-->

Bangsa Dan Negara Indonesia

Bangsa Dan Negara Indonesia - Secara kodrati, manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai makhluk individu maupun makhluk sosial. Dalam kaitannya sebagai makhluk sosial, manusia tentu selalu berhubungan dengan sesama demi mencukupi kebutuhan hidupnya. Oleh karenanya, terjadi interaksi dalam suatu wadah yang disebut masyarakat. Interaksi dalam masyarakat ini pun masih terpilah-pilah menjadi beberapa bidang, misalnya interaksi dalam bidang ekonomi, bidang hukum, bidang pendidikan, bidang politik, bidang spiritual, dan sebagainya. Untuk itu, setiap manusia akan tunduk pada bidang yang mewadahinya.

Terlebih lagi jika manusia itu berkedudukan sebagai warga negara. Manusia-manusia inilah yang disebut dengan rakyat. Mereka harus tunduk dan patuh pada kekuasaan negara. Dalam sekelompok manusia yang bernama rakyat, akan membentuk negara yang pada akhirnya disebut bangsa.

Jadi, apa hakikat bangsa itu? Untuk menemukan jawabannya, coba pelajari uraian materi dalam bab ini. Anda diajak untuk belajar memahami hakikat bangsa, di mana di dalamnya terdapat kelompok rakyat yang merasa senasib sepenanggungan untuk hidup bersama dalam wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia.

A. Hakikat Bangsa dan Negara


Pada uraian Pendahuluan di atas, tentunya Anda telah mendapatkan gambaran tentang sebuah bangsa. Adanya suatu bangsa, tidak lepas dari adanya sekelompok manusia. Manusia ini menduduki posisi sebagai rakyat dan warga negara. Dalam upaya mempertahankan identitasnya, setiap warga negara tentu memegang suatu prinsip dan sikap tertentu untuk mewujudkannya. Sikap itulah yang tercermin dalam sebuah semangat yang dikenal dengan nasionalisme dan patriotisme. Bagaimana perwujudan kedua sikap tersebut? Terlebih dahulu Anda akan diajak belajar mengenal hakikat manusia sebagai makhluk individu maupun makhluk sosial. Selanjutnya, Anda akan diajak belajar untuk memahami pengertian sebuah bangsa dan negara. Berikut ini uraiannya.

1. Terbentuknya Bangsa 

Secara etimologi, kata "manusia" berasal dari dua bahasa, yaitu bahasa Sanskerta dan bahasa Latin. Dalam bahasa Sanskerta, kata "manusia" berasal dari kata manu, sedangkan dalam bahasa Latin, kata "manusia" berasal dari kata mens. Kedua asal kata tersebut mempunyai arti berakal budi. Berdasarkan etimologi inilah, dapat memberi petunjuk tentang hakikat manusia yang sebenarnya. Petunjuk ini pula yang membedakan manusia dengan makhluk hidup lainnya sebagai ciptaan Tuhan. Secara kodrati, manusia dianugerahi akal, perasaan, pikiran, dan keyakinan, sehingga memiliki kualitas hidup. Manusia juga merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dengan derajat paling tinggi dibanding makhluk hidup lainnya.

Baca juga
Sistem Hukum Dan PeradiIan NasionaI
Dalam kehidupannya di masyarakat, manusia mempunyai kedudukan sebagai berikut.

a. Manusia sebagai Makhluk Individu

Individu berasal dari kata individere artinya tidak dapat dibagi-bagikan atau sebagai manusia yang berdiri-sendiri, manusia perorangan. Manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sejak lahir adalah merupakan makhluk pribadi yang tersusun atas jasmani dan rohani. Jasmani membutuhkan sandang, pangan dan papan, sedangkan rohani membutuhkan sesuatu yang tidakdibutuhkan jasmani seperti keamanan dari rasa takut, perlindungan dari rasa ketidakadilan, dan kepercayaan atau keyakinan terhadap Sang Pencipta ketika mengalami suatu kesulitan. Setiap individu memiliki kemampuan potensial kodrati untuk tumbuh dan berkembang, mulai sejak dalam kandungan ibunya, lahir dan kemudian tumbuh berkembang sampai dewasa. Pada dasarnya manusia merupakan Homo Sapiens (suatu makhluk yang berakal dan budi). Artinya bahwa manusia yang berpengalaman serta dikaruniai jasmani dan rohani, yang keduanya merupakan kesatuan dan perpaduan serasi yang disebut pribadi.

Manusia memiliki akal budi dan kehendak. Pada awalnya merupakan suatu potensi. Jika dikembangkan terus-menerus akan menjadi pribadi yang sempurna dan mencapai tujuan eksistensinya. Sehubungan dengan itu ia diberi hak-hak asasi, yaitu hak-hak asasi manusia sebagai manusia. Dia tidak hanya berhak menggunakan haknya-haknya itu, namun juga wajib menggunakannya karena hanya secara demikian manusia dapat mengemban tugasnya dan mencapai eksistensinya.

Sejak dilahirkan memang seorang manusia adalah sebuah makluk individual, namun kenyataannya dia tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain. Sebagai contoh, seorang bayi senantiasa membutuhkan bantuan dan perhatian ibunya agar dia dapat terus tumbuh dan berkembang. Tiap-tiap individu mempunyai keunikan (spesifikasi) yang membedakannya dengan individu yang lain. Keunikan individu memuat (kelebihan dan kekurangan) pada tiap pribadi. Kekurangan manusia yang satu dapat diisi kelebihan manusia yang lainnya. Dengan demikian, maka kesemuanya itu akan mendasari rasa menerima keberadaan dan kebutuhan untuk menjalin kerja sama dengan manusia lain. Sebagai individu, manusia juga hidup bermasyarakat.

Ia hidup, tumbuh, serta berkembang dalam masyarakat di mana dia berada. Hidup, tumbuh, serta berkembangnya suatu individu dalam masyarakat dihayatinya dalam kehidupan nyata dan spontan setiap hari.

Segala yang dikerjakannya, akan merasa ditentukan oleh kehadiran manusia- manusia lain. Ia akan tetap membutuhkan kebersamaan dengan orang lain.

b. Manusia sebagai Makhluk Sosial

Berdasarkan pendapat Aristoteles dan Ibn Khaldun dalam buku “Ibn Khaldun, The Father of Economic” karya GN. Atiyeh, IM. Oweiss (1988), manusia tidak mungkin hidup tanpa bantuan orang lain dan selanjutnya dengan menggunakan daya pikirnya manusia berupaya agar dapat memenuhi kebutuhan pokok, tentu dengan memerlukan bantuan orang lain. Untuk menjalin hubungan satu sama lain memerlukan aktivitas komunikasi. Oleh karena itu, kecenderungan manusia berkeinginan untuk hidup serasi sebagai timbal balik satu sama lain karena manusia mempunyai dua hasrat yaitu berkeinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekelilingnya dan menjadi satu dengan suasana alamsekelilingnya.

Untuk dapat menghadapi dan menyesuaikan diri dengan lingkungan alam sekitar tersebut, manusia mempergunakan akal, pikiran, perasaan dan kehendaknya. Dalam menghadapi alam sekelilingnya seperti udara yang dingin, atau alam yang kejam, maka manusia membuat pakaian. Manusia harus makan agar badanya tetap sehat. Mereka mengambil makanan dari alam sekitarnya dengan menggunakan akalnya. Kondisi dan situasi lingkungan alam merupakan faktor yang memotivasi untuk bekerja sama dengan orang lain. Secara modern dorongan tersebut menimbulkan kelompok sosial dalam kehidupan manusia ini karena manusia tidak mungkin hidup tanpa orang lain. Kelompok sosial tersebut merupakan himpunan atau kesatuan manusia yang hidup bersama.

