-Undang Dasar Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada kemanusiaan yang adil dan beradab... mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Adanya perkataan "adil dan keadilan sosial" merupakan indikasi dari adanya negara hukum karena tujuan hukum adalah menciptakan keadilan.

b. Batang Tubuh UUD 1945

  1. Pasal 4 ayat (1)     :    "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar."
  2. Pasal 27 ayat (1)   :    "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
  3. Pasal  28D ayat (1) :  "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
  4. Pasal 28I ayat (1)   :  "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun".
  5. Pasal 28I ayat (5)     :    "Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin diatur dan dituangkan dalam peraturanperundang-undangan".

c. Pembangunan Hukum Nasional

Kaitannya dengan pembentukan hukum di Indonesia, setidaknya kita sadar bahwa hukum dibentuk karena pertimbangan keadilan (gerechtigkeit) di samping sebagai kepastian hukum (rechtssicherheit) dan kemanfaatan (zweckmassigkeit). Keadilan ini berkaitan dengan pendistribusian hak dan kewajiban, diantara sekian hak yang dimiliki manusia terdapat hak yang bersifat mendasar yang merupakan anugerahalamiah langsung dariAllah SWT, yaitu hak asasimanusia atau hak kodrati manusia. Semua manusia tanpa pembedaan ras, suku, bangsa, agama, berhak mendapatkan keadilan. Indonesia adalah negara yang sangat heterogen. Dalam membentuk formulasi hukum positif agak berbeda dengan negara-negara yang kulturnya homogen, sehingga penting kiranya sebelum membentuk suatu hukum yang akan mengatur perjalanan masyarakat, haruslah digali filsafat hukum secara komprehensif yang akan mewujudkan keadilan yang nyata bagi seluruh golongan, suku, ras, agama yang ada di Indonesia.

Sekarang ini dalam pembentukan hukum nasional kita dilakukan revisi terhadap KUH Pidana. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan keluarnya kitab undang-undang hukum pidana yang baru, aturan hukum mengenai pidana di Indonesia lebih maju sejalan dengan perkembangan masyarakat Indonesia.

Berdasarkan pada Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi "Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini". Jadi, selama peraturan perundang- undangan yang baru belum ada, maka segala peraturan perundang-undangan yang ada termasukperaturan perundang-undanganzaman Kolonial dapat diberlakukan. Tentu saja disesuaikan dengan keadaan dan jiwa bangsa Indonesia yang sudah merdeka.

Ketentuan ini bersifat sementara. Artinya, bangsa Indonesia harus segera melakukan pembangunan hukum agar tercipta peraturan perundang-undangan yang dihasilkan sendiri dari bangsa Indonesia.

Beberapa contoh hukum nasional yang merupakan warisan dari zaman kolonial, antara lain :
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata);
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia sekarang ini telah dilakukan kodifikasi. Sebagian besar dari aturan-aturan pidana telah disusun dalam suatu kitab undang- undang, yaitu KUH Pidana. Sebagian lagi tersebar dalamberbagai peraturan perundang- undangan. seperti peraturan lalu lintas, peraturan tentang tindak pidana subversif, dan tindak pidana terorisme. Selain sudah terkodifikasi, hukum pidana kita juga telah diunifikasi, artinya berlaku bagi semua golongan rakyat Indonesia.

3. Memahami Penggolongan Hukum

Untuk lebih dapat memahami sistem hukum Indonesia, diperlukan pengetahuan hukum yang lebih luas tentang sistem hukum di Indonesia. Hukum dapat dibedakan atas beberapa macam menurut cara membedakannya yaitu menurut sumbernya, sasaranya, bentuk, isinya, wujud, waktunya.

a.  Menurut Sumber Hukum

Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa yaitu aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum material adalah keyakinan dan perasaan (kesadaran) individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi (jiwa) hukum.

Isi hukum dapat menjadi peraturan yang berlaku dalam pergaulan manusia, bila diberi bentuk tertentu. "Bentuk" atau "kenyataan" yang oleh karenanya kita dapat menemukan hukum yang berlaku, disebut sebagai sumber hukum formal. Sumber hukum formal adalah perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri. Macam-macam sumber hukum formal, antara lain undang-undang, traktat, kebiasaan (hukum tidak tertulis), doktrin, dan yurisprudensi.

1)     Undang-Undang

Pengertian undang-undang dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu undang-undang dalam arti material dan undang-undang dalam arti formal.

a) Undang-undang dalam arti material, adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dilihat dari isinya disebut undang- undang dan mengikat setiap secara umum. Di dalam UUD 1945, dapat kita jumpai beberapa contoh, seperti: Undang-Undang Dasar, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Perpu, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Peraturan Daerah.

b) Undang-undang dalam arti formal, adalah setiap keputusan penguasa yang dilihat dari bentuknya dan cara terjadinya dapat disebut undang- undang.

Jadi undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya. Misalnya, ketentuan pasal 5 ayat (1) UUD 1945 (amandemen) yang berbunyi "Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat". Jadi, Undang-Undang yang dibentuk oleh Presiden bersama DPR tersebut dapat diakui sebagai sumber hukum formal, karena dibentuk oleh yang berwenang sehingga derajat peraturan itu sah sebagai undang-undang.

2) Kebiasaan  hukum  tidak tertulis

Kebiasan merupakan tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, normal dalam masyarakat atau pergaulan hidup tertentu. Di dalam masyarakat, keberadaan hukum tidak tertulis (ke- biasaan) diakui sebagai salah satu norma hukum yang dipatuhi. Kebiasaan meru- pakan perbuatan yang di- ulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat. Dalam praktik penyelenggaraannegara, hukum tidaktertulis disebut konvensi.

Hukum tidak tertulis dipatuhi, karena adanya kekosongan hukum tertulis yang sangat dibutuhkan masyarakat/negara. Oleh karena itu, hukum tidak tertulis (kebiasaan) sering digunakan oleh para hakim untuk memutuskan perkara yang belum pernah diatur di dalam undang-undang.

Faktor penentu dijadikannya kebiasaan sebagai sumber hukum.

a) Adanya perbuatan yang dilakukan berulang kali dalam hal yang sama, yang selalu diikuti dan diterima oleh yang lainnya serta berlangsung untuk beberapa waktu lamanya.

b) Adanya keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yang berkepentingan. Maksudnya adanya keyakinan bahwa kebiasaan itu memuat hal-hal yang baik dan pantas ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.

Keyakinan ini disebut opinio necessitatis (pendapat bahwa demikianlah seharusnya). Contoh: dalam hal jual beli atau sewa menyewa terdapat pihak penghubung (makelar) yang selalu mendapat komisi atau persen dari hasil usahanya. Ia menjadi penghubung antara penjual dengan pembeli. Meskipun hal ini tidak diatur di dalam hukum tertulis, namun dalam kenyataan, praktik pemberian komisi selalu dipatuhi oleh masyarakat.

1) Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.

Timbulnya yurisprudensi, karena adanya peraturan perundang- undangan yang kurang atau tidak jelas pengertiannya, sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Untuk itulah hakim membuat atau membentuk hukum baru dengan cara mempelajari putusan-putusan hakim terdahulu, khususnya tentang perkara-perkara yang sedang dihadapinya. Selain itu, bisa juga karena peraturan perundang-undangan belum ada, hakim lalu menggali nilai-nilai yang ada dalam masyarakat.

