-->

Warga Negara Dan Kewarganegaraan

Warga Negara Dan Kewarganegaraan - Ketika memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus, sebagai warga negara, apakah Anda merasa hak-hak sebagai manusia sudah dilindungi oleh negara? Pernahkah di benak Anda muncul pertanyaan seperti itu? Sebagai warga negara yang mendiami suatu negara, tentu mempunyai hak-hak yang perlu dilindungi. Salah satu hak sebagai warga negara adalah memiliki status kewarganegaraan. Semua masalah yang menyangkut urusan warga negara disebut masalah kewarganegaraan, yang telah diatur oleh setiap negara. Aturan status kewarganegaraan ini diatur sesuai hukum yang berlaku di setiap negara. Hal ini untuk memperkecil adanya permasalahan-permasalahan mengenai kewarganegaraan antarnegara. Apabila muncul permasalahan kewarganegaraan antara negara yang satu dengan negara yang lain, diadakan suatu perjanjian tersendiri di antara negara yang bersangkutan.
Warga Negara Dan Kewarganegaraan

Di Indonesia, persoalan kewarga- negaraan diatur secara khusus dalam UU Kewarganegaraan No. 12 tahun 2006, yang mengatur mengenai status kewarganegaraan seseorang. Di dalam negara kesatuan Republik Indonesia, status kewarganegaraan seseorang sangat penting karena menimbulkan hak serta kewajibannya sebagai seorang warga negara Indonesia. Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, memberikan pengertian melalui sila-silanya bahwa semua warga negara Indonesia diperlakukan sama di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini pun tertuang dalam pasal-pasal UUD 1945 mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia.

A. Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan di Indonesia

1. Pengertian Warga Negara

Salah satu syarat berdirinya suatu negara adalah adanya rakyat atau penduduk. Semua orang yang bertempat tinggal atau mendiami wilayah suatu negara yang tunduk terhadap peraturan dari kekuasan negara disebut rakyat atau penduduk. Awalnya, jika seseorang masih memiliki hubungan pertalian darah dari satu keturunan yang berasal dari satu nenek moyang seseorang bisa dikatakan sebagai penduduk atau rakyat pada suatu negara. Namun, dalam perkembangannya banyak pula orang-orang yang berasal dari nenek moyang yang berbeda.

Dr. Soepomo menyatakan bahwa penduduk adalah orang yang dengan sah bertempat tinggal tetap dalam suatu negara.

Sah artinya tidak bertentangan dengan segala ketentuan tentang masuk serta mendirikan tempat tinggal secara tetap di dalam negara tersebut.

Baca juga
Berdasarkan pengertian rakyat atau penduduk tersebut, seseorang bisa dikatakan penduduk atau bukan penduduk apabila didasarkan pada hubungannya dengan suatu wilayan tertentu.
  1. Disebutbukan(non) penduduk apabila bertempattinggal atau mendiami wilayahnegara untuk sementara waktu (dalam jangka yang pendek), misalnya para wisatawan.
  2. Disebutpendudukapabila bertempat tinggal ataumendiamisuatuwilayahnegara dalam jangka waktu yang cukup lama. Penduduk yang mempunyai status kewarganegaraan dariwilayah negara yang bersangkutandisebut warga negara, sedangkanyang menetap disebabkan oleh suatu pekerjaan disebut warga negara asing.
Seseorang dapat disebut warga negara dan bukan (non) warga negara dengan didasarkan pada hubungannya dengan kekuasaan pemerintah negara tersebut.
  1. Disebut bukan (non) warga negara jika seseorang berdasarkan hukum merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan dan tunduk pada kekuasaan pemerintah negara tersebut. Contohnya, duta besar.
  2. Disebut warga negara jika seseorang berdasarkan hukum merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan dengan memiliki status kewarganegaraan asli maupun keturunan asing.

a.  Arti Warga Negara

Warga negara merupakanterjemahandari bahasa Inggris, "citizen" yangmemiliki arti bahwa warga negara adalah sesama penduduk serta orang setanah air. Pada zaman dahulu, istilah warga negara disebut dengan hamba atau kawula negara.

Istilah ini memberi kesan bahwa warga hanya menjadi milik negara atau sebagai objek dari negara sehingga warga harus tunduk pada perintah kekuasaan negara. Berikut ini pengertian warga negara menurut beberapa ahli.
  1. Austin Ranney dalam buku “A Study of The General Election” (1983); menyatakan bahwa warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara.
  2. A.S. Hikam dalam buku “Islam, Demokratisasi, dan Pemberdayaan Civil Society” (2000) menyatakan bahwa warga negara merupakan anggota dari komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
  3. Koerniatmanto dalam buku “Bukan Kapitalisme Bukan Sosialisme: Memahami Keterlibatan Sosial Gereja” (2003) menyatakan bahwa warga negara adalah anggota negara.
Kesimpulannya, warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota suatu negara. Dengan demikian, mereka memiliki hubungan hukum dalam bentuk hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik dengan negara tersebut.

b.  Asas Kewarganegaraan

Semua warga yang sah serta berdaulat mempunyai hak menentukan kewarganegaraannya. Oleh karena itu, dikenal asas kewarganegaraan berikut ini.

1)  Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran

Penentuan sebuah kewarganegaraan berdasarkan kelahiran terbagi menjadi dua.

a. Asas Ius Soli (asas tempat/daerah kelahiran)

Asas Ius Soli merupakan asas yang menetapkan seseorang memiliki kewarganegaraan menurut tempat/daerah orang tersebut dilahirkan. Contoh: di negara Inggris menganut asas lus Soli. Seseorang berkewarganegaraan B melahirkan anak di negara Inggris. Secara otomatis anak tersebut menjadi warga negara Inggris

b. Asas lus Sanguinis (asas hubungan darah/keturunan)

Asas Ius Sanguinis adalah asas yang menetapkan seseorang memiliki kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orang tuanya. Contoh: di negara RRC yang menganut asas lus Saungunis. Seseorang berkewarganegaraan RRC melahirkan anak di negeri A, sehingga anak tersebut menjadi warga negara RRC.

2)   Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan

a. Asas Persamaan Hukum

Asas persamaan hukum adalah asas yang memiliki pengertian bahwa suami istri merupakan keluarga yang memiliki ikatan kesatuan yang tidak boleh terpecah. Keluarga merupakan inti dari masyarakat sehingga status kewarganegaraan suami istri harus sama.

b. Asas Persamaan Derajat

Asas persamaan derajat adalah asas yang memiliki pengertian bahwa dalam suatu perkawinan tidak menyebabkan salah satu pihak tunduk secara hukum terhadap yang lain. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan status kewarganegaraan sendiri. Dengan demikian, mereka tetap memiliki kewarganegaraan masing-masing sebagaimana sebelum terjadi perkawinan.

Status kewarganegaraan yang berlainan pada setiap negara dapat menimbulkan masalah bagi kewarganegaraan seseorang. Masalah tersebut adalah :

a.  Bipatride

Bipatride adalah seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda. Contohnya, seseorang anak yang lahir di negara Amerika Serikat yang menganut asas lus soli dan merupakan anak dari orang tua yang berkewarganegaraan China yang menganut asas lus sanguinis. Anak tersebut memperoleh dua kewarganegaraan, yaitu menjadi warga negara Amerika Serikat karena lahir di wilayah Amerika Serikat dan menjadi warga negara China karena orang tuanya berkewarganegaraan China.

b.  Apatride

Apatride adalah seseorang yang tidakmemiliki kewarganegaraan. Contohnya, seseorang anak yang lahir di negara China yang menganut asas Ius Sangunis. Anak tersebut lahir dari orang tua yang berkewarganegaraan Amerika Serikat yang menganut asas Ius Soli. Dengan demikian, anak tersebut tidak memperoleh kewarganegaraan dari negara China karena bukan keturunan orang China dan juga tidak berkewarganegaraan AS karena tidak lahir di wilayah Amerika Serikat.
Berkaitan dengan apatride dan bipatride, maka di dalam suatu negara menggunakan sistem berikut ini.

a. Stelsel Pasif

Stelsel pasif adalah seseorang yang secara otomatis menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu. Jadi, seseorang bisa menggunakan hak untuk memiliki status menjadi warga negara.

b. Stelsel Aktif

Stelsel aktif adalah untuk memiliki status kewarganegaraan, seseorang perlu tindakan hukum tertentu secara aktif. Jadi, seseorang bisa menggunakan hak opsi untuk memiliki status sebagai warga negara.

