-->

Sistem PoIitik Di Indonesia

Sistem PoIitik Di Indonesia - Dalam  kehidupan  bermasyarakat,  terdapat  suatu  hubungan  yang dilakukan antarmanusia sehingga berpengaruh terhadap segala aspek kehidupan. Hubungan antarmanusia tersebut di antaranya hubungan politik dalam satu kesatuan sistem. Dalam sistem politik inilah manusia membentuk hubungan yang mengarah pada suatu masyarakat politik. 
Sistem PoIitik Di Indonesia
Sistem PoIitik Di Indonesia

Peran masyarakat sangat diperlukan dalam sistem politik di Indonesia untuk mengembangkan lembaga-lembaga politik yang ada di daerah maupun di pusat. Pembahasan tentang sistem politik berarti pembahasan tentang negara yang, biasanya, lebih menekankan pada unsur-unsur pembentuk negara, tujuan, fungsi, bentuk, dan sebagainya. Pembahasan negara sebagai sistem politik ini lebih menekankan pada dimensi dalam kehidupan bernegara. Kegiatan kehidupan bernegara ini dapat dilihat sebagai rangkaian kegiatan manusia dalam bidang politik yang terkait satu sama lain sehingga membentuk sistem.

A. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008), politik adalah (1) pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan, seperti tentang sistem pemerintahan, dasar negara; (2) segala urusan dan tindakan mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain; (3) cara bertindak dalam menghadapi atau menangani suatu masalah. Pada suatu negara, struktur politik merupakan pelembagaan hubungan organisasi antara komponen yang membentuk politik serta berhubungan dengan alokasi nilai yang mempunyai sifat-sifat otoritatif yang dipengaruhi distribusi serta penerapan kekuasaan. Suatu permasalahan politik dapat dibahas melalui bermacam-macam pendekatan, antara lain, struktur politik, kekuasaan, komunikasi politik, pendidikan politik, konstitusi, sosialisasi politik, serta pemikiran dan kebudayaan politik.

Baca juga

Pada sistem politik demokratis terdapat sebuah struktur politik yang terstruktur menjadi subsistem suprastruktur politik serta subsistem infrastruktur politik. Suprastruktur politik berhubungan dengan suasana kehidupanpolitik negara yang dijadikan sebagai mesin politik resmi pada tiap-tiap negara. Suprastruktur inilah yang menjadi penggerak politik formal.

Pada masa lalu di negara yang berstruktur kerajaan, suprastruktur politik ini dikendalikan oleh keluarga kerajaan. Pada masa sekarang, di negara yang menganut sistem demokrasi, suprastruktur dikendalikan oleh pada tokoh elit politik yang memegang kekuasaan negara. Tahukah Anda yang dimaksud dengan infrastruktur politik? Segala sesuatu yang berhubungan dengan suasana kehidupan politik masyarakat, itulah yang disebut infrastruktur.

Komponen infrastruktur berhubungan dengan masyarakat yang berjumlah sangat besar, tetapi dengan sukarela bersedia untuk diperintah serta diatur. Untuk menyalurkan aspirasi politik serta bermacam-macam kepentingan masyarakat, dibentuklah partai politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta kelompok- kelompok kepentingan lainnya.

1. Memahami Suprastruktur Politik

Suprastruktur politik merupakan lembaga politik yang dibuat oleh negara untuk melakukan tugas (kekuasaan) negara. Suprastruktur politik yang menganut ajaran Trias Polititika, dibagi menjadi tiga.

a.  Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melakukan peraturan perundang-undangan.

b.  Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mempertahankan peraturan perundang-undangan.

c. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk menyusun dan membentuk peraturan perundang-undangan.

Sistem ketatanegaraan di Indonesia juga menganut ajaran Trias Politika, dalam pengertian pembagian kekuasaan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, yaitu Bab III tentang kekuasaan Pemerintahan Negara, Bab VII tentang DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan Bab IX tentang kekuasaan kehakiman.

Kekuasaan Legislatif dijalankan oleh Presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kekuasaan Eksekutif dijalankan oleh Presiden dibantu para menteri, sedangkan kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung, lembaga peradilan di bawahnya, serta Mahkamah Konstitusi.

Suprastruktur politik menurut sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang berdasarkan UUD 1945 tidak menganut sistem negara mana pun. Akan tetapi, merupakan sistem yang khas menurut kepribadian bangsa Indonesia. Adapun suprastruktur politik menurut UUD 1945 sebelum amandemen adalah sebagai berikut.
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Presiden
  3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  4. Dewan  Pertimbangan Agung (DPA)
  5. Badan  Pemeriksa  Keuangan (BPK)
  6. Mahkamah Agung (MA)
Lembaga negara ini diklasifikasikan menjadi dua, yaitu lembaga tertinggi negara yang dipegang oleh MPR serta lembaga-lembaga tinggi negara yang meliputi Presiden, DPR, DPA, BPK, dan MA. Suprastruktur politik berdasarkan Amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut.
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Presiden
  3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  6. Mahkamah Agung (MA)
  7. Mahkamah Konstitusi (MK)
  8. Komisi Yudisial
Sebelum ada perubahan, pada amandemen UUD 1945 tidak mengenal adanya lembaga tertinggi negara. Lembaga negara tersebut mempunyai posisi yang setara. Secara institusional, lembaga negara adalah lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri dan tidak menjadi bagian dari yang lain. Meskipun demikian, di dalam menjalankan tugas (wewenang), lembaga negara tersebut saling terkait. Oleh karenanya, di dalam UUD 1945 tidak didasarkan pada pemisahan kekuasaan secara materiil, tetapi pemisahan kekuasaan secara formal. Berikut ini lembaga negara yang termasuk suprastruktur politik di Indonesia.

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR adalah lembaga tinggi negara yang anggotanya terdiri atas anggota DPR yang berjumlah 550 orang serta anggota DPD yang berjumlah 128 orang. DPR mewakili rakyat dari partai politik peserta pemilu serta DPD merupakan wakil daerah provinsi. DPR maupun DPD dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu.

Ketentuan mengenai lembaga MPR ini tertuang dalam UUD 1945 Bab II Pasal 2 dan Pasal 3 berikut ini. 

Pasal 2:

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui Pemilihan Umum, serta diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
  3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3:

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah serta menetapkan Undang-Undang Dasar.
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  3. Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

Tugas dan wewenang MPR diatur dalam UU No. 22 Tahun 2003, yaitu sebagai berikut.
  1. Mengubah dan menetapkan UUD.
  2. Melantik Presiden serta Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR.
  3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
  4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
  5. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat- lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
  6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.
  7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

b. Presiden dan Wakil Presiden

Presiden dan wakil presiden adalah lembaga tinggi negara. Presiden dan Wakil Presiden memegang kekuasaan Eksekutif.

Sejak tahun 2004, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Dalam pemilihan secara langsung diharapkan agar kekuasaan Eksekutif mempunyai kekuasaan tersendiri sehingga dapat menyusun pemerintahan yang kuat serta program mandiri yang ditawarkan langsung kepada rakyat pemilih tanpa harus tergantung kepada lembaga legislatif.

Ketentuan mengenai Presiden dan Wakil Presiden ini termuat di dalam UUD 1945 Bab III Pasal 4 hingga Pasal 16. Kekuasan Presiden di dalam menyelenggarakan kehidupan negara sehari-harinya memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.

1) Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan adalah sebagai berikut.
  • Membentuk kabinet dengan mengangkat menteri-menteri serta memberhentikan menteri- menteri.
  • Membentuk dewan pertimbangan untuk memberikan nasihat serta pertimbangan kepada presiden.
  • Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang.
  • Mengajukan rancangan undang- undang kepada DPR.
2) Kekuasaan presiden sebagai kepala negara adalah sebagai berikut.
  1. Memegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
  2. Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi
  3. Memberi tanda jasa dan tanda kehormatan

c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR merupakan lembaga tinggi negara dan berfungsi sebagai pemegang kekuasaan legislatif seperti yang termuat dalam UUD 1945 Bab VII Pasal 19 sampai Pasal 22B. DPR memiliki fungsi sebagai berikut.
  1. Fungsi Ligislatif, yaitu membentuk undang-undang.
  2. Fungsi Pengawasan, yaitu mengawasi jalannya pemerintahan.
  3. Fungsi Anggaran, yaitu menetapkan anggaran dan pendapatan belanja negara.
Berdasarkan fungsinya, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
  1. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  2. Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
  3. Menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu serta mengikutsertakannya dalam pembahasan.
  4. Memerhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang APBN serta rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  5. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta kebijakan pemerintah.
  6. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
  7. Menetapkan APBN bersama dengan memerhatikan pertimbangan DPD.
  8. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
  9. Memberikan pertimbagnan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, serta memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan .
  10. Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas serta mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang-undang.
  11. Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan serta pemberhentian anggota Komisi Yudisial.
  12. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
  13. Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi serta mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan.

d. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD adalah lembaga tinggi negara. Dalam UUD 1945 Pasal 2 dinyatakan bahwa "Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum, serta diatur lebih lanjut dengan undang-undang."

Kedudukan DPD tidak setara dengan DPR. Secara implisit, kedudukan DPD berada di bawah DPR serta Presiden. Dengan demikian, tugas dan wewenang DPD adalah sebagai berikut.

1) Mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan hal-hal berikut ini.
  • Pembentukan  dan pemekaran serta penggabungan daerah
  • Otonomi daerah
  • Perimbangan keuangan pusat dan daerah
  • Hubungan pusat dan daerah
  • Pengelolaan sumber daya alam serta sumber daya ekonomi lainnya.
2) Melakukan pembahasan terhadap RUU yang diajukannya dan memberi pertimbangan kepada DPR atas RAPBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, serta agama.

3) Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, agama, serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti.

Prinsip ketidaksetaraan kedudukan DPD diatur dalam UUD 1945 Pasal 22C Ayat (3) jo ketentuan Pasal 33 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2003, bahwa jumlah seluruh anggota DPD tidak melebihi sepertiga jumlah anggota DPR. Apabila dipandang baik dari sudut kelembagaan maupun keanggotaan, DPD merupakan komponen ketatanegaraan yang baru. Selain itu, sehubungan dengan kepentingan masing-masing daerah yang tidak akan sama akan menimbulkan ketidaksamaan pada visi masing-masing anggota DPD. Pada akhirnya mereka akan berjuang sendiri-sendiri untuk kepentingan daerahnya..

e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK merupakan lembaga tinggi negara. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. Ketentuan mengenai BPK tercantum dalam UUD 1945 Bab VIII A Pasal 23E sampai 23 G. Adapun tugas dan kewenangan BPK adalah sebagai berikut.
  1. Memeriksa semua pelak- sanaan keuangan negara.
  2. Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara.
Hasil dari tugas BPK tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya.

f. Mahkamah Agung (MA)

MA adalah lembaga tinggi negara pemegang kekuasaan yudikatif dan kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh MA beserta lembaga-lembaga peradilan yang berada di bawahnya, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, serta Mahkamah Konstitusi.

Ketentuan mengenai MA tercantum dalam UUD 1945 Bab IX Pasal 24 dan Pasal 24A. Menurut UUD 1945, syarat bagi calon Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden.

