-->

Hubungan Internasional Dan Organisasi Internasional

Hubungan Internasional Dan Organisasi Internasional - Manusia sebagai makkluk sosial, senan-tiasa berhubungan dengan manusia yang lain. Begitu pula manusia dalam hidup berbangsa dan bernegara akan dapat melangsungkan kehidupannya jika mengadakan hubungan dengan bangsa lain. Kerja sama dan perjanjian internasional merupakan sarana manusia untuk mengadakan hubungan dengan sesama dalam lingkup kehidupan berbangsa dan ber-negara. Tujuan dari kerja sama dan perjanjian internasional adalah untuk menyelesaikan sengketa antarbangsa, mengusahakan perdamaian, ketertiban, dan kesejahteraan manusia.
Hubungan Internasional Dan Organisasi Internasional
Hubungan Internasional Dan Organisasi Internasional

Hubungan internasional menjadi prinsip yang penting bagi bangsa Indonesia. Hubungan antarbangsa yang dikehendaki adalah yang toleran, berperikemanusiaan, tidak membenci hubungan yang sama derajat, tidak saling meniadakan atau saling menyerang, dan tidak dilandasi oleh chauvinisme.

A. Hubungan Internasional

Secara kodrati, manusia adalah makhluk individu, makhluk sosial, dan makhluk ciptaan Tuhan. Sebagai individu manusia adalah makhluk monodualis yang terdiri atas jiwa dan raga. Ciri khas adanya manusia adalah eksistensi artinya keluar dari dirinya sendiri, tebuka terhadap dunia luar, yaitu mampu mengolahnya secara kreatif dalam memenuhi kebutuhannya.
Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan manusia lainnya sehingga terjalin kerja sama, saling membantu, saling mendukung, memajukan dan mengembangkan untuk kepentingan bersama. Aristoteles menggambarkan manusia sebagai zoon politican, yakni makhluk yang selalu berkeinginan untuk hidup berkelompok dengan sesamanya.

Sebagai makluk ciptaan Tuhan, manusia dikaruniai akan budi untuk dapat mengenal, menerima, menghayati, dan mengamalkan ajaran Tuhan dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Manusia sebagai makluk sosial memerlukan dan membentuk berbagai persekutuan hidup untuk menjaga kelangsungannya. Sudah menjadi sifat alamiah bahwa hidup berkelompoknya manusia hanya akan berlangsung dalam suasana saling menghormati, saling bergantung dan saling bekerja sama. Hal ini tercantum dalam alinea I Mukadimah Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Piagam ini merupakan kristalisasi semangat atau tekad bangsa-bangsa di dunia untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai kodrati pemberian Tuhan. Oleh sebab itu, hubungan antara bangsa yang satu dan yang lain wajib saling menghormati, bekerja sama secara adil dan damai untuk mewujudkan kerukunan hidup antarbangsa. Hubungan antarbangsa disebut juga dengan hubungan internasional.
Isi piagam PBB dapat diambil maknanya sebagai berikut.


  • Bangsa-bangsa diharapkan hidup berdampingan secara damai
  • Bangsa yang satu tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada bangsa yang lainnya.
  • Bangsa-bangsa tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara lain
  • Bangsa-bangsa wajib menghormati kedaulatan negara lainnya
  • Bangsa-bangsa diharapkan dapat saling menghormati dan berkerja sama atas dasar persamaan dan kekeluargaan.

1.  Pengertian Hubungan Internasional

Hubungan internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antarbangsa baik secara individual maupun secara kelompok. Secara sederhana para ahli hukum mengartikan hubungan internasional sebagai hubungan antarbangsa.

Wujud hubungan internasional dapat berupa hubungan individual, antara kelompok, antarnegara. Adapun sifat hubungan antarbangsa dapat berupa persahabatan, ataupun permusuhan, persengketaan, dan peperangan.

2.  Pola Hubungan Antarbangsa

a. Pola Penjajahan

Pola hubungan ini timbul sebagai akibat dari perkembangan kapitalisme. Sistem kapitalisme membutuhkan bahan mentah untuk industri dalam negerinya, sedangkan bahan mentah ada di luar negeri. Oleh sebab itu, timbul keinginan untuk menguasai wilayah bangsa lain guna mengambil kekayaan bangsa lain. Penguasaan wilayah dalam rangka kekayaan bangsa lain merupakan inti dari kolonialisme dalam sejarah hubungan antarbangsa.

b. Pola Hubungan Ketergantungan

Pola hubungan ini terjadi di antara negara-negara yang belum berkembang dengan negara maju. Demi menyejahterakan rakyatnya, negara-negara dunia ketiga melakukan pembangunan ekonomi, mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global. Akan tetapi, karena tidak memiliki modal dan teknologi untuk melakukan semua itu secara mandiri, timbullah keter-gantungan pada modal dan teknologi negara-negara maju.

c. Pola Hubungan Sama Derajat Antarbangsa

Dalam pola ini, hubungan antarbangsa dilakukan dalam rangka kerja sama untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.

Sila kedua Pancasila menggariskan bahwa hubungan antarbangsa/antarnegara harus bertolak pada kodrat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh sebab itu, hubungan antarbangsa haruslah diwarnai oleh penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat tanpa memandang ideologi, bentuk negara, dan sistem pemerintahan negara lain tersebut. Melalui prinsip itu, nasionalisme bangsa Indonesia tidak jatuh ke paham chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dan memandang rendah bangsa lain. Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh dunia) sebagai polis (negeri) sendiri sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan warisan serta tugas terhadap bangsanya sendiri.

Politik luar negeri Indonesia untuk mewujudkan perdamaian dunia yang abadi adalah bebas dan aktif.
Bebas mengandung arti sebagai berikut.
  1. Bangsa Indonesia bebas bergaul dengan bangsa mana pun juga tanpa membeda-bedakan ideologi, bentuk negara, maupun sistem pemerintahan bangsa lain.
  2. Dalam pergaulan itu bangsa Indonesia tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain, begitu juga sebaliknya negara lain tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri bangsa Indonesia.
  3. Dalam pergaulan itu terjadi upaya saling memberi dan menerima bantuan, tetapi bantuan itu tidak boleh mengikat, tidak boleh mengabaikan atau bahkan menghilangkan kedaulatan negara itu masing-masing.
Aktif mengandung arti sebagai berikut.
  1. Bangsa Indonesia aktif bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain di dunia dalam mengupayakan terwujudnya perdamaian abadi berdasarkan keadilan dan kemanusiaan.
  2. Bangsa Indonesia aktif membela bangsa lain yang terancam keberadaan dan kedaulatan negaranya. Campur tangan bangsa Indonesia terhadap masalah dalam negeri negara lain masih dimungkinkan dalam hal-hal khusus, yakni dalam hal negara yang bersangkutan terancam keberadaannya oleh pihak lain atau terancam oleh tindakan yang bertentangan dengan prinsip kemerdekaan dan kesamaderajatan manusia.
Dalam menjalankan politik luar negeri bebas aktif, bangsa Indonesia menjalin pergaulan/kerja sama internasional yang dipimpin oleh presiden/kepala negara. Dalam pelaksanaan kerja sama dan hubungan internasional, presiden sebagai kepala negara selain dibantu oleh departemen luar negeri yang dipimpin oleh menteri luar negeri, juga dibantu oleh para duta dan konsul yang diangkat oleh presiden dan oleh duta dan konsul negara lain yang diterimanya.

Pengangkatan duta dan konsul serta penerimaan duta negara lain diatur dalam pasal 13 UUD 1945 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut.

  • Presiden mengangkat duta dan konsul.
  • Dalam hal mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

3.  Arti Penting Hubungan dan Kerja Sama Internasional

Hubungan internasional pada dasarnya merupakan keinginan antarbangsa untuk bekerja sama dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup. Tuntutan untuk saling memenuhi kebutuhan itulah yang menyebabkan manusia saling mengadakan hubungan dan kerja sama. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hubungan dan kerja sama timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan, antara lain, oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia. Jadi, ada saling ketergantungan dan membutuhkan antarbangsa.

Hal ini mengakibatkan timbulnya hubungan yang tetap dan terus-menerus antarbangsa, yang menumbuhkan kesadaran untuk memelihara dan mengatur hubungan tersebut.

Arti penting hubungan dan kerja sama internasional itu, antara lain
  1. menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan keberadaan dan kehadirannya di tengah bangsa-bangsa lain;
  2. membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa;
  3. berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
  4. membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat dari pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki;
  5. mencegah dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau persengketaan yang mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan nasional yang berbeda di antara bangsa dan negara di dunia;
  6. memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain;
  7. mengembangkan cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan diplomasi yang lazim ditempuh oleh negara-negara beradab, cinta damai, dan berpegang kepada nilai-nilai etik dalam pergaulan antar bangsa.
Negara yang tidak mau melakukan hubungan internasional biasanya menjadikan negara tersebut terkucil dari pergaulan internasional dan semakin lama akan semakin sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

4. Sarana Hubungan Internasional

Menurut J. Frangkel, sarana-sarana yang dapat digunakan oleh negara-negara dalam hubungan internasional adalah sebagai berikkut.

a. Diplomasi

Diplomasi diperlukan sebagai sarana untuk memperjuangkan kepentingan nasional dalam hubungan antarbangsa. Kata diplomasi menunjuk pada seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan bangsa dan negara lain.
Menurut Sumarsono Mestoko, diplomasi mencakup kegiatan sebagai berikut.
  • menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga untuk mencapai tujuan tersebut,
  • menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan bangsa atau negara lain,
  • menyesuaikan kepentingan dari bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan daya dan tenaga yang ada padanya,
  • menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya.
Ada dua instrumen diplomasi, yakni
  1. departemen luar negeri, yang berkedudukan di ibu kota negara pengirim,
  2. perwakilan diplomatik yang ditetapkan dan berkedudukan di ibu kota negara penerima.
Departemen luar negeri adalah sentral dari politik luar negeri. Di departemen luar negeri diolah bahan dari semua sumber untuk merumuskan langkah-langkah penting dalam hubungan antarbangsa. Perwakilan diplomatik merupakan ”pancaindra dan penyambung lidah” dari negara yang diwakilinya.

Diplomat memiliki tiga fungsi dasar dalam mewakilii negara dan bangsanya, yakni sebagai berikut.

Sebagai lambang

Diplomat merupakan lambang dari prestise nasional di luar negeri. Di dalam upacara-upacara resmi seperti resepsi dan undangan makan kenegaraan atau upacara kebesaran lainnya, seorang diplomat mewakili kepala negara pengirim.

Diplomasi merupakan seni dan praktik bernegosiasi oleh seseorang (disebut diplomat) yang biasanya mewakili sebuah negara atau organisasi. Kata diplomasi sendiri biasanya langsung terkait dengan diplomasi internasional yang biasanya mengurus berbagai hal seperti budaya, ekonomi, dan perdagangan. Biasanya, orang menganggap diplomasi sebagai cara mendapatkan keuntungan dengan kata-kata yang halus.