Naluri manusia untuk selalu hidup dengan orang lain disebut (gregariousress). Oleh sebab itulah, manusia juga disebut sebagai Social Animal (hewan sosial), atau hewan yang mempunyai naluri untuk senantiasa hidup selalu bersama. Naluri untuk hidup bersama tergambarkan dari hasrat manusia untuk selalu menjadi satu (berkelompok) dengan manusia lain dalam suatu masyarakat. Oleh sebab itulah manusia selalu mempergunakan pikirannya. Berpegang pada pendapat Aristoteles dan Ibnu Khaldun di atas,  muncul paham bahwasanya manusia adalah mahluk sosial. Sesungguhnya kemampuan manusia mengembangkan diirnya sendiri sebagai makhluk individu hanya dipunyai manusia karena ia berada dalam anggota masyarakat. Manusia hanya akan disebut manusia, jika ia berada dalam lingkungan manusia lainnya. Jadi, sifat sosial dari manusia bukan sekadar atribut tambahan, tetapi sesuatu yang mendalam dan hakiki yang menentukan kehidupan manusia.

Secara realitas, seorang manusia itu hidup bersama dalam berbagai kelompok yangberagamlatar bekalangnya. Mula-mula manusia hidup dalamsebuah keluarga. Lalu berdasarkan kepentingan dan wilayah tempat tinggalnya, ia hidup dalam kesatuan sosial yang disebut masyarakat (community) dan bangsa.

2. Memahami Hakikat Bangsa 

Istilah bangsa merupakan terjemahan dari kata Nation (bahasa Inggris). Kata Nation berasal dari bahasa Latin natio yang artinya sesuatu telah lahir. Kata itu bermakna keturunan, kelompok orang yang berada dalam satu garis keturunan. Nation dalam istilah bahasa Indonesia, artinya bangsa. Kata nation berubah menjadi national yang artinya kebangsaan. Pahamnya dinamakan nasionalisme, yang artinya paham kebangsaan atau semangat kebangsaan.

a.    Menurut Otto Bauer (Jerman)

Dalam buku “The Austrians: A Thousand-year Oddessey” karangan Gordon (1996), Otto Bauer mengatakan bahwa bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter atau perangai yang timbul karena persamaan nasib dan pengamalan sejarah budaya yang tumbuh dan berkembang bersama bangsa tersebut. Dalam Perancis, bangsa adalah suatu Charakter Gemeinschaft (persamaan nasib/karakter).

b.    Menurut Ernest Renant (Prancis)

Dalam bukunya yang berjudul La Reforme Intellectuelle et Morale (1929), Ernest Renant berpendapat bahwa bangsa adalah kesatuan jiwa. Jiwa yang mengandung kehendak untuk bersatu, orang-orang merasa diri satu dan mau bersatu. Dalam istilah Perancis, bangsa adalah Ledesir d'etre ensemble. Bangsa dapat terdiri atas ratusan, ribuan, bahkan jutaan manusia, tetapi sebenarnya merupakan kesatuan jiwa. Apabila semua manusia yang hidup di dalamya mempunyai kehendak untuk bersatu maka sudah merupakan satu bangsa. 

a.   Menurut Hans Kohn (Jerman)

Menurut Hans Kohn dalam bukunya “Nationalism and Liberty: The Swiss Example” (1956), bangsa diartikan sebagai hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah dan karena itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak. Kebanyakan bangsa memiliki berbagai faktor obyek tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain. Faktor-faktor itu berupa persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan agama.

b.    Menurut Jalobsen dan Lipman

Menurut Jalobsen dan Lipman dalam buku “Politics: Individual and State” karya Robert Wesson (1998), bangsa adalah suau kesatuan budaya (cultural unity) dan satu kesatuan politik (political unity). Dari beberapa pengertian bangsa oleh beberapa orang ahli yang satu denganlainnya berbeda. Hal ini disebabkan oleh sudut pandang mereka yang berbeda pula.

3. Unsur-Unsur Pembentuk Bangsa

Benedict Anderson dalam bukunya “The Nation as Imagines Community” (2001) mengartikan bangsa sebagai komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat. Definisi Benedict Anderson lebih menekankan pada faktor subjektif dimana menekankan pada faktor-faktor subjektif seperti sikap, persepsi dan sentimen. Secara garis besar Ada tiga unsur pokok dari pengertian itu, yaitu :

a. Komunitas politik yang dibayangkan

Anggota dari bangsa yang paling kecil sekalipun tidak saling kenal. Meskipun demikian, para anggota bangsa itu selalu memandangsatu sama lain sebagai saudara sebangsa dan setanah air. Perasaan sebangsa inilah yang menyebabkan banyak anggotanya rela mati bagi komunitas yang dibayangkan itu. 

a.    Mempunyai batas wilayah yang jelas

Bangsa dibayangkan sebagai sesuatu yang pada hakikatnya bersifat terbatas. Mengapa? Karena bangsa-bangsa yang paling besar sekalipun yang penduduknya ratusan juta jiwa mempunyai batas wilayah yang relatif jelas. Di luar perbatasan itu adalah bangsa-bangsa lain.

b.    Berdaulat

Bangsa dibayangkan sebagai berdaulat. Ini karena sebuah bangsa berada di bawah suatu negara yang mempunyai kekuasaan atas seluruh wilayah dan bangsa tersebut.

Dari berbagai pengertian di atas, dapat diuraikan bahwa unsur pembentuk bangsa antara lain:
  1.  Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
  2. Berada dalam suatu wilayah tertentu.
  3. Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
  4. Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, dan secita-cita.
  5. Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya.
Dari unsur-unsur tersebut, dapat disimpulkan bahwa bangsa merupakan sekelompok manusia yang berada dalam suatu wilayah tertentu yang mempunyai karakter, identitas atau budaya yang khas, dan bersatu. Selain itu mereka tunduk pula pada aturan tertentu karena persamaan nasib, tujuan atau cita-cita. Pengertian bangsa dan pengertian negara adalah dua hal yang berbeda karena keduanya memiliki unsur-unsur pembentuk yang berbeda.

B. Hakikat Negara dan Bentuk-Bentuk Kenegaraan

1. Hakikat Sebuah Negara



Untuk memahami mengenai negara, maka terlebih dahulu akan diawali dengan penelusuran kata negara secara literal. Istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (Bahasa Prancis). Kata staat, state, etat diambil dari kata bahasa Latin status atau satum yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.



Kata status atau statum lazim diartikan sebagai standing atau station (kedudukan). Istilah ini dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia, yang juga sama dengan istilah status civitatis atau status republicae. Dari pengertian yang terakhir inilah, kata status pada abad ke-16 dikaitkan dengan kata negara.



Untuk memahami mengenai negara, maka terlebih dahulu akan diawali dengan penelusuran kata negara secara literal. Istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (Bahasa Prancis). Kata staat, state, etat diambil dari kata bahasa Latin status atau satum yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.



Kata status atau statum lazim diartikan sebagai standing atau station (kedudukan). Istilah ini dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia, yang juga sama dengan istilah status civitatis atau status republicae. Dari pengertian yang terakhir inilah, kata status pada abad ke-16 dikaitkan dengan kata negara. 

a. Pengertian Negara

Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara merupakan bentuk organisasai dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban, dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.



Secara terminologi, negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang mensyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yakni adanya masyarakat (rakyat), adanya wilayah (negara), dan adanya pemerintahan yang berdaulat.



Berbagai pengertian negara menurut para ahli, adalah sebagai berikut.

1)  Logemann

Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat.

2)  George Jellineek

Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

3)  Mr. Kranenburg

Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

4)  Roger H.Soltau

Negara didefinisikan dengan alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat

5)  Harold J.Laski

Negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa, dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.