Tugas dan kewenangan MA adalah sebagai berikut.
  1. Mengadili pada tingkat kasasi.
  2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
  3. Memiliki wewenang lain yaitu memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.

g. Mahkamah Konstitusi (MK)

MK adalah lembaga tinggi negara yang mempunyai kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman ini disebut juga kekuasaan yudikatif, yang dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Ketentuan mengenai Mahkamah Konstitusi ini tercantum dalam UUD 1945 Bab IX Pasal 24C. Tugas dan wewenang dari MK ini adalah sebagai berikut.
  1. Menguji suatu Undang-Undang terhadap UUD 1945.
  2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
  3. Memutus pembubaran partai politik.
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
  5. Memberikan keputusan atas pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh presiden serta/atau wakil presiden menurut UUD 1945.
Anggota Mahkamah Konstitusi atas 9 orang anggota Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, serta 3 orang oleh Presiden. Ketua serta wakil ketua Mahkamah Konstitusi diantara Hakim Konstitusiitudipilih melalui suatu pemilihan.

h. Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial bukan merupakan kekuasaan kehakiman (kekuasaan yudikatif), tetapi merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki hubungan dengan masalah kehakiman. Komisi Yudisial memiliki tugas (fungsi) untuk menciptakan kekuasaan kehakiman yang merdeka (independent) melalui pencalonan Hakim Agung serta pengawasan terhadap hakim yang terbuka dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.

Ketentuan mengenai Komisi Yudisial tercantum dalam UUD 1945 Bab IX Pasal 24B, yaitu sebagai berikut.
  1. Komisi Yudisial bersifat mandiri. Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
  2. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
  3. Anggota Komisi Yudisial diangkat serta diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  4. Susunan, kedudukan, serta keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.

2. Memahami Infrastruktur Politik

Di masyarakat juga terdapat suatu lembaga politik. Lembaga politik yang ada di masyarakat ini disebut dengan infrastruktur. Lembaga ini meliputi partai-partai politik, organisasi-organisasi kemasyarakatan (Ormas), lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM), kelompok-kelompok penekan, media massa, tokoh-tokoh politik, dan kelompok kepentingan. Dalam masyarakat, infrastruktur politik ini memiliki peran (fungsi) sebagai berikut.
  • Komunikasi politik untuk menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat, baik asosiasi, institusi atau pikiran intra golongan maupun sektor kehidupan politik masyarakat dengan sektor pemerintahan.
  • Pendidikan politik untuk meningkatkan pengetahuan politik masyarakat agar mereka dapat berperan maksimal dalam sistem politik. Hal ini sesuai dengan paham demokrasi, bahwa masyarakat (warga negara) harus mampu menjalankan partisipasi politik.
  • Melakukan seleksi kepemimpin dengan cara menyelenggarakan pemilihan pemimpin atau calon pemimpin bagi masyarakat.
  • Agregasi kepentingan merupakan penyertaan segala aspirasi serta pendapat masyarakat kepada pemegang kekuasaan yang berwenang supaya tuntutan/ dukungan menjadi perhatian dan bagian dari suatu keputusan politik.
  • Mempertemukan beragam kepentingan di dalam masyarakat. Hal ini disebabkan adanya pendapat, kepentingan, dan peran serta yang berbeda dalam lingkungan serta kondisi masyarakat untuk dapat ditampung dalam suatu aspirasi yang sama.
Untuk mengetahui komponen-komponen infrastruktur, coba Anda perhatikan uraian di bawah ini.

a.  Partai Politik (Political Party)

Pada awalnya, partai politik muncul di negara-negara Eropa Barat. Partai politik dianggap sebagai manifestasi sistem politik yang sudah modern dan sedang dalam proses memodernisasikan diri. Dewasa ini, di negara baru pun, partai politik sudah menjadi lembaga politik yang biasa dijumpai. Berikut ini definisi partai politik menurut beberapa ahli.

l) R.H. Soltou

Partai politik adalah sekelompok warga negara yang terorganisir, bertindak sebagai suatu kesatuan politik yang memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih, menguasai pemerintahan, serta melaksanakan kebijaksanaan umum.

2)  Carl J. Friedrich

Partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya. Berdasarkan penguasaan ini, anggota partai mendapatkan kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materiil.

3)  Sigmund Neumann


Partaipolitikaalahorganisasi dari aktivis-aktivis politik yang berusaha menguasai kekuasaan pemerintahan dan merebut dukungan rakyat atas  dasar persaingan dengan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang mempunyai pandangan berbeda. Dalam suatu negara yang menganut sistem demokrasi, partai politik memiliki beberapa fungsi sebagai berikut.

  1. Partai sebagai sarana rekruitmen politik.
  2. Partai sebagai sarana sosialisasi politik.
  3. Partai sebagai sarana pengatur konflik.
  4. Partai sebagai sarana komunikasi politik.
Sistem kepartaian pada suatu negara dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut.

l) Sistem Multipartai


Sistem multipartai ini muncul karena adanya keanekaragaman dalam komposisi masyarakat negara tersebut, yaitu keragaman ras, agama, suku bangsa, kebudayaan, maupun ideologi yang dianut dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian, pola multipartai lebih mencer-

minkan keanekaragaman budaya dan politik. Negara-negara penganut sistem multipartai, antara lain, Indonesia, Malaysia, Korea Selatan, Taiwan, Belanda, Perancis, Jepang, Thailand, dan Swedia.

2) Sistem Partai Tunggal


Sistem partai tunggal artinya hanya ada satu-satunya partai dalam negara tersebut. Beberapa negara yang menganut sistem partai tunggal, antara lain, Pantai Gading, Gunea, Kuba, Korea Utara, Mali, RRC, Uni Soviet (sekarang sudah tidak ada).

3) Sistem Dwi Partai


Sistem dwi partai adalah negara yang menganut dua partai atau beberapa partai, tetapi dengan peranan jaminan dari dua partai. Dalam sistem ini, partai-partai dibagi dalam partai yang berkuasa (memenangkan pemilu) dan partai oposisi (kalah dalam pemilu). Contoh: Amerika Serikat dengan Partai Republik yang beroposisi dengan Partai Demokrat.



Berkembangnya partai politik di Indonesia dimulai sejak zaman Belanda sebagai suatu manifestasi bangkitnya kesadaran nasional. Pola kepartaian pada masa itu menunjukkan keanekaragaman. Ada yang bertujuan sosial, seperti Budi Utomo dan Muhammadiyah. Ada yang menganut asas politik berdasarkan agama, seperti Masyumi, Partai Sarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Katolik, dan Partai Kristen Indonesia (Parkindo). Ada juga partai-partai yang mendasarkan diri pada suatu ideologi tertentu, seperti Partai Nasional Indonesia (PNI) yang berasaskan Nasionalis dan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang berasaskan Komunis. Pada masa penjajahan Jepang, kegiatan partai politik tidak diperbolehkan, hanya golongan Islam yang diperbolehkan dengan membentuk Partai Masyumi.


Sejak kemerdekaan Republik Indonesia sampai saat ini terdapat berbagai perkembangan partai politik di Indonesia, yaitu sebagai berikut.

l) Pada Masa Demokrasi Liberal (l945 - l959)

Pada masa ini ditandai adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik. Peranan partai-partai politik sangat dominan dalam menentukan arah tujuan negara melalui badan perwakilan. Masa ini diakhiri dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959.

2) Pada Masa Demokrasi Terpimpin (l959 - l966)

Pada masa ini ditandai dengan adanya persaingan (rivalitas) dua kubu, yaitu antara Soekarno (Presiden RI) yang didukung oleh partai-partai berhaluan Nasionalis, PKI yang didukung oleh partai-partai berhaluan sosialis dengan pihak Militer (yang dimotori oleh TNI AD). Saat itu partai politik memiliki posisi tawar (bargaining position) yang lemah sehingga kurang menunjukkan aset yang berarti dalam pencaturan politik di Indonesia. Periode ini diakhiri dengan Pemberontakan G 30 S / PKI pada tanggal 30 September 1965.

3) Pada Masa Orde Baru (l966 - l998)

Pada masa ini adalah masa pemerintahan Soeharto (Presiden RI kedua), yang melakukan "pembenahan" dalamsistempolitik, antara lain, jumlahpartaipolitik dengan menyederhanakan partai politik (Fusi) menjadi tiga, yaitu :
  1. PPP (Partai Persatuan Pembangunan) berdasarkan ideologi Islam, yaitu NU, Parmusi, PSII, dan Partai Islam.
  2. Golkar (Golongan Karya) berdasarkan kekaryaan serta keadilan sosial.
  3. PDI (Partai Demokrasi Indonesia) berdasarkan demokrasi, nasionalis dan keadilan, yaitu Parkindo, Partai Katolik, PNI, Murba, dan PKI.
Dengan demikian kedudukan partai politik lemah, karena adanya kontrol yang ketat dari lembaga eksekutif. Hal ini berdampak pada lembaga perwakilan yang penuh dengan intervensi dari kekuasaan eksekutif.

4) Masa Reformasi (l998 - Sekarang)

Pada masa ini merupakan masa setelah jatuhnya pemerintahan Orde Baru. Reformasi membawa perubahan dalam sistem politik. Dengan demikian juga terdapat perubahandalam kedudukan partai politik. Partai politik diberi kesempatan untuk hidup kembali serta mengikuti pemilu yang pertama setelah masa Orde Baru, yaitu pada tahun 1999 dengan diikuti oleh banyak partai politik.

Hal ini juga dapat dilihat pada lembaga DPR yang beranggotakan Partai Politik yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Demikian pula Presiden serta Wakil Presiden juga diusung dari partai politik serta dipilih langsung oleh rakyat (sejak PEMILU 2004).

b.  Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Organisasi Kemasyarakatan serta Lembaga Swadaya Masyarakat disebut Civil Society adalah organisasi yang dibuat oleh masyarakat dan memiliki sifat mandiri yang tidak tergantung pada siapa pun sehingga memiliki kebebasan. Anggota dari Organisasi Kemasyarakatan (ormas) serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersifat sukarela. Kegiatan dari Organisasi Kemasyarakatan serta Lembaga Swadaya Masyarakat bermacam-macam. Ada yang bergerak pada bidang HAM, Gender (masalah persamaan hak perempuan), politik, pemberantasan KKN, agama, dan sebagainya.

Sejak masa akhir Orde Baru hingga memasuki masa Reformasi banyak bermunculan LSM serta Ormas, yang memberikan peran serta yang baik bagi pemerintah, yaitu sebagai pengontrol guna membatasi penyalahgunaan dalam kewenangan oleh penyelenggara negara serta peran yang baik pula bagi masyarakat untuk melindungi hak-hak pribadi serta memberikan pendidikan kewarganegaraan.

c.  Kelompok Kepentingan (Interest Group)

Kelompok kepentingan adalah sekumpulan orang yang memiliki tujuan, sikap, dan kepercayaan yang sama untuk mengorganisasikan diri dalam melindungi serta memperjuangkan kepentingan atau tuntutan kelompok itu. Kegiatan dari kelompok kepentingan ini berhubungan dengan yang lebih terbatas melalui sasaran yang monolitis serta intensitas usaha yang tidak berlebihan.

Kelompok kepentingan, dalam hal tertentu, seringkali mencari dukungan maupun melakukan negoisasi dengan partai politik dengan tujuan ikut memperjuangkan kepentingan yang ingin dicapai oleh kelompok tersebut.

Kelompok kepentingan memiliki ciri-ciri sebagai sebagai berikut.
  1. Kepentingan yang sama yang menyatukan orang untuk bergabung membentuk satu organisasi dengan nama tertentu.
  2. Kumpulan orang yang terorganisasi atas nama satu atau lebih kepentingan tertentu yang diperjuangkan.
  3. Setiap aktivitas yang dilakukan akan mengatasnamakan masyarakat mengingat fungsinya sebagai artikulator kepentingan dalam masyarakat.
  4. Aktivitas kelompok kepentingan tidak ditujukan untuk mendapat jabatan publik, tetapi lebih pada upaya partisipasi politik.
  5. Setiap aktivitas kelompok kepentingan selalu bergandengan dengan isu publik yang ditujukan untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah.
  6. Adanya berbagai variasi kelompok kepentingan yang bergantung pada karakteristik organisasi dari kelompok kepentingan.
Kelompok-kelompok kepentingan dapat diklasifikasikan menjadi beberapa golongan berikut ini.

l) Kelompok Non Assosiasional

Kelompok non assosiasional adalah kelompok kepentingan yang mempunyai kegiatan bersifat temporer (kadang kala). Kelompok ini jarang yang terorganisir secara rapi sehingga hanya berwujud kelompok keluarga, regional, dan status.