2. Pewarganegaraan di Indonesia

Warga negara Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 26. Dalam pasal tersebut terkandung ketentuan sebagai berikut.
  • Yang disebut sebagai warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli serta orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang- Undang sebagai warga negara Indonesia.
  • Penduduk ialah warga negara indonesia serta orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  • Hal-hal mengenai warga negara serta penduduk diatur dengan Undang-Undang. 
Berdasarkan isi Pasal 26 UUD 1945, warga negara Indonesia ialah orang Indonesia dengan pengertian bahwa orang-orang pada zaman pemerintahan Belanda termasuk golongan bumi putera. Selain Pasal 26 UUD 1945, pengertian warga negara Indonesia juga dimuat dalam Undang-Undang Kewarganegaraan No. 12 Tahun 2006 yang isinya sebagai berikut.
  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah serta ibu warga negara Indonesia.
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia serta ibu warga negara asing.

3. Hukum Kewarganegaraan Indonesia

Peratururan-peraturan kewarganegaraan yang pernah berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut.

a. Indishe Staatregeling (IS) Tahun 1927

Peraturan ini berlaku pada zaman Belanda. Isinya mengatur pembagian golongan-golongan penduduk Indonesia sebagai berikut.
  1. Kaula negara Belanda bukan orang Belanda, tetapi juga bukan bumi putera (Uitheemse ordersertaen niet Nederlanders), misalnya orang-orang Timur Asing.
  2. Kaula negara Belanda orang Belanda (Ondersertaen Nederlanders)
  3. Kaula negaraBbelanda bukan Orang Belanda, tetapi termasuk bumi putera (Inheemsche Ondersertaen niet Nedelanders)

b.  Undang-Undang RI No. 3 Tahun 1946

Undang-Undang ini menyebutkan bahwa penduduk negara adalah mereka yang bertempat tinggal di Indonesia selama satu tahun berturut-turut. Seseorang yang menjadi warga negara Indonesia menurut Undang-Undang ini adalah:
  1. Penduduk asli dalam daerah Republik Indonesia, termasuk anak - anak dari penduduk asli tersebut.
  2. Istri seorang warga negara Indonesia
  3. Keturunan dari seorang warga negara yang menikah dengan wanita warga negara asing.
  4.  Anak-anak yang lahir dalam wilayah Republik Indonesia, tetapi oleh orang tuanya tidak diakui dengan cara yang sah.
  5.  Anak-anak yang lahir di wilayah Republik Indonesia serta tidak diketahui orang tuanya.
  6. Anak-anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya, yang berkewarganegaraan Indonesia, meninggal.
  7. Orang bukan penduduk asli yang paling akhir telah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut serta telah berumur 21 tahun atau telah kawin. Jika keberatan menjadi warganegara Indonesia, ia boleh menolak dengan keterangan, bahwa ia telah menjadi warga negara dari negara lain.
  8. Masuk menjadi warga negara Indonesia dengan jalan pewarga- negaraan (naturalisasi).

c.  Persetujuan Kewarganegaraan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) Tahun 1949

Menurut persetujuan pembagian warganegara antara Indonesia dan Belanda dalam Konferensi Meja Bundar (1949), kewarganegaraan Indonesia diatur sebagai berikut.
  1. Penduduk asli Indonesia yaitu mereka yang termasuk golongan "Bumi Putera"", yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia. Apabila mereka lahir di luar Indonesia dan bertempat tinggal di negeri Belanda atau di luar daerah peserta Uni (Indonesia- Belanda), mereka berhak memilih kewarganegaraan Belanda dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27 Desember 1949.
  2. Orang Indonesia, kaula negaraBelanda, yang bertempat tinggal di Suriname atau Antillen (koloni Belanda). Jika lahir di luar Kerajaan Belanda, mereka berhak memilih kewarganegaraan Belanda dalam waktu dua lahun setelah tanggal 27 Desember 1949. Jika lahir di wilayah Kerajaan Belanda, mereka memperoleh kewarganegaraan Belanda. Mereka juga berhak memilih kewarganegaraan Republik Indonesia dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27 Desember 1949.
  3. Orang Cina dan Arab yang lahir di Indonesia atau sedikit-dikitnya bertempat tinggal enam bulan di wilayah Republik Indonesia, dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 2 Desember 1949 tidak menolak kewarganegaraan Indonesia (hak repudiasi = hak menolak kewarganegaraan).
  4. Orang Belanda yang dilahirkan di wilayah Republik Indonesia sedikit-dikitnya bertempat tinggal enam bulan di wilayah Indonesia serta dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember menyatakan memilih warga negara Indonesia (hak opsi = hak untuk memilih sesuatu kewargaraan).
  5. Orang asing (bukan orang Belanda) yang lahir di Indonesia dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 tidak menolak kewarganegaraan Indonesia.
  6. Undang-Undang RI No. 62 Tahun 1958
Menurut pasal 1 dari Undang-undang No. 62 Th. 1958, maka warga negara Indonesia adalah:

a. Mereka yang telah menjadi warga negara berdasarkan UU/Peraturan/ Perjanjian, yang terlebih dahulu berlaku (berlaku surut) atau perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudahmenjadiwarga negara Indonesia, itulah warga negara Indonesia. Dengan demikian setiap orang yang sudah menjadi warga negara Indonesia menurut UU No. 3 tahun 1946, maupun Persetujuan, KMB perihal ataupun menurut peraturan-peraturan lain, tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.

b. Mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dalam UU itu. Adapun syarat-syarat tersebut adalah:
  1. pada waktu lahir mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang warga negara Indonesia (misalnya: sang ayah seorang warga negara Indonesia),
  2. lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan sang ayah sewaktu meninggal dunia sebagai warga negara Indonesia,
  3. lahir dalam wilayah Indonesia selama orang tuanya tidak diketahui;

4. Cara Memeroleh Kewarganegaraan Indonesia

a.  Menurut UU No. 62 Tahun 1958

Cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menurut UU No. 62 Tahun 1958.

1)  Melalui Kelahiran

Kelahiran seseorang bisa menjadikan warga negara Indonesia, baik kelahiran berdasarkan keturunan maupun kelahiran di dalam wilayah/negara Republik Indonesia. Dasar ini dipergunakan untuk mencegah timbulnya aptride. Di dalam undang-undang ini menganggap bahwa adanya hubungan hukum kekeluargaan apabila anak tersebut lahir di dalam suatu perkawinan yang sah atau diakui sah oleh ayahnya. Akan tetapi, bila hubungan hukum kekeluargaan antara anak serta ayah terpisah, kewarganegaraan ayahnya yang menentukan kewarganegaraan bagi anak.
Contoh :

a. Karena di dalam wilayah

  1. Apabila anak yang dilahirkan di dalam wilayah Republik Indonesia, selama kedua orang tuanya tidak diketahui, anak itu menjadi warga negara Indonesia.

b. Karena keturunan

Apabila anak yang dilahirkan dalam 30 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayahnya pada waktu meninggal dunia berkewarganegaraan Indonesia, anak itu menjadi warga negara Indonesia.