2) Perjanjian Internasional

Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan. Dalam pelaksanaannya, traktat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

a)  Traktat bilateral, adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara. Traktat ini bersifat tertutup, karena hanya melibatkan dua negara yang berkepentingan. Misalnya, masalah Perjanjian Dwi-Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC.

b)  Traktat multilateral, adalah perjanjian yang dibuat atau dibentuk oleh lebih dari dua negara. Traktat ini bersifat terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri (PBB, NATO, Pakta Warsawa, ASEAN, Gerakan Non Blok, dan sebagainya).

Pembuatan traktat, biasanya melalui tahap-tahap berikut ini.
  1. Penetapan isi perjanjian dalam bentuk konsep yang dibuat/disampaikan oleh delegasi negara yang bersangkutan.
  2. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat masing-masing.
  3. Ratifikasi atau pengesahan oleh kepala negara masing-masing sehingga sejak saat itu traktat dinyatakan berlaku di seluruh wilayah negara.
  4. Pengumuman, yaitu penukaran piagam perjanjian.
Setelah diratifikasi oleh DPR dan kepala negara, traktat tersebut menjadi undang-undang dan merupakan sumber hukum formal yang berlaku.

1)     Doktrin

Doktrin merupakan pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya. Doktrin bisa menjadi sumber hukum formal apabila digunakan para hakim dalam memutuskan perkara dimana doktrin tersebut menjadi alasan atau dasar hakin dalam memutuskan perkara tersebut, bahkan berpengaruh besar dalam hubungan internasional.

a)  Dalam hukum ketatanegaraan, kita mengenal doktrin, dari Montesquieu, yaitu Trias Politica yang membagi kekuasaan menjadi tiga bagian yang terpisah, yakni:

(1)   Kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang)
(2)   Kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang)
(3)   Kekuasaan yudikatif (kekuasaan untuk mengadili pelanggaran undang-undang)

b) Doktrin yang dikemukakan oleh para ahli hukum (fukaha), seperti Imam Malik, Hanafi, Syafii dan Hambali yang dijadikan pegangan oleh para hakim (qadi) dalam memutuskan perkara.

a.    Menurut Sasarannya

  1. Hukum satu golongan, yaitu hukum yang berlaku pada satu golongan tertentu. Contoh: UU Perkawinan diperuntukkan bagi warga negara yang memeluk agama Islam.
  2. Hukum semua golongan, yaitu hukum yang berlaku bagi semua golongan tanpa kecuali. Contohnya, UU No. 12/2006 tentang kewarganegaraan.
  3. Hukum antargolongan, yaitu hukum yang mengatur untuk kepentingan tertentu dengan golongan lain. Contohnya, UU No. 2/1958 tentang dwi kewarganegaraan RI-RRC.

b.    Menurut Bentuknya

  1. Hukum tertulis, yaitu hukum yangdapat kita temui dalambentuk tertulis dan resmi dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Contohnya, UUD 1945.
  2. Hukum tidak tertulis, yaitu kebiasaan-kebiasan yang tumbuh dan terpelihara dalam masyarakat. Hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Dalam praktik ketatanegaraan, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contohnya, pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus.

c.    Menurut Isinya

  1. Hukum publik, yakni hukum yang mengatur hubungan- hubungan hukum yang mengatur kepentingan umum. Contohnya, KUHP (hukum pidana) dan hukum tata negara.
  2. Hukum privat/sipil, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang menyangkut pribadi antara orang yang satu dengan orang yang lain. Contohnya, hukum dagang dan hukum perkawinan.

d.  Menurut Wujudnya

  1. Hukumobjektif, yaitu hukumdalamnegara yangberlakuumumdantidakmengenal orang atau golongan tertentu. Contohnya, UU No. 14/92 tentang lalu lintas.
  2. Hukum subjektif, yakni hukum yang timbul dari hukum objektif yang dihubungkan dengan seseorang tertentu. Contohnya, UU No. 1/74 tentang perkawinan.

e.    Menurut Waktu Berlakunya

  1. Ius Constitutum, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara pada saat sekarang disebut juga hukum positif.
  2. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan atau dicita-citakan berlaku pada waktu yang akan datang. Contohnya, rancangan undang- undang yang sedang diproses oleh DPR bersama Pemerintah.
  3. Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.

g. Menurut Ruang atau Wilayah Berlakunya

  1. Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu. Contohnya, Hukum Adat Batak, Jawa, Dayak, dan Minangkabau.
  2. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu negara tertentu. Contohnya, Hukum Nasional Indonesia, Malaysia, dan AS.
  3. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara atau lebih. Contohnya, hukum perang dan hukum perdata internasional.

c. Menurut Tugas dan Fungsi

Berdasar tugas dan fungsi hukum terbagi atas hukum material dan hukum formal. Hukum yang memuat peraturan yang mengatur hubungan dan kepentingan yang berwujud perintah dan larangan disebut hukum material. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang. Hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan berlakunya hukum material apabila hukum material dilanggar , misalnya bagaimana cara mengajukan tuntutan, cara hakim mengambil keputusan, disebut hukum acara atau formal.

B. Peradilan Nasional

1. Kedudukan Lembaga Peradilan

Pengadilan atau lembaga peradilan adalah alat perlengkapan negara yang diberi tugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional. Apabila terjadi pelanggaran hukum atau pela atau pelanggaran hak, maka yang bersangkutan dihadapkan ke muka pengadilan. Pengadilan atau badan peradilan adalah suatu lembaga penegakan hukum di Indonesia.

Pengadilan mempunyai tugas menjalankan peradilan dengan seadil-adilnya. Tugas pokok badan-badan peradilan adalah menerima, memeriksa, dan mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, Jadi, memberikan hukumnya perkara pidana atau perdata yang dihadapkan kepadanya. Memberi hukumnya itu dilakukan dengan jalan hakim pengadilan mengadakan putusan dan penetapan hakim.

Lembaga peradilan yang berada di bawah kekuasaan kehakiman merupakan hal yang mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena merupakan amanat langsung dan konstitusi negara RI, yakni UUD 1945. Peranan lembaga peradilan merupakan bagian integral dalam rangkaian mewujudkan cita-cita dan tujuan RI dalam Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Peranan lembaga peradilan juga merupakan benteng terakhir untuk mencari keadilan dan sebagai pelaksanakan cita-cita negara hukum, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 1 ayat (3), yaitu " Indonesia adalah negara hukum." Oleh sebab itu, prinsip peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan dengan biaya ringan (pasal 4 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2004).

Kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 2004 dan UUD 1945 pasal 24 ayat (1) bahwa "kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia."

Berdasarkan Amandemen UUD 1945 pasal 24 ayat (2), bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Jadi, saat ini kekuasaan kehakiman tidak hanya pada Mahkamah Agung (MA).

Sejak tanggal 30 Maret 2004, pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial kekuasaan kehakiman sepenuhnya ada pada Mahkamah Agung untuk lingkungan peradilan umum dan tata usaha negara. Sementara itu, untuk peradilan agama dari militer, berlaku sejak 30 Juni 2004.

2. Jenis Lembaga Peradilan di Indonesia

Pasal 24 UUD 1945 menentukan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilanumum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan ini menjadi ketentuan dasar bagi pengaturan lembaga peradilan di Indonesia. Jadi, pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia ada dua lembaga, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Berikut adalah susunan badan atau lembaga peradilan yang ada di Indonesia.

a. Peradilan Umum

Peradilan umum adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan. Jika rakyat pada umumnya melakukan suatu pelanggaran atau kejahatan, menurut peraturan dapat dihukum atau dikenakan sanksi dan akan diadili dalam lingkungan peradilan umum.