2) Kelompok Anomik

Kelompok anomik adalahkelompok kepentingan yang terbentuk di antara unsur-unsur di dalam masyarakat secara spontan (bersifat seketika). Oleh sebab itu, kelompok anomik tidak memiliki nilai serta norma   yang  mengatur.

Kelompok ini sering overlap (tumpang tindih) dengan bentuk seperti kerusuhan, demonstrasi, dan tindak kekerasan politik. Kelompok ini juga dapat terbentuk tidak spontan, melainkan direncanakan oleh kelompok kepentingan.

3) Kelompok Institusional

Kelompok institusional adalah kelompok yang bersifat formal serta memiliki fungsi sosial atau politik. Kelompok ini menyatakan kepentingannya sendiri ataupun mewakili kepentingan kelompok lain dalam masyarakat.

4)   Kelompok Asosiasional

Kelompok asosiasional adalah kelompok yang meliputi serikat buruh, paguyuban etnik, dan persatuan-persatuan yang diorganisir oleh kelompok agama, perkumpulan usahawan, dan sebagainya.

Dalam aktivitasnya, kelompok ini memiliki ciri khas menyatakan suatu kepentingan dari suatu kelompok khusus, menggunakan tenaga profesional, dan memiliki prosedur teratur untuk memutuskan kepentingan serta tuntutan. Pada masa Orde Baru, kelompok kepentingan tidak memiliki keleluasaan karena para pemegang kekuasaan negara atau pemerintah cukup kuat mengendalikan politik. Akibatnya dalam kehidupan politik warga negara menjadi terhambat proses kedewasaannya. Hal ini berbeda dengan masa sekarang. Ketika reformasi, kehidupan politik berkembang dengan leluasa, sehingga partisipasi anggota masyarakat dapat tumbuh dengan baik ke arah positif.

5)  Kelompok Penekan

Kelompok penekan adalah institusi politik yang dipergunakan oleh masyarakat untuk menyalurkan aspirasi dengan tujuan mempengaruhi kebijakan pemerintah. Kelompok penekan memiliki kedudukan yang dapat memaksa pihak yang ada di dalam pemerintahan untuk melakukan sesuatu ke arah yang diinginkan. Beberapa cara yang digunakan, antara lain, dengan propaganda dan persuasi.

Dalam kehidupan politik, kelompok penekan bisa muncul lebih dominan dari partai politik. Pada saat peranan (fungsi) dari partai politik tidak dapat diharapkan dalam mengangkat suatu isu sentral yang diperjuangkan. Dalam kondisi seperti itu, kelompok penekan ini dapat menciptakan suatu gambaran yang baik kepada masyarakat. Contohnya, menampilkan program aksi sosial, aktivitas rekreatif, olahraga, kepemudaan, aksi untuk menumbuhkan kesadaran politik masyarakat, serta kegiatan menerbitkan laporan pada media massa. Kelompok penekan memiliki orientasi yang bersifat dari bawah ke atas, sedangkan kelompok kepentingan memiliki orientasi yang bersifat dari atas ke bawah.

d.   Media Massa

Media massa adalah sarana komunikasi yang memiliki peranan untuk memberitahu kepada masyarakat tentang ide, buah pikiran, perasaan seseorang/sekelompok warga, kejadian/peristiwa yang disampaikan secara tertulis, seperti surat kabar dan majalah maupun lisan, seperti radio, televisi, dan internet.

b. Pengertian politik

Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang memiliki arti "negara kota". Politik adalah kegiatan suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan dari sistem itu serta melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengertian ini dikemukakan oleh Prof. Miriam Budiardjo.

Adapun pengertian politik dari beberapa ahli adalah sebagai berikut.

l)  Ramlah Surbakti

Tokoh ini memberikan lima hal pengertian politik sebagai berikut.
  1. Politik adalah usaha-usaha warga negara untuk membicarakan serta mewujudkan kebaikan bersama.
  2. Politik adalah segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
  3. Politik adalah segala hal yang diarahkan untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.
  4. Politik sebagai kegiatan yang berkaitan dengan perumusan pelaksanaan kebijakan umum.
  5. Politik sebagai konflik dalam rangka mencari dan mempertahankan sumber-sumber yang dianggap penting.

2)   Austin Ranney

Dalam bukunya “A Study of The General Election” (1993), tokoh ini memberikan pengertian politik sebagai proses pembuatan kebijakan pemerintahan (disebut sebagai public policy atau kebijakan umum)

3)  Harold D. Laswell

Dalam bukunya “On Political Sociology” (1996), tokoh ini memberikan pengertian bahwa politik itu menyangkut proses penentuan who get what, when, and how (siapa mendapat apa, kapan, serta bagaimana)

Setelah Anda memahamitentangpengertiansistemdanpengertianpolitik menurut beberapa ahli, berikut ini merupakanpengertian sistem politik menurut para ahlinya.

l) Robert A. Dahl

Dalam bukunya On Political Equality (2006), Robert ADahl mengatakan bahwa sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan antara manusia serta melibatkan sesuatu yang luas serta berarti tentang kekuasaan, aturan- aturan, dan kewenangan.

2)  Drs. Sukarna

Dalam bukunya “Sistem Politik Indonesia” (1990), ia mengatakan bahwa sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, dan lain-lain yang membentuk satu kesatuan yang saling berhubungan untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu dengan negara serta hubungan negara dengan negara.

3)  Rusdi Kartaprawira

Dalam bukunya “Sistem Politik Indonesia, Suatu Model Pengantar” (2004), ia mengatakan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungannya satu sama lain yang menunjukkan suatu proses tetap.

Berdasarkan uraian di atas, sistem politik menyelenggarakan fungsi-fungsi tertentu dalam masyarakat. Fungsi tersebut adalah membuat keputusan- keputusan kebijaksanaan yang mengikat tentang alokasi dari nilai materiil maupun non materiil. Keputusan kebijakan ini diarahkan untuk tercapainya tujuan masyarakat. Dengan sistem politik, tujuan masyarakat dirumuskan untuk dilaksanakan oleh keputusan-keputusan kebijaksanaan.

Dalam suatu sistem politik yang konkret, terjadi adanya input dan output. Input adalah tuntutan dan aspirasi masyarakat serta dukungan dari masyarakat, sedangkan output adalah keputusan serta kebijaksanaan dari pemerintah yang bersifat mengikat. Dalam sistem politik ini membahas peran lembaga negara, yaitu legislatif, eksekutif, serta yudikatif. Selain itu, juga lembaga-lembaga yang terdapat dalam masyarakat, yaitu partai politik, lembaga swadaya masyarakat, kelompok penekan, organisasi masyarakat, dan pers.

2. Macam-macam Sistem Politik

Setiap sistem politik memiliki cara sendiri-sendiri. Dengan demikian, suatu sistem politik memiliki banyak klasifikasi yangdiperkenalkan olehparaahli, yaitu sebagaiberikut.

a.  Almond Powel

Dalam bukunya “Comparative Politics: System, Process, and Policy”, tokoh ini membagi sistem politik dalam tiga kategori.
  1. Sistem primitif yang intermittent. Sistem ini mencerminkan adanya suatu kebudayaan yang samar-samar dan bersifat agama.
  2. Sistem tradisional dengan struktur-struktur bersifat pemerintahan politik yang berbeda-beda dan suatu kebudayaan subjek.
  3. Sistem modern dimana struktur-struktur politik yang berbeda-beda berkembang serta mencerminkan aktivitas budaya politik partisipan.

b.  Samuel Huntington

Dalam bukunya “The Clash of Civilazations and The Remaking of World Order”, tokoh ini membagi sistem politik dengan bertolok ukur pada pemegang kekuasaan negara dan hasil dari penggunaan kekuasaan tersebut.

1)  Sistem Politik Demokrasi

Pihak yang berkuasa terdiri dari banyak orang serta kekuasaan negara tersebut terbatas pada bidang-bidang tertentu dan sebagian masyarakat memiliki kebebasan untuk mengatur kehidupannya sendiri.

2)  Sistem Politik Nondemokrasi

Pihak yang berkuasa terdiri dari beberapa orang atau kelompok orang serta kekuasaan negara meliputi seluruh aspek kehidupan negara dan masyarakat. Sistempolitik ini meliputi monarkhi absolut, kediktatoran/otoriter, rezimmiliter, rezim komunis.

c.  Fred W. Riggs

Dalam bukunya ACritique of Red W. Rigg’s Politic of Public Administration”, tokoh ini membagisistempolitik denganbertolok ukur padaempat institusi utama dalam sistem politik, yaitu eksekutif, birokrasi, legislatif, serta partai politik. Berdasarkan hal tersebut, sistempolitik dibagi menjadi enam, yaitu sebagai berikut.

1) Sistem Politik Asepali

Sistem politik yang tidak memiliki eksekutif, birokrasi, legislatif, dan sistem kepartaian.

2)   Sistem Politik Prosepali

Sistem politik yang tidak memiliki birokrasi, legislatif, dan sistem kepartaian, tetapi memiliki eksekutif.

3)  Sistem Politik Ortosepali

Sistem politik yang tidak memiliki legislatif dan sistem kepartaian, tetapi memiliki eksekutif serta birokrasi.

4)  Sistem Politik Heterosepali

Sistempolitik yang tidak memiliki sistem kepartaian, tetapi memiliki eksekutif, birokrasi, dan legislatif.

5)  Sistem Politik Metasepali

Sistem politik yang dimiliki eksekutif, birokrasi, legislatif, serta sistem kepartaian.

6) Sistem Politik Suprasepali

Sistem politik yang memiliki eksekutif, birokrasi, legislatif, dan sistem kepartaian serta ditambah dengan organ negara lainnya.

3. Sistem Politik di Berbagai Negara

Sistem politik yang banyak dianut oleh negara-negara di dunia saat ini adalah sistem politik demokrasi dan sistem politik otoriter/totaliter (mendemokrasi). Sebelum mempelajari sistem politik diberbagai negara, berikut ini penjelasan mengenai kedua macam sistem politik tersebut. Menurut Prof. Miriam Budardjo dalam buku “Dasar-Dasar Ilmu Politik”, suatu sistem politik terdapat 4 variabel berikut

a.   Sistem Politik Demokrasi

Seorang tokoh politik bernama Austin Ranney dalam bukunya A Study of The General Election”mengatakan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, persamaan politik, konsultasi kepada rakyat, serta pemerintah mayoritas. Sebagai suatu sistem, terdapat beberapa prinsip yang diterapkan pada sistem Politik Demokrasi. Setiap prinsip tersebut saling berhubungan. Adapun prinsip- prinsip tersebut menurut Austin Ranney adalah sebagai berikut.

l) Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan rakyat adalah kekuasaan di dalam membuat keputusan- keputusan pemerintah yang pokok berada pada seluruh rakyat serta tidak pada orang-orang tertentu maupun golongan yang berkuasa.

2)  Persamaan Politik

Setiap orang yang menjadi warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi didalam proses pembuatan suatu keputusan politik negara.

3)  Konsultasi Kepada Rakyat

Setiap keputusan mengenai suatu kebijakan yang paling sesuai untuk mewujudkan kepentingan rakyat harus dibuat oleh rakyat sendiri dan bukan penguasa, tanpa ada pertanggungjawaban kepada rakyat.