2)  Melalui Pengangkatan

Pengangkatan status anak dari orang asing dan benar-benar diperlakukan sebagai anaknya sendiri, maka anak tersebut bisa menjadi warga negara Indonesia. Pemberian sebuah kewarganegaraan Indonesia terhadap anak tersebut dibatasi pada anak yang berumur 5 tahun dan dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri dari tempat tinggal orang tua yang mengangkat anak itu.

3) Melalui Permohonan

Anak yang lahir di luar perkawinan dari seorang ibu berkewarganegaraan Indonesia maupun anak yang lahir dalam perkawinan sah, tetapi ketika terjadi perceraian orang tuanya dan anak tersebut hak asuhnya diserahkan pada ibunya yang berkewarganegaraan Indonesia.

Sedangkan kewarganegaraan anak tersebut menurut ayahnya yang berkewarganegaran asing, boleh mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Apabila setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia orang tersebut tidak memiliki kewarganegaraan lain atau pada saat mengajukan permohonan orang tersebut menyampaikan pula surat pernyataan untuk menanggalkan kewarganegaraan lain yang mungkin dimilikinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di negara asalnya atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian penyelesaian dwi kewarganegaraan antara Indonesia dan negara yang bersangkutan.

1)  Melalui Pewarganegaraan (Naturalisasi)

Negara Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia. dengan cara pewarganegaraan/naturalisasi agar pemberian pewarganegaraan tersebut tidak bertentangan dengan tujuan pemberian pewarganegaraan, maka diadakan syarat tertentu. Syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon pewarganegaraan adalah sebagai berikut.
  • Sudah berumur 21 tahun
  • Apabila ia seorang laki-laki yang sudah kawin, perlu membuat persetujuan dari istrinya.
  • Lahir di wilayah Republik Indonesia atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia yang paling akhir sedikit-dikitnya 5 tahun berturut-turut atau selama 10 tahun tidak berturut-turut.
  • Dapat berbahasa Indonesia serta memapunyai pengetahuan sejarah Indonesia dan tidak pernah dihukum karena melakukan suatu kejahatan yang merugikan negara Indonesia.
  • Bersedia membayar sejumlah uang kepada Kas Negeri atau bergantung pada penghasilan setiap bulan.
  • Dalam keadaan sehat rohaniah serta jasmaniah.
  • Mempunyai mata pencaharian yang tetap.
  • Tidak mempunyai kewarganegaraan lain atau pernah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Permohonan pewarganegaraan itu dapat dilakukan sebagai berikut.
  • Permohonan ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai bukti-bukti tentang umur, persetujuan dari istri, kecakapan berbahasa Indonesia, dan lain-lain.
  • Permohonan diajukan secara tertulis serta bermaterai kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia tempat tinggal pemohon.
Pengajuan dengan cara pewarganegaraan (naturalisasi) ini, seorang asing tersebut mengajukan permohonannya kepada Menteri Kehakiman. Menteri Kehakiman mengumumkan pewarganegaraan itu dengan menempatkan keputusannya dalam Berita Negara. Jika permohonan itu ditolak, pemohon dapat mengajukan kembali permohonan itu.



Menteri Kehakiman dapat mengabulkan ataupun menolak permohonan pewarganegaraan itu. Jika permohonan diterima, pemohon harus mengucapkan sumpah atau janji setia di depan Pengadilan Negeri.

5)  Akibat dari perkawinan

Pemerintah Republik Indonesia memiliki pendirian bahwa dalam suatu perkawinan seharusnya kedua pasangan suami istri memiliki kewarganegaran yang sama. Meskipun yang menentukan kesatuan kewarganegaraan tersebut adalah suami, tetapi bila seorang perempuan warga negara Indonesia yang menikah dengan warga (orang) asing kehilangan kewarganegaraan Indonesia, bila dalam waktu satu tahun setelah perkawinannya menyatakan keterangan untuk itu, kecuali apabila ia dengan kehilangan kewarganegaraan Indonesia itu menjadi tanpa kewarganegaraan. Demikian pula jika seorang perempuan asing yang menikah dengan seorang laki-laki warga negara Indonesia tidak selalu memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Hal untuk mencegah timbulnya kelebihan kewarganegaraan.

6)  Karena turut ayah dan ibunya

Anak yang belum berumur 18 tahun serta belum kawin turut ayahnya. Jika ia tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya dan turut ibunya, dapat dikatakan anak yang belum dewasa. Oleh sebab itu, kewarganegaraan seorang anak menurut kewarganegaraan ayahnya yang memiliki hukum kekeluargaan dengan ayahnya. Begitu juga kehilangan kewarganegaraan Indonesia seorang ayah berlaku pula bagi anaknya yang memiliki hukum kekeluargaan dengan ayah, kecuali jika dengan kehilangan kewarganegaraan Indonesia anak tersebut menjadi tanpa kewarganegaraan.

7)  Karena pernyataan

Apabila seorang perempuan asing dalam waktu satu tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu. Sebaliknya, jika seorang perempuan asing tersebut memperoleh kewarganegaraan Indonesia masih memiliki kewarganegaraan lain, dan keterangan itu tidak boleh dinyatakan, seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang laki-laki kewarganegaraan Indonesia memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Masalah Kewarganegaraan Karena Perkawinan Campuran

Pada era globalisasi ini, teknologi informasi dan transportasi bekembang dengan pesat. Hal ini menyebabkan hubungan antarbangsa menjadi sangat mudah. Batas-batas negara sudah tidak lagi mempersulit hubungan antara bangsa karena kecanggihan teknologi informasi dan transportasi yang membuat jarak wilayah yang jauh menjadi dekat.

Hubungan antarbangsa pun berkembang sedemikian pesat dan mencakup berbagai macam segi kehidupan, seperti perdagangan, perekonomian, hingga masalah perkawinan. Teknologi informasi dan transportasi saat ini telah menafikan batas-batas negara dan perbedaan antarbangsa.

Salah satu dampaknya adalah timbul perkawinan antara subjek hukum yang berbeda kewarganegaraan. Oleh Undang-Undang Perkawinan Indonesia, perkawinan semacam ini didefinisikan sebagai perkawinan campuran dan diatur dalam pasal 57 sampai 62. Pada praktikknya, perkawinan semacam ini berpotensi menimbulkan berbagai masalah, terutama masalah kewargenegaraan anak yang lahir dari perkawinan campuran. Dalam UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan telah diatur bahwa Indonesia menganut asas ius sanguinis dalam menentukan kewarganegaraan seseorang. Artinya, status kewarganegaraan seorang anak yang lahir dari perkawinan campuran ditentukan berdasarkan keturunan yang ditarik dari garis keturunan ayah (patrilineal) dari anak yang lahir tersebut.

Ketentuan ini dapat menimbulkan kendala terhadap penentuan kewarganegaraan anak, terutama bila ayahnya seorang warga negara asing yang negara asalnya tidak menganut asas ius sanguinis melainkan menganut asas ius soli. Anak tersebut akan terancam tidak memiliki kewarganegaraan. Hal tersebut merupakan pelampauan atas hak-hak anak tersebut mengingat anak tidak ada jaminan perlindungan hukum dan bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain masalah kewarganegaraan, ada pula kendala-kendala lain yang menyangkut perkawinan campuran, yaitu masalah perwalian anak apabila perkawinan campuran putus, child abduction sampai pada masalah perlindungan hukum bagi anak yang tidak memiliki kewarganegaraan.

a.  Menurut UU No. 12 Tahun 2006

Menurut UU No. 12 Tahun 2006 cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia adalah sebagai berikut.