Peradilan umum saat ini diatur berdasarkan UU No. 49 Tahun 2009. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi.

1) Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri adalah suatu pengadilan umum yang sehari- hari memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing). Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yang dimaksud Peradilan Umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.

Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, dan daerah hukumnya meliputi kabupaten/kota. Perkara-perkara yang ada diselesaikan oleh hakim dan dibantu oleh panitera. Pada tiap-tiap Pengadilan Negeri ditempatkan pula Kejaksaan Negeri sebagai alat pemerintah yang bertindak sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana terhadap si pelanggar hukum. Tetapi dalam perkara perdata, Kejaksaan Negeri tidak ikut campur (tangan). Susunan pengadilan negeri terdiri dari :
  1. pimpinan (ketua dan wakil ketua pengadilan),
  2. hakim anggota,
  3. panitera,
  4. sekretaris, dan
  5. juru sita.
Struktur Organisasi pada  Pengadilan Negeri
Dalam pengadilan negeri, perkara-perkara diadili oteh seorang hakim yang terdiri dari majelis hakim (satu hakim ketua dan 2 hakim anggota) yang dibantu oleh seorang panitera. Akan tetapi, dalam masalah perkara-perkara ringan yang ancaman hukumannya kurang dari satu tahun (Summier) diadili oleh hakim tunggal. Misalnya, perkara pelanggaran lalu lintas.

2) Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi adalah pengadilan banding, yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yan telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Tempat kedudukan pengadilan tinggi di ibu kota provinsi. Tiap- tiap pengadilan tinggi dikepalai oleh seorang kepala. disebut ketua pengadilan tinggi. Pengadilan tinggi merupakan pengadilan tingkat banding.

Pemeriksaan perkara dalam pengadilan tinggi biasanya hanya memeriksa atas dasar pemeriksaan berkas perkara, walaupun tidak menutup kemungkinan menggelar persidangan seperti biasa. Tenggang waktu yang biasa dilakukan untuk mengajukan banding adalah empat betas nari setelah vonis pengadilan negeri.
Tugas dan wewenang pengadilan tinggi yaitu sebagai berikut.
  1. Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana serta perdata di tingkat banding.
  2. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir serta memiliki kewenangan mengadili antarperadilan negeri di daerah hukumnya.
  3. Memimpin pengadilan-pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya.
  4. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselenggarakan dengan cara seksama dan wajar.Mengawasi perbuatan hakim pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya.
  5. Memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan dalam daerah hukumnya.
  6. Memerintahkan agar mengirim berkas-berkas perkara dan surat- surat untuk memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim.
Wilayah hukum peradilan tinggi meliputi satu wilayah provinsi.

Susunan pengadilan : tinggi adalah sebagai berikut.
  1. Pimpinan (ketua pengadilan dan wakil ketua).
  2. Hakim anggota.
  3. Panitera.
  4. Sekretaris.

3) Mahkamah Agung

Mahkamah Agung merupakan badan pengadilan tertinggi di Indonesia, yang berkedudukan di Ibu Kota (Indonesia, Jakarta) atau di tempat yang ditetapkan oleh presiden. Daerah hukum MA meliputi seluruh wilayah Indonesia. MA mempunyai kewajiban utama yaitu melakukan pengawasan tertinggi atas segala tindakan-tindakan pengadilan lain di seluruh Indonesia dan menjamin agar hukum dilaksanakan dengan sepatutnya.

Kedudukan MA berdasarkan pada pasal 24 dan 24A Amandemen DUD 1945, tentang kekuasaan kehakiman, yang dituangkan dalam UU No.1 Tahun 2004. Peraturan tentang Mahkamah Agung yang diacur lebih lanjut daldm UU No. 14 Tahun 1985 dan telah diubah , menjadi UU No. 5 Tahun 2004 mempunyai kekuasaan dan kewenangan sebagai berikut.
  1. Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi dan sengketa tentang kewenangan.
  2. Mengadili permohonan peninjauan kembali (PK) putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  3. Memberi pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta ataupun tidak kepada lembaga tinggi negara.
  4. Memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara untuk pemberian dan penolakan grasi.
  5. Menguji secara material hanya terhadap peraturan perundang- undangan di bawah undang-undang.
  6. Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang- undang.
Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang Wakil Ketua Muda. Tiap-tiap bidang dipimpin oleh seorang Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda. Tiap-tiap bidang dipimpin oleh seorane Ketua Muda yang dibantu oleh beberapa Hakim Anggota Mahkamah Agung, yaitu Hakim Agung.

Tugas atau Fungsi Mahkamah Agung adalah, sebagai berikut :
  1. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penveicnggdraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
  2. Mengawasi tingkah laku dan perbuatan para Hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.
  3. Mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan.
  4. Untuk kepentingan negara dan keadilan Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, maupun dengan surat edaran.
Tugas dan kewenangan lain (di luar lingkungan peradilan) dari Mahkamah Agung, adalah sebagai berikut :
  1. Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang - undang dari tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
  2. Memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir, semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku,
  3. Memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.
  4. Bersama Pemerintah, melakukan pengawasan atas Penasehat Hukum dan Notaris.
  5. Memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada Lembaga Tinggi Negara yang lain. 
Mahkamah Konstitusi sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang selanjutnya disahkan menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, memiliki wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
  1. Wewenang yaitu mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kevvenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan pemilihan Umum.
  2. Kewajiban, yaitu memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari danoleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden.
Hakim Konstitusi diaJukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Wewenang mengawasi, yang meliputi :
  1. Pengawasan yang dilakukan terhadap penasehat hukum dan notaris, tentang peradilan.
  2. Jalannya peradilan
  3. Pemberian peringatan, teguran, dan petunjuk yang diperlukan.
  4. Pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim di semua lingkungan peradilan
Meminta keterangan dan pertimbangan dari :
  1. peradilan,
  2. pengawasan yang dilakukan terhadap penasehat hukum dan notaris tentang peradilan, dan
  3. pemberian peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipertuka. 
Meminta keterangan dan pertimbangan dari :
  1. pejabat lain yang diserahi tugas penuntutan perkara pidana.
  2. pengadilan di semua lingkungan peradilan,
  3. jaksa agung
Membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran jalannya peradilan, dan mengatur sendiri administrasi, baik mengenai administrasi peradilan maupun administrasi umum.

Susunan MA terdiri atas pilnpinan (seorang ketua dan dua wakil ketua dan beberapa, orang ketua muda), hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan dan hakim MA adalah hakim agung. Jumlah hakim agung paling banyak 60 orang. Ketua dan wakil ketua MA dipilih dari danoleh hakimagung dan diangkat olehpresiden. Hakimagung diangkat oleh presiden dari nama calon yang diajukan oleh Dewan-Perwakilan Rakyat, yaitu dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.

Selain MA, berdasarkan UUD 1945 Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Di Indonesia menempati urutan ke-78 dari negara-negara di dunia yang mempunyai lembaga sejenis kedudukan MK diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Amandemen UUD 1945 dan lebih lanjut diatur dengan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota hakim MK terdiri dari 9 orang hakim yang terdiri dari ketua dan wakil ketua serta anggota.

Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
  1. menguji UU terhadap UUD RI Tahun 1945,
  2. memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
  3. memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD,
  4. memutuskan pembubaran partai politik
Selain kewenangan tersebut, Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden atau wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran umum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuni syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

a.  Peradilan Khusus

Disebut Peradilan Khusus karena mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan Rakyat tertentu. Adapun macam-macam peradilan khusus, yaitu :

1) Peradilan Agama

Peradilan agama adalah peradilan agama Islam. Tugas dan wewenangnya adalah memeriksa dan memutus sengketa antara orang- orang yang beragama Islam mengenai bidnag hukum perdata tertentu yang diputus berdasar syariat Islam.