4)  Pemerintah Mayoritas

Setiap keputusan yang diambil untuk menentukan suatu kebijakan bagi kepentingan rakyat menurut pendapat yang benar tanpa mengabaikan pendapat yang minoritas.

Dengan demikian, ketentuan dari pihak mayoritas berhak untuk mengambil keputusan tetapi harus mengingat pihak minoritas, karena merupakan rakyat. Sistem politik demokrasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
  1. Legitimasi pemerintah didasarkan bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya. Artinya, pemerintah patuh pada aturan hukum didasarkan pada penekanan yang dilakukan merupakan kehendak rakyat.
  2. Pengaturan yang mengorganisasikan perundingan (bargaining) untuk memperoleh legitimasi dilaksanakan melalui pemilihan umum yang kompetitif. Pemilihan dipilih dengan interval yang teratur serta pemilih dapat memilih di antara beberapa alternatif calon. Dalam praktiknya, paling tidak terdapat dua partai politik yang mempunyai kesempatan untuk menang sehingga pilihan tersebut benar-benar bermakna.
Media massa sebagai sarana komunikasi di dalam negara demokrasi memiliki peran (fungsi) sebagai berikut.
  1. Pemberitahuan informasi atau berita secara objektif.
  2. Memberikan peringatan dini
  3. Alat kontrol atau pengawasan sosial masyarakat (warga negara) terhadap penyelenggara negara.
  4. Pelapor pertanggungjawaban penyelenggara negara
  5. Sarana pembentuk pendapat umum.
Pada masa Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru, kebebasan media massa sangat terkekang. Hal ini bertolak belakang dengan masa Reformasi saat ini yang memberikan keleluasaan/kebebasan media massa.

Namun, hal tersebut harus diimbangi dengan kualitas pemberitaan dan kepatuhan etika jurnalistik sehingga dalam penyampaian berita memiliki keakuratan, berbobot, dan dapat dipertanggungjawabkan. Media massa ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan politik masyarakat. Keberadaan media massa pada masa Reformasi ini diatur secara khusus di dalam UU No. 40 Tahun 1999.

e. Tokoh Politik (Political Figure)

Tokoh politik adalah seseorang yang menjadi pusat perhatian dalam bidang politik. Seseorang memiliki peranan yang sangat penting di dalam dinamika politik yang telah berlangsung maupun yang sedang berlangsung. Tokoh-tokoh politik di Indonesia, antara lain:
  1. Soekarno (Presiden RI pertama)
  2. Abdurrahman Wahid/Gus Dur (Presiden RI keempat serta Ketua Dewan Syuro PKB)
  3. Megawati (Presiden RI kelima serta Ketua Umum PDIP)
  4. Amien Rais (Ketua MPR serta Pembina PAN)
  5. Dr. Susilo Bambang Yudhoyono (Presiden RI keenam dan ketujuh)

B. Perbedaan Sistem Politik di Berbagai Negara

1. Sistem Politik

Untuk menjelaskan apa serta bagaimana sistem politik, terlebih dahulu dijelaskan mengenai "sistem" serta pengertian "politik".

a. Pengertian Sistem

Dalam buku “Kepemimpinan Pemeritahan di Indonesia” (2002), Prof. Pamudji mengatakan, bahwa sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh. Pengertian ini dapat diartikan sebagai suatu kesatuan yang melibatkan hal-hal yang berkaitan antara satu dengan lainnya.
  1. Sebagian besar orang dewasa dapat ikut serta dalam proses pemilihan, baik sebagai pemilih maupun calon untuk menduduki jabatan penting.
  2. Penduduk memilih secara rahasia serta tanpa dipaksa.
Penyertaan prinsip-prinsip lain yang terdapat dalam sistem politik demokrasi yaitu sebagai berikut.
  1. Pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif berada pada badan yang berbeda.
  2. Pemerintahan konstitusional
  3. Pemerintahan berdasarkan hukum (rule of law)
  4. Pengawasan terhadap administrasi negara
  5. Mekanisme politik yang berubah antara kehidupan politik masyarakat dengan kehidupan politik pemerintah
  6. Kebijaksanaan pemerintah dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan dari lembaga mana pun.
  7. Penempatan pejabat pemerintahan dengan merit sistem bukan poil sistem
  8. Pemerintahan mayoritas
  9. Pemerintahan dengan diskusi
  10. Pemilihan umum yang bebas
  11. Partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsi-fungsinya
  12. Manajemen terbuka
  13. Pers yang bebas
  14. Pengakuan terhadap hak-hak minoritas
  15. Perlindungan terhadap hak asasi manusia;
  16. Peradilan yang bebas serta tidak memihak.

b. Sistem Politik Otoriter atau Totaliter

Sistem ini disebut juga dengan istilah kediktatoran atau sistem politik nondemokrasi. Pada sistem politik ini mempunyai bentuk pemerintahan yang memiliki kekuasaan tertinggi dipegang oleh sekelompok kecil elite atau satu orang saja. Ciri-ciri khusus yang dimiliki sistem politik otoriter ini adalah sebagai berikut.

  1. Negara memiliki satu ideologi yang mengatur segala aspek kehidupan warga negaranya, yang meliputi kehidupan rohani dan fisik serta setiap warga harus tunduk pada ideologi tersebut.
  2. Negara hanya memiliki satu partai massa tunggal.
  3. Adanya kontrol yang ketat warga negaranya melalui kekuatan militer.
  4. Pengendalian terpusat atas seluruh sektor ekonomi oleh pemerintah melalui jajaran birokrasi.
  5. Pemerintah mengawasi seluruh kegiatan penduduk serta menjalankan sistem teror yang luas melalui sistem pengawasan polisi rahasia yang memanfaatkan teknologi modern.
  6. Kontrol ketat dan monopoli semua media massa oleh penguasa serta partai penguasa.

Selain beberapa pendapat di atas, sistem politik ini juga memiliki prinsip- prinsip berikut ini.
  1. Pemusatan kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, danyudikatif menjadi satu. Ketiga kekuasaan itu dipegang dan dijalankan oleh satu lembaga.
  2. Satu partai politik, yaitu dalam pemerintah ada beberapa partai, tetapi hanya ada satu partai yang memonopoli kekuasaan.
  3. Pemerintahan tidak berdasar konstitusional, yaitu pemerintahan dijalankan berdasarkan kekuasaan. Konstitusi tersebut memberi kekuasaan yang besar pada negara atau pemerintah.
  4. Rule of power atau prinsip negara kekuasaan yang ditandai dengan supremasi kekuasaan serta ketidaksamaan di depan hukum.
  5. Pembentukan pemerintahan tidak berdasar musyawarah, tetapi melalui dekrit.
  6. Pemilihan umum yang tidak demokratis. Pemilu dijalankan hanya untuk memperkuat keabsahan penguasa atau pemerintah.
  7. Badan peradilan yang tidak bebas dan bisa diintervensi oleh penguasa.
  8. Tidak ada kontrol atau pengendalian terhadap administrasi serta birokrasi. Birokrasi pemerintah yang sangat besar sehingga menjangkau seluruh wilayah kehidupan bermasyarakat.
  9. Mekanisme dalam kehidupan politik dan sosial tidak dapat berubah serta bersifat sama.
  10. Penyelesaian perpecahan atau perbedaan dengan cara kekerasan serta penggunaan paksaan.
  11. Manajemen serta kepemimpinan yang tertutup serta tidak bertanggung jawab.
  12. Menekan serta tidak mengakui hak-hak minoritas warga negara.
  13. Tidak adanya kebebasan berpendapat, berbicara, dan kebebasan pers. Meskipun ada pers, keberadaannya sangat dibatasi.
  14. Tidak ada perlindungan terhadap hak asasi manusia, bahkan sering terjadi pelanggaran atas hak asasi manusia.

4. Penerapan Sistem Politik

Sistem politik suatu negara berbeda-beda, meskipun memiliki ideologi yang sama. Misalnya, ideologi komunis yang diterapkan di RRC, Rusia, dan sebagainya. Negara-negara tersebut menganut paham yang sama, tetapi sistem politik yang diterapkan berbeda. Berikut ini beberapa contoh penerapan sistem politik yang ada di beberapa negara.

a. Sistem Politik Inggris

Bentuk negara Inggris adalah kerajaan. Negara Inggris ini tidak memiliki UUD (konstitusi) yang tertulis. Hal ini menjadi suatu keuntungan bagi pemerintah untuk menyesuaikan tindakan lembaga-lembaganya terhadap segala perubahan dan tuntutan dengan mudah di dalam prosedurnya. Masyarakat Inggris adalah masyarakat yang menghormati kebebasan dan hak asasi manusia serta simbol- simbol kekuasaan negara, yaitu Ratu dan pemerintah.
Dalam sistem politik Inggris ini, Anda diajak mempelajari badan eksekutif, parlemen, dan pemilu.

l) Badan Eksekutif

Badan Eksekutif di Inggris ada dua jenis. Pertama, Ratu/Raja yang memiliki kekuasaan bersifat simbolis, sehingga kedudukannya tidak dapat diganggu gugat, tetapi seorang Ratu/Raja secara formal harus memberikan persetujuan resmi terhadap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan oleh parlemen serta bertanggung jawab atas penunjukan Perdana Menteri dan pembubaran parlemen sebelum masa pemilihan.

Kedua, Perdana Menteri yang memiliki kekuasaan memimpin para menteri. Menteri-menteri kabinet berasal dari partai mayoritas dan menjadi anggota Majelis Rendah. Menurut konvensi, menteri harus diangkat dari anggota badan legislatif yang telah membuktikan dalam pemilu tersebut menteri itu dipercaya oleh rakyat. Perdana menteri memiliki kekuasaan di dalam sistem politik di Inggris, yaitu mempimpin kabinet, memimpin majelis rendah, memimpin partai mayoritas, dan penghubung dengan raja.

2) Parlemen

Parlemen terdiri atas dua kamar, yaitu majelis rendah dan majelis tinggi. Majelis Rendah adalah badan perwakilan rakyat atau disebut House of Commons, yang beranggotakan 630 orang. Perdana Menteri sebagai pemimpin partai mayoritas dalam majelis rendah dan pimpinan (ketua) dari politisi-politisi partai yang duduk dalam badan eksekutif ini dapat mengontrol parlemen. Para anggota parlemen dari partai mayoritas dapat berperan untuk mendukung segala rencana dan kebijakan kabinet untuk mempertahankan kekuasaan partainya dalam badan eksekutif.

Majelis tinggi disebut dengan House of Lords, yaitu badan majelis yang anggotanya memiliki kedudukan secara turun- temurun dan ada pula yang ditunjuk untuk jabatan seumur hidup karena jasa-jasa kepada masyarakat dannegara. Jumlah anggota majelis tinggi adalah 900 orang.

3) Pemilihan Umum

Pemilihan umum di Inggris menggunakan sistem distrik. Setiap distrik memiliki satu wakil dalam majelis rendah. Dengan demikian, jumlah anggota majelis rendah yang akan dipilih harus sama dengan jumlah distrik.

a. Sistem Politik di Amerika Serikat

Bentuk negara Amerika Serikat adalah republik federal, dengan 50 negara bagian, yaitu 49 negara bagian dan satu distrik. Sistem pemerintahannya adalah presidensiil sehingga presiden menjadi kepala negara dan kepala pemerintahan. Di Amerika Serikat, UUD merupakan alat/instrumen utama bagi pemerintah dan sebagai kekuasaan hukum tertinggi. Selama 200 tahun, UUD tersebut telah menuntut bagi proses perubahan berbagai lembaga pemerintahan dan dasar bagi stabilitas politik dan bidang-bidangnya yang lain, seperti ekonomi, sosial, dan kebebasan individu. Dalam sistem politik Amerika Serikat ini Anda akan diajak mempelajari mengenai badan legislatif, eksekutif, yudikatif, serta sistem check and balance.

l) Badan Legislatif

Badan legislatif disebut dengan conggress dan memiliki dua kamar, yaitu Senat dan House of Representative. Teori politik dan politik praktis menghasilkan senat Amerika Serikat yang merupakan surat yang terdapat di dalam negara yang berbentuk federal dengan sistem presidensiil dengan anggota 100 orang yang berasal dari 50 negara bagian. Setiap negara bagian diwakilkan oleh dua orang senator dengan cara diadakan pemilihan secara langsung.