1)  Melalui Kelahiran

Seorang yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena kelahiran dengan ketentuan sebagai berikut.
  • Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
  • Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
  • Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
  • Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal dan ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  • Anak yang lahir dalam tenggang waktn 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan sah serta ayahnya warga negara Indonesia.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
  • Anak yang lahir di wilayah negara Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  • Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Indonesia selama ayah serta ibunya tidak diketahui.
  • Anak dari warga negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
  • Anak yang lahir di wilayah negara Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  • Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Indonesia dari seorang ayah serta ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  • Anak warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan sah, belum berusia 18 (delapan betas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.

1)  Melalui Pengangkatan

Pengangkatan anak dari orang asing bisa dilakukan dengan syarat sebagai berikut.
  • Anak tersebut diangkat oleh warga negara Indonesia.
  • Pada waktu pengakatan anak tersebut masih di bawah umur 5 tahun.
  •  Membiasakan penetapan pengadilan.
Selanjutnya, anak tersebut telah sah menjadi warga negara Indonesia.

2)  Melalui Permohonan

Melalui permohonan yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia pada kertas bermaterai seseorang bisa membisakan kewarganegaraan Indonesia. Melalui menteri, permohonan tersebut dapat diajukan kepada Presiden.



Melalui keputusan presiden permohonan tersebut dapat dikabulkan serta selanjutnya mengucapkan sumpah didepan Pejabat yang berwenang.



Syarat seorang dalam menbisakan kewarganegaraan melalui permohonan antara lain :
  • telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  • telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  • pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila serta UUD 1945,
  • tidak pernah dijatuhi pisertaa karena melakukan tindak pisertaa yang diancam dengan pisertaa penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  • jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  • mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
  • membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

4) Karena Pemberian Kewarganegaraan

Sorang warga asing dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara pemberian oleh pemerintah Indonesia, dalam hal ini presiden setelah melalui sebuah pertimbangan dari DPR. Pemberian status kewarganegaraan kepada orang asing ini dikarenakan orang tersebut telah berjasa memberikan kemajuan bagi bangsa Indonesia, seperti kemajuan dalam teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, olahraga, dan kemanusiaan. Selain berjasa terhadap kemajuan negara Indonesia, orang asing tersebut ada juga yang diberikan kewarganegaraan karena alasan kepentingan negara. Pada umumnya, orang tersebut telah ikut memberikan sesuatu yang luar biasa bagi kedaulatan negara serta kemajuan pada bidang perekonomian. Pemberian kewarganegaraan ini tidak berlaku jika dengan pemberianinimenyebabkan orangasing tersebut memilikidua kewarganegaraan.

5)  Karena Perkawinan

Seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena perkawinan dengan cara berikut ini.
  • Menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat.
  • Warga negara asing yang kawin secara sah dengan waga negara Indonesia.
Pernyataan ini dilakukan oleh sesorang bila sudah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut- turut. Pernyataan di atas tidak berlaku jika seseorang tersebut menjadi bipatride (memiliki dua kewarganegaraan).

6)   Karena Turut Ayah dan Ibu

Seorang anak bisa memperoleh kewarganegaraan Indonesia apabila memenuhi syarat berikut ini.
  • Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.

5. Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia


a. Menurut UU No. 62 Tahun 1958


Kehilangan kewarganegaraan menurut UU No. 62 Tahun 1958. Selain dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia, setiap warga negara juga dapat mengalami kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Hal ini didasarkan pada UU No. 62 Tahun 1958. Isi dari undang-undang tersebut adalah alasan bagi seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena hal-hal di bawah ini.
  • Kawin dengan seorang laki-laki asing.
  • Putusnya perkawinan seorang wanita asing dengan laki-laki warga negara Indonesia.
  • Anak seorang orang tua yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
  • Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri.
  • Maksudnya jika orang pada waktu memperoleh kewarganegaraan lain itu berada dalam wilayah Republik Indonesia maka kewarganegaraan Indonesianya baru dianggap hilang bila menteri kehakiman dengan persetujuan Dewan menteri (Presiden) atas kehendak sendiri atau atas permohonan orang menyatakan hilang.
  • Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain.
  • Diakui oleh orang asing sebagai anaknya, yaitu jika anak tersebut belum berumur 18 tahun dan belum kawin serta dengan kehilangan kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  • Diangkat anak secara sah oleh seorang asing.
  • Jika anak tersebut belum berumur 5 tahun dan dengan kehilangan kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  • Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri (presiden). Jika orang tersebut telah berumur 21 tahun, bertempat tinggal di luar negeri serta dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  • Masuk dalam dinas asing tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman RI.
  • Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing.
  • Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
  • Mempunyai paspor dari negara asing.
  • Bertempat tinggal di luar negeri selama 5 tahun berturut-turut dengan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia, kecuali jika ia ada dalam dinas negara Indonesia.

b. Menurut UU No. 12 Tahun 2006

Kehilangan kewarganegaraan Indonesia menurut UU No 12 Tahun 2006 adalah karena hal-hal di bawah ini.
  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  • Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan memberi kesempatan untuk itu.
  • Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun, bertempat tinggal di luar negeri, serta dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraannya.
  • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
  • Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan hanya bisa dijabat oleh warga negara Indonesaia.
  • Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
  • Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing .
  • Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang bisa diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
  • Bertempat tinggal di luar wilayah negara Indonesia selama 5 (lima) tahun terus- menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sahserta dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir serta genap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan peryataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan, meskipun perwakilan Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan sepanjang tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

6. Cara Mengajukan Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia

a.  Menurut UU No. 62 Tahun 1958

  1. Permohonan disampaikan secara tertulis dan dibubuhi materai kepada Menteri Kehakiman melalui pengadilan negeri setempat atau perwakilan Indonesia dari tempat tinggal pemohon.
  2. Permohonan tersebut harus ditulis dalam bahasa Indonesia serta disertai bukti-bukti mengenai persyaratan permohonan tersebut, kecuali syarat kecakapan bahasa Indonesia serta pengetahuan sejarah Indonesia.
  3. Pengadilan negeri atau perwakilan Indonesia memeriksa bukti-bukti tersebut serta dilanjutkan dengan menguji pemohon mengenai kecakapan bahwa Indonesia serta pengetahuan nsejarah Indonesia.
  4. Menteri Kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan itu dengan persetujuan Dewan Menteri (sesuai dengan UUD 1945 oleh Presiden).
  5. Keputusan Menteri Kehakiman (presiden) yang memberikan pewarganegaraan mulai berlaku pada hari pemohon mengucapkan sumpah atau janji di hadapan pengadilan negeri atau perwakilan Indonesia dari tempat tinggalnya serta berlaku surut hingga hari serta tanggal keputusan Menteri Kehakiman (presiden) tersebut.
  6. Setelah pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia, Menteri Kehakiman mengumumkan kewarganegaraan itu dalam berita acara.

b. Menurut UU No. 12 Tahun 2006

  • Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Presiden melalui Menteri. Berkas permohonan tersebut disampaikan kepada Pejabat.
  • Menteri meneruskan permohonan yang disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima.
  • Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri serta diberitahukan kepada pemohon diterima lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
  • Penolakan permohonan pewarganegaraan harus disertai alasan serta diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri.
  • Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
  • Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyataka janji setia.
  • Setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
  • Jika pemohon tidak bisa mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon bisa mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjukan Menteri.
  • Pengucapan sumpah atau janji setia dilakukan di hadapan Pejabat. Pejabat tersebut membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
  • Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji, setiap Pejabat menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri. Sumpah dan pernyataan janji tersebut tersebut berbunyi, "Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, serta setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan membelanya dengan sungguh-sungguh dan akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus serta ikhlas".
  • Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanva ke Kantor Imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
  • Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan serta berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat tersebut menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seseorang yang memperoleh kewarganegaraan.
  • Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan dalant Berita Negara Republik Indonesia.