Diplomasi yang paling sederhana dan tertua adalah diplomasi bilateral antara dua pihak dan biasanya merupakan misi dari kedutaan besar dan kunjungan kenegaraan. Contohnya adalah Persetujuan Perdagangan Bebas Kanada-Amerika antara Amerika Serikat dan Kanada.

Jenis lainnya adalah diplomasi multilateral yang melibatkan banyak pihak dan bisa ditelusuri dari Kongres Wina. PBB adalah salah satu institusi diplomasi multilateral. Beberapa diplomasi multilateral berlangsung antara negara-negara yang berdekatan atau dalam satu region dan diplomasi ini dikenal sebagai diplomasi regional.

Diplomat memiliki kekebalan hukum dan menurut Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik pada 1961, diplomat tidak dapat dituntut. Seorang diplomat yang melakukan kejahatan besar akan dikembalikan ke negara asalnya dan diadili di sana.

Sebagai wakil yuridis yang sah menurut hukum dan hubungan internasional Seorang diplomat bertindak sebagai perwakilan yuridis yang resmi dari pemerintah. Diplomat dapat membuat dan menandatangani perjanjian yang mengikat secara hukum, mengumumkan pernyataan, dan memiliki wewenang untuk merotasifikasi dokumen atau mengumumkan dokumen yang telah disahkan oleh negara pengirim.

Sebagai perwakilan diplomatik

Diplomat meneruskan semua keinginan negara pengirim sesuai dengan kebijakan yang telah dirumuskan. Diplomat juga harus melaporkan semua keadaan mengenai politik, ekonomi, sosial budaya, dan militer ke negara pengirim. Menurut Suwardi Wiriatmadja tugas pokok para diplomat, antara lain
  • melaksanakan politik/kebijakan dari negaranya sendiri;
  • melindungi kepentingan negara dan warga negaranya;
  • memberikan informasi, bahan, bahan keterangan, laporan kepada pemerintahnya tentang perkembangan-perkembangan penting di dunia ini.
Tugas diplomat dibagi dalam empat fase pokok dari diplomasi, yaitu sebagai berikut.

Perwakilan

Diplomat adalah wakil resmi negaranya di negara lain. Diplomat merupakan agen/pejabat komunikasi antara departemen luar negerinya dan departemen luar negeri dari negara tempat ia berada.

Perundingan

Diplomat merupakan orang yang melakukan perundingan dalam rangka merencanakan pelbagai macam persetujuan bilateral dan multilateral yang dituangkan melalui perjanjian-perjanjian yang bersifat politik, ekonomi, dan sosial.

Laporan

Laporan yang dikirimkan oleh para diplomat dari perwakilan di luar negeri merupakan bahan untuk menyusun dan menetapkan politik luar negeri.

Perlindungan kepentingan bangsa, negara, dan warga negaranya di luar negeri. Seorang diplomat berusaha untuk membela dan memajukan kepentingan negaranya sendiri

b. Propaganda

Propaganda merupakan usaha sistematis yang digunakan untuk memengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum. Propaganda berbeda dengan diplomasi dalam dua hal, yakni sebagai berikut.
  1. Propaganda lebih ditujukan pada rakyat negara lain daripada kepada pemerintahannya;
  2. Propaganda dilakukan untuk keuntungan diri sendiri, tidak ada usaha untuk mencari kompromi antara kepentingan-kepentingan negara yang bersaing, tujuannya benar-benar untuk keuntungan negara yang melakukan propaganda itu.
Pada mulanya radio gelombang jarak pendek banyak digunakan sebagai alat propaganda. Dengan alat tersebut, informasi dapat menjangkau pendengar di seluruh dunia. Kini teknologi komunikasi yang digunakan lebih canggih sifatnya sehingga pemblokiran informasi tidak dapat dilakukan sepenuhnya.

Dalam melaksanakan propaganda dapat digunakan teknik penyajian pemberitaan dan informasi seobjektif dan sefaktual mungkin kemudian membiarkan pendengar atau pembaca membuat simpulannya sendiri. Atau dapat juga dengan teknik yang berlawanan dengan itu. Teknik ini harus menarik karena masyarakat pada umumnya akan memberikan respon terhadap slogan yang berisi kata-kata berharga, seperti perdamaian, toleransi, keadilan, dan hak-hak asasi manusia. Pengaruh propaganda akan bertambah besar melalui penghapusan atau penghalangan sumber-sumber informasi yang saling bersaing.

c. Ekonomi

Sarana ekonomi digunakan secara luas dalam hubungan internasional baik dalam masa damai maupun masa perang. Pada tingkat tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional untuk memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi sendiri, sebaliknya mereka juga menjual barang ke negara lain sehingga mampu membayar apa yang diimpornya dengan keuntungan dari hasil penjualan tersebut.

d. Kekuatan Militer

Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukungan kekuatan militer yang kuat membuat suatu negara tak memiliki rasa percaya diri. Mereka tak mampu menghindari tekanan-tekanan dan ancaman-ancaman yang dilancarkan lawan yang dapat mengganggu kepentingan nasionalnya.

Meskipun peralatan kemiliteran dapat digunakan, negara-negara lebih memilih kebijakan yang bersifat preventif (pencegahan) dalam hubungan internasional demonstrasi peralatan militer, termasuk senjata nuklir, hanya untuk memperingatkan lawan atau membuat lawan berpikir ulang jika berniat menyerang. Strategi pencegahan merupakan prioritas dalam menciptakan stabilitas dan ketertiban internasional. Perang merupakan cara terakhir yang ditempuh jika semua sarana diplomasi damai gagal dalam memecahkan masalah.

Dasar Teoritis Dan Yuridis Kekebalan Diplomatik 

a. Dasar Teoritis

Adapun teori-teori mengenai mengapa diberikannya kekebalan-kekebalan dan hak istimewa, di dalam hukum internasional terdapat tiga teori, yaitu:

Teori Exterritoriality

Artinya ialah bahwa seorang wakil diplomatik itu karena Eksterritorialiteit dianggap tidak berada di wilayah negara penerima, tetapi di wilayah negara pengirim, meskipun kenyataannya di wilayah negara penerima. Oleh sebab itu, maka dengan sendirinya wakil diplomatik itu tidak takluk kepada hukum negara penerima. Begitu pula ia tidak dikuasai oleh hukum negara penerima dan tidak takluk pada segala peraturan negara penerima.

Teori Representatiive Character

Teori ini mendasarkan pemberian kekebalan diplomatik dan hak istimewa kepada sifat dari seorang diplomat, yaitu karena ia mewakili kepala negara atau negaranya di luar negeri.

Teori Kebutuhan Fungsional

Menurut teori ini dasar-dasar kekebalan dan hak-hak istimewa seorang wakil diplomatik adalah bahwa wakil diplomatik harus dan perlu diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan tugasnya dengan sempurna. Segala yang mempengaruhi secara buruk haruslah dicegah.

Dasar Yuridis

  • Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang hak kekebalan dan hak istimewa dalam
  • Konvensi Wina 1961 dijumpai dalam pasal 222 sampai 31, hal mana dapat diklasifikasikan dalam:
  • Ketentuan-ketentuan hak-hak istimewa dan kekebalan gedung-gedung perwakilan beserta arsip-arsip, kita jumpai pada pasal 22, 24, dan 30.
  • Ketentuan-ketentuan hak-hak istimewa dan kekebalan mengenai pekerjaan atau pelaksanaan tugas wakil diplomatik, kita jumpai dalam pasal 25, 26, dan 27.
Ketentuan-ketentuan hak-hak istimewa dan kekebalan mengenai pribadi wakil diplomatik, kita jumpai dalam pasal 29 dan 31, di samping Konvensi Wina 1961 yang merupakan yuridis pemberian dan pengakuan hak kekebalan dan hak-hak istimewa diplomatik yang merupakan perjanjian-perjanjian multilateral bagi negara-negara pesertanya, juga dibutuhkan perjanjian bilateral antarnegara yang merupakan pelaksanaan pertukaran diplomatik tersebut, sebagai dasar pelaksanaan kekebalan dan hak-hak istimewa diplomatik.

B. Perjanjian Internasional

1.  Pengertian Perjanjian Internasional

Usaha saling menghormati, berhubungan, bekerja sama, dan hidup berdampingan secara damai antarbangsa tersebut dapat diwujudkan melalui perjanjian internasional. Para ahli memberi definisi yang beragam mengenai perjanjian internasional.

G. Schwarzenberger (1967)

Perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral ataupun multilateral.

Oppenheim (1996)

Perjanjian internasional merupakan suatu persetujuan antarnegara, yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak.

Mochtar Kusumaatmadja (1982)

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu.

Adapun pengertian perjanjian internasional berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut.

Konvensi Wina 1969

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.

Konvensi Wina 1986

Perjanjian internasional adalah persetujuan internasional yang diatur menurut hukum internasional dan ditandatangani dalam bentuk tertulis antara satu negara atau lebih dan antara satu atau lebih organisasi internasional.

UU No. 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri

Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.

UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan hal sebagai berikut.
  • Perjanjian internasional pada hakekatnya merupakan kesepakatan atau persetujuan.
  • Subjek perjanjian internasional adalah semua subjek hukum internasional, terutama negara dan organisasi internasional.
  • Objek perjanjian internasional adalah semua kepentingan yang menyangkut kehidupan masyarakat internasional.
  • Perjanjian internasional dapat berbentuk tertulis dan tidak tertulis
  • Hukum yang mengatur perjanjian internasional adalah hukum internasional bukan hukum nasional
Dalam kehidupan masyarakat internasional, perjanjian internasional mem-punyai fungsi yang tidak dapat diabaikan. Perjanjian internasional merupakan sarana pengembang kerja sama internasional secara damai. Beberapa sengketa internasional dapat diselesaikan dengan sarana perjanjian internasional.

Dalam praktik hubungan antarnegara, ada beberapa istilah yang digunakan untuk menyebut perjanjian internasional, antara lain treaty, konvensi, protokol, dan deklarasi. Istilah itu masing-masing digunakan sesuai dengan petugas yang melaksanakan serta isi dari perjanjian internasional yang bersangkutan. Misalnya, traty digunakan untuk menyebut persetujuan resmi yang multilateral atau persetujuan yang diterima oleh organ dari suatu organisasi internasional, protokol digunakan untuk menyebut persetujuan yang isinya melengkapi suatu konvensi, deklarasi seringkali digunakan dalam pengertian yang sama dengan treaty.

Pada hakikatnya hukum internasional tidak menuntut bentuk tertentu dari perjanjian internasional. Bagi hukum internasional isi dan substansi perjanjian internasional lebih penting daripada bentuknya.