Dengan demikian senat merupakan lembaga perwakilan negara bagian, sedangkan House of Representative adalah merupakan lembaga perwakilan rakyat (DPR). Senat dan House of Representative memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang, menetapkan APBN serta mengawasi jalannya pemerintahan.

2) Eksekutif

Kekuasaan eksekutif dipegang dan dijalankan presiden serta dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri. Kekuasaan presiden adalah sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Presiden Amerika Serikat selain memegang kekuasaan dalam pemerintahan juga memiliki kekuasaan yang lain, yaitu menjadi pemimpin tertinggi militer, memilih pejabat eksekutif dan para hakim, memvetorancangan undang-undang yang telah disetujui badan legislatif, memberi atau menolakgrasi, serta mengadakan hubungan luar negeri.

3) Yudikatif

Kekuasaan yudikatif ini dipegang dan dijalankan oleh Supreme Court (Mahkamah Agung) serta lembaga-lembaga peradilan di bawahnya. Lembaga yang kedudukannya di bawah Supreme Court adalah peradilan negara bagian yang ada di setiap negara bagian. Pengadilan distrik yang merupakan peradilan terendah dan Hakim Keliling memiliki tugas untuk mendengarkan segala keluhan yang ada di pengadilan distrik.

4)  Check and Balance

  • Rakyat memilih presiden untuk memimpin pemerintahan yang akan menjalankan public policy.
  • Di dalam Conggres terdapat dua kamar, yaitu House of Representative (DPR) yang dipilih oleh rakyat secara nasional menurut sistem distrik dan senat yang dipilih oleh negara bagian. Setiap keputusan yang diambil oleh Congress harus mendapatkan persetujuan dari senat dan House of Representative.
  • Undang-undang yang dibuat oleh Congress harus memperoleh persetujuan dari presiden. Dalam hal ini menunjukkan bahwa Presiden ikut serta dalam urusan legislatif. Undang-undang yang tidak memperoleh persetujuan dari presiden tidak dapat diundangkan sehingga terjadilah veto presiden terhadap rancangan undang-undang, Untuk itu, presiden harus memberikan alasannya.
  • Meskipun presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, bila melanggar undang-undang dan hak asasi manusia maupun melakukan suatu kejahatan besar, maka Conggress berhak memperhentikan (memecat) presiden.
  • Presiden dalam memilih dan mengangkat para menteri atau anggota kabinet harus mendapat persetujuan dari 2/3 anggota senat (kabinet Amerika Serikat bukan kabinet parlementer, tetapi kabinet presidensil).
  • Presiden dalam mengangkat Jaksa Agung harus mendapat persetujuan dari 2/3 anggota senat.
  • Mahkamah Agung memiliki kewajiban untuk meneliti undang-undang yang dibuat oleh Conggress.

BARACK OBAMA

Barack Hussein Obama II lahir di Honolulu, Hawaii, tanggal 4 Agustus 1961. Pada umur 48 tahun, dia sudah menjadi Presiden Amerika Serikat ke-44. Obama menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat sejak 20 Januari 2009, menggantikan George Walker Bush. Sebelumnya, ia sebagai Senator Junior dari Illinois, lalu menang dalam Pemilu Presiden 2008 pada tanggal 4 November 2008. Pada tahun 2009, Obama diumumkan sebagai pemenang anugerah Penghargaan Perdamaian Nobel karena mempromosikan diplomasi internasional untuk memecahkan masalah- masalah internasional.

Obama adalah keturunan Afrika-Amerika pertama yang menjabat Presiden Amerika Serikat, yang dicalonkan oleh sebuah partai politik besar Amerika. Obama adalah lulusan Universitas Columbia dan Sekolah Hukum Universitas Harvard. Selanjutnya ia menjabat sebagai presiden Harvard Law Review. Obama bekerja sebagai koordinator masyarakat dan menjabat sebagai pengacara hak sipil sebelum menjadi Senat Illinois selama tiga kali, tahun 1997-2004. Ia mengajar hukum konstitusional di Sekolah Hukum Universitas Chicago, pada tahun 1992-2004. Ia terpilih sebagai Senat pada bulan November 2004 dengan 70 persen suara. Obama mengumumkan kampanye presidennya pada bulan Februari 2007 dan dicalonkan pada Konvensi Nasional Demokrat 2008 dengan senator Delaware, Joe Biden sebagai pasangan kampanye.

Pada tanggal 4 November 2008, Barack Obama sukses mengalahkan rivalnya, senator John Mccain, dari Partai Republik dan menjadi Presiden Amerika Serikat ke-44 sekaligus orang kulit hitam pertama sebagai Presiden Amerika Serikat.

a.  Sistem Politik RRC

Cina adalah negara dengan wilayah dan penduduk terbesar di dunia serta memiliki kekayaan sejarah kebudayaan dan peradaban yang tinggi. Kehidupan politik di RRC merupakan suatu produk dari masa revolusi yang panjang, yaitu antara tahun 1911-1949 yang meliputi tiga perombakan sistem politik dengan cara kekerasan.

l) Revolusi Pertama

Revolusi Pertama terjadi pada tahun 1911, yaitu menggantikan sistem kerajaan yang telah ada selama berabad-abad

2) Revolusi Kedua

Revolusi Kedua terjadi pada tahun 1928 dengan terbentuknya suatu pemerintahan pusat yang baru di bawah kekuasaan Kuomintang (Partai Nasionalis).

Kekuasaan ini menggantikan sistem pemerintahan Panglima Perang yang terpecah-pecah pada masa awal Republik Cina dengan sistem dominasi satu partai yang terorganisir dan terpusat. Pemimpin Kuomintang adalah Jendral Chiang Kai Sek.

3) Revolusi Ketiga

Revolusi Ketiga terjadi pada tahun 1949 yang membentuk sistem komunis dengan memggulingkan kekuasaan Kuomintang dan menjadikan Partai Komunis Cina sebagai partai penguasa tunggal di seluruh daratan China. Pemimpin Partai Komunis China yang pertama adalah Mao Tse Tung.

RRC resmi diproklamasikan pada tanggal 1 Oktober 1949 dan merupakan sistem politik baru. Akan tetapi tradisi politik pramodern Cina secara resmi berakhir pada tahun 1911 dengan runtuhnya Dinasti Ching yang memiliki pengaruh besar terhadap pemerintahan sekarang. Berdirinya negara Cina atau lebih dikenal dengan RRC dimulai sejak Partai Komunis Cina berkuasa di bawah pimpinan Mao Zedong, yang melalui tahapan- tahapan menjadikan Cina sebagai negara dengan demokrasi baru dan masyarakat sosialis, Rakyat Cina menerima dan menjalankan ajaran Karl Marx dan Lenin serta Mao Ze Dong didalam suatu revolusi kebudayaan. Konstitusi RRC mengalami banyak perubahan. Pada tahun 1975 terjadi pergolakan politik dalam kepemimpinan Partai Komunis Cina yang dikenal dengan timbulnya The Gang of Four di dalam suatu revolusi kebudayaan. Akhirnya pada tahun 1982 ditetapkan konstitusi yang secara jelas menyebutkan bahwa RRC adalah negara sosialis di bawah demokrasi rakyat yang dipimpin oleh kaum pekerja yang terdiri dari buruh dan tani. Kekuasaan adalah di tangan rakyat dan dijalankan oleh Kongres Rakyat Nasional dan Kongres Rakyat Lokal menurut tingkat yang berbeda.

Kedudukan Kongres Rakyat Nasional sebagai pelaksana kedaulatan rakyat merupakan lembaga tertinggi yang memiliki kekuasaan penuh untuk menentukan kehidupan ketatanegaraan Cina. Peranannya cukup luas untuk menentukan atau menetapkan organ-organ dan pejabat-pejabat negara yang tunduk dan bertanggung jawab kepada Kongres Rakyat Nasional. Untuk menjalankan tugas dan peranannya sehari-hari, Kongres Rakyat Nasional membentuk komite tetap (The Standing Committee). Kongres Rakyat Nasional terdiri dari wakil-wakil rakyat yang dipilih oleh provinsi-provinsi, daerah otonom, kotamadya yang langsung tunduk kepada Pemerintah Pusat dan Angkatan Bersenjata. Pemilihan Umum dipimpin oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional.

a. Sistem Politik Yordania

Yordania merupakan negara yang berbentuk Monarchi Konstitusionil dan menjalankan syariat Islam. Berikut ini Anda akan diajak mempelajari lembaga (badan) negara Yordania yang terdiri dari Raja, Dewan Menteri dan Majelis Nasional, dan Mahkamah (Majelis) Pengadilan.

l) Raja

Seorang raja memiliki kekuatan yang besar. Selain memegang kekuasaan eksekutif, raja turut serta dalam kekuasaan legislatif dan yudikatif.

2) Dewan Menteri

Dewan Menteri terdiri dari Perdana Menteri dan para menteri yang memiliki tanggung jawab secara kolektif kepada raja mengenai persoalan- persoalan politik umum negara. Dengan demikian, kabinet di Yordania adalah kabinet raja.

3) Majelis Nasional

Majelis Nasional disebut sebagai Majelis Al Umma. Majelis ini merupakan pemegang kekuasaan legislatif bersama dengan raja. Majelis nasional ini terdiri dari:
  1. Majelis Al Ayaan, yaitu dewan orang-orang terdepan dan beranggotakan 30 orang, yang semuanya diangkat oleh raja.
  2. Majelis Al Nuwab (DPR), yaitu Badan Perwakilan yang beranggotakan 60 orang dan terdiri atas 48 anggota orang Muslim, 10 anggota orang Kristen, dan 2 anggota orang beragama Ciroassian.

4) Majelis Pengadilan

Majelis ini terbagi menjadi 3 golongan, yaitu Mahkamah Sipil, Mahkamah Agama, dan Mahmakah Istimewa.

f. Sistem Politik Jepang

Sebelum mempelajari kehidupan sistem politik di Jepang, Anda akan diajak mempelajari sejarah latar belakang lahirnya konstitusi Jepang. Jepang adalah negara yang menganut sistem militerisme dan totaliterisme. Dengan demikian ikut mendorong terjadinya Perang Dunia II dan menimbulkan kehancuran bagi Jepang sendiri. Akibatnya, membuat UUD (konstitusi) Jepang disusun kembali dan memuat hal-hal yang bersifat mencegah lahirnya militerisme, sebagaimana termuat di dalam Pembukaan UUD Jepang tahun 1947.

Lembaga (badan) negara Jepang terdiri dari Kaisar, Kabinet, Dewan Negara, Dewan Pemeriksa, Mahkamah Agung, Mahkamah Pendakwa.

l) Kaisar

Kaisar tidak memiliki kekuasaan dalam pemerintahan. Jadi, hanya merupakan lambang negara dan persatuan bangsa.

2)   Kabinet

Kabinet memegang dan menjalankan kekuasaan pemerintahan. Kabinet ini beranggotakan para menteri dan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri, yang ditunjuk dari kalangan anggota-anggota Dewan Negara.