7. Berbagai Masalah Kewarganegaraan

Asas ius soli atau ius sangunis dapat dipilih oleh setiap negara yang berdaulat berdasarkan asas kewarganegaraan yang akan dianutnya. Tidak adanya ketentuan dalam mempergunakan asas tersebut dapat menimbulkan dua kemungkinan dalam kewarganegaraan, yaitu seseorang bisa menjadi apatride atau bipatride.

Negara Indonesia pernah mengalami masalah dalam hal pewarganegaraan bagi warga negara Indonesia keturunan China. Peraturan kewarganegaraan China yang menggunakan asas ius sanguinis, sedangkan di Indonesia yang menggunakan dasar ius soli. Hal ini telah menimbulkan persoalan dwi kewarganegaraan di Indonesia, khususnya bagi warga negara Indonesia keturunan China.

Dwi Kewarganegaraan menimbulkan kesulitan bagi negara Indonesia dan China karena jumlah penduduk Indonesia keturunan China pada waktu itu kurang lebih 2 juta. Dengan masalah tersebut, baik Indonesia maupun China, sepakat bahwa persoalan ini harus diselesaikan dengan baik.

Persamaan derajat dari kedua bangsa, saling memberi manfaat, serta tidak campur tangan dalam politik dalam negeri masing-masing negara merupakan prinsip yang digunakan sebagai dasar penyelesaian. Pada tanggal 22 April 1955 diadakan kesepatakan, yang diwakili oleh Menteri Luar Negeri masing-masing negara. Dari Indonesia diwakili Sunarjo, S.H. dan dari China diwakili Chou En Lai. Apada akhirnya, persetujuan dalam masalah dwi kewarganegaraan tercapai. Di Indonesia, hasil dari persetujuan tersebut ditetapkan dalam UU No. 2 Tahun 1958 berisi sebagai berikut.
  • Setiap orang yang mempunyai dwi kewarganegaraan wajib menentukan pilihannya, yaitu melepaskan kewarganegaraan China dan menjadi warga negara Indonesia atau tetap menjadi warga negara China dengan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
  • Kewajiban memilih itu hanya dibebankan kepada orang dewasa (telah berumur 18 tahun atau pernah atau telah kawin).
  • Pemilihan kewarganegaraan itu dilakukan dengan menyatakan kepada petugas- petugas negara kewarganegaraan yang hendak dipilihnya, baik secara tertulis maupun lisan, dengan disertai surat-surat keterangan tentang diri serta keluarganya.
  • Anak-anak yang belum dewasa menyatakan pilihannya dalam waktu satu tahun setelah mereka menjadi dewasa.
Bagi dwi kewarganegaraan yang tidak menyatakan pilihannya dalam waktu 2 tahun berlaku ketentuan sebagai berikut.
  • Ia dianggap telah memilih kewarganegaraan China jika ayahnya keturunan Cina.
  • Ia dianggap telah memilih kewarganegaraan Indonesia jika ayahnya keturunan Indonesia.

B. Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

1. Persamaan Kedudukan Warga Negara

Pada dasarnya, keinginan berperilaku bebas sesuai dengan hasrat kemauannya, selalu dimiliki oleh manusia. Faktanya, mereka terikat oleh keterbatasan serta tanggung jawab kepada keluarga, lingkungan, masyarakat, maupun kepada negara. Begitu juga dengan dirimu, bukan? Sebagai pelajar tentu kamu terikat oleh tanggung jawab kepada keluarga maupun lingkungan sekolah.



Ciri khas dari bangsa Indonesia adalah memiliki budaya yang beranekaragam. Keberagaman suku bangsa, agama, golongan, akan menciptakan masyarakat dalam negara yang aman, tenteram, serta teratur sehingga dari disadari oleh setiap warga negara Indonesia. Warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara.



Oleh karenanya, negara hendaknya menerapkan prinsip persamaan derajat, harkat, serta martabat bagi setiap warga negaranya sehingga terwujud rasa keadilan serta persamaaan kedudukan bagi setiap warga negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap warga negara memiliki hubungan khusus dengan negaranya sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan antara warga negara dengan penyelenggara negara. Begitu pula antara warga negara yang satu dengan warga negara yang lain. Oleh karena itu, persamaan kedudukan warga negara itu sangat penting, sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

a.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Sebelum hak dan kebebasan dasar diakui secara sah, setiap manusia dijadikan alat oleh pihak yang berkuasa. Segala tindakan dan pikirannya hanya untuk kepentingan pihak yang berkuasa (pemerintah). Oleh sebab itu, setiap hak dasar dan kebebasannya diperjuangkan oleh rakyat. Hak-hakdasar tersebut meliputi hak-hak dalam lingkungan ekonomi, politik, budaya, sosial, hukum, danpendidikan, serta kebebasan rohani maupun kebebasan pribadi. Sebagai negara demokrasi, negara Indonesia mengakui prinsip tersebut. Hak-hak serta kebebasan-kebebasan tiap warga negara, bahkan orang asing, dijamin oleh Negara Republik Indonesia, asalkan tidak melampaui batas kewajaran. Dalam arti, kepentingan rakyat banyak, batas keselamatan negara, batas kepribadian bangsa, batas kesusilaan, serta batas pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa.



Persamaan kedudukan warga negara Indonesia diatur dalam UUD 1945 dan secara kultural di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui kebudayaan masyarakat setempat, persamaan kedudukan itu telah ada, yang pada dasarnya memiliki kesamaan, seperti ramah tamah, gotong royong, rela berkorban, dan sebagainya.

b.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945

Hak dan kewajiban timbul adanya persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam kehidupan berbangsa serta bernegara. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasaan/ kebebasan kepada orang untuk melakukannya disebut dengan hak.



Berdasarkan pengertian ini, hak dibedakan atas hak asasi manusia serta hak warga negara. Hak yang bersifat mendasar dan melekat pada diri manusia sejak lahir serta keberadaannya dijamin oleh negara disebut dengan hak asasi manusia. Hak asasi manusia tidak diberikan oleh negara, dengan demikian bersifat universal, tetapi diatur dalam konstitusi. Hak yang ditentukan dalam konstitusi negara sehingga hak warga negara hanya berlaku pada negara yang bersangkutan disebut dengan hak warga negara. Contohnya, hak warga negara Filipina berbeda dengan hak warga negara Indonesia.



Kewajiban adalah suatu pembatasan yang timbul dalam hubungan antara manusia dengan sesamanya, manusia dengan kelompoknya (masyarakat), maupun manusia dengan negara. Kewajiban negara merupakan hak bagi setiap warga negara. Contohnya, negara berkewajiban menjamin kebebasan dalam beragama. Kewajiban warga negara merupakan hak negara.

Contohnya, setiap warga negara berkewajiban membela negara. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia diatur dalam UUD 1945, yaitu pada Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi, "... segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum serta pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya". Pasal ini merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan. Selain hak warga negara Indonesia, ada pula kewajiban warga negara Indonesia untuk menjunjung hukum serta pemerintah tanpa perbedaan.



Hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum pada UUD 1945 adalah sebagai berikut.

1)   Hak Warga Negara Indonesia

Di dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan kemerdekaan, kesejahteraan, serta pendididkan. Selain itu, dalam Batang Tubuh UUD 1945 juga dijelaskan sebagai berikut.