6)  Max Weber

Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

7)  Mac Iver

Negara diartikan dengan asosiasi yang menyelengarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan yang diberikan kekuasaan memaksa.

a.   Pengertian Negara

Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara merupakan bentuk organisasai dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban, dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.



Secara terminologi, negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang mensyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yakni adanya masyarakat (rakyat), adanya wilayah (negara), dan adanya pemerintahan yang berdaulat. 

1)  Prof.  Miriam Budiardjo

Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.



Dari beberapa pendapat tentang negara tersebut, dapat dipahami secara sederhana bahwa yang dimaksud dengan negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat yang berhak menuntut warganegaranya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolitis dari kekuasaan yang sah.

b.  Sifat Negara

Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan hanya terdapat pada negara serta tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi-organisasi lainnya. Umumnya, menurut Miriam Budiardjo setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli dan mencakup semua.

1)  Sifat Memaksa

Agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demi penertiban dalam masyarakat tercapai serta dapat mencegah terjadinya anarki, maka negara memiliki sifat memaksa. Artinya mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana itu adalah polisi, tentara, dan sebagainya. Organisasi atau asosiasi yang lain dari negara juga mempunyai aturan. Akan tetapi, aturan-aturan yang dikeluarkan oleh negara lebih mengikat.



Di dalam masyarakat yang bersifat homogen dan ada konsensus nasional yang kuat mengenai tujuan-tujuan bersama, biasanya sifat paksaanya tidak begitu menonjol. Di negara-negara baru yang kebanyakan belum homogen dan konsensus nasionalnya kurang kuat, seringkali sifat paksaan dipakai seminimal mungkin dan mungkin dipakai upaya persuasi (meyakinkan) terlebih dahulu.



Unsur paksa dapat dilihat misalnya pada ketentuan tentang pajak. Setiap warganegara harus membayar pajak dan orang yang tidak membayar pajak dapat dikenakan sanksi.

2) Sifat Monopoli

Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama. Contoh: menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara yang melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata kelau negaranya diserang oleh musuh, memungut pajak dan menentukan mata uang yang berlaku dalam wilayahnya, melarang aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu yang dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat. 

1)  Sifat Mencakup Semua

Semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk semua orang tanpa kecuali hal ini memang diperlukan, karena kalau seseorang kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara kearah tercapainya masyarakt yang dicita-citakan akan pula. Lagipula menjadi warganegara tidak berdasarkan kemauan sendiri (involutary membership) dan hal ini berbeda dengan asosiasi lain dimana keanggotaanya bersifat sukarela. 

c.  Unsur-unsur Terbentuknya Negara

Dalam rumusan Konvensi Montevideo (1933) menyatakan bahwa "Negara sebagai suatu pribadi hukum internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi berikut : (a) penduduk yang menetap; (b) wilayah tertentu; (c) suatu pemerintahan; dan (d) kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain".



Pendapat Mac Iver dalam buku Encyclopedia of Government and Politics” karangan Mary H dan Mourice K. (1992), suatu negara harus memenuhi 3 (tiga) unsur pokok yaitu : pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu. Ketiga unsur ini oleh Mahfud MD, sebagaimana disebutkan dalam buku “Menegakkan Keadilan dan Kemanusiaan” karangan Mansour Fakih, disebut sebagai unsur konstitutif. Tiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lain seperti pengakuan dunia Internasional dan adanya konstitusi yang oleh Mahfud disebut dengan unsur deklaratif.

1) Unsur Konstitutif Negara

Unsur konstitutif adalah unsur pembentuk sebagai unsur mutlak, unsur yang harus ada untuk terbentuknya negara. Suatu negara akan kesulitan dalam menyelenggarakan kehidupannya jika masih memiliki masalah dengan salah satu unsur konstitutifnya. 



Misalnya, negara Palestina masih menemui masalah berkaitan dengan wilayah negara. Wilayahnya masih menjadi sengketa dengan Israel, meskipun Palestina telah memiliki rakyat dan pemerintahan.



Bangsa Eskimo yang berada di Kutub Utara tidak bisa dikatakan negara sebab tidak memiliki pemerintahan. Unsur konstitutif negara adalah unsur yang menentukan ada atau tidaknya suatu negara. Belum adanya salah satu unsur mengakibatkan belum adanya negara.



Unsur konstitutif negara mencakup adanya wilayah yang meliputi darat, udara, dan perairan (khusus perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.

a)  Wilayah tertentu

Wilayah dalam sebuah negara merupakan unsur yang harus ada, karena tidak mungkin ada negara tanpa batas-batas teritorial yang jelas. Secara mendasar, wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup daratan (wilayah darat), perairan (wilayah laut/perairan) dan wilayah udara (wilayah udara).



Daratan (wilayah darat) suatu negara dibatasi oleh wilayah darat atau laut (perairan) negara lain. Perbatasan wilayah sebuah negara biasanya ditentukan berdasarkan perjanjian. Perjanjian internasional yang dibuat antara dua negara disebut perjanjian bilateral (bi = dua); perjanjian yang dibuat antara banyak negara disebut perjanjian multilateral (multi = banyak). Perbatasan antardua negara dapat berupa: perbatasana alam; seperti sungai, danau, pengunungan atau lembah; perbatasan buatan;seperti pagar tembok, pagar kawat,tiang tembok; perbatasan ilmu pasti yakni dengan menggunakan ukuran garis lintang dan garis bujur pada peta bumi.



Perairan (wilayah laut) menjadi bagian atau termasuk wilayah sutu negara disebut perairan teritorial dari negara yang bersangkutan. Laut teritorial adalah wilayah laut dengan batas 12 mil dari titik ujung terluar pulau-pulau di Indonesia pada saat pasang surut kearah laut. Lautanyang berada di luar perairan teritorial disebut lautan bebas (Mare Liberum).



Disebut dengan lautan bebas, karena wilayah perairan tersebut tidak termasuk wilayah kekuasaan suatu negara sehingga siapapun bebas memanfaatkannya.



Udara yang berada diatas wilayah daratan dan perairan teritorial suatu negara merupakan bagian dari wilayah udara sebuah negara. Mengenai batas ketinggian sebuah wilayah negara tidak memiliki batas yang pasti, asalkan negara yang bersangkutan dapat mempertahankan.

b) Penduduk yang menetap

Penduduk adalah sekelompok orang yang mendiami daerah tertentu, dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh undang- undang. Setiap negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya. 



Setiap negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya. Penduduk dalam suatu negara menunjukkan beberapa ciri khas yang membedakannya dengan penduduk atau bangsa lain. Misalnya, dalam kebudayaannya, nilai politiknya, maupun identitas nasionalnya.



Menurut Austin Renney, penduduk suatu negara digolongkan menjadi dua, yaitu :


  1. warga negara dan
  2. orang asing.

Warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara. Mereka memberikan kesetiaannya kepada negara negara itu, menerima perlindungan darinya, serta menikmati hak untuk ikut serta dalam proses politik.



Sementara itu, orang asing adalah orang-orang yang untuk sementara atau tetap bertempat tingggal di negara tertentu, tetapi tidak berkedudukan sebagai warga negara. Mereka adalah warga negara lain yang dengan izin pemerintah setempat menetap di negara yang bersangkutan. Perbedaan lainnya, setiap warga negara mempunyai hubungan yang tidak terputus dengan negaranya, meskipun yang bersangkutan telah berdomisili di luar negara selama ia tidak memutuskan kewarganegaraannya. Di lain pihak, orang asing hanya mempunyai hubungan dengan negara di mana ia tinggal sejauh ia masih bertempat tinggal di wilayah negara tersebut. 

a)  Pemerintah yang Berdaulat

Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Oleh karenanya pemerintah seringkali menjadi personifikasi sebuah negara. Pemerintah menegakan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Pemerintah yang menetapkan , menyatakan dan menjalankan kemauan-kemauan individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah dalah badan yang mengatur urusan sehari-hari, yang menjalankan kepentingan- kepentinagn bersama.



Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara dan menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama. Pemerintah suatu negara mempunyai kedaulatan ke luar dan ke dalam. Berdaulat ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk pada kekuatan lain, mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara- negara lain, sehingga bebas dari campur tangan negara lain. Berdaulat ke dalam, pemerintah memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1)  Unsur-unsur Deklaratif Negara

Unsur Deklaratif adalah unsur yang sifatnya penyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif. Meskipun unsur deklaratif bukan merupakan unsur pembentuk (konstitutif), dalam tata pergaulan internasional unsur deklaratif sangat diperlukan. Suatu negara yang baru merdeka sangat bekepentingan untuk terpenuhinya unsur deklaratif, khususnya unsur pengakuan dari negara lain. Unsur-unsur Deklaratif meliputi adanya tujuan negara, konstitusi , pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun secara de facto, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.


Pengakuan (recognition) terhadap suatu negara adalah perbuatan bebas oleh satu atau lebih negara untuk mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu yang dihuni suatu masyarakat manusia yang secara politis terorganisir, tidak terkait kepada negara yang telah lebih dulu ada serta mampu menjalankan kewajiban-kewajiban menurut hukum internasional. Dengan tindakan ini, mereka (negara-negara yang memberi pengakuan) menyatakan kehendak untuk memandang wilayah itu sebagai salah satu anggota masyarakat internasional.


Pengakuan suatu negara dari negara lain bukan unsur yang menentukan bagi suatu negara, namun merupakan unsur yang sangat pentig dalam hubungan antarnegara. Tidak ada satu negara pun dapat hidup terasing dari negara-negara lain. Alat-alat komunikasi modern kini telah semakin mendorong terciptanya hubungan saling tergantung antar negara- negara di dunia. 


Makna pengakuan dari negara lain adalah untuk menjalin suatu negara baru dapat menduduki tempat yang sejajar sebagai suatu organisasi politik yang merdeka dan berdaulat di tengah keluarga bangsa-bangsa. Dengan begitu, negara tersebut dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lainnya secara aman dan sempurna. Negara tidak khawatir bahwa kedudukannya sebagai kesatuan politik akan diganggu oleh negara- negara yang telah ada.


Pengakuan suatu negara atas keberadaan negara lain didasarkan pada banyak pertimbangan. Pertimbangan pertama tentu saja karena negara yang bersangkutan secara formal telah memenuhi persyaratan sebagai sebuah negara. Persyaratan ini ditetapkan oleh hukum internasional, khususnya Konvensi Montevideo 1933. Ciri-ciri pokok sebuah negara sebagai subjek hukum internasional adalah memiliki:


a)  penduduk yang permanen,

b)  wilayah tertentu,
c)  suatu pemerintahan, dan
d)  kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain. Macam pengakuan adalah sebagai berikut :
  1. Pengakuan secara de jure, artinya pengakuan berdasar hukum. Menurut negara yang mengakui, negara yang diakui tersebut secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan internasional
  2. Pengakuan secara de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan mengenai adanya suatu negara. Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
Pengakuan de facto tidak sekuat pengakuan de jure. Pada umumnya, sebelum memberi pengakuan de jure, negara terlebih dulu memberi pengakuan de facto. Perbedaan antara pengakuan de facto dan de juure adalah sebagai berikut.
  1. Wakil-wakil negara yang diakui secara de facto tidak berhak atas kekebalan dan hak istimewa diplomatik.
  2. Pengakuan de facto dapat ditarik kembali.
  3. Negara yang diakui secara de jure dapat mengajukan klaim atas segala barang atau benda yang berada di wilayah negara yang mengakui tersebut.

d.    Fungsi Negara

Fungsi negara merupakan gambaran yang dilakukan negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi negara dapat dikatakan sebagai tugas negara. Negara sebagai organisasi kekuasaan dibentuk untuk menjalankan tugas-tugas negara. Pada dasarnya, negara dibentuk agar dapat memenuhi kebutuhan- kebutuhan manusia, baik selaku pribadi maupun kehidupan berkelompok. Dengan hidup bernegara diharapkan keinginan dan kebutuhan hidup menusia akan makin mudah dan efektif. 


Negara mempunyai fungsi pelayanan. Artinya negara dengan alat perlengkapannya berusaha untuk melayani segala keperluan warga negaranya baik yang ada di dalam maupun di luar negeri. Dari konsep pemikiran ini, pemerintah merupakan abdi atau pelayan masyarakat, bukan minta dilayani masyarakat. Ada tiga kelompok fungsi negara, yaitu sebagai berikut.
  1. Negara harus memberikan perlindungan kepada para penduduk dalam wilayah tertentu.
  2. Negara mendukung atau langsung menyediakan berbagai pelayanan kehidupan masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
  3. Negara menjadi penengah yang tidak memihak antara pihak-pihak yang bersengketa di masyarakat dan menyediakan suatu sistem peradilan bebas dan independen yang menjamin keadilan dalam hubungan sosial masyarakat.
Menurut Miriam Budiardjo dalam buku “Dasar-Dasar Ilmu Politik” (1997), fungsi pokok negara, yaitu :
  1. Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah konflik-konflik yang terjadi di masyarakat.
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Fungsi ini dijalankan untuk melaksanakan pembangunan di segala bidang.
  3. Mengupayakan aspek pertahanan dan keamanan, guna menjaga serangan dari luar dan rongrongan dari dalam negeri. Untuk ini, negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
  4. Menegakkan keadilan bagi segenap rakyatnya melalui badan-badan pengadilan yang telah ada dan diatur dalam konstitusi negara.
Menurut Charles E. Merriem dalam buku The Making of Citizens: A Comparative Study of Methods of Civic Training (1961), ada lima fungsi negara, yaitu:

1)  Menegakkan keadilan

Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan peradilan yang ada.

2)   Perlindungan

Negara mempunyai fungsi perlindungan, yakni memberi perlindungan terhadap warga negaranya, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri

3)  Pertahanan

Guna menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup, negara mempunyai fungsi pertahanan. Untuk menghindari segala kemungkinan ancamanan serangan dari dalam maupun luar, maka negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.

4)  Melaksanakan penertiban

Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dalammasyarakat, negara harus melaksanakan fungsi penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai "stabilisator" terhadap berbagai gejolak atau gangguan yang mungkin terjadi.

5)  Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat

Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Pada masa sekarang fungsi ini dianggap sangat penting t erutama bagi negara-negara baru. Pandangan ini di Indonesia tercermin dalam usaha pemerintah untuk melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan. Mengenai fungsi negara itu, ada banyak teori, sebagai berikut.

1)  Anarkisme

Anarkisme berasal dari bahasa Yunani (anarchis) berarti 'tanpa pemerintah". Anarkisme merupakan penyangkalan terhadap negara dan pemerintah. Sesungguhnya anarkisme tidak dapat disebut menganut teori tentang fungsi negara. Menurut anarkisme, kodrat manusia adalah baik dan bijaksana. Untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan mengusahakan kesejahteraan masyarakat, manusia tidak perlu negara dan pemerintah. Semua hal itu dapat dicapai sendiri oleh para individu dalam perhimpunan- perhimpunan yang dibentuk secara sukarela. Negara sebagai organisasi tidak diperlukan.

2)  Individualisme

Secara politis, individualisme adalah paham yang mengajarkan bahwa negara ada untuk individu, bukan untuk negara. Pendek kata individualisme sangat mengagung-agungkan kebebasan individu dalam mengejar kepentingannya. Menurur paham Individualisme, negara mempunyai fungsi memelihara dan mempertahankan keamanan dan ketertiban individu dan masyarakat. Negara dan aparatur negara hanya ditugaskan untuk menjaga agar individu tidak diganggu keamanan dan ketertibannya, dalam hidup, kebebasan, dan miliknya.