3)  Dewan Negara

Dewan Negara merupakan badan kekuasaan yang tertinggi dan satu- satunya badan yang membentuk undang-undang. Dewan Negara terdiri dari 2 kamar, yaitu DPR dan Senat. Masa jabatan anggota DPR adalah 4 tahun, sedang anggota Senat 6 tahun.

4)  Dewan Pemeriksa

Dewan Pemeriksa memiliki kekuasaan dan tanggung jawab terhadap penerimaan dan pengeluaran negara. Oleh kabinet, hasilnya diserahkan kepada Dewan Negara bersama-sama dengan laporan pemeriksaan selama tahun fiskal berikutnya.

5) Mahkamah Agung

Anggota Mahkamah Agung diangkat oleh kabinet, tetapi anggota kabinet tidak dapat mempengaruhi/menentukan jalannya suatu pengadilan. Mahkamah Agung memiliki kekuasaan untuk menentukan konstitusionil tidaknya suatu UU, peraturan, penetapan, atau tindakan pemerintah. Mahkamah Agung terdiri atas seorang hakim ketua dan hakim anggota yang jumlahnya ditentukan oleh UU.

6)  Mahkamah Pendakwa

Mahkamah Pendakwa memiliki kekuasaan untuk mengadili hakim-hakim yang telah diminta untuk dipecat. Mahkamah Pendakwa dibentuk oleh Dewan Negara.

Selain itu dibahas pula mengenai Sistem Kepartaian (Partai Politik) yang terdapat di Jepang. Adapun partai-partai politik tersebut adalah sebagai berikut.

l) Partai Demokrasi Liberal

Partai Demokrasi Liberal merupakan partai konservatif dan probisnis yang memberikan keberhasilan dalam bidang perekonomian. Hal ini disebabkan adanya dukungan keuangan yang besar dari pihak pengusaha.

2)  Partai Sosialis Demokrat

Partai Sosialis Demokrat merupakan partai dari suatu federasi buruh dengan jumlah anggota 2 juta yang sebagian besar adalah pekerja kasar dari perusahaan-perusahaan swasta.

3) Partai Sosialis

Partai Sosialis merupakan partai dari serikat-serikat buruh.

4)  Partai Komunis

Partai Komunis merupakan partai dari serikat-serikat buruh tertentu dan sekelompok kaum komunis yang kecil dan teguh.

5) Komeito

Komeito merupakan partai yang mendapat dukungan dari anggota Soka Gakkai.

Pada umumnya, untuk menjadi anggota partai sebagai cara untuk mendapatkan suatu identitas. Hal ini karena mereka memiliki penghasilan rendah di kota-kota yang tidak memiliki kaitan dengan instansi maupun perusahaan besar.

Berdasarkan penerapan sistem politik yang ada di Inggris, Amerika Serikat, RRC, Yordania, dan Jepang yang berdasarkan sistem politik demokrasi maupun nondemokrasi serta menganut ideologi yang berbeda-beda, dapat diketahui adanya perbedaan dalam penerapannya.

Hal itu dikarenakan faktor-faktor berikut ini.
  1. Adanya perbedaan di dalam masyarakat
  2. Adanya perbedaan pandangan hidup
  3. Adanya perbedaan sejarah
  4. Adanya perbedaan konstitusi
  5. Adanya perbedaan pengalaman

4. Sistem Politik di Indonesia

Setiap negara memiliki sistem politik yang sesuai dengan falsafah atau ideologi dari negara yang bersangkutan. Indonesia memiliki sistem politik demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945.

a. Perkembangan Sistem Politik di Indonesia

Perkembangan sistem politik demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sistem politik telah mengalami beberapa kali perubahan, baik sebelum Amandemen UUD 1945 maupun sesudah Amandemen UUD 1945.

l)  Sistem Politik Indonesia sebelum Amandemen UUD l945

Sistem ini mengklasifikasikan dalam tiga periode perkembangan politik di Indonesia.

a)  Periode 1945 - 1959

Periode ini menggunakan Demokrasi Liberal, dengan indikator sebagai berikut.
  1. Partai-partai politik sangat dominan yang menentukan arah perjalanan negara melalui badan perwakilan.
  2. Eksekutif berada pada posisi yang lemah, karena sering jatuh bangun karena adanya mosi partai.
  3. Adanya kebebasan pers yang relatif cukup baik, bahkan pada periode ini peraturan sensor dan pembredelan yang diberlakukan sejak zaman Belanda dicabut.

b)  Periode 1959 - 1965

Periode ini menggunakan Demokrasi Termpimpin, dengan indikator sebagai berikut.
  1. Partai-partai politik sangat lemah, kekuatan politik ditandai dengan adanya tarik ulur antara Soekarno (sebagai Presiden Indonesiai), Angkatan Darat, dan Partai Komunis Indonesia (PKI).
  2. Eksekutif, yang dipimpin oleh Presiden dan mempunyai kedudukan yang sangat kuat. Pada waktu itu Presiden merangkap sebagai Ketua DPA yang di dalam praktiknya menjadi pembuat dan seleKtor produk legislatif.
  3. Kebebasan pers sangat terkekang. pada saat itu terjadi suatu tindakan anti pers yang jumlahnya sangat spektakuler. 

c) Periode 1966-1998 (Orde Baru = Pemerintahan Soeharto) dengan indikator sebagai berikut

  1. Partai politik lemah karena adanya kontrol ketat oleh eksekutif dan lembaga perwakilan penuh dengan tangan-tangan eksekutif.
  2. Kedudukan eksekutif (Pemerintahan Soeharto) sangat kuat dan selalu intervensi terhadap kehidupan partai-partai politik serta menentukan spektrum politik nasional.
  3. Kebebasan pers terkekang dengan adanya lembaga SIT yang selanjutnya diganti dengan SIUPP.
Berdasarkan uraian di atas, sistem politik demokrasi yang diterapkan di Indonesia bukan merupakan demokrasi Pancasila, meskipun dasar negara Pancasila dan tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945. Demokrasi yang digunakan pada waktu tahun 1945-1959 adalah Demokrasi Liberal atau demokrasi parlementer karena sistem pemerintahan pada masa itu parlementer. Saat itu terjadi tiga kali terjadi pergantian kontitusi, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUD 1950. Pada tahun 1959-1965 menggunakan Demokrasi Terpimpin. Demokrasi terpimpin ini timbul karena adanya reaksi penolakan ataupun koreksi terhadap Demokrasi Perlementer, meskipun tidak berlangsung lama. Hal ini akibat pergolakan politik saat itu sehingga kekuasaan Presiden Soekarno mengalami keruntuhan.

Dalam rangka melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, sejak tahun 1965-1998 (masa Orde Baru) dikembangkan demokrasi yang disebut Demokrasi Pancasila. Menurut pendapat Karl D. Jackson, Demokrasi Pancasila di negara Indonesia semasa Orde Baru adalah Indonesia sebagai negara birokratik atau Bureaucratic Polity, yaitu terdapat sekelompok elit politik yang menguasai sepenuhnya pengambilan keputusan politik negara, sedangkan rakyat (masyarakat) hanya dilibatkan didalam proses implementasi kebijaksanaan.

Menurut pendapat Dwight King, Indonesia pada masa Orde Baru sebagai Bureaucratic Authontarian with limited plurality, artinya birokrat baik yang sipil maupun militer sangat dominan, bahkan cenderung otorian. Akan tetapi, warna pluralisme tetap ada meskipun terbatas, yaitu dengan mengorganisasikan kepentingan secara corporatist seperti kepentingan guru, petani, buruh, dan lain-lain yang disusun secara vertikal dan bukan horisontal seperti yang dikenal dalam sistem demokrasi.

Sistem Politik Demokrasi Pancasila menurut UUD 1945 sebelum terjadi amandemen adalah sebagai berikut:

a) Bentuk negara adalah kesatuan dan bentuk pemerintahan republik
b) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang memiliki wewenang dan tugas menjalankan kedaulatan rakyat, menetapkan UUD, memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan mengadakan Sidang Istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden bila Presiden melanggar UUD.

c)  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki tugas menetapkan UU, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan memberikan persetujuan kepada Presiden atas pernyataan perang, serta membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

a)  Presiden

Presiden merupakan lembaga tinggi negara. Kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Wewenang dan tugas dari Presiden adalah menetapkan peraturan pemerintah, mensyahkan atau menolak untuk mengesahkan RUU yang telah disetujui oleh DPR, mencabut peraturan pemerintah yang tidak disetujui oleh DPR, menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR, mengangkat duta dan konsul, memberi grasi, amenesti, dan rehabilitasi, serta mengangkat menteri-menteri.

Dari keterangan wewenang dan tugas presiden, terlihat adanya keikutsertaan Presiden dalam kekuasaan legislatif dan yudikatif. Namun keikutsertaan Presiden dalam kekuasaan legislatif tetap dibatasi, yaitu dengan mendapat persetujuan dari DPR mengenai RUU atau peraturan pemerintah pengganti UU.

Demikian pula keikutsertaan Presiden dalam kekuasaan yudikasi tetap dibatasi, yaitu hanya terbatas mengenai grasi, amnesti, , dan rehabilitasi. Hal ini juga diterapkan di negara Perancis dan Jepang.

b)  Dewan Pertimbangan Agung (DPA)

DPAmerupakan lembaga tinggi negara yang memiliki kewajiban untuk memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan memiliki hak untuk mengajukan usul kepada pemerintah. Usul atau nasihat DPA hanya mengikat Presiden secara moril dan tidak secara konstitusional. Oleh sebab itu, nasihat atau usul tersebut boleh diperhatikan dan dijalankan ataupun sebaliknya. DPA tidak memiliki hak memaksa sehingga kedudukan DPA lemah.

c)  Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)

BPK merupakan lembaga tinggi negara. Peran atau tugas BPK adalah memeriksa jalannya keuangan negara. BPK merupakan lembaga negara yang memiliki kekuasaan terlepas dari pengaruh pemerintah. Namun, tidak berarti kedudukan BPK di atas pemerintah.

d)  Mahkamah Agung (MA)

MA merupakan lembaga tinggi negara dan memegang kekuasan yudikatif. MA dan badan peradilan di bawahnya memegang kekuasaan kehakiman yang merdeka terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah.

2) Sistem Politik Indonesia setelah Amandemen UUD l945

Berbeda dengan sebelum dilakukan perubahan, hasil amandemen UUD 1945 tiak mengenal lembaga tertinggi negara. Semua lembaga pada posisi yang sebanding antara lembaga yang satu dengan lembaga yang lain.