2.  Macam-Macam Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yakni sebagai berikut.

Jumlah peserta, yaitu jumlah negara yang ikut serta dan mengikatkan diri pada perjanjian itu, dibedakan atas dua hal berikut.
  • Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak. Perjanjian bilateral bersifat tertutup artinya tidak ada kemungkinan pihak atau negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian, misalnya perjanjian antara Republik Indonesia dan Filipina tentang pemberantasan penyeludupan dan bajak laut, perjanjian antara RI dan Republik Rakyat Cina pada tahun 1955 tentang dwi kewarganegaraan.
  • Perjanjian multilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-negara peserta perjanjian tersebut, misalnya konvensi Genewa tahun 1949 tentang perlindungan korban perang, konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik.
Strukturnya dibedakan atas dua hal berikut.
  1. Treaty contract adalah perjanjian yang hanya menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi para pihak yang mengadakan perjanjian. Misalnya adalah perjanjian ekstradisi Indonesia–Malaysia tahun 1974. Akibat-akibat yang timbul dari perjanjian ini hanya mengikat Indonesia dan Malaysia.
  2. Law making treaty adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang dapat berlaku bagi semua bangsa di dunia. Misalnya adalah konvensi hukum laut tahun 1958.
Cara berlakunya dibedakan atas dua hal berikut.
  1. Self-executing, adalah perjanjian internasional yang langsung dapat berlaku sesudah diratifikasi oleh negara peserta.
  2. Non self executing adalah suatu perjanjian internasional yang dapat berlaku setelah dilakukan perubahan undang-undang di negara peserta.
Instrumennya dibedakan atas dua hal berikut.
  1. Perjanjian internasional tertulis adalah perjanjian internasional yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian tertulis dan formal. Instrumen-instrumen tertulis itu, antara lain treaty, convention, agreement, arrangement, charter, covenant, statute, constitution, protocol, dan declaration.
  2. Perjanjian internasional lisan, adalah perjanjian internasional yang diekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak tertulis. 
Jenis-jenis perjanjian internasional tidak tertulis, antara lain adalah sebagai berikut.
  1. Perjanjian internasional tak tertulis adalah perjanjian internasional yang dilakukan secara lisan. Artinya, yang diperjanjikan adalah hal-hal yang disepakati secara lisan. Biasanya hal-hal tersebut bukanlah hal yang rumit, melainkan materi umum atau hal yang bersifat teknis. Pengaturannya pun bersifat sederhana dan pada umumnya dibentuk secara bilateral. Perjanjian internasional lisan disebut juga gentlemen agreements.
  2. Deklamasi unilateral atau deklarasi sepihak, merupakan pernyataan suatu negara yang disampaikan oleh wakil negara yang bersangkutan dan ditujukan kepada negara lain. Deklarasi unilateral dapat menimbulkan perjanjian apabila pernyataan itu mengandung maksud untuk berjanji.
  3. Persetujuan diam-diam, disebut juga persetujuan tersimpul. Perjanjian internasional ini dibuat secara tidak tegas. Artinya, keberadaan perjanjian itu dapat diketahui hanya melalui penyimpulan suatu tingkah laku, baik aktif maupun pasif, dari suatu negara atau subjek hukum internasional lainnya.

Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional

Ada variasi pendapat di antara para ahli tentang tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional, antara lain adalah sebagai berikut.

Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa dikenal dua cara pembentukan perjanjian internasional, yaitu sebagai berikut.
  1. Perjanjian internasional dibentuk melalui tiga tahap, yaitu perundingan, penandatanganan dan ratifikasi.
  2. Perjanjian internasional dibentuk melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan.
Cara pertama biasanya diadakan untuk hal-hal penting yang memerlukan persetujuan DPR, sedangkan cara kedua dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting dan membutuhkan penyelesaian yang cepat.

Pierre Froymond menyatakan bahwa terdapat dua prosedur pembuatan perjanjian internasional, yaitu sebagai berikut
  1. Prosedur normal (klasik) adalah prosedur yang mewajibkan adanya persetujuan parlemen, dengan melalui tahap perundingan, penandatanganan, persetujuan parlemen, dan ratifikasi.
  2. Prosedur yang disederhanakan adalah prosedur yang tidak memerlukan persetujuan parlemen dan ratifikasi. Prosedur ini timbul karena pengaturan hubungan internasional memerlukan penyelesaian yang lebih cepat.
Dalam pasal 11 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa presiden dengan persetujuan DPR memuat perjanjian dengan negara lain. Jika suatu perjanjian menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau menghapuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, perjanjian tersebut harus dilakukan dengan persetujuan DPR.

Dalam pasal 4 UU No.24 tahun 2000 disebutkan bahwa pembuatan perjanjian internasional antara pemerintah RI dan negara lain dan organisasi internasional dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dan dengan itikad baik. Dalam pembuatan perjanjian internasional, pemerintah RI berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip saling menguntungkan, persamaan kedudukan, dan memperhatikan baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

Tahap-tahap dalam pembuatan perjanjian internasional menurut UU No.24 tahun 2000 adalah sebagai berikut.

Penjajakan

Penjajakan merupakan tahap awal dalam pembuatan perjanjian internasional yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.

Perundingan

Pada tahap ini dilakukan pembahasan isi perjanjian dan masalah-masalah teknis yang disepakati dalam perjanjian internasional. Dalam perjanjian bilateral perundingan dilakukan oleh kedua negara, sedangkan dalam perjanjian multilateral perundingan dilakukan melalui konferensi khusus atau dalam sidang organisasi internasional. Penunjukan wakil suatu negara dalam suatu perundingan merupakan wewenang dari negara yang bersangkutan. Agar tidak terjadi pengatasnamaan negara secara tidak sah, hukum internasional membuat ketentuan tentang surat kuasa penuh yang harus dimiliki oleh orang-orang yang mewakili suatu negara dalam suatu perundingan untuk mengadakan perjanjian internasional. Berdasar hukum internasional tersebut seseorang hanya dapat dianggap mewakili suatu negara dengan sah dan dapat mengesahkan naskah suatu perjanjian internasional atas nama negara itu dan/atau dapat mengesahkan suatu naskah suatu perjanjian internasional atas nama negara itu dan/atau dapat mengikatkan negara itu pada perjanjian internasional apabila ia dapat menunjukkan surat kuasa penuh, kecuali semua peserta konferensi sudah menentukan bahwa surat kuasa penuh tidak diperlukan. Keharusan menunjukkan surat kuasa penuh tidak berlaku bagi kepala negara, kepala pemerintahan dan menteri luar negeri. Hal itu dimungkinkan karena jabatannya dianggap sudah mewakili negaranya dengan sah dan dapat melakukan segala tindakan untuk mengikatkan negaranya pada suatu perjanjian internasional yang diadakan. Kepala perwakilan diplomatik dan wakil suatu negara yang ditunjuk untuk mewakili suatu negara pada konferensi internasional adalah pejabat yang tidak perlu memerhatikan surat kuasa penuh.

Perumusan Naskah Perjanjian

Pada tahap ini rancangan suatu perjanjian internasional dirumuskan.

Penerimaan Naskah Perjanjian

Peneriaman naskah perjanjian merupakan tindakan untuk menyetujui garis-garis besar isi perjanjian. Penerimaan perjanjian akan menghasilkan kerangka perjanjian, sebelum isi perjanjian dikemukakan secara terperinci. Pada tahap ini telah ada keterikatan pada peserta perundingan untuk tidak mengubah lagi kerangka perjanjian yang sudah ditetapkan.

Penandatanganan

Penandatanganan merupakan tahap untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang sudah disepakati. Penandatanganan perjanjian belum berarti bahwa perjanjian tersebut telah mengikat para pihak. Perjanjian itu dapat mengikat negera peserta apabila telah dilakukan pengesahan terhadap perjanjian tersebut.

Pengesahan Naskah Perjanjian

Pengesahan naskah perjanjian merupakan perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi, aksesi, penerimaan, dan persetujuan. Ratifikasi adalah pengesahan suatu perjanjian internasional oleh negara yang menandatangani perjanjian itu berdasarkan konstitusi negara yang bersangkutan. Meskipun delegasi dari negara yang bersangkutan telah menandatangani perjanjian, negara yang diwakilinya tidak secara otomatis terikat pada perjanjian itu. Negara baru terikat pada perjanjian itu apabila naskah perjanjian itu diratifikasi. Dasar adanya pembenaran ratifikasi antara lain adalah bahwa negara berhak untuk meninjau kembali hasil perundingan perutusannya sebelum menerima kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian internasional yang bersangkutan dan bahwa negara perlu mengadakan penyesuaian hukum nasionalnya dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan. Hukum internasional tidak diwajibkan pada negara yang perutusannya telah menandatangani hasil perundingan, menurut hukum ataupun moral, untuk meratifikasi perjanjian tersebut. Tidak adanya kewajiban tersebut karena negara adalah suatu pihak yang berdaulat.

Aksesi, adalah pernyataan bahwa negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian tidak turut menandatangani naskah perjanjian tersebut. Penerimaan dan persetujuan, adalah pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara peserta terhadap perjanjian internasional.

Pengesahan perjanjian internasional oleh pemerintah Indonesia dilakukan dengan undang-undang keputusan presiden. Pengesahan melalui undang-undang dilakukan apabila suatu perjanjian internasional berkenaan dengan
  • masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara,
  • perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara RI,
  • kedaulatan negara,
  • hak asasi manusia dan lingkungan hidup,
  • pembentukan kaidah hukum baru, dan
  • pinjaman atau hibah luar negeri.
Setiap warga negara yang berdaulat memiliki kemampuan untuk mengadakan perjanjian internasional, tetapi dalam negara federal, negara bagian tidak mempunyai wewenang mengadakan perjanjian internasional, kecuali diberi wewenang oleh konstitusi negara federal.

Pada umumnya pola isi struktur perjanjian internasional adalah sebagai berikut.
  • judul
  • preambul (pembukaan)
  • klausul formal
  • pembuktian formal
  • tanda tangan delegasi
Dalam judul suatu perjanjian internasional dimuat nama convention, treaty, materi pokoknya (misalnya hubungan diplomatik dan konsuler dan biasa pula disebut nama tempat dilangsungkannya penandatanganan).

Preambul adalah bagian pokok yang memuat antara lain nama para pihak, tujuan dibuatnya perjanjian dasar atau alasan para pihak mengadakan perjanjian, nama dan identitas utusan yang berkuasa penuh.

Klausul substatif merupakan materi pokok perjanjian yang terdiri atas pasal-pasal yang merupakan bagian terpenting karena merupakan hukum positif bagi perjanjian internasional.

Klausul formal, bersifat teknis dan mengatur tanggal perjanjian, mulai berlakunya perjanjian, jangka waktu berlakunya perjanjian, ketentuan berakhirnya, perjanjian, bahasa yang dipakai, penyelesaian sengketa dan revisi perjanjian.

Pembuktian formal merupakan bagian pembenaran penandatanganan.