3)  Sosialisme

Sosialisme adalah sebuah gerakan sosial yang menghendaki campur tangan negara yang seluas mungkin dalam bidang perekonomian. Fungsi negara harus diperluas hingga tidak lagi aktivitas sosial yang tidak diselenggarakan oleh negara. Semua aktivitas negara ditujukan untuk mencapai pemenuhan kesejahteraan bersama.

4)  Komunisme

Komunisme adalah salah satu bentuk sosialisme. Baik komunisme maupun sosialisme bertujuan untuk memperluas fungsi negara dalam upaya mencapai kesejahteraan masyarakat. Bedanya, komunisme membenarkan tercapainya tujuan-tujuan negara dengan jalan revolusioner, sementara sosialisme masih percaya pada cara-cara damai. Komunisme juga lebih ekstrem dalam pelaksanaan programnya. 

e. Bentuk Negara

Para pakar mempunyai pandangan yang berbeda mengenai bentuk negara. Namun, selama ini berkembang pendapat yang kuat dan mentradisi bahwa bentuk negara pasti menunjuk pada negara kesatuan atau negara serikat. Oleh karena itu, dalam tulisan ini kedua bentuk negara itulah yang terutama akan di bahas di samping bentuk negara lainnya.


Negara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh wilayah negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah. Negara ini disebut bersusunan tunggal. Negara kesatuan dapat mengambil bentuk :


  1. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, di mana kepada daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan potensi yang ada didaerahnya.
  2. Negara kesatuan dengan sistemsentralisasi di mana segala sesuatu dalamnegara langsungdiatur dandiurus oleh pemerintah pusat dandaerahtinggal melaksanakan. 
Dalam kondisi modern ini jarang ditemui adanya negara kesatuan yang memakai sistem sentralisasi, mengingat makin kompleksnya tugas dari negara dan juga luasnya wilayah negara yang bersangkutan.


Negara serikat, adalah di dalam negara ada negara. Urusan negara dibagi menjadi dua, yaitu yang secara terperinci (limitatif) diberikan kepada pemerintah federal (delegated powers) dan sisanya menjadi urusan negara bagian.


Perbandingan antara negara kesatuan dengan negara serikat adalah sebagai berikut:
  1. Negara bagian suatu federasi memiliki powers constitutif, yakni wewenang membentuk undang-undang dasar sendiri serta wewenang mengatur bentuk organisasi sendiri dalam kerangka dan batas-batas konstitusi federasi, sedangkan dalam negara kesatuan, organisasi bagian-bagian negara secara garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat.
  2. Dalam negara federasi, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu persatu dalam konstitusi federal; sedangkan dalam negara kesatuan wewenang pembentuk undang- undang pusat ditetapkan dalam rumusan umum, dan wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah (lokal) tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat itu. 
Selain negara serikat (federasi) dikenal juga serikat negara (konfederasi). G. Jellinek dalam buku Allegemeinen Staatsre” (1993), membedakan federasi dengan konfederasi berdasarkan kriteria "di manakah letak kedaulatan itu". Jika terletak pada gabungannya, maka itu merupakan negara serikat, tetapi juka terletak pada negara-negara bagiannya, maka itu merupakan serikat negara. Sementara itu, Kranenburg dalam buku “Theories of Comparative Politics” karangan Ronald HC. (2001) membedakannya berdasarkan kriteria "dapat atau tidaknya pemerintah gabungan itu membuat peraturan-peraturan hukum yang langsung mengikat atau berlaku terhadap warga negara dari negara bagian". Jika ya, maka itu adalah negara serikat; sedangkan jika tidak, maka itu adalah serikat negara. Selain bentuk kenegaraan di atas, bentuk-bentuk kenegaraan lainnya adalah, sebagai berikut :

1) Negara Dominion

Dominion merupakan suatu negara yang pada awalnya merupakan bekas jajahan Inggris, setelah negara tersebut merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai raja/ratunya sebagai lambang persatuan mereka. Mereka berhak menentukan/mengurus politik dalamdanluar negerinya sendiri, serta bebas keluar dari ikatanbersama itu. Organisasi ini dinamakan juga sebagai British Commonwealth of Nations. Termasuk dalam negara ini adalah Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, India, dan Malaysia.

2) Negara Protektoral

Negara protektoral merupakan suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain. Lazimnya yang diserahkan/dimintakan perlindungan itu adalah soal hubungan luar negeri pelindung. Namun ada juga yang selain soal hubungan luar negeri dan pertahanan juga sebagian besar urusan dalam negeri diserahkan kepada negara pelindung (urusan dalam negeri yang penting). Protektoral semacam ini dsebut protektoral kolonial. Misalnya: Monaco pernah menjadi protektoral Perancis.

3) Uni (Union)

Negara uni adalah dua negara atau lebih yang masing-masing merdeka dan berdaulat akan tetapi mempunyai satu kepala negara yang sama. Uni dibedakan ke dalam 2 (dua) kategori, yaitu:
  1. Uni riel, yaitu apabila negara-negara itu memiliki alat perlengkapan bersama yang mengurus kepentingan bersama, sesuai kesepakatan yang telah ditentukan terlebih dahulu. seperti Uni Austria-Hongaria tahun 1857-1918, Uni Swedia-Norwegia tahun 1915-1905; dan
  2. Uni personal, yaitu apabila hanya kepala negaranya yang sama, sedangkan kepentingan dan alat kelengkapannya berbeda. Seperti, Uni Ausrtria-Hongaria tahun 1918 dan Uni Inggris-Skotlandia tahun 1603-1707.

f . Tujuan Negara

.Setiap negara didirikan tentu mempunyai tujuan. Pada hakikatnya, tujuan setiap negara berbeda antara negara satu dengan negara lainnya. Hal ini disesuaikan dengan pandangan hidup rakyat dan landasan pandangan hidup yang bersumber pada nilai-nilai luhur bangsa tersebut. Setiap negara, tujuan negara dirumuskan dalam konstitusianya atau pada hukum dasar negara tersebut.

Beberapa pendapat para ahli tata negara mengenai tujuan negara adalah sebagai berikut.

1)  JJ. Rousseau

Tujuan negara adalah untuk membentuk suatu persamaan serta kebebasan yang diperuntukkan bagi semua warganya.

2)  Roger H. Soltau

Tujuan negara adalah membuat suatu kemungkinan serta kesempatan berkembang bagi rakyatnya dan mengembangkan kreativitas sebebas mungkin.

3)   Harold J. Laski

Tujuan negar adalah membentuk suatu suasana yang baik supaya setiap warga negara mampu meraih cita-cita yang diharapkan.

Perbedaan definisi tujuan negara dari beberapa ahli tata negara di atas, pada hakikatnya dipengaruhi oleh situasi serta latar belakang negara asal para ahli tata negara tersebut. Ideologi resmi dari suatu negara sangat mempengaruhi tujuan negara. Misalnya, tujuan negara komunis adalah menciptakan kemakmuran bersama secara menyeluruh bagi segenap warga negara secara merata dan terciptanya kehidupan masyarakat tanpa kelas (strata). Tujuan negara liberal adalah menciptakan kemerdekaan dan pencapaian kebebasan tiap-tiap individu (warga negara) hingga dapat terpenuhi kesejahteraan hidupnya.

C. Pengertian, Fungsi, dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

1. Memahami Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Cita-cita bangsa Indonesia adlah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea kedua. Penjabaran secara terperinci tentang tujuan negara Indonesia adalah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alineia keempat, yaitu:
  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Memajukan kesejahteraan umum.
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Penjabaran selanjutnya mengenai tujuan negara Indonesia terdapat dalam tujuan pembangunan nasional Indonesia. Penetapan visi, misi, strategi, dan agenda pembangunan nasional untuk tiap lima tahun ke depan akan dituangkan dalam tiap Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tiap lima tahun sekali.