Pasal 27 ayat (1), "Setiap warga negara untuk memiliki kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan". Artinya, setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum serta pemerintahan serta wajib menjunjung hukum serta pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.



Pasal 27 ayat (2) mengenai hak atas pekerjaan dan penghidupan. Bunyi pasal tersebut adalah, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan serta penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".



Pasal 27 (3) mengenai hak dalam pembelaan negara. Bunyi pasal tersebut adalah, "Setiap warga negara berhak serta wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".



Pasal 28A sampai dengan 28 ayat 1- 2, mengenai hak asasi manusia. Bunyi pasal-pasal tersebut adalah :

Pasal 28A, "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup serta kehidupannya.

Pasal 28B :

  1. Setiap orang berhak membentuk keluarga serta meianjutkan keturunan meialui perkawinan yang sah.
  2. Setiapanakberhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, serta berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi.

Pasal 28C

  1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya. Berhak mendapatkan pendidikan serta memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan serta teknologi, seni, serta budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya serta demi kesejahteraan umat manusia.
  2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, serta negaranya.

Pasal 28D

  1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
  2. Setiap orang berhak untuk bekerja sama mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerja.
  3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
  4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28 E

  1. Setiap orang bebas memeluk agama serta beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan serta pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, serta meninggalkannya, serta berhak kembali.
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran serta sikap sesuai dengan hati nuraninya.
  3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pendapat.

Pasal 28 F

Setiaporangberhakuntuk berkomunikasi serta memperoleh informasi untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G

  1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda yang d ibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman serta perlindungan dari ancaman ketakutan berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
  2. Setiap orang berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28 H

  1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir serta batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik serta sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan serta perlakuan khusus untuk memperoleh kcsempatan serta manfaat yang sama guna mencapai persamaan serta keadilan.
  3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangandirinya secara utuh sebagaimanusia yang bermartabat.
  4. Setiap orangberhakmempunyai hakmilikpribadi serta hakmilik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28 I

  1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran serta hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, serta hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut ialah hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun.
  2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun serta berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Pasal 30 (1), yaitu membahas hak atas pertahanan serta keamanan negara. Bunyi pasal tersebut adalah, "Tiap-tiap warga negara berhak serta wajib ikut serta dalam usaha pertahanan serta keamanan negara". Pasal 31 (1), yaitu mengenai hak atas pendidikan. Bunyi pasal tersebut adalah "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan".

1)  Kewajiban Warga Negara Indonesia

Kewajiban setiap warga negara tercantum dalam pasal-pasal berikut ini.
  • Pasal 23 A mengenai kewajiban membayar pajak. Bunyi pasal tersebut adalah "Pajak serta pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang".
  • Pasal 27 (1) mengenai kewajiban menaati hukum serta pemerintah. Bunyi pasal tersebut adalah "Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum serta pemerintahan serta wajib menjunjung hukum serta pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
  • Pasal 27 (3) mengenai kewajiban dalam membela negara. Bunyi pasal tersebut adalah "Setiap warga negara berhak serta wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
  • Pasal 28 J (1 - 2), mengenai kewajiban menghormat hak asasi manusia. 

Pasal 28 J

Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat. berbangsa. serta bernegara. Dalam menjalankan hak serta kebebasannya. setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan unsertag- unsertag dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak serta kebebasan orang lain serta untuk rnemenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama. keamanan. serta ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Pasal 30 (1)

Mengenai kewajiban dalam pertahanan serta keamanan negara, bunyi pasala tersebut yaitu : Tiap - tiap warga negara berhak serta wajib ikut serta dalam usaha pertahanan serta keamanan negara.

Pasal 31 (2),

Mengenai kewajiban untuk mengikuti pendidikan, bunyi pasal tersebut yaitu :
"Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar serta pemerintah wajib membiayainya.”
Negara, sebagai pihak penyelenggara negara, juga memiliki kewajiban terhadap warga negaranya. Adapun kewajiban negara tersebut tercantum dalam UUD 1945.

a.   Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat

Berbunyi, "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b.  Pada pasal-pasal yang Terdapat dalam Batang Tubuh UUD 1945

1. Pasal 23 (1), mengenai keuangan. Bunyi pasal tersebut adalah "Aggaran pendapatan serta belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang serta dilaksanakan.

2. Pasal 22 E (1), mengenai Pemilu. Bunyi pasal tersebut adalah "Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun."

3. Pasal 29 ayat 1 serta 2, mengenai kewajiban pemerintah dalam hal agama serta kepercayaan. Bunyi pasal tersebut adalah:
  • Ayat (1): "Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa". 
  • Ayat (2): "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing serta untuk beribadat menurut agama serta kepercayaannya itu".
3. Pasal 31 ayat 3 sampai dengan ayat 5, mengenai pendidikan. Bunyi pasal tersebut adalah:
  • Ayat (3): "Pemerintah mengusahakan serta menyelenggarakan satu sistempendidikan nasional, yang meningkatkan keimananserta ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-Undang."
  • Ayat (4): "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang- kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional."
  • Ayat (5): "Pemerintahmemajukan ilmu pengetahuanserta teknologi dengan menjunjung tingginilai-nilai agamaserta persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."
4. Pasal 32 ayat 1 serta 2 mengenai kebudayaan. Bunyi pasal tersebut adalah: 
  • Ayat (1): "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara serta mengembangkan nilai-nilai budayanya.
  • Ayat (2): "Negara menghormati serta memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional."
5. Pasal 33 ayat 1 sampai dengan ayat 5 mengenai perekonomian yang ditujukan bagi kemakmuran rakyat. Bunyi pasal tersebut adalah:
  • Ayat (1): "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan."

  • Ayat (2): "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara."
  • Ayat (3): "Bumi serta air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara serta dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat."
  • Ayat (4): "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional."

  • Ayat (5): "Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-Undang."
6. Pasal 34 ayat 1 sampai dengan ayat 4, mengenai jaminan keadilan sosial. Bunyi pasal-pasal tersebut adalah:
  • Ayat (1): "Fakir miskin serta anak terlantar dipelihara oleh negara."
  • Ayat (2): "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah serta tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan."
  • Ayat (3): "Negara bertanggung jawabatas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan serta fasilitas pelayanan umum yang layak."
  • Ayat (4): "Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksana pasal ini diatur dalam Undang-Undang."

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Aturan mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 bersifat singkat dan secara garis besar. Aturan lengkap serta terperinci diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Contohnya, hak serta kewajiban warga negara Indonesia pada bidang pendidikan diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003. Berikut ini uraian mengenai hak tersebut dalam berbagai bidang kehidupan bernegara.:

a. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam bidang hukum antara lain:

  • memiliki hakdi dalampengadilan untuk mengajukan banding, kasasi, dangrasi,
  • memiliki hak untuk didampingi pembela (pengacara) dalam pemeriksaan di kepolisian dan di pengadilan,
  • memiliki hak untuk mendapatkan informasi di bidang hukum,
  • memiliki hak untuk ikut berperan aktif menegakkan keadilan di bidang hukum. Sedangkan kewajiban warga negara adalah menaati hukum, baik di luar pengadilan maupun di dalam ruang pengadilan.

b. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam bidang Pemerintahan, antara lain:

  • hak untuk mendapatkan informasi dari pemerintah,
  • hak untuk ikut berperan aktif dalam pemerintahan.
Sedangkan kewajiban warga negara adalah menaati segala peraturan yang dibuat oleh pemerintah.