Adalah pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkara- perkara yang timbul antara orang-orang Islam, yang berkaitan dengan nikah, rujuk, talak (perceraian), nafkah, waris dan lain-lain. Dalam hal yang dianggap perlu. Keputusan Pegadilan Agama dapat dinyatakan berlaku oleh Pengadilan Negeri.

Peradilan agama diatur berdasarkan UU No. 3 Tahun 2006 tentang peradilan agama dinyatakan bahwa lingkungan pengadilan agama terdiri atas sebagai beriku.
  1. Pengadilan agama sebagai badan peradilan tingkat pertama yang tempat kedudukannya sama dengan pengadilan negeri.
  2. Pengadilan tinggi agama sebagai badan peradilan tingkat banding. Tempat kedudukan sama dengan daerah pengadilan tinggi.
Lingkuangan peradilan agama dimulai dari daerah kabupaten / kota, provinsi, sampai di Ibu kota Negara. Peradilan syariah Islam di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, tetapi merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

2) Peradilan Tata Usaha Negara

Kehadiran Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia tergolong masih sangat baru. Hal itu bisa kita lihat dari keberadaannya berdasarkan UU No. 51 Tahun 2009 dengan Jo UU No. 9 tahun 2004.

Menurut pasal 5 UU No. 4/1986, sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara. Sementara itu, keputusan tata usaha negara adalah keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh badan tata usaha negara. Keputusan itu berisi tindakan hukum badan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengadilan tata usaha negara adalah badan yang berwenang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama. Sengketa dalam tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara.
Struktur herarki Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia

Keputusan tata usaha negara adalah suatu ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan tata usaha negara yang berisi tindakan hukum badan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku yang menerbitkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.

Peradilan Tata Usaha Negara didasarkan pada UU No. 5 Tahun 1980 Jo UU No. 9 Tahun 2004 sebagai pengganti UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Berikut ini merupakan masalah-masalah yang rnenjadi jangkauan peradilan tata usaha negara.
  1. Bidang sosial, yaitu gugatan atau permohonan terhadsp keputusan administrasi tentang penolakan permohonan suatu izin. Bidang ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, merk, agraria, dan sebagainya.
  2. Bidang function pubiique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan  status atau kedudukan seseorang. Misatnya, bidang kepegawaian, pemecatan, pemberhentian hubungan kerja, dan sebagainya.
  3. Bidang HAM, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang, penangkapan, dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum (sebagaimana diatur dalam KUHAP) mengenai pra - peradilan.
Berdasarkan pasal 6 UU No. 9 Tahun 2004, pengadilan tata usaha negara dilaksanakan oleh badan pengadilan berikut.
  1. Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di ibukota kabupaten/ kota dan daerah hukum yang meliputi kabupaten/kota.
  2. Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya yang meliputi provinsi.
  3. Pengadilan tata usaha negara berpuncak pada Mahkamah Agung.
Hakim pengadilan tata usaha negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua MA. Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh ketua MA.

1) Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM)

Peradilan HAM dibentuk berdasarkanpada UU No. 26 Tahun 2000 tentang peraditangain untuk mengadili perkara pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pengadilan HAM mempunyai perbedaan dengan pengadilan lain. Perbedaan tersebut danya pelanggaran HAM berat, yaitu KOMNAS (Komisi nasional) HAM. Lingkungan pengadilan HAM mempunyai daerah hukum yaitu diatur berasarkan pasal 45 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000, yaitu daerah hukum Pengadilan HAM berada pada pengadilan negeri didaerah berikut.
  1. Jakarta yang meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Banten, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
  2. Surabaya, yang meliputi Provinsi Jawa Tengah, D, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
  3. Makassar yang meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, an Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Irian Jaya.
  4. Medan yang melipiti Provinsi Sumatera Utara, Daerah Istimewa Aceh, Riau, Jambi, dan Sumatra Barat.
Umumnya jumlan hakim dalam sidang pengadilan biasanya berjumlah tiga orang, sedangkan dalam pemeriksaan perkara pelanggaran HAM di Pengadilam HAM berjumlah lima orang, terdiri dari dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc, baik pada pengadilan negeri, pengadilan banding maupun di MA.

Hakim ad hoc diangkat dan diberhentikan oleh presiden selaku kepala negara atas usul ketua MA, sedangkan hakim ad hoe MA diangkat oleh presiden selaku kepala negara atas usul DPR.

Perkara pelanggaran HAM berat diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan HM. dalam waktu paling lama 180 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan HAM.

2) Peradilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)

Pengadilan tindak pidana korupsi dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 59 Tanun 2004, tentang pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Keppres No. lll/M/2004, tentang Pengangkatan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi, yang terdiri dari sembilan hakim.

Pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi merupakan amanat pasal 53 UU No. 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka korupsi yang disidik KPK akan diadili oleh pengadilan korupsi dan tetap berbasis di pengadilan negeri.

Berdasarkan Keppres No. lll/M/204, sembilan hakim ad hoc tersebut akan terjadi hakim untuk tiga tingkatan, yakni :
  1. Hakim tingkat Pertama,
  2. Hakim tingkat banding, dan
  3. Hakim tingkat kasasi.
Dalam proses pemeriksaan berkas perkara di pengadilan, jumlah hakim pengadilan tindak pidana korupsi sebanyak lima orang, yaitu terdiri dari dua orang hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi yang bersangkutan dan tiga orang adalah hakim ad hoc, baik pada pengadilan negeri, pengadilan banding, maupun di MA.

3) Peradilan Militer

Peradilan militer adalah peradilan yang mengadili anggota- anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.

Sejak POLRI terpisah dari TNI, maka anggota POLRI yang melakukan pelanggaran hukum tidak lagi diadili oleh pengadilan militer, tetapi oleh Pengadilan Umum (Negeri).

Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1987 tentang Peradilan Militer dinyatakan bahwa lingkungan peradilan militer meliputi sebagai berikut.

1. Pengadilan militer adalah pengadilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat kapten ke bawah.
2. Pengadilan militer tinggi ialah sebagai berikut:

  • pengadilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang
  • pengadilan untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
3. Pengadilan militer utama.
4. Pengadilan militer pertempuran.

Mengingat bahwa pengadilan tertinggi adalah Mahkamah Agung maka peradilan militer sekarang berpuncak pada Mahkamah Agung. Di samping pengadilan tentara. terdapatjrga kejaksaan tentara yang mempunyai daerah kekuasaan sama dengan daerah kekuasaan pengadilan militer yang bersangkutan.

Pengadilan Militer mengadili mereka yang khusus, yaitu sebagi berikut.
  1. Anggota TNI
  2. Seseorang yang menurut Undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI.
  3. Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang.
  4. Tidak termasuk a) sampai c), tetapi menurut keputusan Manhankam yang ditetapkan dengan persetujuan menteri hukum dan HAM harus diadili oleh pengadilan militer.
Adapun jenis Peradilan Militer adalah :

a)  Peradilan Tentara

Tempat pengadilan tentara serta daerah hukumnya masing- masing ditetapkan oleh menteri kehakiman (menteri hukum dan HAM) serta menteri pertahanan dan keamanan.