Negara Indonesia merupakan negara kesatuan. Ketentuan bahwa negara Indonesia berbentuk negara kesatuan dapat kita temukan dalam pasal 1 UUD 1945, yang berbunyi: Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Ketentuan itu diperkuat oleh pasal 18 UUD 1945 ayat 1, yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang- undang.

Negara kesatuan yang dipilih adalah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Dalam UU disebutkan bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemrintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Dalam sistem ini, kepada daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Kewenangan tersebut dilaksanakan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Selanjutnya dikatakan bahwa pemerintah daerah menjalankan otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab, dimana pemerintah daerah boleh menjalankan semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Secara teoretis, penerapan asas desentraslisasi didasari oleh keinginan menciptakan demokrasi, pemerataan, dan efisiensi. Diasumsikan bahwa desentralisasi akan menciptakan demokrasi melalui partisipasi masyarakat lokal. Sistem yang demokratis ini diharapkan akan mendorong tercapainya pemerataan pembangunan, terutama di daerah pedesaan. Sedangkan efisiensi dapat meningkat karena jarak antara pemerintah lokal dengan masyarakat menjadi lebih dekat.

2. Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Fungsi mutlak dari setiap negara termasuk Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai berikut.

a. Melaksanakan penertiban (law and order)

Mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan di dalam masyarakat sehingga terjadi kestabilan

b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat

Fungsi ini merupakan fungsi yang penting bagi negara-negara baru. Pemerintah Indonesia menerapkan fungsi ini melalui Program Pembangunan Nasional.

c. Pertahanan

Fungsi ini untuk menjaga kemungkinan timbulnya serangan dari luar. Negara memfasilitasi angkatan perangnya beserta peralatan pertahanannya untuk menjalankan fungsi ini.

d.  Menegakkan keadilan

Fungsi ini diharapkan dapat menciptakan Supremacy of Law melalui badan-badan peradilannya. Berdasarkan pemikiran para ahli ketatanegaraan, tugas-tugas pemerintah dalam menggurusi rumah tangga negara juga memiliki fungsi reguler dan fungsi agent of development.

a.   Fungsi Reguler

Pemerintah menjalankan fungsinya berkenaan dengan tugas yang mempunyai dampak langsung yang bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat. Fungsi reguler yang dimaksud antara lain:
  1. Negara sebagai political state, memelihara ketenangan dan ketertiban serta keamanan dan pertahanan.
  2. Negara sebagai administratif. Fungsi ini menitikberatkan pada kekuatan di tangan rakyat, pemerintah hanya melaksanakan fungsi administrasi berdasarkan pendelegasian yang diberikan rakyat melalui wakil-wakil rakyat.
  3. Negara sebagai sumber hukum , pemerintah harus bertindak adil terhadap semua warga negaranya tanpa terkecuali
  4. Negara sebagai diplomatik, yaitu menjalankan hubungan luar negara dan persahabatan dengan negara-negara lain.

b. Fungsi Agent of Development


Negara berfungsi sebagai stabilisator dan inovator. Sebagai stabilisator, pemerintah wajib melaksanakan stabisator dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya. Stabilitas dalam bidang politik dengan menciptakan susana politik yang kondusif demi persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengakomodir semua faktor, baik faktor ekonomi maupun ideologis. Stabilitas dalam bidang ekonomi dengan menciptakan perekonomian yang stabil, meningkatkan pendapatan dan produktivitas masyarakat, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Stabilitas dalam bidang sosial budaya menciptakan dan memotivasi kepribadian-kepribadian bangsa yang positif sehingga dapat menunjang pembangunan.

Sebagai inovator, negara dapat menciptakan ide-ide yang baru terutama dalam hal yang berkaitan dengan pembangunan. Pada akhirnya tercipta hal-hal baru yang dibutuhkan masyarakat.

3. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)


Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Dengan rumusan yang singkat, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia adil dan makmur berdasarkan Pancaila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Alinea II Pembukaan UUD 1945, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Tujuan Negara Republik Indonesia sebagai tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV. Secara rinci adalah sebagai berikut. 
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum,
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Adapun visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokrasi, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, serta berdisiplin.

Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia ditetapkan misi sebagai berikut.
  1. Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan berbasis pada sumber daya alam dan sumber daya manusia yang proaktif, mandiri, maju, berdaya saing, serta berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  4. Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermanfaat, bebas, dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
  5. Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermanfaat serta memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
  6. Perwujudan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulai, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggung jawab, dan berketrampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
  7. Perwujudan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran.
  8. Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai.
  9. Penjaminan kondisi aman, damai, tertib, dan ketenteraman masyarakat.
  10. Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berjaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.
  11. Perwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif, transparan, bebas dan korupsi, kolusi dan nepotisme.
  12. Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia.

D. Memupuk Semangat Kebangsaan

1. Makna Nasionalisme

Nasionalisme dapat dikatakan sebagai sebuah situasi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang secara total diabdikan langsung kepada negara atas nama bangsa. Dengan kata lain, nasionalisme adalah sikap mental dan tingkah laku individu atau masyarakat yang menunjukkan adanya loyalitas atau pengabdian yang tinggi terhadap bangsa dan negaranya. Loyalitas dan pengabdian ini timbul karena adanya suatu tekad untuk hidup sebagai satu bangsa di bawah satu negara yang sama, terlepas dari perbedaan etnis, rasa, agama, ataupun golongan.

Munculnya nasionalisme terbukti sangat efektif sebagai alat perjuangan bersama merebut kemerdukaan dari cengkeraman kolonial.

Nasionalisme menjadi persyaratan mutlak bagi hidupnya sebuah bangsa. Ideologi nasionalisme membentuk kesadaran para pemeluknya bahwa loyalitas tidak lagi diberikan pada golongan atau kelompok kecil, seperti agama, ras, suku, dan budaya (primordial), namun ditujukan kepada komunitas yang dianggap lebih tinggi, yaitu bangsa dan negara. Sebagai kesimpulannya, nasionalisme sebagai paham (ideologi) menjadi conditio sine quanon (keadaan yang harus ada) bagi keberadaan negara dan bangsa.


Suatu negara, apabila rakyatnya tidak mempunyai semangat dan jiwa nasionalisme maupun patriotisme, rakyat tersebut tidak dapat diandalkan untuk membela, berjuang maju, serta tidak dapat diharapkan untuk bekerj demi kemajuan dan kelangsungan bangsanya. Rasa kecintaan pada bangsa dan negara menumbuhkan kekhawatiran jika bangsa dan negaranya rusak atau hancur. Itulah pentingnya semangat nasionalisme dan patriotisme pada diri warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.



Adolf Henken (1988) menyebut nasionalisme sebagai pandangan yang berpusat pada bangsanya. Menurutnya, kata nasionalisme mempunyai dua arti, yaitu:

a. Dalam arti Sempit

Nasionalisme disini diartikan sebagai perasaan kebangsaan yang tinggi, berlebih-lebihan, sikap yang keterlaluan, sempit, dan sombong. Sikap ini tidak menghargai orang dan bangsa lain seperti semestinya. Apa yang menguntungkan bangsa sendiri begitu saja dianggap benar, meskipun hal itu mungkin menginjak- injak hak dan kepentingan bangsa lain. Dengan demikian, nasionalisme ini justru menceraiberaikan bangsa satu dengan bangsa lainnya karena memandang bangsa lain lebih rendah.

b. Dalam arti luas

Nasionalisme dapat juga menunjuk sikap memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan serta harga diri bangsa dengan tetap menghormati bangsa yang lain karena merasa sebagai bagian dari bangsa yang lain yang ada didunia. Nasionalisme ini berguna untuk membina rasa persatuan antar penduduk negara yangheterogen (karena perbedaan suku, agama, asal usul). Ini juga berfungsi untuk membina rasa identitas, kebersamaan dalam negara serta bermanfaat untuk mengisi kemerdekaan yang sudah diperoleh.