Suatu traktat dapat berakhir karena hal-hal berikut.
  • Tindakan peserta yang disebabkan oleh kesepakatan para pihak untuk mengakhiri traktat pengunduran diri salah satu pihak sesuai dengan ketentuan dalam klausul.
  • Hukum yang disebabkan oleh salah satu pihak dalam traktat mengalami perang pada saat traktat berlaku terdapat perubahan yang berpengaruh pada isi traktat-traktat yang diadakan pada jangka waktu tertentu dapat berakhir dengan waktu yang ditentukan dalam perjanjian itu.
  • Ketentuan perjanjian internasional yang baru dapat bertentangan dengan ketentuan perjanjian internasional yang lama. Jika timbul permasalahan, ketentuan hukum internasional yang manakah yang harus diberlakukan? Penyelesaian permasalahan tersebut pada prinsipnya tunduk pada prinsip bahwa ketentuan hukum yang ditetapkan belakangan lebih diutamakan daripada ketentuan hukum yang ditetapkan dahulu, kecuali ketentuan hukum yang ditetapkan dahulu melarang ditetapkannya ketentuan yang ditetapkan belakangan.

C. Perwakilan Negara di Luar Negeri

Kepala negara dan menteri luar negeri mempunyai kewenangan bertindak atas nama negara untuk melakukan hubungan internasional. Akan tetapi, dalam praktiknya tidak mungkin keduanya melaksanakan sendiri kewenangan tersebut. Untuk melakukan hubungan internasional mereka membentuk perwakilan.

Seluruh kegiatan dalam hubungan antarbangsa pada hakikatnya merupakan diplomasi, yakni usaha memelihara hubungan antarnegara. Kegiatan diplomasi dilakukan oleh para diplomat, yakni orang-orang yang menjadi wakil resmi suatu negara dalam hubungan dengan negara lain.

Para diplomat bertanggung jawab untuk mencapai tujuan diplomasi, antara lain adalah sebagai berikut :
  • melindungi para warganya sendiri di luar negeri,
  • merepresentasikan bangsa dan negara sendiri di luar negeri,
  • menyimpulkan dan menyampaikan informasi yang berguna,
  • membina, menjaga, dan menyelenggarakan hubungan yang lancar dengan negara lain,
  • menjaga agar kepentingan negera sendiri tidak dirugikan dalam percaturan politik internasional.
Alat perlengkapan negara yang diberi wewenang untuk melakukan hubungan internasional, antara lain adalah sebagai berikut.

1.  Departemen Luar Negeri

Departemen luar negeri merupakan departemen yang bertanggung jawab atas hubungan suatu negara dengan negara lain dan organisasi internasional.

Departemen luar negeri memiliki fungsi eksekutif, yakni mengimplementasikan politik luar negeri dan mengelola hubungan internasional. Pada kebanyakan negara, menteri luar negeri disebut dengan Minister of Foreign Affairs.

2.  Perwakilan Diplomatik

Sebelum abad ke-17 perwakilan diplomatik bersifat temporer, tetapi sejak abad 17 perwakilan diplomatik bersifat permanen. Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik merupakan perjanjian internasional yang mengatur hubungan diplomatik antarnegara. Bagi hal-hal yang tidak diatur oleh konvensi itu, tetap berlaku hukum internasional kebiasaan. Korps diplomatik yang ada di suatu negara dipimpin oleh kepala misi diplomatik, yang terbagi dalam tiga golongan, yakni sebagai berikut.
  • Duta besar (ambasador, pronuntius), memimpin kedutaan besar, yang ditempatkan di negara yang dinilai penting atau mempunyai hubungan yang erat dengan yang menempatkan duta besar di negara pengirim. Duta besar memiliki kuasa penuh dan luar biasa sehingga ia dapat berhubungan dengan kepala negara tempat ia ditugaskan.
  • Duta, memimpin kedutaan di negara yang derajat keeratan hubungan antara negara pengirim dan negara yang saling mengirimkan duta besar sama seperti duta besar. Seorang duta juga dapat berhubungan dengan kepala negara tempat ia ditugaskan.
Kuasa usaha, dikirimkan oleh negara pengirim kepada menteri luar negeri negara penerima melalui menteri luar negeri.

Setiap kedutaan dilengkapi dengan tenaga-tenaga ahli yang disebut atase, yaitu atase perekonomian, atase militer, dan sebagainya. Di samping itu, masih ada staf administrasi, staf teknik, dan staf pelayanan. Perwakilan diplomatik berkedudukan di ibu kota negara penerima atau di kota lain yang disediakan oleh negara penerima.

Prosedur penunjukan dan penerimaan perwakilan diplomatik antara lain sebagai berikut.
  • Menteri luar negeri menunjuk seseorang yang memenuhi persyaratan sebagai duta atau duta besar untuk diajukan kepada presiden untuk mendapatkan persetujuan.
  • Apabila presiden menyetujui, kemudian putusan disampaikan kembali kepada menteri luar negeri.
  • Menteri luar negeri memberitahukan kepada negara yang akan menerima untuk mendapatkan persetujuan dari negara penerima.
  • Negara penerima memberikan persetujuan atau tidak berdasarkan pada riwayat hidup calon dan pertimbangan lainnya yang dipandang perlu.
  • Setelah mendapatkan persetujuan, calon kemudian dilantik oleh presiden dan diberi surat kepercayaan.
  • Surat kepercayaan diserahkan kepada kepala negara penerima.
  • Penerima negara tersebut adalah perwakilan diplomatik.
Duta besar dan duta diakreditasi oleh kepala negara, sedangkan kuasa usaha diakreditasi oleh menteri luar negeri. Untuk melancarkan tugasnya, negara penerima memberikan hak-hak istimewa, kekebalan, dan imunitasi. Begitu pula, perwakilan asing harus menghormati hukum nasional negara penerima.

Adapun tugas-tugas pokok perwakilan diplomatik antara lain adalah sebagai berikut.
  • Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
  • Berunding dengan negara penerima.
  • Mengetahui menurut cara-cara yang sah keadaan-keadaan dan perkembangan di dalam negara penerima, dan melaporkannya kepada pemerintah negara pengirim.
  • Memajukan hubungan persahabatan di antara negara pengirim dan penerima, membangun hubungan-hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah.
Untuk melaksanakan tugas pokoknya itu, perwakilan diplomatik mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut.
  • Perwakilan diplomat mewakili negara RI secara keseluruhan di negara penerima atau organisasi.
  • Perwakilan diplomat melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara RI di negara penerima.
  • Perwakilan diplomat melaksanakan usaha peningkatan hubungan persa-habatan dan melaksanakan perundingan antara negara RI dengan organisasi internasional serta mengembangkan hubungan di bidang ekonomi, kebu-dayaan dan ilmu pengetahuan.
  • Perwakilan diplomat melaksanakan pengamatan, penilaian, dan penalaran.
  • Perwakilan diplomat menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan ter-hadap warga negara RI yang berada di wilayah kerjanya.
  • Perwakilan diplomat menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, komunikasi, dan persandian.
  • Perwakilan diplomat melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, ke-uangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan diplomat.
Perwakilan diplomatik di luar negeri merupakan orang asing di negara tersebut. Menurut hukum internasional sebagai orang asing ia harus tunduk pada yurisdiksi negara itu. Namun, sebagai perwakilan diplomatik ia mendapatkan hak-hak istimewa. Hak istimewa itu antara lain adalah sebagai berikut.
  • Kekebalan terhadap yurisdiksi sipil dan kriminal negara penerima.
  • Kebebasan terhadap semua pajak dan bea.
  • tidak dapat diganggugugatnya pribadi, bangunan arsip dan dokumen perutusan.
  • Kebebasan bergerak dan bepergian serta komunikasi.
Akhir perutusan diplomatik dapat terjadi karena hal-hal berikut.
  • Inisiatif negara pengirim.
  • Inisiatif negara penerima.
  • Telah diselesainya tujuan perutusan diplomatik

3.  Perwakilan Konsuler

Konsul merupakan petugas di wilayah negara lain, tetapi bukan petugas perwakilan diplomatik. Konsul tidak melakukan hubungan resmi antarnegara. Konsul bertugas melindungi kepentingan komersial negara yang menunjukkan-nya. Fungsi perwakilan konsuler secara terperinci diatur dalam pasal 5 konvensi Wina mengenai hubungan konsuler dan optimal protokol tahun 1963, antara lain adalah sebagai berikut.
  • Melindungi di dalam negara penerima, kepentingan-kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, individu-individu, dan badan-badan hukum, di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
  • Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah antarkedua negara.
  • Bertindak sebagai notaris, dan panitera sipil dan di dalam kapasitas dari macam yang sama, serta melakukan fungsi-fungsi tertentu yang bersifat administratif, dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan dari negara penerima.
  • Mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara-negara pengirim dan visa atau dokumen-dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim.
Perwakilan konsuler bukan merupakan pelaksana politik negara pengirim. Ia tidak memiliki fungsi politik. Komunikasi konsul dengan negara penerima tidak langsung, melainkan melalui perwakilan diplomatik tidak secara otomatis memutuskan hubungan konsuler.
Prosedur pengangkatan konsul antara lain sebagai berikut.
  • Pemerintah negara pengirim menunjuk seseorang untuk diangkat menjadi konsul.
  • Penunjukan itu diberitahukan kepada negara penerima dan disertai permintaan untuk mengeluarkan eksekutor. Hal tersebut dilakukan dengan mengirimkan komisi konsuler melalui saluran diplomatik.
Apabila negara penerima menyetujui penunjukan tersebut, negara penerima akan mengeluarkan eksekutor konsuler sebagai permulaan tugas konsul. Apabila kemudian tindakan konsul tidak memuaskan bagi negara penerima, negara penerima dapat memberitahukan kepada negara pengirim bahwa konsul yang bersangkutan tidak bisa diterima lagi. Negara pengirim harus memanggil konsul tersebut pulang. Jika tidak memanggil pulang, negara peneriman akan mencabut eksekutor konsulernya atau tidak mengakuinya lagi sebagai konsul.

Hak istimewa yang dimiliki konsul, antara lain
  • bebas dari biaya pengadilan,
  • bebas mengadakan komunikasi dengan warga negaranya di negara penerima,
  • kekebalan bagi surat dan arsip resmi konsul,
  • perlindungan keselamatan diri konsul, dan
  • apabila terdapat tuntutan tindak pidana ditunda sampai eksekuator konsulernya dicabut, atau sudah ditunjuk penggantinya.
Kantor-kantor konsulat tempat bekerjanya korps perwakilan, antara lain adalah
  • kantor konsulat jenderal (consulate general),
  • kantor konsulat,
  • kantor wakil konsulat, dan
  • kantor perwakilan konsuler.
Golongan kepala kantor konsuler itu adalah sebagai berikut.
  • Konsul Jenderal, mengepalai kantor konsulat jenderal yang dapat membawahkan beberapa konsuler.
  • Konsul, mengepalai kantor konsulat yang membawahkan satu daerah kekonsulan; seorang konsul diperbantukan kepada konsul jenderal.
  • Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada dalam satu daerah kekonsulatan; sedangkan konsul muda dapat diperbantukan kepada konsul jenderal atau konsul.
  • Agen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau konsul dan ditugaskan menangani beberapa hal tertentu yang berhubungan dengan kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan,
Pada umumnya pejabat konsuler tidak berhak melakukan tugas diplomatik di negara tempat ia bertugas. Pejabat konsuler hanya dapat melakukan tugas diplomatik apabila negaranya tidak memiliki perwakilan diplomatik dan juga tidak diwakili oleh perwakilan diplo-matik negara ketiga di negara penerima. Namun, untuk melakukan perbuatan diplo-matik tersebut diperlukan persetujuan negara penerima terlebih dahulu.