Selain tiap-tiap pengadilan tentara ada kejaksaan tentara yang daerah hukumnya sama, tiap-tiap pengadilan tentara mempunyai beberapa hakim perwira yang serendah-rendahnya berpangkat kapten yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Pengadilan tentara mengadili perkara-perkara kejahatan dan pelanggaran tingkat pertama yang dilakukan oleh anggota TNI yang berpangkat kapten ke bawah.

a)  Peradilan Tentara Tinggi

Tempat dan kedudukan pengaditan tentara tinggi ditetapkam oleh menteri kehakiman (menteri hukum dan HAM) serta menteri pertahanan dan keamanan. Daerah hukumnya ditetapkan oleh menteri-menteri tersebut. Selain tiap-tiap pengadilan tentara tinggi, menteri kehakiman (menteri hukumdan HAM) juga menunjuk seorang atau lebih ketua pengganti pada pengadilan tentara tinggi dan seorang atau lebih jaksa pengganti pada kejaksaan tentara tinggi.

Tiap-tiap pengadilan tentara tinggi mempunyai hakim perwira yang serenah-rendahnya berpangkat letnan kolonel (letkol) serta diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Hakim dan perwira tersebut harus berpangkat lebih tinggi daripada pangkat militer terdakwa yang perkaranya harus diadili.

Pengadilan tentara tinggi memutuskan perkara-perkara kejahatan dan pelanggaran, terdakwa yang dilakukan seorang perwira yang berpangkat mayor.

b)   Mahkamah Tentara Agung

Mahkamah Tentara Agung berkedudukan di tempat Mahkamah Agung Indonesia dan daerah hukumnya meliputi seluruh negara Republik Indonesia. Selain Mahkamah Tentara Agung, terdapat juga kejaksaan. Tentara Agung yang daerah hukumnya sama.

Ketua, ketua muda, dan hakim Mahkamah Agung karena jabatannya menjadi ketua muda dan hakim MTA. Selain itu, terdapat beberapa hakim perwira yang serendah-rendahnya berpangkat Kolonel serta diangkat dan diberhentikan oleh presiden. MTA tersebut mengadili dalam tingkat pertama dan terakhir perkara kejahatan dan pelanggaran yang berhubungan dengan jabatan sebagai berikut.
  1. Sekretaris jenderal departemen pertahanan dan kea.manan, jika jabatan tersebut dipangku oleh seorang anggota TNI.
  2. Panglima TNI.
  3. Kepala staf TNI.
Selain itu, Mahkamah Tentara Agunc mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut.
  1. Melakukan pengawasan atas pengadilan-pengadilan tentara dan pengadilan tentara tinggi.
  2. Memeriksa dan memutuskan dalam peradilan tingkat kedua mengenai segala hal yang telah diputuskan oleh pengadilan tentara tinggi.
  3. Memeriksa dan memutuskan dalam peradilan pertama dan terakhir semua perselisihan tentang kekuasaan mengadili.

  • antara semua pengadilan tentara yang tempat kedudukan- nya tidak sedaerah hukum suatu pengadilan tentara tinggi,
  • antara suatu pengadilan tentara tinggi dan pengadilan tentara tinggi yang lain,
  • antara suatu pengadilan tentara tinggi dan pengadilan tentara.

3. Tingkatkan Lembaga Peradilan

Lembaga peradilan berperan untuk menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Pengadilan sebagai lembaga penegak hiikum bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya agar mendapatkan keadilan. Hakim pengadilan tidak boleh menolak perkara yang masuk dengan alasan tidak mampu atau tidak ada hukum yang dapat dipakai untuk menyelesaikannya. Hakim harus menerima setiap perkara yang masuk untuk disidangkan. Jenis perkara yang masuk disesuaikan dengan tugas dan kewenangan dari tiap lembaga peradilan yang ada. Jadi, peranan lembaga peradilan adalah melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia untuk menegakkan hukum dan keadilan.

a.    Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)

Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan dengan menyebutkan alasan- alasannya. Tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Negeri dibentuk oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung yang mempunvai kekuasaan hukum pengadilan meliputi satu kabupaten/kota. Dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, maka pembentukan Pengadilan Umum beserta fungsi dan kewenangannya ada pada Mahkamah Agung. Hal lain yang menjadi tugas dan kewenangannya, antara lain:
  1. Menyatakan sah atau tidaknva penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan, atau penghentian tuntutan.
  2. Tentang ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penvidikan atau penuntutan.
  3. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnva, apabila diminta.
  4. Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita di daerah hukumnya.
  5. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
  6. Memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan yang dipandang periu dengan tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
  7. Melakukan pengawasan atas pekerjaan notaris di daerah hukumnya, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung, dan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris. Ketua Pengadilan Negeri dapat menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, kecuali terhadap tindak pidana yang pemeriksaannya harus didahulukan, yaitu:


  • Korupsi,
  • Terorisme
  • Narkotika/psikotropika,
  • Pencucian uang, atau
  • Perkara tindak pidana lainnya yang ditentukan oleh undang-undang dan perkara yang terdakwanya berada di dalam Rumah Tahanan Negara.

b. Pengadilan Tingkat Kedua

Pengadilan Tingkat Kedua disebut juga Pengadilan Tinggi yang dibentuk dengan undang-undang. Daerah hukum Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Pengadilan Tinggi, disebut juga sebagai Pengadilan Tingkat Banding.
Fungsi Pengadilan Tingkat Kedua adalah:
  1. Menjadi pemimpin bagi pengadilan-pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya.
  2. Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
  3. Untuk kepentingan negara dan keadilan, Pengadilan Tinggi dapat memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya,
  4. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan seksama dan sewajarnya.
Wewenang Pengadilan Tingkat Kedua adalah:
  1. Berwenang untuk memerintahkan pengiriman'berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim.
  2. Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.

c. Pengadilan Tingkat Kasasi

Kasasi berarti pembatalan putusan atau penetaan pengadilan dari semua lingkungan peradilan dengan alasan :
  1. Lupa memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
  2. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
  3. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
Pengadilan tingkat kasasi, yaitu Mahkamah Agung bertugas untuk memeriksa dan memutus 
  1. In permohonan kasasi
  2. sengketa tentang kewenangan mengadili ;
  3. permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti
Dalam hal kasasi, yang menjadi wewenang Mahkamah Agung adalah membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena:
  1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang,
  2. Salah menerapkan atau karena melanggar hukum yang berlaku,
  3. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan yang niengancani kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

4.Peranan Lembaga Peradilan

Agar dapat menerapkan menegakkan hukum dan keadilan, pengadilan memiliki ketentuan sebagai berikut.
  1. Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan intangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
  2. Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
  3. Pengadilan memeriksa mengadili dan memutus perkara pidana dengan hadirnya terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain.
  4. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
  5. Peradilan difakukan "demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  6. Putusan pengadilan dilaksanakan dengan memerhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan.
  7. Peradilan dilakukan dengan sederhana cepat dan biaya ringan.
  8. Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang'terbuka untuk umum.
  9. Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil. Profesional, dan berpengalaman di bidang hukum
  10. Semua pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus dengan sekurang- kurangnya tiga orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.
  11. Hakim wajib menggali, mengikuti/ dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memerhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
  12. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  13. Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
  14. Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang - undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
  15. Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum
  16. Tidak seorang pun dapat diharapkan di depgni pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang.
  17. Terhadap putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat kasasi dimintai kasasi kepada Mahkamah guna oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang- undang menentukan lain.
  18. Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang- undang menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi
  19. Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, selain atas perintah tenulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan mennurut cara yang diatur dalam undang-undang.
  20. Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.