C. Upaya Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara

Bangsa Indonesia memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan wawasan Nusantara yang senantiasa bergelora untuk kepentingan keutuhan, persatuan, dan kesatuan bangsa. Sejarah pun telah mencatat bahwa nilai-nilai luhur budaya bangsa sangat menjunjung tinggi keberagaman bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Oleh karenanya, setiap warga negara Indonesia berupaya melakukan tindakan yang menghargai persamaan kedudukan warga negara berdasarkan faktor ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku bangsa.

1. Pengakuan Persamaan Kedudukan Warga Negara

Adanya persamaan kedudukan bagi setiap warga negara telah diakui di beberapa negara. Pada dasarnya, hak-hak dan kebebasan dasar dimiliki oleh setiap manusia. Bukti-bukti adanya sejarah perkembangan adanya pengakuan hak-hak dan kebebasan dasar manusia dapat diketahui sebagai berikut.
  • Magna Charta (tahun 1215)
  • Habeas Corpus Act (tahun 1679)
  • Bill of Right (tahun 1689)
  • The Declaration of Independence of America (tahun 1776)
  • La Declaration des droits de I'homme et du citoyen (tahun 1789)
  • The Four Freedoms of FD. Roosevelt (tahun 1941)
Menurut Harold J. Laski, bahwa prinsip persamaan kedudukan warga negara memiliki dua dimensi sebagai berikut.
  • Tidak adanya keistimewaan khusus.
  • Kesempatan yang sama diberikan kepada setiap orang.
Ada dua alasan utama pentingnya prinsip persamaan kedudukan warga negara, yaitu:
  1. Secara intrinsik, semua manusia diciptakan sama dan dikaruniai oleh sang Pencipta dengan hak-hak asasi.
  2. Setiap orang dewasa yang tunduk pada hukum suatu negara seharusnya dianggap cukup memenuhi syarat untuk dapat berpartisipasi didalam proses demokratis pemerintahan suatu negara.
Kemunculan demokrasi dikarenakan adanya suatu keinginan manusia untuk diperlakukan sama tanpa adanya penindasan dan perbedaan satu sama lain. Oleh sebab itu, bagi sebgian besar negara yang menganut demokrasi, persamaan merupakan suatu fondasi. Kedudukan warga negara Indonesia, baik asli maupun warga negara Indonesia keturunan (orang asing) diakui dan dijamin oleh negara Indonesia. Hal ini merupakan perwujudan sebuah negara yang berlandaskan Pancasila dan menganut sistem demokrasi serta sesuai dengan Pancasila sila kedua, "kemanusiaan yang adil dan beradab". Artinya, bahwa manusia memiliki harkat dan martabat sama. Selain itu, juga dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 27 (1) yang berbunyi, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Persamaan kedudukan itu meliputi berbagai bidang, baik bidang hukum dan pemerintahan, ekonomi, politik, pendidikan, serta sosial dan budaya. Hal ini memiliki arti bahwa persamaan kedudukan warga negara ini meliputi hak dan kewajibannya sebagai anggota dari negara Indonesia.

Dalam ketatanegaraan Indonesia, prinsip persamaan kedudukan bagi warga negara Indonesia diatur dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 27 (1). Bentuk-bentuk persamaan kedudukan warga negara meliputi berbagai bidang kehidupan.

a. Dalam bidang hukum dan pemerintahan

Persamaan kedudukan warga negara dalam bidang hukum dan pemerintahan adalah setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dan mendapatkan perlakuan yang adil oleh negara melalui aparat penegak hukum, seperti hakim, jaksa, dan polisi.

Contoh persamaan kedudukan dalam bidang hukum, antara lain, adalah:
  1. Setiap orang memiliki hak untuk tidak dituntut kedua kalinya dalam kasus yang sama (dalam hukum pidana).
  2. Setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sama tanpa pandang bulu.
  3. Setiap orang berhak untuk tidak bersalah sebelum adanya suatu keputusan dari hakim yang tetap.
  4. Setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
  5. Setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum apabila berstatus sebagai tersangka/terdakwa.
Persamaan ini tercantum pada UU 1945 Pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum". Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini antara lain:
  1. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia
  2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 mengenai KUHAP
  3. Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan umum.
Persamaan kedudukan di bidang pemerintah adalah bahwa warga negara diperlakukan sama oleh pemerintah. Artinya, diperlakukan secara adil dan tidak diskriminatif.

Contoh persamaan kedudukan dalam bidang pemerintahan antara lain, adalah:
  1. Setiap orang berhak untuk menjadi pegawai negeri.
  2. Setiap orang berhak untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan, baik pemerintah- an daerah maupun pemerintahan pusat.
  3. Setiap orang berhak untuk memperoleh informasi dari pemerintah.
Persamaan kedudukan pada bidang pemerintahan ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 28D ayat 3 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan".

b. Dalam bidang politik

Persamaan kedudukan dimiliki setiap warga negara Indonesia dalam bidang politik, antara lain, dalam hal berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis. Persamaan kedudukan dalam bidang politik ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 28 yang berbunyi, "Kemerdekaan berserikat danberkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang".

Berikut ini contoh persamaan kedudukan dalam bidang politik.
  1. Setiap orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu memiliki hak untuk memilih dan dipilih
  2. Setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendirikan partai politik
  3. Setiap orang berhak mengikuti kampanye dalam pemilu sesuai dengan aspirasinya.
  4. Setiap orang berhak menyampaikan pendapatnya baik tertulis maupun lisan dalam sistem politik berupa dukungan atau penolakan terhadap suatu kebijakan tertentu dari pemerintah.
  5. Setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Persamaan kedudukan dalam bidang politik ini tercantum dalam peraturan perundang-undangan berikut ini.
  1. Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
  2. Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 mengenai partai politik
  3. Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 mengenai Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD.
  4. Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 mengenai Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

c. Dalam bidang ekonomi

Setiap warga negara diperlakukan sama dalam berbagai kegiatan ekonomi. Semua warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk menjalankan kegiatan ekonomi demi kesejahteraan hidupnya.

Sesuai dengan pasal 33 ayat 4 bahwa warga Negara Indonesia menganut demokrasi ekonomi yang tujuan utamanya untuk kesejahteraan rakyat. Dalam hal ini sektor-sektor perekonomian yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara agar tidak terjadi monopoli di satu pihak. Meskipun demikian pihak swasta juga dapat ikut berperan dalam kegiatan perekonomi.

Di bawah ini merupakan contoh persamaan kedudukan dalam bidang ekonomi antara lain yaitu :
  1. Setiap orang berhak untuk mendapatkan kesempatan yang sama mengenai akses sumber modal, bahan baku, tehnologi.
  2. Setiap orang memiliki hak yang sama dalam mengembangkan bisnis
  3. Setiap orang berhak untuk mencari dan memperoleh pekerjaan.Setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai akses mengenai perizinan dalam mendirikan perseroan terbatas (PT), usaha perbankan, Koperasi
  4. Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi pasar

d. Dalam bidang keagamaan

Setiap warga negara diperlakukan sama dan dijamin oleh negara untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinan yang diyakininya. Dengan demikian semua warga negara Indonesia mendapatkan kesempatan yang sama dalam menjalankan aktivitas beragamanya. Hal ini sesuai dengan UUD 1945, yaitu:
  1. Pasal 28E ayat 1 yang berbunyi, "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraannya, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali".
  2. Pasal 28E ayat 2 yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya".
  3. Pasal 29 ayat 2 yang bebunyi, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
Contoh persamaan kedudukan dalam bidang keagamaan, antara lain, adalah:
  1. Setiap orang berhak untuk menjalankan aktivitas keagamaannya/ kepercayaannya misal merayakan hari Raya Idul Fitri bagi umat Islam, merayakan hari Natal bagi umat Kristen dan Katolik, merayakan hari raya Nyepi bagi umat Hindu, serta merayakan hari Waisak bagi umat Budha.
  2. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya.

e. Dalam bidang pendidikan

Kesempatan setiap warga Negara Indonesia dalam bidang pendidikan diperoleh dengan tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lainnya. Dengan adanya kesempatan yang sama, maka setiap orang dapat meningkatkan kualitas hidupnya melalui pendidikan dan pengetahuan yang hingga akhirnya akan tercapai kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.