Berakhirnya tugas konsuler dapat terjadi karena
  • tugas pejabat konsuler tersebut telah selesai,
  • negara penerima tidak lagi menganggap pejabat konsuler sebagai anggota kantor konsulat,
  • negara penerima menarik kembali eksekuator yang telah diberikannya.

Misi Khusus

Misi khusus merupakan misi sementara yang mewakili negaranya untuk dikirim ke negara lain atas persetujuan dan bertujuan untuk membicarakan masalah khusus guna melaksanakan tugas khusus yang sifatnya tidak permanen. Pengiriman misi khusus mendapat persetujuan negara penerima. Pengiriman ini melalui saluran diplomatik atau saluran lain yang disetujui bersama antara negara pengirim dan negara penerima. Pengiriman misi khusus tidak bergantung pada ada atau belum adanya hubungan diplomatik ataupun konsuler. Atas dasar persetujuan bersama, pertemuan misi khusus dapat dilakukan di negara ketiga. Negara penerima hanya menyelenggarakan keperluan untuk pelaksanaan misi khusus tersebut.

Hak-hak yang dimiliki oleh misi khusus, antara lain adalah sebagai berikut.
  • Arsip dan dokumen misi khusus kapan pun dan di mana pun adalah kebal,
  • Misi khusus memperoleh kebebasan bergerak dan berkomunikasi,
  • Gedung misi khusus memperoleh pengecualian terhadap pajak,
  • Anggota komisi khusus mendapat kekebalan personal dan mendapatkan pengecualian terhadap yurisdiksi kriminal, sipil, dan administrasi,
  • Anggota komisi khusus dikecualikan dan semua pungutan, pajak dan bea cukai berkewajiban untuk menghormati hukum dan peraturan negara penerima tidak mencampuri urusan domestik negara penerima dan tidak melakukan aktivitas profesi dan dagang.

5.  Perwakilan pada Organisasi Internasional

Perwakilan ini dibedakan atas perwakilan tetap (bagi negara anggota) dan perwakilan peninjauan tetap (bagi bukan para anggota). Pemberian fasilitas, tempat akomodasi dan hak istimewa kekebalan , serta imunitas yang dimiliki perwakilan organisasi internasional sama dengan yang diberikan kepada misi khusus. Kepala perwakilan atau anggota perwakilan ini tidak boleh melakukan aktivitas profesional ataupun komersial di negara tuan rumah.

6.  Perwakilan Nondiplomatik

Dalam hubungan internasional negara juga menugaskan petugas dan perwakilan negara yang tidak berkedudukan sebagai perutusan diplomatik dan perwakilan konsuler, misalnya komisionaris perdagangan. Pengaturan perwakilan ini belum diatur secara umum dalam perjanjian internasional. Kedudukan dan hak-hak istimewa perwakilan ini ditetapkan dalam perjanjian bilateral negara-negara yang bersangkutan.

7.  Hak Imunitet/Kekebalan bagi Korps Diplomatik dan Konsuler

Kekebalan diplomatik atau hak imunitet bagi korps perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler dijamin dengan hukum internasional yang pada intinya meliputi hal-hal berikut.

Hak Eksterioritas, adalah hak kekebalan dalam daerah perwakilan, misalnya daerah kedutaan besar atau daerah kedutaan, termasuk halaman dan bangunan-bangunannya yang terdapat bendera dan lambang negara itu. Menurut hukum internasional daerah tersebut dipandang sebagai daerah negara pengirim sehingga orang-orang yang masuk tanpa izin dapat dikeluarkan. Gedung perwakilan negara asing tidak dapat dimasuki atau digeledah oleh polisi dan petugas kehakiman tanpa izin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan. Ketentuan ini tidak berlaku bagi pelaku kejahatan yang memang harus diserahkan kepada polisi setempat.

Hak Kebebasan/Kekebalan

Setiap anggota korps perwakilan diplomatik meskipun harus tunduk kepada hukum setempat, tidak dapat dituntut di muka pengadilan. Mereka juga dibebaskan dari pajak dan bea cukai, pemeriksaan atas tas diplomatik, mendirikan tempat ibadah di dalam lingkungan kedutaan.

Secara terperinci, hak kekebalan korps perwakilan konsuler dapat dipelajari dalam konvensi Wina tentang hubungan diplomatik dan protokol tahun 1961, dan hak-hak kekebalan korps perwakilan konsuler dapat dipelajari dalam konvensi Wina tentang hubungan konsuler dan protokol opsional tahun 1963.

Organisasi Internasional

D. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Pada tanggal 1 Januari 1942 di Washington telah ditandatangani oleh 26 negara demokratis suatu pernyataan pengerahan segala tenaga untuk membinasakan kekuasaan negara totaliter. Deklarasi itu merupakan perjanjian militer, tetapi dianggap sebagai pangkal pembentukan perserikatan bangsa-bangsa karena deklarasi tersebut merupakan pangkal ikatan negara-negara yang menggantikan liga-liga bangsa yang terputus oleh pecahnya perang dunia II.

Namun, pembentukan perserikatan bangsa-bangsa sebenarnya bermula pada deklarasi Moskow pada tanggal 1 November 1943. Dalam deklarasi tersebut menteri-menteri luar negeri negara Amerika Serikat, Cina, Inggris, dan Uni Sorviet memutuskan dalam waktu dekat akan dibentuk organisasi internasional.

Pada bulan September–Oktober tahun 1944 diadakan pembicaraan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi internasional itu antarperutusan empat negara tersebut di Washington. Pembicaraan ini disebut pembicaraan Dumbarton Doks sesuai dengan nama vila tempat pembicaraan itu dilakukan. Pada tanggal Oktober 1944 usulan kerangka perserikatan bangsa-bangsa diterbitkan dan kemudian dibicarakan lebih lanjut dalam konferensi Yalta pada bulan Februari 1945 oleh tiga kepala negara, yakni Churchill, Roosevelt, dan Stalin.

Dalam konferensi itu ditetapkan untuk diadakannya konferensi perserikatan bangsa-bangsa di San Fransisco mulai tanggal 25 April 1945, tetapi piagam perserikatan bangsa-bangsa itu baru ditandatangani pada tanggal 26 Juni 1945. Piagam itu baru mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah dipenuhinya jumlah ratifikasi negara yang dipersyaratkan. Piagam perserikatan bangsa-bangsa itu dilampiri Statuta Mahkamah Internasional yang merupakan bagian integral dan piagam tersebut.

a. Asas dan Tujuan PBB

Piagam perserikatan bangsa-bangsa secara eksplisit menetapkan asas-asas yang melandasi kegiatan organisasi internasional tersebut dalam mencapai tujuannya. Di samping itu, piagam tersebut juga menetapkan secara eksplisit tujuan perserikatan bangsa-bangsa.
Dalam pasal 1 Piagam PBB disebutkan beberapa tujuan PBB, antara lain:
  • memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
  • mewujudkan kerjasama internasional dalam memecahkan persoalan-persoalan internasional di bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan.
  • menjadi pusat penyelarasan segala tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan bersama.
  • memajukan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan penghargaan atas asas-asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri dari bangsa-bangsa dan mengambil tindakan-tindakan lain yang tepat guna memperkokoh perdamaian dunia.

Genderang Perjuangan Bahasa Melayu ke PBB Telah Dimulai

Perjuangan untuk menempatkan bahasa Melayu sebagai salah satu bahasa Dunia yang diakui PBB telah dimulai hari ini. Sedikitnya, ratusan peserta dari berbagai kalangan menghadiri konvensi ”Mewujudkan Bahasa Melayu Sebagai Bahasa Resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” di Pekanbaru, Rabu (5/12).

”Jika kita bercermin kepada bangsa Arab yang memperjuangkan bahasa Arab sebagai bahasa Dunia yang diakui PBB, maka mereka telah menghabiskan waktu sekitar 10 tahun lebih untuk mencapai hal tersebut. Karena PBB sendiri mempunyai panduan-panduan tersendiri sebelum mengakui suatu bahasa sebagai bahasa yang layak dijadikan Bahasa Resmi di PBB,” sebut seorang pembicara konvensi dari Indonesia, Prof. Dr. Dorodjatun Kuntjoro Jakti kepada Riau Info.

Menurut Ekonom ternama ini, banyak alasan yang membuat PBB mengambil keputusan untuk menjadikan suatu bahasa menjadi bahasa resmi di PBB, seperti bahasa Inggris terkenal karena negara Inggris telah mendominasi hampir ke seluruh dunia dalam penjajahan. Bahasa Inggris telah meluas sebagai bahasa Imperium dalam sejarah perang Dunia I dan Perang Dunia II. Hal ini menjadikan bahasa Inggris mendapat poin besar sebagai bahasa Internasional di PBB.

Untuk melirik ke bahasa Melayu untuk diajukan ke PBB, Dorodjatun menilai, histori bahasa Melayu sebagai imperium bangsa tidak ada sama sekali, tetapi kekuatan bahasa Melayu sebagai bahasa yang menyatukan keragaman bahasa, khususnya di Indonesia boleh menjadi poin di mata PBB. Dalam perkembangan lain, penggunaan bahasa Melayu lebih berkembang dan muncul sebagai bahasa perdagangan.”Dalam perkembangannya, bahasa Melayu muncul dari bahasa perdagangan yang meluas menjadi bahasa kontrak atau bahasa diplomasi serta bahasa hukum di berbagai negara-negara,”ujar Dorodjatun. Namun, Dorodjatun menggarisbawahi bahwa konvensi ini merupakan suatu permulaan positif yang akan membawa bahasa Melayu ke PBB sebagai bahasa Dunia. ”Kita mesti berani action dan rasa percaya sangat perlu dibangkitkan, seperti melakukan konvensi saat ini,” ujar Dorodjatun.

Adapun tujuan perserikatan bangsa-bangsa menurut preambul piagam itu adalah sebagai berikut.
Menyelamatkan generasi mendatang dari bencana perang.
Memperteguh kepercayaan pada hak-hak asasi manusia, harkat dan derajat diri manusia dan persamaan hak bagi pria dan wanita, serta bagi semua bangsa baik besar maupun kecil.

Menciptakan keadaan yang memungkinkan terpeliharanya keadilan dan penghormatan kewajiban yang timbul dari perjanjian internasional dan sumber internasional lain.

Mendorong kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik.

Dalam pasal 2 piagam perserikatan bangsa-bangsa ditetapkan tujuh asas, yaitu sebagai berikut.
  1. Asas persamaan kedaulatan, adalah bahwa semua anggota sama-sama berdaulat dan sama-sama memiliki satu suara tanpa memperhitungkan luas dan kemajuan negaranya. Pengecualian atas asas ini hanya berlaku dalam keanggotaan Dewan Keamanan yang menetapkan adanya hak veto yang dimiliki oleh lima negara anggota tetap.
  2. Asas Pacta Sunt Servanda, adalah bahwa negara anggota berkewajiban dengan itikad baik memenuhi kewajiban yang ditimbulkan dari piagam PBB.
Asas penyelesaian sengketa secara damai, adalah bahwa negara anggota harus menjamin akan menyelesaikan sengketa yang terjadi antar dirinya dengan negara lain secara damai dan menggunakan cara-cara yang tidak mengancam perdamaian dan keamanan internasional serta keadilan.