C. Sikap Positif terhadap Ketentuan Hukum yang Berlaku

Kesadaran hukum masyarakat akan tumbuh apabila setiap individu (orang) selalu berusaha mengerti, memahami, dan menghayati aturan yang berlaku dalam masyarakat Dengan demikian, kesadaran hokum adalah keyakinan akan kebenaran hukum yang melaksanakan dengan perbuatan patuh pada hukum.

Sikap positif terhadap hukum atau kesadaran hukum harus ditumbuh kembang dalam kehidupan sehari-han diberbagai lingkungan kehidupan sebagai sebuah budaya.

Jika kesadaran hukum sudah merupakan budaya atau membudaya dan menjadi kebiasaan dalam masyarakat berbangsa dan bernegara, maka kehidupan masyarakat yang sesuai dengan cita-cita dan tujuan hukum dapat tercapai.

Hukum dibuat dengan tujuan menjaga dan memelihara ketertiban dalam masyarakat, dan sekahgus juga untuk memenuhi rasa keadilan manusia. Oleh sebab itu, agar kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara dapat berlangsung dengan aman, tenteram dan tertib diperlukan sikap yang mampu mendukung ketentuan hukum yang berlaku. Sikap yang mendukung ketentuan hukum antara lain adalah sikap terbuka, sikap objektif, dan sikap mengutamakan kepentingan umum.

1. Sikap Terbuka

Sikap terbuka merupakan sikap yang secara internal menunjukkan adanya keinginan dari setiap warga negara untuk membuka diri dalam memahami hukum yang berlaku di dalam masyarakat. Sikap ini ssngat penting dalam rangka menghilangkan rasa curiga dan salah paham sehingga dapat memupuk rasa saling percaya dalam membangun persatuan dan kesatuan.
Sikap terbuka dalam memahami ketentuan hukum yang berlaku, dapat mencakup hal-hal berikut :
  1. berupaya selalu jujur dalam memahami ketentuan hukum,
  2. mau mengatakan apa adanya, benar atau salah,
  3. berupaya untuk tidak menutup-nutupi kesalahan.
  4. sanggup menyatakan suatu ketentuan hukum adalah benar atau salah,

2. Sikap Objektif/Rasional

Bersikap objektif atau rasional merupakan sikap yang ditunjukkan oleh seseorang dalam memahami ketentuan-ketentuan hukum dikembalikan pada data, fakta, dan dapat diterima oleh akal sehat. Seseorang yang mengedepankan objektivitas atau rasionalitas, akan memiliki pendirian kuat dan mampu berpikir jernih dalam menghadapi berbagai persoalan sehingga tidak mudah difitnah atau terombang-ambing oleh keadaan. Beberapa contoh sikap objektif yang dapat ditunjukkan antara lain:
  1. mampu memberi penjelasan yang netral dan dapat diterima akal sehat bahwa suatu pelaksanaan ketentuan hukum benar atau salah,
  2. mampu menyatakan/menunjukkan bahwa suatu ketentuan hukum benar atau salah dengan argumentasi yang baik,
  3. menghargai orang lain sesuai dengan kemampuan, keahlian atau profesinya.
  4. sanggup menyatakan ya atau tidak untuk suatu pelaksanaan ketentuan hukum dengan segala konsekuensinya,
  5. sanggup menyatakan kekurangan atau kelemahannya jika orang lain lebih baik.

3. Sikap Mengutamakan Kepentingan Umum

Kepentingan umum atau kepentingan orang lain di mana pun berada pasti didahulukan. Sikap mengutamakan kepentingan umum merupakan sikap seseorang untuk menghargai atau menghormati orang lain yang dirasakan lebih membutuhkan/ penting dalam suatu kurun waktu tertentu untuk sesuatu yang lebih besar manfaatnya. Dalam pelaksanaan ketentuan hukum, sikap mengutamakan kepentingan umum dapat dilihat pada beberapa contoh berikut ini:
  1. memberi tempat/pertolongan kepada orang lain yang sangat membutuhkan,
  2. merelakan tanah atau bangunan diambil oleh pemerintah untuk kepentingan sarana jalan atau jembatan,
  3. membayar pajak (bumi dan bangunan, kendaraan, perusahaan, dan lain-lain) tepat pada waktunya.
  4. memberikan jalan kepada orang lain untuk lebih dahulu menyeberang atau melewatinya.
  5. memenuhi tugas yang diberikan oleh atasan atau guru di sekolah sesuai dengan kesepakatan.
Perbuatan yang sesuai dengan hukum harus diawali dengan membiasakan diri untuk hidup tertib dan tidak terbiasa melanggar peraturan atau hukum dengan cara disengaja sekecil apapun perbuatan tersebut. Jika seseorang tidak terbiasa melanggar hukum, maka saat ia melanggar hukum ia akan cemas dan ketakutan. Dengan demikian, dia dapat mengontrol perbuatannya. Adapun ciri-ciri orang yang berperilaku sesuai dengan hukum akan tampak dalam perbuatan berikut.
  1. Disenangi masyarakat.
  2. Tidak menimbulkan kerugian baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
  3. Mencerminkan sikap patuh pada hukum.
  4. Menciptakan kesadaran hidup.
  5. Tidak menyinggung perasaan orang lain
Perbuatan yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum, antara lain dapat dilihat di berbagai lingkungan kehidupan.

a. Lingkungan Keluarga

  1. Setiap keluarga memiliki Kartu Keluarga (KK).
  2. Setiap warga memiliki KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun.
  3. Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  4. Seluruh anggota keluarga ditengkapi akta kelahiran.

b. Lingkungan Sekolah


  1. Membayar uang administrasi sekolah tepat waktu.
  2. Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal.
  3. Berseragam sekolah sesuai dengan ketentuan.
  4. Tidak merusak citra sekolah.

c. Lingkungan Masyarakat Bangsa dan Negara



  1. Menaati undang-undang lalu lintas.
  2. Memiliki SIM bagi pengendara motor.
  3. Mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Mematuhi pemerintahan yang sah.
Perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau melanggar hukum atau dilarang oleh undang-undang disebut sebagai kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan adalah perbuatan melanggar hukum yang dikategorikan berat, sedangkan pelanggaran adalah perbuatan kejahatan yang diberi sanksi hukuman dan denda, sedangkan sanksi tindak pelanggaran umumnya berupa denda.

Dalam beberapa ketentuan pidana diluar KUHP. Seperti perundang-undangan tindak pidana ekonomi,subversi. dan terorisme, ditemukakan pula sebagai perbuatan- perbuatan kejahatan atau disebut tindak pidana sehingga dilarang dan diberi ancaman sanksi. Pengklaritikasian tentang kejahatan didasarkan pada perbuatan kejahatan yang umumnya merugikan masyarakat. Ada penggolongan tentang tipe kejahatan, yaitu sebagai berikut.
  1. Kejahatan politik yang meliputi pengkhianatan, spionase, sabotase.
  2. Kejahatan profesional yaitu kejahatan yang dilakukan sebagai suatu cara hidup seseorang.
  3. Kejahatan perorangan dengan kekerasan, seperti pembunuhan dan perkosaan.
  4. Kejahatan konvensional, antara lain perampokan dan bentuk-bentuk pencurian dengan kekerasan dan pemberatan.
  5. Kejahatan terhadap harta benda yang dilakukan sewaktu-waktu, seperti pencurian kendaraan bermotor.
  6. Kejahatan terhadap ketertiban umum, seperti penyelenggaraan pelacuran.
  7. Kejahatan yang dilakukan dalam pekerjaan dan kedudukan tertentu yang pada umumnya dilakukan oleh orang berkedudukan tinggi.
  8. Kejahatan terorganisir, antara lain pemerasan, pelacuran, perjudian terorganisir. dan pengedaran narkotika.