Nasionalisme dalamarti yang kedua itulah yang perlu diwujudkan, sesuai dengan keadaan. Pada masa penjajahan, misalnya, perwujudannya berupa perjuangan mendirikan negara sekaligus berarti menentang penjajahan asiang. Sementara, ketika negara telah berdiri, dengan bangsa yang sudah mulai merasa satu, nasionalisme tidak lagi diwujudkan dalam bentuk perjuangan merebut kemerdekaan secara fisik tetapi lebih diwujudkan dalam bentuk mengisi kemerdekaan nasional melalui pembangunan menuju kehidupan yang lebih baik.

Nasionalisme menjadi dasar pembentukan negara kebangsaan. Hubungan nasionalisme dannegara kebangsaan memiliki kaitan yang erat. Lahirnya negara bangsa (nation state) merupakan akibat langsung dari gerakan nasionalisme. Negara kebangsaan adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan/nasionalisme. Artinya, adanya tekad masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, rasa, etnik, atau golongannya. Rasa nasionalisme sudah dianggap telah muncul manakala suatu bangsa memiliki cita-cita yang sama untuk mendirikan suatu negara kebangsaan. Nasionalisme merupakan paham kebangsaan, semangat kebangsaan dan kesadaran kebangsaan. Paham nasionalisme akan menjadikan Anda memiliki kesadaran akan adanya bangsa dan negara.

Dalam sejarah perkembangan nasionalisme di Indonesia tersebut terdapat faktor-faktor penting bagi pembentukan nasionalisme Indonesia. Faktor-faktor itu adalah sebagai berikut :

  1. Persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing kurang lebih selama 350 tahun.
  2. Kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah Nusantara yang membentang dari Sabang sampai Merauke.
  3. Cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.
  4. Keinginan bersama untuk merdeka, melepaskan diri dari belenggu penjajahan.

2. Makna Patriotisme

Patriotisme berasal dari kata patria, artinya tanah air. Kata patria berubah menjadi kata patriot yang berarti seorang yang mencintai Tanah Air. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, patriotisme adalah sikap dan semangat yang sangat cinta kepada Tanah Air sehingga berani berkorban jika diperlukan oleh negara. Berdasarkan dua pengertian patriotisme tersebut, dapat disimpulkan bahwa patriotisme adalah suatu paham atau aliran tentang kesetiaan dan semangat cinta pada Tanah Air.

Seorang patriotik adalah orang yang cinta pada tanah air danrela berkorbanuntuk mempertahankan negaranya. Patriotisme berarti paham tentang kecintaan pada tanah air. Semangat patriotismeberarti semangat untukmencintaitanah air. Gerakan patriotisme muncul setelah terbentuknya bangsa yang dilandasi nasionalisme. Jadi patriotisme lahir karena dilandasi oleh semangat kebangsaan atau nasionalisme. Patriotisme juga mengandung pengertian rasa kesatuan sebagai bangsa.

Pada dasarnya, patriotisme berbeda dengan nasionalisme meskipun berdekatan dan umumnya dianggap sama. Patriotisme lahir dari semangat nasionalisme dengan terbentuk-nya negara.

Sikap patriotisme yang diwujudkan dalam semangat cinta tanah air dapat dilakukan dengan cara berikut ini.
  1. Perbuatan rela berkorban untuk membela dan mempertahankan negara dan bangsa.
  2. Perbuatan untuk mengisi kelangsungan hidup negara dan bangsa.
Perbuatan membela dan mempertahan- kan negara diwujudkan dalam bentuk kesediaan berjuang untuk menahan dan mengatasi serangan atau ancaman bangsa lain yang akan menghancurkan negara. Selain itu, ancaman negara lain, ancaman  dari sekelompok bangsa sendiri, kegiatan yang dapat merugikan negara, dan ancaman alam dapat mengakibatkan kerusakan dan kehancuran negara. Kelangsungan hidup negara dapat diwujudkan dengan kesediaan bekerja sesuai dengan bidang dan spesialisasinya dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa, serta pencapaian tujuan negara.

Sikap patriotisme telah ditunjukkan oleh para leluhur bangsa Indonesia dalam bentuk berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Dari pelajaran sejarah, Anda mengetahui bahwa perlawanan tersebut penuh dengan pengorbanan.

Ada yang mengorbankan nyawa. Ada yang harus ditangkap penjajah, diadili, dan dipenjarakan. Ada pula yang langsung ditangkap dan diasingkan ke tanah pengasingan. Walaupun demikian, mereka tidak kenal menyerah sehingga berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke alam kemerdekaan.

Pengembangan semangat kebangsaan atau nasionalilsme pada generasi penerus bangsa harus disertai maksud mengembangkan semangat patriotik dalam setiap jiwa generasi muda. Penanaman jiwa patriotisme harus dilandasi oleh semangat kebangsaan atau nasionalisme. Sebaliknya jiwa nasionalisme dalam setiap warga negara perlu dianjurkan dengan semangat pariotik untuk mencintai dan rela berkorban demi kemajuan bangsa.

3. Arti Penting Nasionalisme dan Patriotisme dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

Nasionalisme Indonesia lahir karena pengalaman sejarah bangsa Indonesia yang mengalami penjajahan. Penjajahan yang menyebabkan penderitaan, penindasan, dan kemiskinan terhadap bangsa indonesia. Kesadaran nasional bangsa Indonesia dipengaruhi oleh faktor dari dalam maupun dari luar.

Faktor dari dalam adalah keadaan yang tertindas, terbelakang, dan penderitaan yang terus-menerus sehingga melahirkan keinginan untuk merdeka, bebas, dan maju. Faktor dari luar adalah kemenangan Jepang atas Rusia tahun 1905; dan gerakan kemerdekaan di negara-negara tetangga, seperti Cina, Turki, India, dan Filipina. Peristiwa-peristiwa tersebut memberi kesadaran kepada bangsa Indonesia bahwa orang Asia pun mampu untuk merdeka dan mengalahkan bangsa Eropa.

Selanjutnya, nasionalisme yang tumbuh dalam diri setiap warga negara akan memperkuat tegaknya negara kebangsaan. Gerakan untuk senantiasa mencintai dan membela bangsanya dari ancaman negara lain atau ancamanan kehancuran melahirkan patriotisme. Antara nasionalisme dengan patriotisme juga terdapat kajian yang amat erat. Oleh karena itu, nasionalisme dan patriotisme sangat penting bagi kelangsungan hidup negara kebangsaan. Sementara kebangsaan (nasionalisme) di panggung politik internasional tumbuh pada awal abad ke-20 yang ditandai dengan kebangkitan dunia Timur (negara Asia), seperti India, Cina, dan Filipina. Bangkitnya kesadaran kebangsaan di Indonesia ditandai dengan tumbuhnya berbagai organisasi pergerakan.