Asas tidak menggunakan kekerasan, adalah bahwa negara anggota harus menjauhkan diri dari penggunaan ancaman dan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik suatu negara lain. Asas ini merupakan pelengkap dari asas ketiga di atas yang mendorong negara untuk menye-lesaikan sengketanya secara damai.

Asas membantu perserikatan bangsa-bangsa, adalah bahwa negara anggota harus membantu perserikatan bangsa-bangsa dalam suatu tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan piagam dan tidak membantu negara yang dikenai tindakan pencegahan atau pemaksaan oleh perserikatan bangsa-bangsa.

Asas kepatuhan negara bukan anggota, adalah bahwa negara anggota menjamin agar negara bukan anggota, apabila perlu untuk perdamaian dan keamanan internasional, bertindak sesuai dengan asas-asas perserikatan bangsa-bangsa.

Asas tidak mencampuri yuridiksi domestik negara anggota, adalah bahwa perserikatan bangsa-bangsa dilarang untuk mencampuri urusan yang pada hakikatnya merupakan urusan dalam negeri suatu negara. Negara anggota tidak diharuskan untuk menyelesaikan urusan dalam negerinya sesuai dengan ketentuan piagam. Asas ini juga dapat digunakan sebagai perisai, misalnya apabila terdapat tuduhan adanya pelanggaran hak-hak asasi dalam suatu negara. Akan tetapi, berlakunya asas ini dibatasi oleh tindakan pemaksaan yang ditetapkan oleh Dewan Keamanan sebagaimana yang diatur dalam Bab VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  • Keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • Keanggotaan perserikatan bangsa-bangsa diatur dalam bab II pasal 3-6 piagam
PBB. Pasal 3 Piagam PBB mengatur kedudukan anggota pemula atau anggota asli. Anggota asli adalah negara-negara yang ikut serta dalam konferensi San Fransisco pada tanggal 25 April 1945 dan negara-negara yang telah lebih dahulu menandatangani Deklarasi Washington pada tanggal 11 Januari 1942 (26 negara). Negara-negara itu adalah negara-negara yang telah menandatangani piagam dan meratifikasinya sesuai dengan ketentuan dalam pasal 110 piagam PBB. Anggota asli itu berjumlah 51 negara, yang terdiri atas satu negara dari benua Afrika, yaitu Afrika Selatan, empat negara dari benua Asia, yakni Cina, India, Iran, dan Thailand, dan negara-negara Barat.

Penerimaan anggota-anggota baru diatur dalam pasal 4 piagam PBB. Pasal 4 piagam itu menetapkan bahwa untuk dapat diterima sebagai anggota, pemohon harus memenuhi lima syarat, yaitu bahwa pemohon adalah suatu negara, cinta damai, menyetujui kewajiban-kewajiban yang ditetapkan piagam, mampu melaksanakan kewajiban tersebut, dan mau melaksanakannya. Penerimaan negara pemohon yang telah memenuhi persyaratan tersebut ditetapkan oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.

Dalam praktiknya, perserikatan bangsa-bangsa juga mengenal ”observer” yaitu negara yang karena suatu alasan tidak dapat diterima atau tidak bersedia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang memperoleh sejumlah fasilitas pada sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa tanpa hak bicara aktif dan hak suara. Beberapa observer itu, antara lain adalah negara Swiss, Monaco, dan Vatikan.

Dalam pasal 5 Piagam PBB diatur bahwa negara anggota yang sedang dikenakan tindakan prevektif ataupun kekerasan dapat diskors atau dikenakan penangguhan dari penggunaan hak-hak dan hak-hak istimewanya dari keanggotaannya oleh Majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan. Penggunaan hak-hak dan hak-hak istimewanya dapat dipulihkan kembali oleh Dewan Keamanan.

Pasal 6 piagam PBB mengatur mengenai negara-negara yang terus menerus melanggar asas-asas yang tercantum dalam piagam PBB dan negara itu dapat dikeluarkan dari organisasi oleh Majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan.

Badan/Alat Perlengkapan PBB

Dalam pasal 7 Piagam PBB disebutkan bahwa alat kelengkapan atau organisasi pokok PBB, antara lain adalah sebagai berikut.
  • Majelis Umum (General Assembly)
  • Dewan Keamanan (Security Council)
  • Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Sosial Council)
  • Dewan Perwakilan (Trusteeship Council)
  • Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
  • Sekretariat (Secretariat)
Penjelasan alat kelengkapan atau organisasi PBB dapat kamu pelajari pada pembahasan berikut.

1. Majelis Umum PBB

Majelis umum adalah organ utama PBB yang anggotanya mencakup semua anggota PBB. Setiap anggota mempunyai satu suara walaupun mengirimkan utusan sebanyak lima orang sebagai delegasi. Majelis umum bersidang sekurang-kurangnya sakali dalam setahun, yakni mulai bulan Sepetember sampai bulan Desember. Selain sidang tahunan, juga diadakan sidang khusus. Sidang-sidang Majelis Umum diadakan di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York.

Kesepakatan atau resolusi yang dihasilkan dalam sidang Majelis Umum PBB tidak mengikat negara anggota, karena hanya merupakan rekomendasi. Akan tetapi, hal itu tetap menunjukkan arah dan bobot pandangan dunia karena mencerminkan pandangan mayoritas negara di dunia.
Tugas utama Majelis Umum, antara lain adalah sebagai berikut.
  • Tugas umum, mencakup wewenang untuk membicarakan semua soal yang tercakup dalam piagam, semua soal yang berhubungan dengan tugas dan wewenang organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan memberikan rekomendasi mengenai semua soal kepada anggota Berserikatan Bangsa-Bangsa ataupun kepada Dewan Keamanan.
  • Tugas itu mencakup pemeliharaan perdamaian dan keamanan Internasional.
Prakarsa kemajuan kerja sama Internasional, meliputi prakarsa untuk memajukan kerja sama internasional di bidang politik, hukum, sosial, budaya, pendidikan, dan kesehatan serta mewujudkan hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua orang tanpa pembedaan.

Penerimaan dan penunjukan anggota, termasuk penunjukan anggota organ-organ PBB yang lain, misalnya anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Hakim Anggota Mahkamah Internasional, Anggota Dewan Ekonomi dan Sosial, Anggota Dewan Perwakilan, Sekretaris Jendral PBB, Anggota Komite, dan Organ Subsider.

Pengawasan terhadap kegiatan organ lain, meliputi menerima laporan, mempertimbangkannya, dan memberi rekomendasi atas laporan tersebut.
  • Penetapan anggaran merupakan tugas penting majelis umum.
  • Perubahan anggaran juga ditetapkan oleh majelis umum.

2. Dewan Keamanan PBB

Anggota keamanan terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap. Anggota tetap Dewan Keamanan adalah Amerika Serikat, Cina, Inggris, Prancis, dan Rusia. Anggota tidak tetap dewan keamanan dipilih oleh majelis umum untuk jangka waktu dua tahun. Untuk memilih anggota tidak tetap dewan keamanan perlu dipertimbangkan dua hal, yakni bahwa negara tersebut telah memberikan sumbangan untuk pemeliharaan perdamaian, keamanan internasional dan bahwa letak geografi negara tersebut mewakili seluruh kawasan masyarakat internasional. Waktu sidang dewan keamanan berbeda dengan majelis umum. Majelis umum bersidang selama satu kali setahun sekali, sedangkan Dewan Keamanan bersidang setiap kali dibutuhkan. Selain itu, fungsi Dewan Keamanan dapat mengambil tindakan, sedangkan fungsi majelis umum memberikan rekomendasi.

Dewan Keamanan PBB terdiri atas 15 anggota yang dibedakan atas lima anggota tetap dan seluruh anggota tidak tetap. Anggota tetap Dewan Keamanan masing-masing mempunyai hak veto, yaitu hak untuk menolak (memblokir) keputusan dewan meskipun ke-14 anggota Dewan yang lain menyetujui keputusan tersebut. Dalam melaksanakan fungsinya Dewan Keamanan dapat mengambil tindakan pemaksaan yang dibedakan atas
  1. tindaan untuk tidak mengikutsertakan angkatan bersenjata, antara lain pemutusan hubungan ekonomi dan diplomatik.
  2. tindakan angkatan bersenjata di udara yang mencakup kegiatan-kegiatan menggunakan angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.
Berdasarkan ketentuan dalam Piagam PBB , semua negara wajib menerima keputusan Dewan Keamanan.

3. Dewan Ekonomi dan Sosial

Dewan ekonomi dan sosial merupakan badan PBB yang terdiri atas 54 anggota yang dipilih oleh Majelis Umum. Tiap anggota diangkat untuk masa jabatan tiga tahun. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Ekonomi dan Sosial dilakukan setiap tahun pergantian sebanyak delapan belas anggota. Dewan ini mengadakan sidang untuk membahas, mengkaji, dan menyusun rekomendasi kepada Majelis Umum yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi, masalah lingkungan hak asasi-asasi manusia.

Dewan Ekonomi dan Sosial memiliki wewenang, antara lain
  • memberikan rekomendasi untuk meningkatkan penghormatan dan penghargaan atas hak-hak asasi manusia serta kebebasan dasar bagi semua orang,
  • membuat studi atau laporan tentang masalah-masalah ekonomi, sosial, kebudayaan, pendidikan, kesehatan internasional beserta hal-hal yang terkait merekomendasikan hal-hal itu kepada Majelis Umum, anggota perserikatan bangsa-bangsa, dan badan khusus yang bersangkutan,
  • membantu majelis umum, dewan keamanan, badan khusus, dan negara anggota perserikatan bangsa-bangsa,
  • mempersiapkan rancangan konvensi tentang masalah-masalah yang termasuk dalam lingkungan wewenangnya untuk diajukan kepada Majelis Umum,
  • mengadakan pertemuan internasional mengenai hal-hal yang termasuk dalam kewenangannya,
  • mengadakan konsultasi dengan organisasi non pemerintah yang berhubungan dengan hal-hal yang termasuk kewenangannya,
  • mengadakan koordinasi kerja antarbadan khusus dan perserikatan bangsa-bangsa yang dituangkan dalam suatu perjanjian.

4. Dewan Perwakilan

Dewan perwakilan merupakan badan PBB yang bertugas menyelenggarakan pemerintah dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori wilayah perwakilan (trust-territories). Wilayah perwalian adalah wilayah bekas jajahan yang ditempatkan dalam satu sistem perwalian sebagai satu cara agar negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (umumnya adalah negara bekas jajahannya) dan meningkatkan kemajuan wilayah tersebut menuju kemerdekaan.