Selain itu ada lembaga negara yang dihapuskan, yaitu DPA (Dewan Pertimbangan Agung). Selain itu, ada beberapa lembaga negara yang diakomodasi, yaitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah), MK (Mahkamah Konstitusi), dan KY (Komisi Yudisial). Sistem poltiik setelah Amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut.

a) Bentuk negara adalah kesatuan dan bentuk pemerintah adalah republik yang terdiri dari 33 provinsi dengan memakai asas desentralisasi sehingga terdapat pemerintahan di daerah dan di pusat.

b) Parlemen terdiri dari dua kamar (sistem bicameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilu dan merupakan perwakilan dari rakyat. Anggota DPD merupakan perwakilan dari provinsi yang anggotanya dipilih oleh rakyat di daerah yang bersangkutan melalui pemilu, dengan masa jabatan lima tahun. Kekuasaan DPR adalah membuat Undang- undang, menetapkan APBN, dan mengawasi jalannya pemerintahan.

c)  Majelis Permusyawaratan Rakyat. Anggota MPR adalah anggota DPR dan anggota DPD, yang memiliki masa jabatan lima tahun. Tugasnya melantik Presiden dan Wakil Presiden, memperhentikan presiden dan wakil presiden, serta berwenang untuk mengubah dan menetapkan UUD.

d) Eksekutif dipegang dan dijalankan oleh Presiden. Kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, untuk masa jabatan limatahun dan dapat dipilih kembali sekali dalam jabatan yang sama. Presiden sebagai kepala pemerintahan membentuk kabinet yang terdiri dari menteri-menteri. Menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen.

e) Kekuasaan Yudikatif dipegang dan dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, serta Mahkamah Konstitusi. komisi yudisial yang memberikan usulan mengenai pengangkatan Hakim Agung.

f)  Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR dan DPD. Selain itu, juga memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket.

g)   Sistem kepartaian yaitu multi partai. Jumlah partai yang mengikuti Pemilu pada tahun 2004 adalah 24 partai dan pada tahun 2009 adalah 34 partai politik.

h) BPK merupakan badan yang memiliki kekuasaan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil pemeriksaan diserahkan pada DPR. Anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan dari DPD dan diresmikan oleh Presiden.

i) Pada pemerintahan Daerah yaitu Provinsi dan Kotamadya/Kabupaten dibentuk pula badan/lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatf.
  1. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPRD Provinsi di daerah Provinsi dan DPRD Kotamadya/Kabupaten di daerah kotamadya/ kabupaten. Anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu.
  2. Kekuasaan eksekutif pada provinsi dipegang oleh Gubernur, sedang di daerah kotamadya/kabupaten dipegang oleh Walikota/Bupati. Semuanya kekuasaan itu dipilih langsung oleh rakyat di daerah masing-masing melalui Pemilu.
  3. Kekuasaan yudikatif pada provinsi dijalankan oleh Pengadilan Tinggi dan untuk kotamadya/kabupaten dijalankan oleh Pengadilan Negeri.

PEMILU PERTAMA TAHUN 1955

Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diadakan oleh Republik Indonesia. Pemilu ini merupakan "reaksi" atas Maklumat Nomor X/1945 tanggal 3 NoVember 1945 dari Wakil Presiden Moh. Hatta, yang menginstruksikan pendirian partai-partai politik di Indonesia. Pemilu pun, menurut Maklumat, harus diadakan secepat mungkin. Namun, akibat belum siapnya aturan perundangan dan logistik (juga kericuhan politik dalam negeri/pemberontakan), Pemilu tersebut baru diadakan tahun 1955.

Landasan hukum Pemilu 1955 adalah UU No. 7 tahun 1953 yang diundangkan pada tanggal 4 April 1953. Dalam UU tersebut, Pemilu 1955 bertujuan memilih anggota bikameral: Anggota DPR dan Konstituante (seperti MPR). Sistem yang digunakan adalah Proporsional. Oleh sebab itu, Pemilu 1955 diadakan dalam 2 putaran. Pertama, untuk memilih anggota DPR pada tanggal 29 September 1955. Kedua, untuk memilih anggota Konstituante pada tanggal 15 Desember 1955.

Pemilu untuk memilih anggota DPR diikuti 118 parpol/gabungan/perseorangan dengantotal suara 43.104.464 dengan 37.785.299 suara sah. Sementara itu, untuk pemilihan anggota Konstituante, jumlah suara sah meningkat menjadi 37.837.105 suara. Pemilu DPR akhirnya memilih 257 anggota DPR, sementara pemilu Konstituante akhirnya memilih 514 anggota Konstituante.

a.  Sistem Politik Demokrasi Pancasila

Sebagai negara yang menganut sistem Demokrasi Pancasila, sistem pemerintahan di negara Indonesia menempatkan rakyat sebagai pemilik atau pemegang kekuasaan tertinggi di dalam negara. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang tidak langsung. Artinya, meski kedaulatan ada di tangan rakyat, rakyat tidak langsung memerintah, tetapi melalui para wakilnya yang dipilih oleh rakyat sendiri melalui suatu Pemilu untuk duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Demokrasi Pancasila memiliki ciri yang khas adanya keseimbangan antara kebebasan dan kebersamaan semua warganya. Hal ini tercermin di dalam sila-sila dari Pancasila yang merupakan ajaran demokrasi Pancasila sebagai berikut.

1)  Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa

Adanya kebebasan setiap orang untuk memeluk agama merupakan suatu hak individual (hak asasi manusia) untuk bebas sesuai dengan keinginannya. Hal ini merupakan esensi dari sistem Demokrasi.

2)  Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab

Adanya penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia, sebagaimana ajaran demokrasi.

3)  Sila Ketiga, persatuan Indonesia

Adanya pengakuan terhadap perbedaan-perbedaan di dalam masyarakat Indonesia untuk saling bekerja sama, sehingga tercipta masyarakat yang aman dan tertib, sebagaimana ajaran demokrasi, yaitu keamanan dan ketertiban.

4) Sila Keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

Adanya kedaulatan di tangan rakyat yang dijalankan melalui suatu sistem perwakilan dengan mekanisme permusyawaratan perwakilan.

Setiap pengambilan keputusan harus diupayakan melalui musyawarah untuk mufakat. Hal ini menjadi landasan mekanisme dari Demokrasi Pancasila.

5)  Sila Kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Adanya tujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sesuai dengan ajaran Demokrasi. Demokrasi Pancasila merupakan cita-cita demokrasi Indonesia.

Prinsip-prinsip demokrasi yang berdasarkan Pancasila adalah sebagai berikut.
  1. Demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Demokrasi  berdasarkan hak asasi manusia.
  3. Demokrasi  berdasarkan kedaulatan rakyat.
  4. Demokrasi berdasarkan kecerdasan rakyat.
  5. Demokrasi berdasarkan pemisahan kekuasaan negara.
  6. Demokrasi berdasarkan otonomi daerah.
  7. Demokrasi berdasarkan supremasi hukum (rule of law).
  8. Demokrasi berdasarkan peradilan yang  bebas.
  9. Demokrasi  berdasarkan  kesejahteraan rakyat.
  10. Demokrasi berdasarkan keadilan sosial.
Dalam Demokrasi Pancasila terdapat prinsip-prinsip dasar pelaksanaan sistem politik di Indonesia yang diambil dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Prinsip-prinsip dasar pelaksanaan sistem politik Demokrasi Pancasila tersebut adalah sebagai berikut.

l) Bentuk Negara

Bentuk negara Indonesia yang sesuai adalah negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik.

2) Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan ada ditangan rakyat. Artinya, pemegang kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Jadi, kehendak rakyat merupakan dasar bagi pemerintahan demokrasi.

2)  Pemerintah Berdasarkan Konstitusi

Dalam menjalankan kekuasaannya, pemerintah berdasarkan UUD 1945, sehingga memiliki kekuasaan yang terbatas dan bertanggung jawab.

3)  Negara Berdasarkan Hukum

Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. Hukum yang ada di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila. Segala aktivitas kegiatan dalam negara harus berdasarkan pada hukum, sehingga tidak terjadi kesewenang- wenangan maupun penindasan.

4)  Sistem Perwakilan

Rakyat tidak langsung memerintah negara melainkan melalui para wakilnya yang duduk di lembaga perwakilan. Dalam kegiatan penyelenggaran negara, pemerintah harus benar-benar dapat menyuarakan amanat hati nurani rakyat.

5)  Sistem Presidensial

Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintah. Dengan demikian, presiden sebagai penyelenggara negara tertinggi.

a.  Pelaksanaan Sistem Demokrasi Pancasila

Pelaksaan Demokrasi di Indonesia harus dijiwai dan dilandasi oleh sila- sila yang terkandung dalam Pancasila. Isi pokok pelaksanaan Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut.
  1. Pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan Pancasila yang termuat di dalam UUD 1945.
  2. Pelaksanaan demokrasi Pancasila harus menghargai dan melindungi hak- hak asasi manusia.
  3. Pelaksanaan sistem ketatanegaraan harus berdasarkan atas institusional yang sesuai dengan UUD 1945.
  4. Pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan atas hukum.
Demokrasi Pancasila meliputi berbagai hal yang ada dalam kehidupan bangsa Indonesia. Selain sistem politik yang berdasarkan Pancasila, ada juga sistem sosial dan ekonomi yang berdasarkan pada demokrasi Pancasila. Demokrasi sosial artinya hubungan antaranggota warga negara (masyarakat) harus berlandaskan pada penghormatan terhadap kemerdekaan, solidaritas, dan persamaan kedudukan. Hubungan tersebut harus berdasarkan pada nilai-nilai dalam Pancasila. Demokrasi ekonomi artinya sistem pengelolaan perekonomian yang berlandaskan pada demokrasi, yang didasarkan nilai-nilai dalam Pancasila, sehingga terwujud keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Sistem politik di Indonesia yang berdasarkan pada Demokrasi Pancasila secara khusus terdapat pada sila keempat, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Kekuasaan ada di tangan rakyat dan untuk menjalankannya melalui badan/lembaga perwakilan. Anggotanya, baik yang ada di Parlemen maupun di eksekutif (presiden dan wakil presiden), dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

Demokrasi Pancasila menekan adanya musyawarah untuk mencapai mufakat. Ini merupakan suatu mekanisme demokrasi menurut sila keempat. Dalam musyawarah mufakat ini yang dipenting adalah isi dari berbagai pendapat dan berlangsungnya musyawarah tersebut. Cara voting sebenarnya tidak dikehendaki dalam demokrasi Pancasila. Meskipun tidak serta menolak cara voting tersebut, tetapi dalam sistem demokrasi Pancasila lebih mementingkan musyawarah mufakat yang selanjutnya dapat dilakukan dengan cara voting. Dengan syarat, bila musyawarah mufakat tersebut tidak berhasil mencapai suatu keputusan bersama. Untuk itu, perlu pemahaman mengenai tata cara bermusyawarah menurut demokrasi Pancasila.
  1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  2. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil suatu keputusan untuk kepentingan bersama.
  3. Mengutamakan semangat kekeluargaan dalam musyawarah mufakat.
  4. Tidak memaksakan suatu kehendak, baik kehendal pribadi maupun golongan, kepada orang lain.
  5. Mengutamakan itikad baik dan tanggung jawab untuk menerima dan melaksanakan keputusan musyawarah.
  6. Secara moral, pengambilan hasil keputusan dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
  7. Musyawarah harus dilakukan dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur.
Cara pelaksanaan dalam pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat ini diatur dalam Ketetapan MPR sebagai berikut.

1) TAP MPR No. 1/MPR/1993 Pasal 87 dan 92 jo TAP MPR No. II/MPR/ 1990 Pasal 79

Pengambilan keputusan sejauh mungkin diusahakan melalui musyawarah untuk mufakat. Jika tidak berhasil, dapat ditempuh dengan jalan suara terbanyak.

2)  TAP MPR No. II/MPR/1999 Pasal 93

Syarat sahnya putusan berdasarkan musyawarah, yaitu apabila diambil dalam suatu rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang mencerminkan setiap fraksi.