Perkembangan nasionalisme di Indonesia melalui tahap sebagai berikut.

a.  Masa Perintis

Masa perintis adalah masa mula dirintisnya semangat kebangsaan dengan munculnya organisasi-organisasi pergerakan. Masa ini ditandai dengan munculnya pergerakan Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. kelahiran Budi Utomo diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional.

b.  Masa Penegas

Masa penegas adalah masa mulai ditegaskannya semangat kebangsaan pada diri bangsa Indonesia, yang ditandai dengan peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Dengan Sumpah Pemuda masyarakat Indonesia yang beraneka ragam tersebut menyatakan diri sebagai satu bangsa yang memiliki satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa yaitu Indonesia.

c. Masa Pendobrak

Pada masa tersebut semangat dan gerakan nasionalisme Indonesia telah berhasil mendobrak belenggu penjajahan dan menghasilkan kemerdekaan. Kemerdekaan bangsa Indonesia dproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 sejak saat itu bangsa Indonesia menjadi bangsa merdeka, bebas, dan sederajat dengan bangsa lain. Nasionalisme telah mendasari bagi pembentukan negara kebangsaan Indonesia modern.

Semangat kebangsaan ini dibangun dan digelorakan oleh para putra-putri bangsa Indonesia, khususnya yang mendapatkan pendidikan. Para kaum terpelajar ini mulai menyadari bahwa bangsa mereka adalah bangsa jajahan yang harus berjuang meraih kemerdekaan, jika ingin menjadi bangsa merdeka dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain. Mereka berasal dari berbagai daerah dan suku bangsa yang merasa sebagai satu nasib dan penderitaan sehingga bersatu menggalang kekuatan bersama. 

Misalnya, Soekarno berasal dari Jawa, Mohammad Hatta berasal dari Sumatera, A.A. Maramis dari Sulawesi, dan Tengku Mohammad Hasan dari Aceh. Suatu negara yang warga negaranya memiliki semangat kebangsaan dan jiwa patriotisme, dapat diandalkan untuk membela, berjuang maju, dan bersedia mengisi kemajuan dan kelangsungan bangsanya. Sebaliknya suatu negara yang warga negaranya tidak memiliki semangat nasionalisme ataupun patriotisme dalam perilakunya tersebut mudah sekali untuk melakukan tindakan yang dapat menghina nama baik bangsa, menjual harga diri bangsa, merendahkan martabat bangsa dan tindakan lain yang berakibat melemahkan kelangsungan dan kewibawaan negara.

Nasionalisme Indonesia tidak bersifat internasionalisme yang bermaksud memperluas wilayah bangsa. Nasionalisme Indonesia tidak bersifat ekspansif karena hal itu tidak sesuai dengan wilayah bangsa yang memiliki. Nasionalisme Indonesia juga tidak bersifat sempit (daerahisme, sukuisme, etnonasonalisme) yang hanya mementingkan atau mengutamakan kelompok, wilayah, atau golongan tertentu dalam diri bangsa Indonesia. Nasionalisme sempit itu tidak lagi mencerminkan semangat bahwa bangsa ini secara bersama adalah satu nasib dan penderitaan. Di samping itu, nasionalisme Indonesia tidak bersifat mengagungkan bangsa sendiri dan merendahkan bangsa lain (chauvinisme). Hal itu dikarenakan bangsa Indonesia menyadari bahwa di luar bangsa Indonesia masih terdapat bangsa-bangsa lain yang memiliki hak hidup sama dan sederajat. Justru keberadaan bangsa-bangsa lain tersebut menyadarkan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia dan dalam kerangka kerja sama antarbangsa.

4. Peran Warga Negara dalam Memelihara serta Memupuk Semangat Nasionalisme dan Patriotisme

Nasionalisme dan patriotisme merupakan faktor penting dalam keberadaan dan kelangsungan hidup dan negara Republik Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. para pendiri negara atau generasi terdahulu yang berjuang menghasilkan Indonesia merdeka telah memberikan sesuatu yang amat berharga dan penting bagi bangsa.

Semangat kebangsaan pada diri bangsa Indonesia dicerminkan dalam sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia. Dengan demikian, nasionalisme menjadi dasar bagi penyelenggaraan negara. Dengan berpijak pada sila ketiga Pancasila nasionalisme Indonesia adalah semangat kebangsaan pada diri setiap warga negara Indonesia yang bercirikan, sebagai berikut.
  1. Senantiasa membangun rasa persaudaraan, solidaritas, kedamaian, dan atikekerasan antarkelompok masyarakat dengan semangat persatuan.
  2. Memiliki rasa cinta pada tanah air (patriotisme)
  3. Mengakui dan menghargai sepenuhnya keanekaragaman pada diribangsa Indonesia.
  4. Menyadari sepenuhnya bahwa kita adalah sebagai bagian dari bangsa lain untuk menciptakan hubungan kerja sama yang saling menguntungkan.
  5. Bangga menjadi bangsa dan menjadi bagian dari masyarakat Indonesia.
  6. Bersedia mempertahankan dan memajukan negara dan nama baik bangsanya.
  7. Menempatkan kepentingan bersama daripada kepentingan sendiri dan golongan atau kelompoknya.
Sesuai dengan nilai-nilai yang sistematis pada dasar negara Pancasila bahwa sila-sila yang terkandung dalam Pancasila adalah saling berkaitan maka nasionalisme Indonesia adalah semangat kebangsaan yang dijiwai oleh nilai ketuhanan yang menjiwai nilai-nilai demokrasi, serta keadilan.

Peranan warga negara dalam meningkatkan semangat nasionalisme dan patriotisme adalah bersedia melakukan tindakan dan perilaku-perilaku yang dapat membangun rasa memiliki bangsa, rasa kecintaan terhadap bangsa, rasa kebanggaan, rasa menghargai jasa pendahulunya, rasa bersalah bila mengkhianati bangsanya, rasa kebersamaan, sikap membela jika ada bangsa atau orang lain yang merusak nama baik bangsa. Tindakan dan perilaku tersebut dapat diwujudkan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, lembaga, organisasi ataupun di tempat lain.
  1. Menghindari tindakan provokatif yang tidak bertanggung jawab.
  2. Aktif memberi usul, saran, tanggapan, dan kritik terhadap penyelenggaraan negara.
  3. Menjalankan dan mempertahankan kegiatan yang bersifat kerukunan di masyarakat, misalnya acara pernikahan, kematian, kelahiran, dan syukuran.
  4. Mengikuti siskamling dan kerja bakti.
  5. Menjaga ketertiban masyarakat dengan mematuhi aturan yang dibuat bersama
  6.  Ikut mengawasi jalannya pemerintahan, baik di daerah maupun di tingkat pusat.
  7.  Mematuhi hukum dan aturan yang telah disepakati negara
  8.  Bersedia membela negara dari ancaman negara lain
  9. Menerima dan menghargai perbedaan antarsuku bangsa, misalnya bertemu dengan siswa dari suku lain.
  10. Mengikuti kegiatan PON, Jambore Nasional, MTQ, pertukaran pelajar, dan misi kesenian.
Saat ini penjajahan sudah tidak ada lagi. Perjuangan nonfisiklah yang harus dilakukan terlebih lagi di era global sekarang ini. Nasionalisme makin perlu untuk dilanjutkan oleh generasi muda agar tidak lupa akan sejarah pengabdian para pendahulu bangsa serta tetap memiliki kesadaran kebangsaan yang tinggi. Nasionalisme harus selalu tertanam dalam diri setiap warga negara sebagai semangat kebangsaan dalam menghadapi setiap tantangan yang sesuai dengan zamannya. Contoh yang populer sekarang ini adalah kegiatan olahraga yang berlangsung di luar negeri. Para atlet yang berhasil akan membawa nama harum bangsa karena telah berjuang menghadapi tantangan dan dapat menciptakan kebanggaan sekaligus telah berkarya nyata untuk kemajuan bangsanya.

Lihat juga 

Kitab Undang Undang Hukum Pidana Dan Penjelasannya
Akhirnya, postingan yang admin bagikan mengenai Bangsa Dan Negara Indonesia, telah selesai kami bagikan pada kali ini. Semoga bermanfaat buat kita bersama.

0 Response to "Bangsa Dan Negara Indonesia"

Posting Komentar

-->