Anggota dari Dewan Perwalian meliputi

  • negara yang menguasai daerah perwalian
  • anggota tetap Dewan Keamanan PBB
  • sejumlah anggota PBB yang ditunjuk oleh sidang umum PBB dengan masa kerja 3 tahun.

Sistem perwalian diselenggarakan dalam rangka

  • menjamin penanganan persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial di daerah perwalian dengan cara yang sama dan berlaku bagi semua anggota PBB,
  • mendorong penghormatan hak-hak asasi dan kebebasan-kebebasan asasi pengakuan serta pengakuan atas saling ketergantungan semua orang yang ada di dunia,
  • memajukan politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan penduduk setempat agar mereka mampu untuk membangun pemerintahan sendiri, sesuai dengan hak untuk menentukan nasibnya sendiri,
  • memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
Berdasarkan ketentuan piagam Dewan Perwalian berwenang mempertim-bangkan laporan penguasa wilayah perwalian, meneliti permohonan penduduk wilayah perwalian, serta secara berkala mengunjungi wilayah perwalian dan mengambil tindakan lain sesuai dengan perjanjian perwalian Putusan Dewan Perwalian ditetapkan berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir dan memberikan suara.

5. Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional merupakan badan pengadilan internasional resmi yang bersifat tetap dan bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara yang diajukan kepadanya. Mahkamah Internasional terdiri atas 15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum berdasarkan kemampuan yang dimiliki, bukan atas dasar kewarganegaraan mereka. Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda.

Tugas Mahkamah Internasional, antara lain
  • memberikan pendapat pada Majelis Umum tentang penyelesaian suatu sengketa,
  • memeriksa persengketaan antaranggota negara,
  • menganjurkan Dewan Keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.
Pihak-pihak yang dapat mengajukan masalah ke Mahkamah Internasional, adalah sebagai berikut.
  • Semua negara yang menjadi pihak dalam Statuta Mahkamah dapat mengajukan masalah ke Mahkamah Internasional. Negara-negara tersebut dapat menyerahkan perkara apa saja kepada Mahkamah Internasional.
  • Negara-negara yang bukan pihak dalam Statuta Mahkamah dapat menye-rahkan perkara-perkara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Dewan Keamanan kepada Mahkamah Internasional.
  • Dewan Keamanan PBB dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada Mahkamah Internasional.
  • Persoalan-persoalan hukum tersebut, adalah sengketa pembatasan, eksplorasi sumber daya alam, hak penangkapan ikan, dan sebagainya. Mahkamah Internasional dapat memberikan nasihat hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan atas permohonan kedua badan PBB tersebut, badan-badan khusus PBB yang telah mendapat wewenang dari Majelis Umum tentang persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka.

6. Sekretaris

Berdasarkan pasal 97 piagam PBB, sekretaris PBB terdiri atas seorang sekretaris jendral dan pegawai-pegawai staf yang diperlukan oleh organisasi. Sekretaris jendral adalah seorang yang diangkat oleh Majelis Umum berdasarkan rekomendasi Dewan Keamanan. Masa jabatan seorang sekretaris jendral adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali atau diperpanjang. Sekretaris jendral bertugas sebagai kepala tata usaha perserikatan bangsa-bangsa, dan bertindak sebagai kepala tata usaha dalam setiap rapat Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, serta Dewan Perwalian. Sekretaris Jendral memberikan laporan tahunan tentang kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Majelis Umum.

Anggota staf sekretariat diangkat oleh Sekretaris Jendral berdasarkan per-aturan yang ditetapkan oleh Majelis Umum. Sebagian anggota staf tersebut dipekerjakan tetap pada Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian, dan organ lain PBB yang membutuhkannya.

Sekretaris Jendral dan anggota staf sekretariat adalah pejabat internasional. Di dalam menjalankan tugasnya mereka tidak meminta atau menerima petunjuk dari pemerintah atau kekuasaan mana pun di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa. Berdasarkan pasal 100–101 Piagam PBB menjamin staf sekretariat yang merdeka dan internasional.

Selain enam organ utama PBB di atas, terdapat beberapa organisasi inter-nasional atau badan khusus di bawah naungan PBB, antara lain adalah sebagai berikut.
  1. ILO (Internasional Labour Organization), yakni organisasi buruh sedunia.
  2. FAO (Food and Agriculture Organization), yaitu organisasi pangan dan pertanian.
  3. UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization), yakni organisasi yang mengelola bidang pendidikan dan kebudayaan PBB.
  4. WHO (World Health Organization), yakni organisasi yang bertujuan mengusahakan tercapainya tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat.
  5. IDA (Internasional Development Association), yakni perhimpunan pembangunan internasional.
  6. IMF (International Monetary Fund), yakni organisasi yang mengurusi masalah dana moneter internasional.
  7. UNDP (United Nations Development Programme), yakni program pembangunan industri PBB.
  8. UNICEF (United Nations International Children’s Emergency Fund), yakni organisasi yang mengurusi masalah dana kesejahteraan anak-anak sedunia.
  9. UNRWA (United Nations Relief and Work Agency), yakni badan bantuan dan kerja untuk pengungsi Palestina di Timur Tengah.

ASEAN (Association of South East Asian Nations)

ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand, dengan tujuan untuk mengukuhkan kerja sama antarbangsa di Asia Tenggara. ASEAN dibentuk oleh lima negara, yakni Indonesia, Filipina, Malaysia, Singapura, dan Thailand dalam suatu perjanjian yang dikenal sebagai Deklarasi Bangkok. Deklarasi tersebut ditandatangani oleh lima tokoh pendiri ASEAN, yaitu:
  1. Adam Malik (Indonesia)
  2. Narcisco R. Ramos (Filipina)
  3. Tun Abdul Razak (Malaysia)
  4. S. Rajaratman (Singapura)
  5. Thanat Khoman (Thailand)
Kelima orang tersebut merupakan menteri luar negeri dari negara masing-masing yang mengadakan pertemuan di Bangkok. Kini ASEAN beranggotakan hampir semua negara di Asia Tenggara kecuali Papua New Guinea dan Timor Leste. Negara-negara anggota tersebut, antara lain adalah:
  1. Indonesia
  2. Filipina
  3. Malaysia
  4. Singapura
  5. Thanat Khoman
Brunei Darussalam yang menjadi anggota ASEAN sejak tanggal 8 Januari 1984.
  1. Vietnam, yang menjadi anggota ASEAN sejak 28 Juli 1995.
  2. Laos, yang menjadi anggota ASEAN sejak 23 Juli 1997.
  3. Myanmar, yang menjadi anggota ASEAN sejak 23 Juli 1997.
  4. Kamboja, yang menjadi anggota ASEAN sejak 30 April 1999.
Pembentukan ASEAN dilandasi oleh beberapa pertimbangan berikut.
  1. Terdapat kepentingan dan permasalahan bersama antarbangsa-bangsa Asia Tenggara dan adanya kebutuhan mempererat ikatan solidaritas dan kerja sama regional yang ada.
  2. Perlu diadakan landasan yang kokoh bagi usaha bersama dalam memajukan kerja sama regional di Asia Tenggara berdasarkan jiwa persamaan dan partnership yang membantu mendorong perdamaian, kemajuan, dan kemakmuran regional.
  3. Dalam dunia yang saling bergantung satu sama lain, cita-cita perdamaian, kebebasan, keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi dapat tercapai dengan mengembangkan saling pengertian, bertetangga baik, dan kerja sama antarnegara di kawasan yang terikat oleh sejarah dan kebudayaan.
  4. Negara-negara Asia Tenggara bertanggung jawab bagi usaha memperkuat kestabilan ekonomi dan sosial kawasan. Negara Asia Tenggara juga menjamin stabilitas dan keamanan mereka dan campur tangan luar dalam segala bentuk dan menifestasinya untuk melestarikan identitas nasionalnya yang sesuai dengan cita-cita dan aspirasi rakyatnya.

a. Tujuan ASEAN

Berdasarkan Deklarasi Bangkok tujuan pembentukan ASEAN adalah sebagai berikut.
  • Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara melalui usaha bersama dengan semangat persamaan dan persahabatan untuk memperkuat landasan bagi masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai.
  • Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional melalui penghormatan dan keadilan dan tata tertib hukum dalam hubungan antarnegara Asia Tenggara dan penataan prinsip-prinsip piagam perserikatan bangsa-bangsa.
  • Memajukan kerja sama aktif dan saling membantu dalam hal kepentingan bersama di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
  • Saling membantu dalam bentuk kemudahaan latihan dan penelitian dalam bidang pendidikan, profesi, teknik, dan administrasi.
  • Bekerja sama yang lebih efektif untuk penggunaan pertanian dan industri mereka yang lebih besar, perluasan perdagangan termasuk pengkajian masalah-masalah perdagangan komoditi internasional, memajukan kemudahan transportasi dan komunikasi, dan peningkatan taraf hidup rakyat.
  • Memelihara kerja sama yang erat dan berguna dengan organisasi internasional dan regional yang bertujuan sama dan mencari semua kemungkinan untuk kerja sama yang lebih erat di antara mereka.

Memajukan pengkajian Asia Tenggara

b. Struktur Organisasi ASEAN

Berdasarkan Deklarasi Bangkok tahun 1967 ditetapkan organ-organ ASEAN sebagai berikut.
  1. Sidang Tahunan para menteri, merupakan badan tertinggi dalam ASEAN. Dalam sidang ini dirumuskan kebijakan dan koordinasi kegiatan ASEAN serta mengamati politik putusan-putusan ASEAN.
  2. Standing Committee, bertugas melakukan kegiatan ASEAN dalam jangka waktu antara dua sidang tahunan para menteri. Komite ini bekerja di bawah pimpinan luar negeri negara penerima giliran.
  3. Sekretariat nasional ASEAN, didirikan oleh negara anggota masing-masing. Sekretariat bertugas mengurus masalah-masalah ASEAN dan pada taraf nasional mengoordinasikan implementasi putusan ASEAN yang ditetapkan oleh sidang tahunan para menteri.
  4. Komite-komite ASEAN, meliputi komite tetap, komite khusus atau komite Ad Hoc.
Konferensi tingkat tinggi di Bali tahun 1976 mengubah susunan organ-organ ASEAN yang meliputi hal-hal berikut.
  1. ASEAN summit, adalah pertemuan para kepala pemerintahan/negara se-ASEAN. Dalam sidang ini dirumuskan kebijakan dan koordinasi kegiatan ASEAN serta mengamati implikasi politik putusan-putusan ASEAN.
  2. ASEAN Ministerial Meeting (AMM) adalah sidang para menteri luar negeri ASEAN. Sidang ini berperan sebagai forum perumus garis kebijakan dan koordinasi kegiatan-kegiatan ASEAN.
  3. ASEAN Economic Ministers (AEM) adalah sidang para menteri ekonomi. Sidang ini diselenggarakan dua kali dalam setahun dan merupakan forum untuk merumuskan kebijakan-kebijakan dan koordinasi kerja sama ASEAN dalam bidang ekonomi dan juga untuk menilai hasil-hasil yang telah diperoleh oleh komisi-komisi yang ada di bawahnya.
  4. ASEAN Finance Ministers Meeting (AFMM) merupakan sidang menteri keuangan yang merupakan forum untuk merumuskan kebijakan-kebijakan dan koordinasi kerja sama ASEAN dalam bidang keuangan, sidang ini juga menilai hasil yang sudah diperoleh komisi-komisi yang ada di bawahnya
  5. Other ASEAN Ministerial Meeting, adalah sidang para menteri dan ekonomi. Sidang ini berfungsi untuk merumuskan kebijakan-kebijakan dalam bidang tertentu, misalnya pendidikan, kesehatan, sosial budaya, penerangan, perburuhan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  6. ASEAN Standing Committee (ASC) adalah komisi yang bertugas mengoor-dinasikan kegiatan-kegiatan ASEAN selama masa antara sidang tahunan para menteri luar negeri dari negara yang mendapat giliran menjadi ketua, yakni tuan rumah sidang tahunan para menteri luar negeri ASEAN. Masa jabatan ketua komisi tetap adalah satu tahun.
Senior Economic Officials Meeting (SEOM), Senior Official Meeting (SOM), ASEAN Senior Financials Official Meeting (ASFOM) dan Committess adalah sidang ASEAN yang memiliki 29 komisi yang terdiri atas pejabat-pejabat senior kementerian. Komisi ini berfungsi mendukung sidang-sidang para menteri yang meliputi bidang pertanian dan kehutanan, energi perdagangan, lingkungan, keuangan, informasi, investasi, perburuan, hukum, persoalan regional, kejahatan lintas negara, transportasi, Dewan AIA, dan Dewan AFTA.