D. Korupsi

1. Memahami Arti Korupsi 

Istilah korupsi berasal dari perkataan Latin "coruptioatau corruptus yang berarti kekuasaan atau kebobrokan. Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa korupsi (dari Latin corruption = penyuapan; dan corrumpore = merusak) yaitu gejala bahwa para pejabat badan-badan negara menyalahgunakan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainya.

Istilah korupsi seringkali diikuti dengan istilah KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Transparency Internasional memberikan definisi tentang korupsi sebagai perbuatan menyalahgunakan kekuasaan dan kepercayaan public untuk keuntungan pribadi. Dalam definisi tersebut , terdapat tiga unsure dari pengertian korupsi yaitu :

  • Menyalahgunakan kekuasaan
  • Kekuasaan yang dipercayakan(baik di sector public maupun swasta), memilki akses bisnis atau keuntungan materi
  • Keuntungan pribadi (tidak selalu hanya untuk pribadi orang yang menyalahgunakan kekuasaan, tetapi juga anggota keluarganya dan teman- teman)
Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, korupsi adalah perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendri/orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan/perekonomian Negara.

Unsur-unsur yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dianggap sebagai korupsi adalah :

  • Secara melawan hukum;
  • Memperkaya diri sendiri/orang lain; dan
  • Dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.

2. Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi

Dasar hukum pemberantaran tidak pidana korupsi adalah sebagai berikut.

  • Ketetapan MPR No. X/MPR/1998, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
  • UU No. 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelengaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
  • UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • UU No. 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi (KPK).
  • UU No. 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang.
  • Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 tentang sistem manajemen sumber daya manusia KPK.
Visi Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia, yaitu "Mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi". Misi Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia, yaitu "penggerak perubahan untuk mewujudkan bangsa yang anti korupsi".

Untuk melaksanakan misi tersebut, maka ditempuh strategi-strategi berikut.

  • Pembangunan kelembagaan
  • Penindakan
  • Pencegahan
  • Penggalangan keikutsertaan masyarakat

3. Pengklasifikasian Perbuatan Korupsi

Di negara Indonesia sejak Orde Lama, Orde Baru, dan sekarang ini telah diupayakan pemberantasan korupsi, namun hingga sekarang ini penyakit "korupsi" masih berkembang cukup subur di segala bidang pemerintahan dan sektor kehidupan. Rakyat kecil yang tidak memiliki alat pemukul guna melakukan koreksi dan memberikan sanksi pada umumnya bersikap acuh tak acuh.

Namun yang paling menyedihkan adalah sikap rakyat menjadi semakin apatis dengan semakin meluasnya praktik-praktik korupsi oleh beberapa oknum pejabat lokal maupun nasional.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini hal-hal yang termasuk kedalam klasifikasi korupsi.

  • Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, kecuali melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
  • Melakukan pencurian uang, artinya perbuatan menempatkan, mentrasfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan pribadi yang sah.
  • Tindak pidana korupsi, yakni barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara atauperekonomiannegara, atau perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  • Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  • Barang siapa memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat sesuatu kekuasaan atau sesuatu wewenang yang melekat pada jabatannya atau kedudukannya atau oleh si pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan itu.
  • Barang siapa tanpa alasan yang wajar dan dalam waktu yang sesingkat - singkatnya menerima pemberian atau janjian yang diberikan kepadanya.

4. Ancaman Pidana bagi Pelaku Korupsi

Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik badan hukum maupun bukan badan hukum.

Ancaman pidana bagi para pelaku korupsi menurut Undang-undang No. 31 Tahun 1999 adalah sebagai berikut.

  • Setiap orang yang secara melawan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Selain membentuk undang-undang pemberantasan korupsi, pemerintah juga membentuk lembaga yang menangani korupsi, yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pembentukan KPK im merupakan amanat dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Pasal 43 yaitu perlunya dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi ini diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantaran Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya dapat disingkat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi tersebut dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lembaga lain yang menangani korupsi adalah Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor), Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), dan Komisi Ombudsman Nasional.

Ombudsman Republik Indonesia

Ombudsman Republik Indonesia (sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional) adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.

Ombudsman Republik Indonesia bermula dari dibentuknya "Komisi Ombudsman Nasional" pada tanggal 20 Maret 2000 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000. Peran Komisi Ombudsman Nasional saat itu adalah melakukan pengawasan terhadap pemberian pelayanan publik oleh penyelenggara negara, termasuk BUMN/BUMD, lembaga pengadilan, Badan Pertanahan Nasional, Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, Departemen dan Kementerian, Instansi Non Departemen, Perguruan Tinggi Negeri, TNI, dan sebagainya.

Dalam menjalankan kewenangannya KON berpegang pada asas mendengarkan kedua belah pihak (imparsial) serta tidak menerima imbalan apapun baik dari masyarakat yang melapor atau pun instansi yang dilaporkan. KON tidak memiliki kewenangan menuntut maupun menjatuhkan sanksi kepada instansi yang dilaporkan, namun memberikan rekomendasi kepada instansi untuk melakukan self-correction. Penyelesaian keluhan oleh KON merupakan salah satu upaya alternatif penyelesaian masalah (alternative dispute resolution) di samping cara lainnya yang membutuhkan waktu yang relatif lama dan biaya yang harus dikeluarkan.

Tugas Ombudsman Republik Indonesia adalah:
  1. Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  2. Melakukan pemeriksaan substansi atas laporan.
  3. Menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangannya.
  4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
  6. Membangun jaringan kerja.
  7. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
Referensi : Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi. Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas :

  • pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri atas lima anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • tim penasihai yang terdiri dari empat anggota;
  • pegawai Komis Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana tugas. 
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi disusun sebagai berikut :

  • Ketua komisi Pemberantasan merangkap anggota.
  • Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas empat orang, masing- masing merangkap anggota.
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas sebagai berikut.

  • Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  • Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang untuk mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  • Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
  • Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  • Tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
  • Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  • Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  • Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi. 
KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya melakukan penindakan dengan tujuan meningkatkan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi. Strategi penindakan tersebut dijabarkan dalam sejumlah kegiatan berikut.

  • Pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi oleh KP.
  • Identifikasi kelemahan undang-undang dan konflik antar undang-undang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
  • Pengembangan mekanisme, sistem, dan prosedur supervisi oleh KPK atas penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh kepolisian dan kejaksaan.
  • Pemetaan aktivitas-aktivitas yang berindikasikan tindak pidana korupsi.
  • Pengembangan sistem dan prosedur peradilan pidana korupsi yang ditangani langsung oleh KPK.
Agar tindak pidana korupsi sedapat mungkin dapat ditekan sehingga visi pemberantasan korupsi sedapat mungkin tercapai, yaitu mewujudkan Indonesia yajgbebas dan korupsi, maka diperlukan strategi pencegahan tindak pidana korupsi yang handal sebagai berikut.

  • Penyusunan sistem pelaporan gratifikasi dan sosialisasi.
  • Pengkajian dan penyampaian saran perbaikan atas sistem administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang berindikasikan korupsi.
  • Peningkatan efektivitas sistem petaporan kekayaan penyelenggaraan negara.
  • Penelitian dan pengembangan teknik dan metode yang mendukung pemberantasan korupsi.
  • Penyusunan sistem pelaporan pengaduan masyarakat dan sosialisasi.