Persamaan kedudukan dalam pendidikan serta pemerintah pun memiliki kewajiban trhadap warga negaranya mengenai pentingnya suatu pendidikan bagi kesejahteraan bersama, hal ini telah ditegaskan dalam UUD 1945 yaitu pada pasal-pasal berikut ini.

1) Pasal 28 C ayat 1 yang berbunyi, "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia".

2) Pasal 31 ayat 1 sampai dengan ayat 5 yang berbunyi:
  1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
  2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
  3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-Undang.
  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang- kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan danbelanja daerahuntuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
  5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjungi tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Contoh persamaan kedudukan dalam bidang pendidikan, antara lain, adalah:
  1. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang disediakan oleh pemerintah.
  2. Setiap orang berhak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pendidikan misalnya dalam memilih dan mengembangkan bakat.
  3. Setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh segala informasi mengenai pendidikan.

f. Dalam bidang sosial dan budaya

Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama untuk memperoleh jaminan sosial, yang meliputi kesehatan dan kesejahteraan. Demikian pula dalam bidang budaya, bahwa warga negara berhak untuk menjalankan aktivitas kebudayaannya dan mengembangkan kebudayaan itu sendiri.

Persamaan kedudukan dalam bidang sosial budaya ini tercantum dalam UUD 1945 pada :
  1. Pasal 28 C ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia".
  2. Pasal 28F yang berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".
  3. Pasal 28H ayat 1 yang berbunyi, "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".
  4. Pasal 28 H ayat 3 yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat". Pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat".
Pemerintah pun memiliki tanggung jawab penuh terhadap warga negara dalam bidang sosial budaya, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pada:

1. Pasal 32 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

  • Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
  • Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

2. Pasal 34 ayat 1 sampai dengan 3 yang berbunyi:

  • Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
  • Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
  • Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
Contoh persamaan kedudukan dalam bidang sosial budaya, antara lain, adalah:
  • Setiap orang berhak untuk mendapatkan fasilitas umum dari pemerintah seperti listrik, air bersih, dan telepon.
  • Setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan penghidupan yang layak.
  • Setiap orang memiliki persamaan dalam memperoleh jaminan sosial.
  • Setiap orang berhak untuk mendapatkan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, Puskesmas, asuransi kesehatan (Askes), dan kartu kesehatan bagi yang tidak mampu.
  • Setiap orang berhak untuk melakukan aktivitasnya dalam lingkungan sosialnya .
  • Setiap orang berhak untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan kebudayaan, misalnya pada masyarakat Jawa mengenal istilah mitoni (upacara 7 bulanan bagi wanita hamil).
  • Setiap orang berhak untuk mendapatkan bantuan dalam hal bencana alam.
  • Setiap orang berhak memperoleh santunan bagi fakir miskin dan anak terlantar.
  • Setiap orang berhak untuk mengembangkan kebudayaannya.
  • Setiap orang berhak untuk menikmati hasil dari kebudayaan, misalnya melihat pertunjukan seni tari tradisional.

g. Dalam bidang pertahanan dan keamanan

Setiap warga negara berhak ikut serta dalam pertahanan negara serta memiliki kewajiban yang sama dalam upaya bela negara. Hal ini tercantum pada UUD 1945 pasal 30 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
  1. "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
  2. "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung". Serta tercantum pula pada pasal 27 ayat 3 ayat 3 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelajaan negara". Selain tercantum dalam UUD 1945, keikutsertaan warga negara Indonesia dalam upaya bela negara diatur pula dalam UU No. 3 Tahun 2002.
Contoh persamaan kedudukan dalam bidang pertahanan dan keamanan, antara lain, adalah:
  1. Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh kesempatan menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia maupun Kepolisian Negara Indonesia.
  2. Setiap orang berhak untuk ikut serta dalam upaya bela negara.
  3. Setiap orang memiliki kewajiban yang sama untuk ikut serta menjaga keamanan lingkungannya.

2. Bentuk-Bentuk Penghargaan terhadap Persamaan Kedudukan Warga Negara

Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan budaya serta memiliki wilayah yang terpisah-pisah. Hal ini berakibat Indonesia rentan terhadap berbagai risiko yang timbul, seperti konflik-konflik secara vertikal maupun horizontal. Konflik-konflik tersebut pada umumnya muncul karena adanya diskriminasi. Diskriminasi merupakan suatu tindakan yang tidak adil karena adanya karakteristik tertentu, seperti agama, suku bangsa, status sosial ekonomi, pendidikan, gender, maupun keadaan fisik. Oleh karenanya, UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur persamaan kedudukan warga negara yang berupa hak-hak serta kewajiban- kewajibanwarga negara.Akantetapi, masih terdapat berbagai pelanggaran yang berupa diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari.


Demi menciptakan persamaan kedudukan di antara semua warga negara, perlu diadakan upaya-upaya dari pihak pemerintah, masyarakat, maupun individu.

a. Upaya dari Pemerintah

Pemerintah memberikan contoh keteladan dalam kepemimpinan untuk menegakkan prinsip persamaan ini dengan pembuatan peraturan perundang- undangan dan penegakan hukum secara konsisten dan adil sesuai dengan UUD 1945 dan peraturan perundangan-undangan.

b. Upaya dari Masyarakat

Dalam hubungan sosial, masyarakat harus menumbuhkan suatu sikap untuk bersedia menerima adanya kesetaraan berbagai kebudayaan. Di dalam masyarakat terdapat beraneka ragam budaya yang secara konsisten memperlakukan individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat yang memiliki identitas yang berbeda, seperti agama, suku bangsa, gender, golongan/ status sosial ekonomi, dan budaya tanpa adanya diskriminasi.

c. Upaya dari Individu

Setiap orang perlu belajar dan melatih diri menumbuhkan sikap peduli dan memiliki solidaritas terhadap orang (individu) atau kelompok yang mendapatkan perlakukan secara diskriminatif.


Terciptanya persamaan kedudukan bagi setiap warga negara akan terwujud melalui upaya-upaya yang dilakukan oleh semua pihak. Pada kenyataannya, masih banyak hambatan yang menjadi penghalang terciptanya prinsip persamaan tersebut. Hambatan-hambatan yang terjadi di dalam kehidupan sehari-hari, seperti paktik KKN, masih banyak sikap diskriminatif dari para penegak hukum terutama pada orang-orang yang memiliki status sosial, ekonomi dan politik yang lemah, adanya individu atau sekelompok orang yang lemah, adanya individu atau sekelompok orang yang merasa dirinya lebih tinggi dibandingkan dengana yang lain. Kondisi seperti inilah yang harus diperbaiki dan dilakukan upaya-upaya seperti di atas. Tujuannya, untuk menciptakan masyarakat yang aman dan sejahtera. Sebagai warga negara yang baik, Anda wajib menegakkan prinsip persamaan kedudukan.


Akhirnya, tak terasa waktu demi waktu. Admin telah menyelesaikan dan membagikan artikel mengenai Warga Negara Dan Kewarganegaraan. Semoga bermanfaat dan kita sebagai bangsa dan negara Indonesia, menerapkan sistem kewarganegaraan yang baik dalam kehidupan kita bersama-sama.

0 Response to "Warga Negara Dan Kewarganegaraan"

Posting Komentar

-->