Sub-sub komisi dan kelompok-kelompok kerja ASEAN (Sub-Committes and Working Groups) adalah komisi ASEAN yang memiliki 122 subkomisi dan kelompok kerja teknis yang mendukung kerja lembaga-lembaga tingkat menteri senior.

Sekretaris ASEAN, memiliki fungsi untuk memprakarsai, memberi nasihat, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan-kegiatan ASEAN. Sekretariat ASEAN dipimpin oleh seorang Sekretaris Jendral ASEAN yang dipilih berdasarkan prestasi dan senioritas berdasarkan rekomendasi negara-negara anggota ASEAN.

Peran ASEAN bagi Hubungan Internasional

Berdasarkan pertemuan KTT ASEAN ke-9 di Bali pada tahun 2003 dibentuk
ASEAN Community yang kerja samanya meliputi tiga bidang, yakni :

  • politik– keamanan (ASEAN Security Community)
  • ekonomi (ASEAN Economic Community)
  • sosial budaya (ASEAN Socio-cultural Community)

Sebagai organisasi regional, ASEAN telah melakukan hubungan dengan negara-negara di luar ASEAN yang dikenal sebagai mitra wicara (dialogue partners). Saat ini ASEAN telah memiliki sepuluh negara mitra wicara, yakni Australia, Kanada, Cina, Uni Eropa, India, Jepang, Selandia Baru, Rusia, Republik Korea, dan Amerika Serikat. ASEAN juga memiliki mitra kerja sama sektoral, yakni UNDP dan Pakistan.

Hubungan ASEAN dengan mitra dialog, antara lain adalah sebagai berikut.
  1. ASEAN menjalin kerja sama kemitraan ekonomi komprehensif dengan rok dan Closer Economic Relations/CER (Australia dan Selandia Baru)
  2. ASEAN telah mengeluarkan deklarasi bersama untuk memerangi kejahatan transnasional dengan Australia, Cina, Uni Eropa, India, Jepang, Rusia, dan US.
  3. ASEAN telah mendatangani beberapa perjanjian perdagangan bebas dengan mitra wicaranya dalam bentuk perjanjian kemitraan ekonomi yang komprehensif dengan Cina, Jepang, dan India.
  4. ASEAN mengembangkan kerja sama dalam kerangka ASEAN+3 (ASEAN plus three, yakni ASEAN dengan Cina, Jepang, dan Republik Korea)
  5. ASEAN mengadakan East Asia Summit (EAS) yang pertama di Kuala Lumpur, Desember 2005 yang diikuti oleh Cina, Jepang, Republik Korea, Australia, India, dan Selandia Baru.
Selain sebagai organisasi regional di wilayah Asia Tenggara yang mengon-sentrasikan persoalan pada penciptaan hubungan yang harmonis dan kerja sama yang bermanfaat bagi negara-negara anggota, ASEAN juga membina hubungan dengan negara-negara di luar wilayah ASEAN. Hubungan tersebut ditujukan bagi peningkatan kerja sama yang semakin bermanfaat dalam suasana damai antarnegara.

3.  Konferensi Asia Afrika

Konferensi Asia Afrika dibentuk berdasarkan konferensi Colombo pada tanggal 28 April 1945 yang diikuti oleh lima negara, yakni India, Indonesia, Burma, Srilanka, dan Pakistan yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan Bogor. Hasil dari pertemuan Bogor adalah penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika 1955. Konferensi tingkat tinggi Asia Afrika 1955 ini dikoordinasikan oleh menteri luar negeri Indonesia, Roeslan Abdulgani, yang berlangsung antara 18 April-24 April 1955 di Gedung Merdeka, Bandung, Indonesia. Tujuan konferensi ini adalah mempromosikan kerja sama ekonomi dan kebudayaan Asia Afrika dan melawan kolonialisme atau neokolonialisme Amerika Serikat, Uni Soviet, ataupun negara-negara imperalis lainnya. KTT tersebut dihadiri oleh 29 negara.

Konferensi Asia Afrika merefleksikan pandangan mereka atas ketidakinginan mereka atas kekuatan-kekuatan Barat dalam memengaruhi Asia pada masa perang dingin, kekhawatiran mereka mengenai ketegangan antara RRC dan Amerika Serikat, keinginan mereka untuk membentangkan fondasi bagi hubungan damai antara RRC dengan mereka dan pihak Barat, penentangan terhadap kolonial Prancis di Aljazair, dan keinginan Indonesia dalam mempromosikan hak mereka dalam pertentangan dengan Belanda mengenai Irian Barat.

Hasil dari konferensi ini adalah Dasasila Bandung yang berisi pokok pikiran berikut.
  1. Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat dalam piagam PBB.
  2. Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa.
  3. Mengakui persamaan semua suk  bangsa dan persamaan semua bangsa baik besar maupun kecil.
  4. Tidak melakukan campur tangan atau intervensi dalam urusan dalam negeri negara lain.
  5. Menghormati hak setiap bangsa  untuk mempertahankan diri sendiri secara sendirian ataupun secara kolektif yang sesuai dengan piagam PBB.
Tidak menggunakan peraturan-peraturan dan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara-negara besar dan tidak melakukan campur tangan terhadap negara lain.
  • Tidak melakukan tindakan ataupun ancaman agresi dan penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
  • Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan cara damai, misalnya perundingan, persetujuan, orbitrasi, ataupun penyelesaian masalah hukum menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan yang sesuai dengan piagam PBB.
  • Memajukan kepentingan bersama dan kerja sama.
  • Menghormati  hukum dan kewajiban-kewajiban Internasional.
  • Memanfaatkan Kerja Sama dan Perjanjian Internasional

E. Menunjukkan sikap positif terhadap kerja sama dan perjanjian internasional

Dewan Keamanan PBB pernah memainkan peran penting dalam mendukung upaya bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari agresi militer Belanda. Pada tanggal 21 Juli 1947 Belanda melancarkan Agresi Militer terhadap berbagai kota di Jawa dan Sumatra. Tanggal 1 Agustus 1947, Dewan Keamanan PBB memerintahkan agar kedua belah pihak menghentikan tembak-menembak, dan diadakan arbitrasi untuk mencari jalan damai. Dewan Keamanan PBB kemudian memutuskan untuk membentuk komisi jasa baik yang berfungsi sebagai perantara dalam pertikaian Indonesia-Belanda. Komisi jasa baik itu kemudian di kenal dengan nama Komisi Tiga Negara.

Ketika agresi militer Belanda terjadi lagi pada tanggal 19 Desember 1948, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi antara lain memerintahkan kedua belah pihak untuk : 
  • menghentikan saling menyerang,
  • membebaskan segala tawanan,
  • berunding lagi atas dasar persetujuan Linggarjati dan Renville, dan
  • mengembalikan pemerintah RI ke Yogyakarta.
PBB juga berperan penting dalam proses pengembalian Irian Barat dari tangan Belanda ke Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1962.

Hal terpenting bagi Indonesia dalam melaksanakan hubungan luar negeri adalah penghormatan atas asas kedaulatan negara dan kesewajaran kedudukan antar bangsa di dunia. Indonesia menghormati perbedaan yang terkandung dalam eksistensi setiap bangsa dan negara, dan menempatkan kemerdekaan sebagai nilai tertinggi dalam tata hubungan internasional, di samping perdamaian dunia dan keadilan sosial.

Perwujudan hubungan luar negeri itu diimplemasikan pada keikutsertaan Indonesia diberbagai organisasi dan forum global, antara lain adalah sebagai berikut.
  • Indonesia ikut serta sebagai anggota PBB,
  • Indonesia memprakarsai berdirinya ASEAN dan menjadi anggotanya,
  • Indonesia menjadi anggota OPEC,
  • Indonesia menjadi anggota OKI,
  • Indonesia ikut serta dalam forum AFTA, dan
  • Indonesia ikut serta dalam forum APEC.
Dalam rangka kerja sama ekonomi antarnegara ASEAN, konferensi tingkat IV ASEAN pada tahun 1992 menyepakati untuk lebih mengintegrasikan ekonomi ASEAN yang dituangkan dalam bentuk perjanjian dan dalam rangka untuk meningkatkan kerja sama ASEAN. Upaya integrasi tersebut diawali dengan kesepakatan untuk secara bertahap menerapkan tarif prefensial seragam yang diarahkan pada pembentukan kawasan perdagangan bebas ASEAN.

Mulai terbentuknya berbagai asosiasi negara-negara sekawasan, diharapkan dapat mempercepat proses menyatunya dunia dari segi ekonomi atau dinamakan globalisasi ekonomi.

Mendukung kerja sama dan perjanjian internasional yang bermanfaat bagi Indonesia

Dalam melakukan kerja sama terdapat manfaat dan nilai luhur yang dapat diperoleh. Manfaat tersebut adalah sebagai berikut.
  • Meningkatnya kesejahteraan rakyat.
  • Meningkatnya pertumbuhan ekonomi.
  • Meningkatnya tingkat pendidikan masyarakat.
  • Meningkatnya penguasaan teknologi dan ilmu pengetahuan.
  • Meningkatnya kunjungan wisata manca negara.
Demikianlah postingan dan materi mengenai Hubungan Internasional Dan Organisasi Internasional pada kali ini. Semoga bermanfaat dan hubungan internasional dan orgnasisasi internasional semakin terjalin dengan baik serta jauh dari apa yang tidak kita inginkan selama ini, khusunya bangsa Indonesia.

0 Response to "Hubungan Internasional Dan Organisasi Internasional"

Posting Komentar

-->