E. Peran Serta dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Korupsi termasuk tindak kejahatan (tindak pidana). Korupsi merupakan suatu pelanggaran hukum menurut ketentuan undang-undang. Korupsi merupakan satu dari istilah KKN, yaitu korupsi, kolusi dan nepotisme. Istilah KKN muncul dan mulai dikenal luas sejak berakhimya pemerintahan Orde Baru. Pemerintahan Orde Baru dianggap banyak melakukan KKN sehingga menyebabkan pemerintahan Orde Baru jatuh. Sejak saat itu sampai sekarang selalu didengung-dengungkan perlunya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme diyakini mampu menciptakan pemerintahan yang bersih dan menciptakan rasa keadilan.

1. Peran Serta Masyarakat

Untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, bukan hanya tanggungjawab dari penyelenggara negara itu semata, melainkan juga masyarakat dansemua komponen anak bangsa. Peran serta masyarakat diperlukan untuk melakukan kontrol sosial terhadap praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Masyarakat hendaknya tidak hanya dijadikan objek penyelenggaraan negara, tetapi harus di libatkan juga sebagai subjek. Agar pelaksanaan peran serta masyarakat berjalan dengan tertib, maka disusunlah pengaturannya dalam peraturan perundang- undangan.

Namun dengan demikian, upaya penanggungan korupsi membutuhkan peran serta bersama masyarakat. Masyarakat dapat berperan serta untuk menanggulangi penyakit ini. Dalam ketentuan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya cegahan, pengendalian dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk berikut ini.

a. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

b. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
c. Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal

  • melaksanakan haknya sebagaimana  tersebut di atas;
  • diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor. saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh,dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

e. Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Peran serta masyarakat tersebut akan mendapat penghargaan dari pemerintah. Artinya, pernerintah akan memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi. Penghargaan kepada masyarakat yang berjasa dalam tindak pidana korupsi dengan disertai bukti-bukti, diberikan penghargaan baik berupa piagam maupun premi.

Akhirnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi dikembangkan melalui Peraturan Pernerintah No. 71 Tahun 2000, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat diartikan sebagai peran aktif perorangan, organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pemberantasan korupsi adalah setiap orang, organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum atau komisi mengenai perkara tindak pidana.

Penyampaian tersebut dilakukan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, norma agama, kesusilaan, dan kesopanan. Penyampaian informasi tersebut secara tertulis disertai data dan identitas diri dan bukti-bukti permulaan.

2. Wujud Peran Serta Masyarakat

a. Peran Serta Melalui Media

Media seperti koran majalah, radio dan televisi menjadi sarana ampuh untuk ikut serta mencegah dan menangguiangi korupsi. Media dapat memberitakan adanya dugaan kasus korupsi yang terjadi di suatu lembaga pemerintah atau dugaan korupsi oleh seorang pejabat negara. Hasil pemberitaan dapat ditindaklanjuti oleh lembaga berwenang, misal KPK. Wargajuga dapat menyampaikan melalui media adanya dugaan korupsi, kejadian korupsi atau hal lain yang berkaitan. Misalnya, dengan surat pembaca, kotak pos, opini, kolom pembaca, kring telepon, dan lain-lain.

b. Peran Serta Melalui Kegiatan-Kegiatan Langsung

Kegiatan langsung yang dimaksud adalah kegiatan secara langsung dan terbuka oleh sekelompok orang berkaitan dengan upaya penanggulangan korupsi. Misalnya, unjuk rasa mendatangi lembaga pemerintahan yang dituduh melakukan korupsi, demonstrasi ke lembaga ke KPK agar serius menangani suatu kasus korupsi, dan lain-lain. Sekarang ini banyaksekali lembaga swadaya masyarakat (LSM yang berkecimpung di bidang penanggulangan korupsi. Mereka secara aktif dan rajin melakukan kegiatan-kegiatan yang berintikan upaya menanggulangi korupsi, seperti melaporkan adanya tindak pidana korupsi oleh seorang pejabat, memberikan masukan dan kritik terhadap penggunaan anggaran suatu departemen, laporan dugaan korupsi suatu departemen, dan lain-lain.

Contoh lembaga swadaya masyarakat tersebut adalah :

1)  Indonesian Corruption Watch (ICW)

Indonesia Corruption Watch atau disingkat ICW adalah sebuah organisasi non pemerintah (NGO) yang mempunyai misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia. ICW adalah lembaga nirlaba yang terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha - usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat/berpartisipasi aktif melakukan perlawanan terhadap praktek korupsi. ICW lahir di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintahan pasca-Soeharto yang demokratis bersih, dan bebas korupsi.

2) Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)

Adalah sebuah organisasi intemasional yang bertujuan memerangi korupsi politik. Organisasi yang didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba sekarang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang berstruktur demokratik.

Berikut ini berbagai macam gerakan atau organisasi anti korupsi yang mempunyai misi membebaskan negeri Indonesia dari korupsi.

  • AJI (Aliansi Jurnalis Indonesia)
  • BERANTAS (Perhimpunan Rakyat Jakarta untuk Pemberantasan Korupsi).
  • CIBA (Cwl Education and Budget Tranparency Advication)
  • GOWA (Government Watch)
  • ILEW (Indonesian Law Enforcement Watch).
  • IPW (Indonesia Procurement Watch). 
  • JW (Judicial Watch)

KPK Jalin Kerja Sama Pemberantasan Korupsi dengan Australia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperluas kerja sama internasionalnya dalam pemberantasan korupsi dengan tiga lembaga pemerintah federal Australia, di KBRI Canberra, Senin(27/7/09). Perluasan kerja sama dalam pemberantasan korupsi dengan Australia disepakati dengan penandattanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Mochammad Jasin dan para pejabat terkait dari Departemen Kejaksaan Agung, Komisi Integritas Penegakan Hukum, dan Komisi Pelayanan Publik Australia yang tidak memiliki KPK.

Penandatanganan MoU yang berlangsung di kantor Departemen Kejaksaan Agung itu turut disaksikan Duta Besar RI untuk Australia dan Vanuatu Primo Alui Joelianto, serta segenap pejabat KBRI Canberra dan instansi terkait Australia. Nota kesepahaman yang berlaku selama enam tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari kedua pihak itu membuka jalan bagi kerja sama pengembangan dan peningkatan kapasitas institusi.

MoU itu juga memenyepakati kerjasama di bidang pencegahan, intelijen yudisial, pelacakan dan pemulihan aset, penyelidikan, evaluasi perundang-undangan serta pembuatan undang-undang yang relevan. Dalam sambutannya, Dubes Primo menyambut baik penandatanganan MoU yang menandakan hubungan kedua negara yang semakin baik dan meningkat di di berbagai bidang. Ia juga memandang MoU ini sebagai suatu terobosan karena di tingkat pemerintah federal, Australia baru pertama kali menyepakati kerjasama pemberantasan korupsi dengan lembaga anti korupsi negara lain. Penandatanganan MoU kerjasama pemberantasan korupsi ini juga merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Lombok yang berlaku sejak Februari 2008. (Ant/OL-01)

Akhirnya sampai juga postingan kali ini, mengenai Sistem Hukum Dan PeradiIan NasionaI. Semoga bermanfaat dan pemberantasan korupsi yang khususnya yang ada di Indonesia, semakin dapat ditangani secara professional.

0 Response to "Sistem Hukum Dan PeradiIan NasionaI"

Posting Komentar

-->