3)  TAP MPR No. II/MPR/1999 Pasal 85

Syarat-syarat sahnya pengambilan putusan berdasarkan suara terbanyak adalah sebagai berikut.
  • Diambil dalam suatu rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota rapat.
  • Disetujui lebih dari separuh anggota yang hadir.
TAP MPR No. II/MPR/1999 Pasal 85 berisi mengenai syarat voting. Berdasarkan ketetapan tersebut, cara voting dalam Demokrasi Pancasila dilakukan dengan syarat-syarat berikut ini.
  1. Apabila musyawarah untuk mufakat telah dilakukan maksimal, tetapi tidak mendapatkan keputusan bersama.
  2. Adanya perbedaan pendapat dan pendirian yang mendasar, sehingga tidak mungkin ditemukan lagi.
  3. Adanya kondisi dan keadaan yang mendesak, sehingga harus secepatnya diambil suatu keputusan.
  4. Sebelum dilakukan voting, terlebih dulu diadakan evaluasi untuk mempelajari pendapat-pendapat yang berbeda.
  5. Pengambilan voting ini sah apabila diambil dalam suatu rapat yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota rapat dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir memenuhi kuorum.
Dengan demikian terdapat prinsip yang terkandung dalam proses musyawarah untuk mufakat, yaitu musyawarah untuk mufakat harus berdasarkan pada sila keempat. Pancasila dan setiap keputusan yang diambil tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta secara moral dapat dipertanggungjawabkan.

d. Perbedaan Antara Sistem Politik Demokrasi Liberal dan Sistem Politik Demokrasi Pancasila

Meskipun di beberapa negara sama-sama menggunakan sistem demokrasi, tetapi terdapat berbagai perbedaan. Hal ini karena adanya pandangan hidup (falsafah) dari masing-masing negara yang bersangkutan. Pada sistem politik demokrasi liberal menggunakan falsafah liberalisme, sedangkan pada sistem politik demokrasi Pancasila menggunakan falsafah Pancasila.

Perbedaan-perbedaan tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Demokrasi liberal mengakui adanya kebebasan individual, sehingga memiliki paham individualis. Demokrasi Pancasila mengakui bahwa manusia adalah makhluk pribadi dan makhluk sosial. Kedua hal tersebut harus seimbang dan selaras. Kebebasan individu tidak boleh merusak kerja sama antarwarga, begitu juga kerja sama warga tidak boleh merusak kebebasan individu.
  2. Negara dalam Demokrasi Liberal adalah negara sekuler, sedangkan negara dalam demokrasi Pancasila adalah sosial religius.
Demokrasi merupakan prinsip universal, bahkan hampir semua negara di dunia menganut ajaran demokrasi ini, meskipun cara demokrasi setiap negara berbeda-beda. Demokrasi Pancasila merupakan sistem demokrasi yang sesuai diterapkan di negara Indonesia. Pada dasarnya, Pancasila merupakan nilai- nilai kehidupan yang telah ada sebelum negara ini diproklamasikan. Salah satunya adalah musyawarah untuk mufakat yang menjadi dasar bagi sistem politik di negara Indonesia.

C. Partisipasi Masyarakat dalam Sistem Politik di Indonesia

1. Pengertian Partisipasi dalam Sistem Politik Indonesia

Tahukan Anda yang dimaksud dengan hakikat sistem politik? Apakah Anda sudah berpartisipasi dalam sistem politik di Indonesia.

Hakikat sistem politik demokrasi adalah adanya pengakuan terhadap kekuasaan di tangan rakyat. Oleh karena itu, sistem politik demokrasi akan terjelma jika rakyat (warga negara) berpartisipasi secara aktif danbertanggung jawab. Setiap warga negara memiliki partisipasi yangberbeda-beda.Ada warga negara yangaktifdalamberparitsipasi politik, misalnya menduduki jabatan tertentu dalampartai politik, sedangkan ada warga negara yang tidak aktif seperti hanya berpartisipasi saat Pemilu.

Partisipasi warga negara dapat dibedakan menjadi berikut ini.

a. Partisipasi Aktif

Partisipasi aktif adalah kegiatan untuk mengajukan usul kebijakan, kritik, perbaikan, memilih pemimpin dalam pemerintahan, serta meluruskan kebijakan.

b. Partsipasi Pasif

Partisipasi pasif adalah kegiatan untuk menaati peraturan pemerintah, menerima, dan melaksanakan kebijakan dari pemerintah.

Selain itu, masih ada tingkatan-tingkatan bagi warga negara dalam partisipasi politik.

a. Kegiatan gladiator, meliputi:

  1. memegang jabatan publik atau partai,
  2. menjadi calon pejabat,
  3. menghimpun dana politik,
  4. menjadi anggota aktif suatu partai, dan
  5. menyisihkan waktu untuk kampanye politik.

b. Kegiatan transisi, meliputi:

  1. mengikuti rapat atau pegawai politik,
  2. memberi dukungan dana partai atau calon, dan
  3. jumlah pejabat publik atau pemimpin politik.

c. Kegiatan menonton, meliputi:

  1. memakai simbol/identitas partai/organisasi politik,
  2. mengajak orang untuk memilih,
  3. menyelenggarakan diskusi politik, dan
  4. memberi suara.

d.  Kegiatan apatis/masa bodoh

Ukuran pokok yang dapat digunakan untuk menilai partisipasi masyarakat dalam politik adalah sebagai berikut.

a.Pengetahuan dan  Penghayatan terhadap Politik  yang  Dimiliki  Masyarakat Warga negara (masyarakat) yang memiliki pengetahuan dan penghayatan politik yang tinggi, mampu berpartisipasi secara aktif dan lebih rasionil.

Warga negara (masyarakat) yang memiliki pengetahuan dan penghayatan politik yang rendah, dapat berpartisipasi secara aktif tetapi cenderung kurang rasional.

b. Kadar Kepercayaan Warga Negara (Masyarakat) terhadap Sistem Politik yang Berlaku

Kadar kepercayaan tersebut, antara lain, ditentukan oleh kemampuan sistem politik untuk menjawab tuntutan-tuntutan yang wajar dari masyarakat secara memuaskan.

Berdasarkan dua ukuran pokok tersebut terdapat hubungan yang erat, yaitu apabila warga negara memiliki pengetahuan dan penghayatan yang tinggi, akan memiliki kemampuan yang tinggi pula didalam menentukan tuntutan-tuntutan yang wajar dan masuk akal. Oleh karenanya, akan lahir pola partisipasi yang aktif dan bertanggung jawab yang akan menjamin kelangsungan hidup sistem politik negara tersebut. Sebaliknya, jika warga negara yang kurang memiliki pengetahuan dan penghayatan politik, akan mengalami banyak kesulitan di dalam menentukan tuntutan-tuntutan yang wajar. Apabila partisipasi aktif dari warga negara tersebut dimunculkan, akan melahirkan tuntutan-tuntutan yang tidak wajar dan membahayakan keutuhan sistem politik yang berlaku.

2. Bentuk-Bentuk Partisipasi Politik

a. Partisipasi politik secara konvensional

1)  Diskusi Politik

Diskusi politik adalah proses membicarakan berbagai isu politik yang sedang berkembang saat itu dengan kritis. Pada umumnya, diskusi politik yang dilakukan akan berujung pada suatu rekomendasi ataupun pendapat- pendapat yang dapat menjadi alternatif solusi dalam suatu isu politik tertentu.

2)  Membentuk dan bergabung dalam organisasi kemasyarakatan atau kelompok kepentingan

Caranya, dengan membentuk dan bergabung dalam suatu organisasi. Dengan cara tersebut, masyarakat sudah melakukan partisipasi politik.

3) Komunikasi personal dengan pejabat pemerintah atau pimpinan politik

Artinya, melakukan komunikasi secara pribadi dengan pejabat pemerintahan atau pimpinan politik. Cara ini pada umumnya menemui banyak kendala dan tidak setiap individu dapat melakukannya. Namun, cara ini juga merupakan suatu partisipasi politik masyarakat.

4)  Memberikan Suara

Memberikan suara termasuk melakukan dalam kegiatan pemilihan umum. Setiap anggota warga negara dapat melakukannya karena caranya mudah, biaya murah, dan kecil risikonya.

5)   Mengikuti Kegiatan Kampanye

Kegiatan kampanye diselenggarakan oleh partai politik ketika menjelang Pemilu.

a. Partisipasi Politik secara Nonkonvensional

l) Demonstrasi

Demonstrasi merupakan kegiatan masyarakat untuk memberikan pernyataan protes terhadap kebijakan atau tindakan pemerintah maupun pihak lain yang dianggap oleh para demonstran membawa kerugian pada kelompok masyarakat yang diwakilinya. Demonstrasi ini dilakukan dengan berbagai cara, antara lain, dengan atribut-atribut yang berupa spanduk bertuliskan pernyataan protesnya, meneriakkan slogan-slogannya, dan melakukan long march. Biasanya, demonstrasi berujung dengan kericuhan dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain, meskipun ada yang berakhir dengan baik.

2) Pembangkangan Tanpa Kekerasan

Pembangkangan tanpa kekerasan adalah bentuk partisipasi politik yang dilakukan oleh sekelompok orang/masyarakat mengenai suatu tindakan atau kebijakan dari pemerintah yang dilakukan tanpa kekerasan. Pada umumnya melakukan perlawanan dalam bentuk ketidaktaatan, misalnya menolak membayar pajak.

3) Mogok

Mogok adalah bentuk kegiatan untuk menghentikan kerja secara bersama-sama oleh sekelompok pekerja. Isitilah mogok ini dalam bidang perekonomian berarti mogok kerja. Contohnya, sejumlah karyawan pada perusahaan garment melakukan mogok kerja untuk menuntut kenaikan gaji. Dalam perkembangannya mogok ini juga dilakukan oleh sekelompok orang untuk mencapai tujuannya secara politik, misalnya mogok makan atau mogok yang dilakukan oleh tenaga kerja untuk menekan pemerintah agar mencabut peraturan tertentu yang merugikan pihak tenaga kerja.

3. Faktor Pengaruh Partisipasi Politik

Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi seseorang untuk berpartisipasi dalam bidang politik yang dilakukannya. Setiap orang memiliki perbedaan- perbedaan dalam berpartisipasi politik karena dipengaruhi beberapa hal berikut.

a. Pendidikan Politik

Pendidikan politik merupakan usaha untuk mencerdaskan kehidupan politik masyarakat. Dengan pendidikan politik, akan diperoleh suatu pemahaman dan penghayatan mengenai politik. Pada umumnya masyarakat yang tidak mengetahui "politik" akan merasa takut apabila berhubungan dengan politik sebab pandangan dan pemahaman yang keliru mengenai politik. Untuk itu, dengan pendidikan akan diperoleh manfaat atau kegunaan berikut ini.
  1. Meningkatkan pemahaman dan penghayatan politik dan masalah-masalah yang bersifat politis.
  2. Meningkatkan kualitas diri dalam berpolitik sesuai undang-undang yang berlaku.

b. Sosialisasi Politik

Ada beberapa sarana yang dijadikan proses sosialisasi politik kepada masyarakat (warga negara), yaitu sebagai berikut.

l) Keluarga

Pemahaman mengenai politik dimulai dari keluarga. Misalnya, adanya percakapan antara ayah dan anak mengenai isu-isu politik.

2)  Sekolah

Pemahaman mengenai politik dapat diperoleh melalui pendidikan formal yaitu melalui mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Pengetahuan ini merupakan proses awal untuk memahami dan menghayati secara benar dari kehidupan berpolitik suatu negara.

3)  Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan

Pemahaman mengenai politik dapat diperoleh dengan cara ikut berorganisasi, baik melalui partai politik maupun organisasi kemasyarakatan. Dengan mengikuti secara langsung, akan diperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai kehidupan berpolitik dalam negara.

c.  Kesadaran Politik

Kesadaran politik yaitu proses batin yang menampakkan keinsafan dari setiap warga negara akan urgensi urusan kenegaraan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Oleh karena itu, tanpa adanya kesadaran berpolitik dari warga negara, akan berdampak kurang baik bagi kemajuan dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Lihat juga
Alhamdulillah, akhirnya sampai jualah pembahasan yang admin bagikan tentang Sistem PoIitik Di Indonesia. Semoga bermanfaat dan sisitem politik yang ada di Indonesia semakin lebih baik lagi dan jauh dari sifat kecurangan dan saling menjatuhkan antar sesama politi. 

0 Response to "Sistem PoIitik Di Indonesia"

Posting Komentar

-->